Cerita Sebuah Konperensi

Sumber foto: https://kemenag.go.id/internasional/konferensi-islam-asean-2022-sepakat-sinergi-diseminasi-moderasi-beragama-cfiaq2

Oleh: K.H. Abdurrahman Wahid

Pekan lalu, di Marriott Hotel, Jakarta, telah diselenggarakan sebuah konperensi yang unik untuk pertama kalinya dalam sejarah kaum muslimin, sebuah sidang diselenggarakan untuk mempertemukan berbagai masyarakat Islam dan kaum intelektual muslim dari berbagai negara dalam sebuah sidang. Selama ini, campur tangan pemerintah selalu terjadi, namun kali ini sebuah majelis benar-benar dari kalangan non-pemerintah telah berlangsung. Lebih dari seratus pemuka agama datang, dari berbagai organisasi yang memiliki kredibilitas tinggi dan benar-benar mewakili masyarakat masing-masing, baik yang resmi maupun yang tidak resmi.

Masalah pokok yang menjadi perhatian adalah responsi kaum muslimin terhadap apa yang terjadi di kota New York tanggal 11 September 2001 yang lalu. Dapatkah ia dilihat berdiri sendiri, menjadi kesaksian bagi sebuah ‘sikap keras dan kaku’ sebagaimana kelompok ekstrim muslim itu. Sebagaimana ia dilihat oleh berbagai negara, atau setidak-tidaknya oleh beberapa media tingkat dunia, ataukah ia harus dilihat sebagai sebuah bagian saja dari cerita yang lebih utuh?

Penulis melihat hal ini sebagai bagian kecil dari responsi kaum muslimin di seluruh dunia. Ini tercermin dari pidato pembukaan penulis di awal konperensi tersebut. Pidato itu dikumandangkan oleh media kita secara tidak utuh, melainkan cukup baik disajikan. Demikian juga pendekatan ini tercermin dalam presentasi-presentasi lebih lanjut pada konperensi tersebut. Pada waktunya kumpulan berbagai makalah dan pendapat dalam koperensi itu akan diterbitkan guna memungkinkan masyarakat mengetahui apa yang terjadi.

Menurut pendapat penulis, apa yang dinamakan terorisme internasional adalah bagian responsi kaum muslimin terhadap berbagai tantangan yang mereka hadapi. Tantangan terbesar adalah modernisasi, yang biasanya dianggap produk Barat’ dan berwatak materialistik. Apalagi kalau disertai dengan ketidakadilan, seperti di negara kita. Polri tidak menindak perjudian, yang jelas-jelas melanggar Undang-Undang. Maka, tak mengherankan jika lalu ada ‘kelompok garis keras’ yang mengambil tindakan sendiri dan dengan demikian juga melanggar Undang-Undang, mengapa terhadap mereka diambil tindakan keras oleh aparat negara, seperti di Ngawi, sedangkan terhadap para penyelenggara judi dengan bebas melakukan kegiatan mereka.

Penulis menyadari sebagian besar rakyat kita menganggap perjudian sebagai ‘persoalan budaya’ dan setidak-tidaknya hal itu tidak hanya diselesaikan secara hukum. Tapi perjuangan untuk merevisi UU yang ada mengenai perjudian tidak dilaksanakan. Sedangkan pelanggaran tetap dilakukan oleh orang-orang pemerintah?

Pemerintah Malaysia, misalnya, mengambil sikap yang bijaksana dalam hal ini. Perjudian secara umum tetap dilarang dan peraturan mengenai hal itu dilaksanakan secara sungguh-sungguh. Tetapi, bagi mereka yang menganggap judi sebagai masalah budaya dibukakan tempat untuk melakukannya, di Genting Heights. Bagi mereka yang beragama Islam tidak diperkenankan berjudi di tempat itu. Dengan demikian, mereka yang tidak mengharamkan perjudian dapat berjudi di tempat tersebut, sementara pemerintah mendapat pajak legal. Di Indonesia, sebaliknya pemerintah tidak mendapatkan apa-apa tapi pejabat pemerintah memperoleh hasil yang tidak kecil dari ‘upeti’ yang jatuh ke tangan mereka.

***

Menghadapi tantangan modernisasi yang berbentuk terorisme internasional memerlukan dua persyaratan. Kalau kedua-duanya tidak tercapai, sia-sia saja dilakukan pengeboman dan tindakan-tindakan kekerasan lainnya. Paling-paling hasilnya adalah sebuah negara militeristik, seperti yang terjadi di Afghanistan. Hal itu tidak menyelesaikan masalah, bahkan menimbulkan kekecewaan besar di kalangan kaum muslimin. Pemecahannya adalah pendidikan kembali (re-education) kaum muslimin di seluruh dunia, agar menghargai sisi non-materialistik dari kehidupan mereka. Kalau ini tercapai, barulah terorisme internasional dapat dihilangkan. Dua hal harus diperhatikan dalam hal ini.

Pertama, upaya menutup kesenjangan (gap) antara berbagai kawasan muslim. Di Asia Tenggara, tradisi tindakan non-pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), berjalan sangat subur. NU dan Muhammadiyah merupakan bukti akan hal ini, karena mereka dapat hidup dengan subur di hadapan berbagai kendala pemerintahan. Imam dan khatib di masjid dan surau dipilih sendiri oleh masyarakat tanpa penunjukan pemerintah. Di Timur Tengah, pemerintah ikut campur dalam semua urusan sehingga ketua Palang Merah pun harus disetujui oleh Presiden. Perbedaan keadaan antara Asia Tenggara dan Timur Tengah ini haruslah dibuat sekecil mungkin, guna dimungkinkan dilakukannya re-edukasi yang memadai bagi semua kalangan muslim. Kuncinya adalah demokratisasi masyrarakat muslim, di mana pun mereka berada.

Kedua, kecenderungan kuat gerakan-gerakan Islam untuk ‘memaksakan’ lembaga-lembaga (institusi) Islam formal, baik fisik maupun non-fisik. Institusi fisik dapat berbentuk partai Islam, negara Islam, dan sebagainya; sedangkan institusi non-fisik dapat dilihat pada aspek fiqh (hukum Islam) dan gerakan tasawuf (tarekat). Dengan demikian, kurang diberikan keleluasaan kepada kaum muslimin awam (laymen) untuk berbicara atas nama Islam. Ini harus diubah, jika kita menginginkan re-edukasi masyarakat-masyarakat muslim seantero jagad.

Pada waktunya, penulis akan melaporkan hasil-hasil konperensi, termasuk hal-hal yang harus dilanjutkan penanganannya. Dalam konperensi kedua nanti yang direncanakan akan berlangsung di kawasan Timur Tengah bulan Maret yang akan datang, beberapa topik menarik dari konperensi ini akan dibicarakan lebih lanjut. Konperensi ketiga akan diselenggarakan pada akhir tahun 2002 di Senegal, Afrika Barat, tentu dengan hasil lebih konkrit lagi daripada pertemuan Jakarta kali ini. Deklarasi Jakarta dari konperensi pertama ini juga akan dibahas oleh penulis pada waktunya nanti.