Kembali ke Judul Buku

Jika Rakyat Berkuasa: Upaya Membangun Masyarakat Madani dalam Kultur Feodal

Kumpulan Tulisan Bersama
Jika Rakyat Berkuasa: Upaya Membangun Masyarakat Madani dalam Kultur Feodal
Judul
Jika Rakyat Berkuasa: Upaya Membangun Masyarakat Madani dalam Kultur Feodal
Editor (Penyunting)
Tim MAULA
Penerbit
Pustaka Hidayah, IKAPI, Bandung Februari 1999
Kategori
, ,
Arsip Tahun

Sinopsis

Dalam perspektif Machiavellian, mendasarkan kekuasaan terus menerus pada kelicikan dan kekerasan bukanlah tanda keberhasilan, melainkan tanda kegagalan penguasa. Ini berarti bahwa penguasa tidak berhasil mengatasi keadaan darurat Penguasa yang berhasil tidak lagi menindas rakyatnya dengan tangan besi. Dalam kultur feodal, nilai ideologis kekuasaan yang tetap diperlihara adalah keharmonisan hubungan pribadi dengan penguasa Kekuasaan dipertahankan atas nama keteraturan sistem yang harmonis. Akibatnya, nyaris semua unsur kehidupan kehilangan daya kreativitasnya.

Sistem politik feodal menciptakan seperangkat “konstruksi semu” realitas sosial dengan memanipulasi makna dan esensinya. Akibatnya, realitas yang diterima oleh masyarakat sebagai “kebenaran” sesungguhnya tidak lebih dari sebuah “distorsi” realitas belaka. Padahal, hubungan ideal antara negara dan masyarakat haruslah diwarnai oleh dominasi negara tanpa mengurangi peran akuf warga negara.

Karena itu, membangun sebuah masyarakat madani (civil society) merupakan sebuah kebutuhan yang mendasar. Dengan demikian, persoalan pemberdayaan masyarakat adalah membangkitkan kesadaran dari masyarakat untuk akhirnya mampu menjalankan fungsi kontrolnya secara efekuf terhadap negara.

 

“Langkah pertama untuk memperlakukan kekuasaan secara demokratis adalah mengadakan desakralisasi kekuasaan. Kekuasaan tidak berasal dan sumber-sumber yang gaib, mistik dan magis, tetapi berasal dari rakyat.” (Ignas Kleden)

 

“Kekuasaan perseorangan harus digantikan oleh kekuasaan sistem, dan pandangan duma dewa-raja harus digantikan oleh pandangan dunia rule of law. Hukumlah yang mendefinisikan, mengatur, dan membatasi kekuasaan, dan tidak memberikan peluang pada perbuatan-perbuatan yang menyimpang darinya.” (Kuntowijoyo)

 

“Dalam masyarakat madani, penerapan rule of law merupakan fondasi. Sebab, masyarakat madani adalah masyarakat yang sadar dan taal hukum sebaga tanda dari keberadaban. Oleh sebab itu, pemberdayaan hukum merupakan agenda utama dari pembentukan masyarakat madani.” (M. Dawam Rahardjo)