Judul |
---|
Agama Keadilan – Risalah Zakat (Pajak) dalam Islam |
Penulis |
Masdar F. Mas'udi |
Penerbit |
P3M, Jakarta 1993 |
Kategori |
3 Kata Pengantar, Judul Buku, Karya Tulis Gus Dur |
Arsip Tahun |
1993 |
Judul Tulisan
Daftar Isi
Prakata
Kata Pengantar: Kasus Penafsiran Ulang yang Tuntas
Mukadimah
Bab I
Islam dan Zakat
Bab II
Zakat dalam Pengalaman 12 Abad
- Dogmatis a-Sosial
- Formalistis a-Historis
- Kandas di Tangan Feodal Keagamaan
Bab III
Langkah-langkah Tambal Sulam
- Berjuisme Kaum Modernis
- Romantisme LSM/LPSM
- Oportunisme Semi-Pemerintah
Bab IV
Zakat Cita Agama Kerakyatan
- Pada Mulanya adalah Upeti
- Zakat dan Pajak Disatukan Kembali
Bab V
Zakat (Pajak) untuk Keadilan Sosial
- Zakat (Pajak) Bagaimana Dicanangkan
- Zakat (Pajak): Siapa Diuntungkan
- Zakat (Pajak): Siapa Mengendalikan
Bab VI
Diseputar Sedekah Exstra Non-Zakat
Apendiks: Islam tentang Ketimpangan Sosial
Indeks
Sinopsis
Sejak zakat dipisahkan dari pajak, sekularisme de facto dalam kehidupan sosial umat Islam praktis terjadi. Tahap demi tahap, keterkaitan iman dengan tata sosial menjadi pupus; juga dengan lembaga negara (state).
Hidup dalam tatanan sosial mana saja, yang feodalistis, yang kapitalistis, atau yang memadukan segi-segi terburuk dari keduanya, umat beriman cenderung pasif, bahkan tak jarang mengabsahkannya.
Kini, setelah terbukti sekularisme berarti diperalatnya lembaga negara oleh kepentingan (duniawi) para elitenya, apa yang harus diperbuat?
Dalam buku ini Masdar F. Mas’udi menegaskan, negara harus ditaklukkan kembali di bawah kontrol agama. Bukan agama formal yang berpusat di benak para tokoh, atau agama sektarian yang cenderung menafikan sesama. Tapi agama substansial-universal yang secara fitrah hidup dalam nurani setiap rakyat-manusia. Agama keadilan!
Untuk itu, usul buku ini lebih lanjut, rakyat beriman jangan lagi menghayati pajak sebagai piutang negara, melainkan sebagai amanat Tuhan (bagi cita keadilan dan kemaslahatan semesta) atas pundak negara. Itulah pajak dengan ruh zakat.