Kembali ke 2 Bunga Rampai

Hukum Islam di Indonesia

2 Bunga Rampai
Hukum Islam di Indonesia
Judul
Hukum Islam di Indonesia
Penulis
Agus Efendi
Editor (Penyunting)
Tjun Sujarman
Penerbit
PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 1991 (cetakan ke-1)
Kategori
, ,
Arsip Tahun

Judul Tulisan

Daftar Isi 

Pengantar

  • Oleh: Dr. Juhaya S. Praja

Pengantar dari Penyusun

 

  1. Menjadikan Hukum Islam Sebagai Penunjang Pembangunan
    Oleh: K.H. Abdurrahman Wahid 
  2. Hukum Islam sebagai Intuisi Keagamaan
    Oleh: Bismar Siregar, S.H.
  3. Landasan Pemikiran Politik Hukum Islam dalam Rangka Menentukan Peradilan Agama di Indonesia
    Oleh: H. Munawir Sjadzali, M.A.
  4. Hukum Islam: Peradilan Agama dan Masalahnya
    Oleh: Prof. H. Muhammad Daud Ali, S.H.
  5. Peranan Peradilan Agama dalam Pembinaan Hukum Nasional
    Oleh: Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L.
  6. Pembaruan Hukum Pidana Nasional dan Prospek Hukum Islam di Dalamnya
    Oleh: Bismar Siregar, S.H.
  7. Beberapa Teori Penalaran Fiqih dan Peenerapannya
    Oleh: Dr. Al Yasa Abubakar
  8. Perbandingan Mazhab dalam Islam dan Permasalahannya
    Oleh: K.H. Drs. Muchtar Adam
  9. Beberapa Aspek Pengembangan Hukum Islam di Indonesia
    Oleh: K.H. Drs. A. Djazuli
  10. Filsafat Hukum Islam
    Oleh: Dr. Juhaya S. Praja

Sinopsis

Isi tulisan di dalam buku ini tidak bicara halal-haram sebagaimana yang akrab dengan yurisprudensi islam (ilmu fikih). Namun lebih kepada landasan filosofis, sejarah, perbandingan madzhab, dan penerapan hukum Islam di Indonesia. Ditulis oleh para akademisi, ulama, dan pakar hukum yang tidak diragukan lagi keilmuannya, bahkan sering menjadi rujukan (referensi) mengenai literatur hukum Islam.

 

Walaupun berbentuk tulisan bunga rampai, yang secara penulisan tidak sistematis, namun buku ini cukup memberikan gambaran bagaimana perkembangan hukum di Indonesia. Dimulai dari ketika Islam masuk ke Nusantara hingga Indonesia merdeka. Banyak sejarah yang menarik dan masih relevan didiskusikan.

 

Tulisan Gus Dur dalam buku ini pertama kali dimuat di Majalah Prisma (Agustus, 1975). Gus Dur menyatakan bahwa hukum Islam tidak hanya bicara pada aspek yuridis, akan tetapi menyangkut seluruh aspek kehidupan; muamalah, ubudiyyah, pidana, dan lainnya, serta relevansinya dengan kehidupan modern. Banyak norma hukum Islam yang tergeser dengan keberadaan hukum modern (pidana, perdata). Gus Dur pun memantik dengan pertanyaan, apakah masih relevan hukum Islam menjadi penentu pandangan hidup dan tingkah laku umat Islam?

 

Dalam tulisannya itu, Gus Dur memandang bahwa hukum Islam harus dinamis, bisa menjawab tantangan zaman. Kritik Gus Dur, selama ini hukum Islam cenderung kaku, penafsiran harfiah, leterlek. Membahas kasus-kasus yang sudah lampau, usang, tidak relevan lagi. Dan, tidak ada otoritas tunggal yang mampu memberi keputusan atau legitimasi kepada masyarakat. Tidak hanya mengkritik, Gus Dur juga memberikan solusi untuk hukum Islam di Indonesia, salah satunya pengintegrasian dengan hukum nasional.

 

Membaca beberapa tulisan yang ada di dalam buku ini, pikiran kita diketuk untuk melihat sejarah perkembangan hukum Islam di Indonesia, dari zaman Islam masuk ke Nusantara, kedatangan VOC, hingga pasca kemerdekaan.

 

Indonesia, sebagai negara yang penduduknya mayoritas beragama Islam, kedudukan hukum Islam sangat penting oleh pemeluknya, karena menentukan pandangan hidup serta tingkah laku. Ada norma yang mengikat. Apalagi jika sudah menjadi muslim yang mukallaf (berakal dan sudah dewasa atau baligh), dikenakan tanggungjawab penuh dalam menjalankan syariat.

 

Membicarakan hukum Islam, khususnya di Indonesia, ada banyak hal yang harus dipetakan. Dari sisi keberadaan hukum itu sendiri maupun dari sisi sejarah dan politik. Mengapa banyak lahir para imam madzhab, di kalangan Ahlussunnah dikenal dengan madzahibil arba’ah. Hal tersebut tak lain karena hukum terus berkembang, menyesuaikan tempat di mana dia tumbuh. Faktor tempat (locus), di mana para imam madzhab bermukim sangat menentukan dasar pijakan berpikir. Dalam konteks Indonesia, hukum Islam tidak bisa digebyah uyah dalam penerapannya meniru persis seperti di negara Timur Tengah.