Ini Pemilunya Siapa?

Oleh: K.H. Abdurrahman Wahid

Dalam menghadapi pemilu yang akan datang, penulis menghadapi tantangan intern maupun ekstern dalam berbagai bentuk. Tantangan ini juga dihadapi oleh parpol-parpol lain, tanpa kecuali. Tantangan terbesar, adalah kenyataan bahwa KPU memberlakukan aturan-aturannya sendiri, tanpa mempertimbangkan kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh parpol, sementara antara KPU di tingkat pusat dengan KPU di tingkat daerah terjadi perbedaan paham dan penafsiran atas berbagai undang-undang dan peraturan. Sebagai contoh, penulis diijinkan oleh sebuah KPU tingkat propinsi untuk berbicara, tetapi oleh KPU tingkat kabupaten di daerah yang sama dilarang, karena “alasan teknis”. Nah, kesulitan-kesulitan seperti itu tetap saja terjadi di berbagai tempat, sehingga sering membuat pusing sejumlah jurkam (juru kampanye) di tingkat nasional yang harus berpidato/berkampanye di daerah.

Kalau seorang jurkamnas (juru kampanye nasional) dilarang tampil ketika sudah berada di tempat kampanye, tentunya itu sangat menyulitkan, dampaknya terutama pada kesulitan-kesulitan pembiayaan kampanye tersebut. Kalau memang partainya sangat kaya, seperti pada partai yang berkuasa, hal itu tidak menjadi persoalan. Tetapi untuk parpol-parpol yang tidak sekuat itu dananya, tentulah keputusan KPU setempat akan sangat berpengaruh. Parpol penulis, boleh dikata beruntung karena aparat lokalnya dapat mempersiapkan sendiri dengan biaya masyarakat setempat, sehingga diubah tanggalnya pun tidak menjadi masalah.

Ketika penulis sebagai jurkamnas harus berkampanye di Amuntai (Kalimantan Selatan), ia tiba di lapangan terbang Syamsudin Noor (dahulu Ulin), Banjarmasin lalu meneruskan dengan perjalanan dengan kendaraan darat berangkat ke Amuntai dengan segera. Untuk sampai ke stadion Amuntai yang telah dihadiri ribuan pengunjung, perjalanan pulang pergi dari dan ke lapangan terbang Ulin itu menempuh jarak sekitar 400 km. Kenyataan itu membuat penulis hanya punya waktu sekitar 2 jam untuk makan siang, bersembahyang, dan berpidato. Bayangkan kalau sampai ada “gangguan teknis” sehingga ia tidak dapat berpidato/berkampanye, berarti kegiatan hari itu menjadi kosong total. Beruntung hal itu tidak terjadi atas diri penulis di sana, walaupun terjadi di pulau lain. Larangan KPU lokal di beberapa daerah tersebut, sempat membuat kampanye penulis harus dibatalkan, dan akibatnya penulis terpaksa tidak dapat berkampanye di pulau tersebut karena tanggal lain sudah dijadwalkan bagi kampanye parpol yang lain.

Penulis menyadari, berbeda dengan kampanye-kampanye di berbagai negeri lain yang dilakukan sepanjang tahun, kampanye pemilu di negeri ini harus dibatasi, yaitu sekitar 3 minggu sebelumya, karena dikhawatirkan terjadinya “benturan fisik” antara para pengikut parpol-parpol yang berbeda-beda. Dengan kata lain, KPU harus memberlakukan pembatasan-pembatasan tertentu atas jalannya kampanye pemilu itu sendiri. Tetapi, aturan demi aturan yang diberlakukan menjadi pengekangan yang tidak perlu atas berbagai macam kegiatan dari parpol-parpol yang mengikuti pemilu itu.

Dalam kerancuan keadaan yang timbul sebagai akibat tidak siapnya ‘tindakan-tindakan teknis’ oleh KPU, seperti penyediaan kotak-kotak suara dan perlengkapan kartu-kartu suara oleh KPU pada waktunya, yang disiarkan secara terbuka oleh media di negeri kita, penulis menyarankan agar KPU menggunakan pendekatan minimal, bukannya pendekatan maksimal, agar tidak terjadi ‘kesalahan teknis’ (dalam ungkapan lain yaitu, upaya untuk melakukan kecurangan) yang dilakukan oleh birokrasi setempat, yang tentu saja dengan sepengetahuan KPU lokal. Inilah yang sebenarnya sangat memilukan hati para pengamat, karena ternyata memang belum diketahui KPU lokal itu ‘bekerja’ untuk siapa. Orang boleh saja menyangka yang tidak-tidak bahwa Panwaslu di tempat itu tidak bekerja seserius mungkin.

Tapi pemilu yang semula diharapkan melahirkan sebuah pemerintahan demokratis, dapat saja justru melestarikan pemerintahan yang tidak adil. Karena kita ingin menegakkan demokrasi di negeri ini, dengan sendirinya lalu kita menuntut adanya pemilu yang jujur, terbuka dan adil. Ini adalah permintaan yang wajar-wajar saja. Tetapi permintaan itu mustahil akan dapat ditegakkan kalau kejujuran, keadilan dan keterbukaan tidak dipegang teguh. Karena itu orang-orang KPU lokal yang mengingkari ketiga hal itu, dengan melanggar “aturan main” yang ada, sepatutnyalah menerima hukuman berat atas apa yang dilakukan.

*****

Memang demokrasi tidak dapat berdiri selengkapnya dalam waktu cepat. Namun, ukuran minimal bagi pelaksanaan demokrasi juga tidak dapat ditawar-tawar lagi. Kalau ukuran minimal yang ada tidak dilaksanakan dengan baik, maka pemilu yang berbiaya demikian mahal menjadi tidak berarti sama sekali. Kalaupun hanya dijalankan ‘setengah hati’, maka pemilu hanya akan berfungsi sebagai pembenar bagi sistem pemerintahan otoriter yang ada, seperti yang kita jalankan selama 30 tahun lebih dibawah pemerintahan Orde Baru. Tentu kita tidak menghendaki hal itu, karena krisis multi-dimensi yang berkepanjangan dan kini memasuki tahun kedelapan akan lebih menyengsarakan rakyat kita. Percumalah korban yang berjatuhan di Universitas Trisakti, Universitas Atmajaya, dan Jembatan Semanggi.

Karena kita bangsa yang beragam, maka kalau kita tidak mau memelihara proses demokratisasi yang ada, maka gerakan-gerakan separatis akan kembali merajalela di negeri kita, dan kita berhenti menjadi bangsa yang satu di tanah air yang tunggal. Ditambah kepentingan-kepentingan geopolitis dan perniagaan internasional, juga akan “menghabisi” kesatuan negara kita dan mengakibatkan berantakannya Republik Indonesia sebagai sebuah negara. Padahal kita sudah mewujudkan tiga persyaratan utama bagi terwujudnya sebuah negara yang tunggal dengan susah payah selama 58 tahun umur negara kita. Ketiga hal yang menjadi syarat utama bagi terwujudnya sebuah bangsa yang tunggal dan utuh di kawasan geografis yang begitu luas seperti Indonesia, dapat dilihat dalam hal-hal berikut. Pertama, sistem administrasi pemerintahan yang tunggal dan seragam bagi seluruh bangsa. Kedua, bahasa nasional yang digunakan sebagai alat komunikasi di seluruh penjuru tanah air. Dan ketiga, pola pembangunan daerah yang saling berketergantungan antara semua daerah dari negara yang bersangkutan.

Kita sudah terbiasa dengan guru Papua yang mengajar di Minangkabau, Jaksa Ambon yang bertugas di Sumatra Selatan dan Polisi Sunda yang bertugas di Nusa Tenggara Timur. Bahkan perkawinan antarsuku tidak lagi menjadi sesuatu yang aneh di negeri kita. Seorang nenek yang buta huruf pun, dapat berbicara dengan lancar menggunakan bahasa nasional kita. Hasil-hasil bumi dari Kalimanatan Sumatera dan Sulawesi, diolah di pabrik-pabrik pulau Jawa untuk kepentingan seluruh bangsa. Inilah yang harus dipertahankan melalui sistem pemilu yang jujur, adil, dan terbuka. Mudah dikatakan, namun sulit dilaksanakan bukan?