NU, PKB, dan Teknologi Informasi Pemilu 2004

Oleh: K.H. Abdurrahman Wahid

Bangsa kita telah melewati pemilu legislatif dengan tenang, berdasarkan ketentuan dari UU 12/2003, yang dilaksanakan dengan penuh kekurangan, kesalahan, dan kesombongan KPU. Sebagai akibat, para peserta pemilu itu sendiri yaitu 24 parpol dihadapkan pada kesulitan-kesulitan yang sangat besar, baik secara teknis maupun non-teknis. Juga para masyarakat, persoalan yang mereka hadapi, mulai dari bilik pencoblosan dan surat suara yang tidak sama kualitasnya dan hal lainnya. Semua itu menunjuk kepada KKN besar-besaran yang dilakukan sebagian besar anggota KPU sendiri. Bayangkan saja, seorang pejabat KPU di tingkat pusat menyatakan secara terbuka, bahwa penggunaan TI (Teknologi Informasi Information Technology) dengan nilai 200 miliar rupiah di Hotel Borobudur, adalah sebuah “uji coba”. Ucapan di atas menunjukkan pandangan sikap gila uang yang ditunjukan KPU dan harus diperhatikan secara mendalam oleh peserta pemilu dan masyarakat sendiri. Nahdatul Ulama dan PKB dihadapkan kepada pilihan sangat rumit, akan didiamkan sajakah pelanggaran demi pelanggaran yang dilakukan ataukah dilakukan penolakan akan hasil-hasil pemilu itu sendiri? Kalau ditolak, dengan segala kekurangan/kelemahan dan kecurangan yang terjadi di dalamnya, bukankah terjadi pemborosan biaya dan “pemborosan politik” yang luar biasa besarnya dalam kehidupan kita sebagai bangsa menuju demokrasi? Lebih jauh lagi, di manakah batas kecurangan-kecurangan yang dapat diterima oleh kita sebagai bangsa, diambil oleh pihak-pihak yang berkuasa dengan bantuan KPU yang sudah gila uang itu?

Dari sudut ini, kita dapat mengerti mengapa prosentase mereka yang melakukan golput alias tidak mengikuti pemilu menjadi sedemikian tinggi. Sejarah akan mencatat, betapa mahalnya ongkos-ongkos keuangan dan politik yang harus dikeluarkan untuk mengkoordinir pihak-pihak yang berkuasa dan ingin “membungkam” hati nurani rakyat. PKB merasakan benar hal ini, karena hampir tiap protes ditolak. Demikian pula, karena tidak mempunyai biaya besar, PKB sebagai peserta pemilu legislatif, tidak memperoleh liputan yang memadai dari media dalam negeri yang dikuasai elite dunia media. Penulis, sebagai penanggung jawab tertinggi dalam PKB, melihat dan mencatat nama-nama mereka yang melakukan pembungkaman. Baik karena motif uang maupun sikap takut kepada pihak penguasa, yang mereka anggap akan tetap berkuasa setelah pemilu.

Bukankah ini sesuatu yang ironis yang datang dari dunia pers yang mengaku sebagai salah satu “pembela/pejuang” demokrasi? Pertanyan ini penulis lontarkan di sini, untuk membuktikan betapa besar (atau sebaliknya, betapa kecil) daya tahan para “pembela/pejuang” demokrasi ini. Mungkin sama dengan yang dialami penulis di bawah pemerintahan Orde Baru beberapa tahun yang lalu. Waktu itu, untuk dapat bertahan hidup dan memperjuangkan demokrasi, penulis harus bergaul dengan mereka yang berkuasa, dan untuk itu penulis dicaci-maki oleh teman-teman sendiri. Namun, dengan “daya hidup” yang dimiliki, NU dapat tetap hidup hingga saat ini. Karena itu peran dan kehadiran mereka yang sebelumnya tidak demokratis, harus ditolerir/diberi hak hidup dalam NU dan PKB sendiri.

Dengan demikian, terbuktilah bahwa memperjuangkan demokrasi memang sangat sulit, dan ini menghendaki keikutsertaan semua pihak, termasuk organisasi “orang-orang tradisional” seperti NU dan PKB. Perjuangan ini dimulai dengan kesabaran orang-orang dalam NU dan PKB untuk mendiamkan saja pernyataan mereka yang menganggap tidak ada hubungan secara mutlak NU dengan PKB. Padahal sebenarnya hanya hubungan organisatoris sajalah yang tidak terdapat antara keduanya. Hanya beberapa hari menjelang pemilu legislatif itu sendiri hampir semua pihak menyatakannya hal itu melalui media. Bahkan, beberapa orang yang menyebut diri sebagai “Kiai Muda” di beberapa daerah, mengajak warga NU untuk mencoblos parpol-parpol lain di luar PKB. Hasil pemilu legislatif menunjukkan, bahwa tidak ada ½% yang terpengaruh oleh ajakan mereka itu.

Jelaslah dengan demikian, bahwa NU sekarang sudah langsung terlibat kepada upaya menegakkan demokrasi. Tentu saja ada yang bertanya benarkah warga NU yang tradisional dan tidak terdidik itu mengenal apa itu demokrasi? Dalam hal ini, berlakukah dua kategori pengetahuan yang ada dalam “cara berpikir” kaum Ahlusunah wal Jama’ah ini, yaitu kategori mengerti (paham) dan kategori tahu (arif). Menurut pembagian ini, harus dibedakan antara mengetahui sesuatu dan mengerti. Nah, rakyat pada umumnya tidak tahu, minimal tidak tahu banyak, akan hal-hal yang ada dalam kehidupan. Tetapi sebodoh apa pun, mereka mengerti akan kebutuhan mereka dan bagaimana cara terbaik untuk memenuhinya. Karena perbedaan antara mengerti dan tahu itu sangat besar, maka kalau kita percaya benar akan kemampuan rakyat untuk mengerti akan akibat dari sebuah kebijakan pemerintahan, maka mereka mengerti ada keperluan untuk menegakkan demokrasi sebagai sesuatu yang menguntungkan mereka dalam jangka panjang.

Inilah yang membuat orang seperti Sir Winston Churchill, mendiang mantan Perdana Menteri Inggris dalam perang dunia ke-II menyatakan demokrasi memang penuh kelemahan, tetapi ia masih lebih baik daripada yang lain-lain. Mengapa? Karena demokrasi yang sebenarnya selalu bertumpu kepada kadaulatan hukum dan persamaan perlakuan kepada semua warga negara di hadapan undang-undang, tanpa melihat perbedaan asal-usul mereka. Kedaulatan hukum hanya dapat berjalan, jika peraturan dalam bentuk undang-undang dan yang lain-lain dilaksanakan dengan tuntas dan sungguh-sungguh. Kitab suci Al-Qur’an menyatakan: “Wahai orang-orang beriman, tegakkan keadilan dan jadilah saksi bagi Tuhan, walaupun mengenai diri kalian sendiri” (Ya ayyuha al mu’minun kuunu qawwamuna bi al qisti syuhada’a lillahi walau ‘ala anfusikum). Cita-cita Islam inilah yang sebenarnya tetap hidup dalam dada kaum muslimin, di mana pun mereka berada. Sementara ungkapan yang terkenal, yaitu “pimpinan yang zalim selama 60 tahun, masih lebih baik daripada anarki sesaat” (Imamun fazirun sittina a’mman khairun min fawdha sa’atin) merupakan bukti pemaksaan kehendak oleh para penguasa kepada mereka. Sebenarnya, keinginan para penguasa itulah yang sering dirumuskan sebagai “ajaran Islam” dalam kehidupan. Dengan demikian, kita menyaksikan bagaimana sering terjadi dalam sejarah bahwa kaum muslimin sendiri yang mengobrak-abrik “tatanan rapi” yang dibuat para penguasa yang mengendalikan kehidupan mereka. Kita boleh berbeda pendapat tentang begitu banyak hal tanpa harus saling menjatuhkan. Sejarah Islam, sebenarnya adalah pertarungan yang berlangsung terus sepanjang sejarahnya dan tujuannya untuk menegakkan ajaran-ajaran yang benar.

Karena itulah, kita lihat bagaimana api demokrasi itu tidak pernah hilang dari “perjuangan Islam”. Kenyataan inilah yang mendorong banyak orang yang tidak beragama Islam, untuk melihat langkah-langkah akomodatif yang kaum muslimin berikan kepada warga negara ini, sebagai pencarian perlindungan dari kaum muslimin. Semangat atau elan inilah yang harus hidup di hati pejuang gerakan Islam di mana-mana. Tuntutan akan keadilan dan kebebasan berbicara merupakan sesuatu yang belum pernah padam, walaupun harus dikombinasikan dengan gagasan-gagasan lain. Karenanya, adanya sebuah kelompok muslimin memperjuangkan demokrasi, bukanlah sesuatu yang asing, selama ia dikaitkan dengan semangat kebangsaan dan pandangan yang aktual. Kenyataan ini haruslah kita pahami, namun hal itu mudah dikatakan dan sangat sulit dilaksanakan, bukan?