Kembali ke 3 Kata Pengantar

Agama Keadilan – Risalah Zakat (Pajak) dalam Islam

3 Kata Pengantar
Agama Keadilan – Risalah Zakat (Pajak) dalam Islam
Judul
Agama Keadilan – Risalah Zakat (Pajak) dalam Islam
Penulis
Masdar F. Mas'udi
Penerbit
P3M, Jakarta 1993
Kategori
, ,
Arsip Tahun

Judul Tulisan

Daftar Isi

 

Prakata

Kata Pengantar: Kasus Penafsiran Ulang yang Tuntas

Mukadimah

 

Bab I

Islam dan Zakat 

 

Bab II

Zakat dalam Pengalaman 12 Abad

  1. Dogmatis a-Sosial
  2. Formalistis a-Historis
  3. Kandas di Tangan Feodal Keagamaan

 

Bab III

Langkah-langkah Tambal Sulam

  1. Berjuisme Kaum Modernis
  2. Romantisme LSM/LPSM
  3. Oportunisme Semi-Pemerintah

 

Bab IV

Zakat Cita Agama Kerakyatan

  1. Pada Mulanya adalah Upeti
  2. Zakat dan Pajak Disatukan Kembali

 

Bab V

Zakat (Pajak) untuk Keadilan Sosial

  1. Zakat (Pajak) Bagaimana Dicanangkan
  2. Zakat (Pajak): Siapa Diuntungkan
  3. Zakat (Pajak): Siapa Mengendalikan

 

Bab VI

Diseputar Sedekah Exstra Non-Zakat

 

Apendiks: Islam tentang Ketimpangan Sosial

Indeks

Sinopsis

Sejak zakat dipisahkan dari pajak, sekularisme de facto dalam kehidupan sosial umat Islam praktis terjadi. Tahap demi tahap, keterkaitan iman dengan tata sosial menjadi pupus; juga dengan lembaga negara (state).

 

Hidup dalam tatanan sosial mana saja, yang feodalistis, yang kapitalistis, atau yang memadukan segi-segi terburuk dari keduanya, umat beriman cenderung pasif, bahkan tak jarang mengabsahkannya.

 

Kini, setelah terbukti sekularisme berarti diperalatnya lembaga negara oleh kepentingan (duniawi) para elitenya, apa yang harus diperbuat?

 

Dalam buku ini Masdar F. Mas’udi menegaskan, negara harus ditaklukkan kembali di bawah kontrol agama. Bukan agama formal yang berpusat di benak para tokoh, atau agama sektarian yang cenderung menafikan sesama. Tapi agama substansial-universal yang secara fitrah hidup dalam nurani setiap rakyat-manusia. Agama keadilan!

 

Untuk itu, usul buku ini lebih lanjut, rakyat beriman jangan lagi menghayati pajak sebagai piutang negara, melainkan sebagai amanat Tuhan (bagi cita keadilan dan kemaslahatan semesta) atas pundak negara. Itulah pajak dengan ruh zakat.