Gus Dur menerima tamu seorang warga beretnis Tionghoa di kantornya PBNU. Relasi Gus Dur dengan komunitas Tionghoa memang sangat dekat. Saat menjabat sebagai presiden, Gus Dur menganulir Inpres No. 14/1967 dengan menerbitkan Inpres No. 6/2000. Sejak itulah, komunitas Tionghoa kembali bebas menjalankan kepercayaan dan budayanya. Setahun kemudian, dengan Keppres No. 19/2001 Gus Dur meresmikan Imlek sebagai hari libur fakultatif. Pemenuhan hak-hak komunitas Tionghoa tersebut membawa suka cita yang besar. Pada 10 Maret 2004, bertepatan dengan perayaan Cap Go Meh di Klenteng Tay Kek Sie, masyarakat Tionghoa di Semarang menyematkan julukan “Bapak Tionghoa” kepada Gus Dur.