Judul |
---|
Amandemen UUD 1945 : Antara Mitos dan Pembongkaran |
Penulis |
Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. |
Editor (Penyunting) |
Peri Umar Farouk dan Refly Harun |
Penerjemah |
E. Setiyawati A. |
Penerbit |
Penerbit Mizan, Desember 2007 |
Kategori |
4 Tentang Gus Dur, Judul Buku, Karya Tulis Gus Dur |
Arsip Tahun |
2007 |
Judul Tulisan
Komentar Tokoh
Ucapan Terima Kasih
Pengantar Cetakan ke-2
Pengantar Penulis
Perihal Amandemen Konstitusi Indonesia
-Pengantar Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
Mereformasi Konstitusi, Mendorong Demokratisasi
-Pengantar Prof. Dr. M. Amien Rais
Daftar Tabel
– Bagian Satu : Prawacana
Bab Satu : Mencari Konstitusi yang Demokratis
- Prawacana
- Pertanyaan Penelitian
- Pentingnya Penelitian
a. Empat Upaya Reformasi Konstitusi yang Gagal
b. Perdebatan Konstitusional Negara Islam vs Nasionalis
c. Pentingnya Reformasi Konstitusi Tahun 1999-2002
- Buku ini Selayang Pandang
a. Fokus Penelitian
b. Metodologi Penelitian
c. Alur Penulisan
– Bagian Dua : Pendekatan Teoretis
Bab Dua : Kerangka Teoretis Pembuatan Konstitusi yang Demokratis
- Prawacana
- Aspek Kunci Pembuatan Konstitusi
a. Kapan Pembuatan Konstitusi Dilakukan
b. Bagaimana Proses Pembuatan Konstitusi Demokratis
c. Siapa Lembaga Pembuat Konstitusi
d. Pentingnya Partisipasi Masyarakat
- Unsur-Unsur Konstitusi Demokratis
a. Demokrasi dan Konstitusi
b. Konstitusi yang Demokratis
– Bagian Tiga : Otoritarisme dalam UUD 1945
Bab Tiga : Otoritarisme Soeharto dan Urgensi Reformasi Konstitusi
- Kekuasaan Otoriter Soeharto
a. Indonesia di Bawah Soekarno : Orde Otoriter Lama
b. Indonesia di Bawah Soeharto : Orde Otoriter Baru
- Otoritarisme dalam UUD 1945
a. Konstitusi yang ‘Sarat-Eksekutif’
b. Sistem Checks and Balances yang Tak Jelas
c. Terlalu Banyak Pendelegasian ke Tingkat Undang-Undang
d. Pasal-Pasal yang Ambigu
e. Terlalu Bergantung kepada Political Goodwill dan Integritas Politisi
f. Kekosongan Hukum
g. Penjelasan
– Bagian Empat : Reformasi Konstitusi Indonesia 1999-2002
Bab Empat : Perubahan Pertama – Membongkar Konstitusi Sakral
- Periode Pra-Amandemen
a. Terobosan Presiden Habibie
b. Warning Hasil Pemilu
- Proses Perubahan Pertama
a. Singkatnya Waktu Pembahasan
b. Tidak Ada Konstitusi Baru
c. Siapa Pembuat Konstitusi
d. Absennya Partisipasi Publik
- Hasil Perubahan Pertama
a. Kesamaan Usulan Masyarakat dan MPR
b. No Presiden, Yes DPR
Bab Lima : Perubahan Kedua – Reformasi Berlanjut, Politisi Tak Beringsut
- Situasi yang Rapuh
a. Konflik Politik
b. Konflik Sosial
c. Krisis Ekonomi
- Proses Perubahan Kedua
a. Jadwal Pembahasan Tidak Disiplin
b. Problema Politisasi Konstitusi
c. Mencari Alternatif Selain MPR
d. Manipulasi Studi Banding
- Hasil Perubahan Kedua
a. Pemerintah Daerah : No untuk Sentralisasi
b. Hak-Hak Asasi Manusia : No untuk Pelanggaran HAM
c. Pertahanan dan Keamanan : Sikap Mendua Peran Militer
d. Amandemen Lanjutan Kekuasaan DPR
Bab Enam : Perubahan Ketiga – Perubahan Penting, Belum Juga Terjaring
- Impeachment terhadap Abdurrahman Wahid
a. Problematika Hukum Pemakzulan Presiden
b. Proses Impeachment terhadap Presiden Wahid
c. Perlunya Reformasi Konstitusi
- Proses Perubahan Ketiga
a. Dilema Merombak Konstitusi Otoriter
b. Terus Turunnya Legitimasi MPR
c. Terbatasnya Partisipasi Publik
- Hasil Perubahan Ketiga
- Pasal-Pasal Reformasi yang Penting
a. Negara Hukum
b. Pembatasan terhadap Kekuasaan MPR
c. Memperkuat Sistem Presidensial
d. Pembentukan DPD
e. Mereformasi Proses Pemilihan Umum
f. Mereformasi PBK
g. Mereformasi Yudikatif
- Tertundanya Usulan-Usulan Amandemen yang Krusial
a. Komposisi MPR
b. Putaran Kedua Pemilihan Presiden
c. Kekosongan Kursi Presiden dan Wakil Presiden
d. Masalah Piagam Jakarta
Bab Tujuh : Perubahan Keempat – Krisis Konstitusi atau Reformasi Konstitusi
- Menuju Krisis Konstitusi
a. Amandemen yang Krusial
b. Suara Mendukung dan Menentang Amandemen
c. Dekrit Presiden
- Proses Perubahan Keempat
a. Empat Amandemen atau Satu Konstitusi Baru?
b. Komisi Konstitusi Akal-akalan MPR
c. Perbaikan Partisipasi Publik
- Hasil Perubahan Keempat
- Pasal-Pasal yang Diamandemenkan
a. Susunan dan Kedudukan MPR
b. Putaran Kedua Pemilihan Presiden
c. Pembubaran DPA
d. Mata Uang dan Bank Sentral
e. Pendidikan dan Kebudayaan
f. Aturan Ekonomi yang Dikompromikan
g. Prosedur Perubahan Undang-Undang Dasar
h. Aturan Perubahan dan Aturan Tambahan
- Proposal Penting yang Ditolak : Pasal 29
– Bagian Lima : Evaluasi, Rekomendasi dan Kesimpulan
Bab Delapan : Kacau Prosesnya, Lebih Demokratis Hasilnya
- Keempat Amandemen : Prosesnya
- Kapan Pembuatan Konstitusi Harus Dilakukan
a. Periode Pra-Amandemen
b. Periode Transisi Tahun 1999-2002 : Momentum Keemasan
c. Periode Amandemen Tahun 1999-2002 : Jadwal yang Terus Berubah
- Bagaimana Pembuatan Konstitusi Dilakukan
a. UUD 1945 sebagai Sebuah Konstitusi Transisi
b. Lima Kesepakatan Dasar
c. Empat Amandemen, Satu Konstitusi Baru
d. Proses : By Accident, Bukan By Design
e. Kepentingan-Kepentingan Politik
f. Masalah Transparansi
- Siapa Lembaga Pembuat Konstitusi
a. MPR
b. Komisi Konstitusi
c. Komisi Konstitusi Palsu
- Partisipasi Masyarakat : Terbatas
- Proses Amburadul Tak Terhindarkan
- Keempat Amandemen : Hasil-hasilnya
- Reformasi Legistatif
a. Reformasi Struktural
b. Reformasi Fungsional
c. Kekurangan-Kekurangan
d. Rekomendasi
- Reformasi Eksekutif
a. Menuju Sebuah Sistem Presidensial Konvesional
b. Kekurangan-Kekurangan
c. Rekomendasi
- Reformasi Yudisial
a. Reformasi Struktural
b. Judicial Review
c. Rekomendasi
- Reformasi di Bidang Hak-Hak Asasi Manusia (HAM)
a. Reformasi yang Mengesankan
b. Kekurangan-Kekurangan
c. Rekomendasi
- Masalah Nasionalisme vs Negara
Kesimpulan
Catatan-Catatan
Kepustakaan
– Risalah Rapat MPR
a. Perubahan Pertama
b. Perubahan Kedua
c. Perubahan Ketiga
d. Perubahan Keempat
– Wawancara
– Buku
– Bab dalam Buku
– Disertasi, Tesis, dan Makalah
– Jurnal Ilmiah
– Laporan-Laporan (Reports)
– Internet
– Majalah, Surat Kabar, dan Transkrip Radio
Indeks