Judul |
---|
Amandemen UUD 1945 : Antara Mitos dan Pembongkaran |
Penulis |
Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. |
Editor (Penyunting) |
Peri Umar Farouk, Refly Harun |
Penerjemah |
E. Setiyawati A. |
Penerbit |
PT Mizan Pustaka, Bandung, Desember 2007 (cetakan ke-2) |
Kategori |
4 Tentang Gus Dur, Buku Tentang Gus Dur, Karya Tulis Tentang Gus Dur |
Arsip Tahun |
2007 |
Judul Tulisan
Komentar Tokoh
Ucapan Terima Kasih
Pengantar Cetakan ke-2
Pengantar Penulis
Perihal Amandemen Konstitusi Indonesia
Pengantar Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
Mereformasi Konstitusi, Mendorong Demokratisasi
Pengantar Prof. Dr. M. Amien Rais
Daftar Tabel
BAGIAN SATU : Prawacana
Bab Satu : Mencari Konstitusi yang Demokratis
A. Prawacana
B. Pertanyaan Penelitian
C. Pentingnya Penelitian
-
- Empat Upaya Reformasi Konstitusi yang Gagal
- Perdebatan Konstitusional Negara Islam vs Nasionalis
- Pentingnya Reformasi Konstitusi Tahun 1999-2002
D. Buku ini Selayang Pandang
-
- Fokus Penelitian
- Metodologi Penelitian
- Alur Penulisan
BAGIAN DUA : Pendekatan Teoretis
Bab Dua : Kerangka Teoretis Pembuatan Konstitusi yang Demokratis
A. Prawacana
B. Aspek Kunci Pembuatan Konstitusi
-
- Kapan Pembuatan Konstitusi Dilakukan
- Bagaimana Proses Pembuatan Konstitusi Demokratis
- Siapa Lembaga Pembuat Konstitusi
- Pentingnya Partisipasi Masyarakat
C. Unsur-Unsur Konstitusi Demokratis
-
- Demokrasi dan Konstitusi
- Konstitusi yang Demokratis
BAGIAN TIGA : Otoritarisme dalam UUD 1945
Bab Tiga : Otoritarisme Soeharto dan Urgensi Reformasi Konstitusi
A. Kekuasaan Otoriter Soeharto
-
- Indonesia di Bawah Soekarno : Orde Otoriter Lama
- Indonesia di Bawah Soeharto : Orde Otoriter Baru
B. Otoritarisme dalam UUD 1945
-
- Konstitusi yang ‘Sarat-Eksekutif’
- Sistem Checks and Balances yang Tak Jelas
- Terlalu Banyak Pendelegasian ke Tingkat Undang-Undang
- Pasal-Pasal yang Ambigu
- Terlalu Bergantung kepada Political Goodwill dan Integritas Politisi
- Kekosongan Hukum
- Penjelasan
BAGIAN EMPAT : Reformasi Konstitusi Indonesia 1999-2002
Bab Empat : Perubahan Pertama – Membongkar Konstitusi Sakral
A. Periode Pra-Amandemen
-
- Terobosan Presiden Habibie
- Warning Hasil Pemilu
B. Proses Perubahan Pertama
-
- Singkatnya Waktu Pembahasan
- Tidak Ada Konstitusi Baru
- Siapa Pembuat Konstitusi
- Absennya Partisipasi Publik
C. Hasil Perubahan Pertama
-
- Kesamaan Usulan Masyarakat dan MPR
- No Presiden, Yes DPR
Bab Lima : Perubahan Kedua – Reformasi Berlanjut, Politisi Tak Beringsut
A. Situasi yang Rapuh
-
- Konflik Politik
- Konflik Sosial
- Krisis Ekonomi
B. Proses Perubahan Kedua
-
- Jadwal Pembahasan Tidak Disiplin
- Problema Politisasi Konstitusi
- Mencari Alternatif Selain MPR
- Manipulasi Studi Banding
C. Hasil Perubahan Kedua
-
- Pemerintah Daerah : No untuk Sentralisasi
- Hak-Hak Asasi Manusia : No untuk Pelanggaran HAM
- Pertahanan dan Keamanan : Sikap Mendua Peran Militer
- Amandemen Lanjutan Kekuasaan DPR
Bab Enam : Perubahan Ketiga – Perubahan Penting, Belum Juga Terjaring
A. Impeachment terhadap Abdurrahman Wahid
-
- Problematika Hukum Pemakzulan Presiden
- Proses Impeachment terhadap Presiden Wahid
- Perlunya Reformasi Konstitusi
B. Proses Perubahan Ketiga
-
- Dilema Merombak Konstitusi Otoriter
- Terus Turunnya Legitimasi MPR
- Terbatasnya Partisipasi Publik
C. Hasil Perubahan Ketiga
D. Pasal-Pasal Reformasi yang Penting
-
- Negara Hukum
- Pembatasan terhadap Kekuasaan MPR
- Memperkuat Sistem Presidensial
- Pembentukan DPD
- Mereformasi Proses Pemilihan Umum
- Mereformasi PBK
- Mereformasi Yudikatif
E. Tertundanya Usulan-Usulan Amandemen yang Krusial
-
- Komposisi MPR
- Putaran Kedua Pemilihan Presiden
- Kekosongan Kursi Presiden dan Wakil Presiden
- Masalah Piagam Jakarta
Bab Tujuh : Perubahan Keempat – Krisis Konstitusi atau Reformasi Konstitusi
A. Menuju Krisis Konstitusi
-
- Amandemen yang Krusial
- Suara Mendukung dan Menentang Amandemen
- Dekrit Presiden
B. Proses Perubahan Keempat
-
- Empat Amandemen atau Satu Konstitusi Baru?
- Komisi Konstitusi Akal-akalan MPR
- Perbaikan Partisipasi Publik
C. Hasil Perubahan Keempat
D. Pasal-Pasal yang Diamandemenkan
-
- Susunan dan Kedudukan MPR
- Putaran Kedua Pemilihan Presiden
- Pembubaran DPA
- Mata Uang dan Bank Sentral
- Pendidikan dan Kebudayaan
- Aturan Ekonomi yang Dikompromikan
- Prosedur Perubahan Undang-Undang Dasar
- Aturan Perubahan dan Aturan Tambahan
E. Proposal Penting yang Ditolak : Pasal 29
BAGIAN LIMA : Evaluasi, Rekomendasi dan Kesimpulan
Bab Delapan : Kacau Prosesnya, Lebih Demokratis Hasilnya
A. Keempat Amandemen : Prosesnya
B. Kapan Pembuatan Konstitusi Harus Dilakukan
-
- Periode Pra-Amandemen
- Periode Transisi Tahun 1999-2002 : Momentum Keemasan
- Periode Amandemen Tahun 1999-2002 : Jadwal yang Terus Berubah
C. Bagaimana Pembuatan Konstitusi Dilakukan
-
- UUD 1945 sebagai Sebuah Konstitusi Transisi
- Lima Kesepakatan Dasar
- Empat Amandemen, Satu Konstitusi Baru
- Proses : By Accident, Bukan By Design
- Kepentingan-Kepentingan Politik
- Masalah Transparansi
D. Siapa Lembaga Pembuat Konstitusi
-
- MPR
- Komisi Konstitusi
- Komisi Konstitusi Palsu
E. Partisipasi Masyarakat : Terbatas
F. Proses Amburadul Tak Terhindarkan
G. Keempat Amandemen : Hasil-hasilnya
H. Reformasi Legistatif
-
- Reformasi Struktural
- Reformasi Fungsional
- Kekurangan-Kekurangan
- Rekomendasi
I. Reformasi Eksekutif
-
- Menuju Sebuah Sistem Presidensial Konvesional
- Kekurangan-Kekurangan
- Rekomendasi
J. Reformasi Yudisial
-
- Reformasi Struktural
- Judicial Review
- Rekomendasi
K. Reformasi di Bidang Hak-Hak Asasi Manusia (HAM)
-
- Reformasi yang Mengesankan
- Kekurangan-Kekurangan
- Rekomendasi
L. Masalah Nasionalisme vs Negara
Kesimpulan
Catatan-Catatan
Kepustakaan
Risalah Rapat MPR
-
- Perubahan Pertama
- Perubahan Kedua
- Perubahan Ketiga
- Perubahan Keempat
Wawancara
Buku
Bab dalam Buku
Disertasi, Tesis, dan Makalah
Jurnal Ilmiah
Laporan-Laporan (Reports)
Internet
Majalah, Surat Kabar, dan Transkrip Radio
Indeks