Negara Berideologi Satu, Bukan Dua

Oleh: K.H. Abdurrahman Wahid

Selama beberapa tahun terakhir ini, ada suara-­suara untuk menjadikan Islam sebagai ideologi negara, yaitu sebagai pengganti Pancasila. Menurut pandangan penulis, hal itu terjadi akibat terjadi penyempitan pandangan mengenai Pancasila itu sendiri, yaitu pengertian Pancasila hanya menurut mereka yang berkuasa. Ini berarti pemahaman Pancasila melalui satu jurusan belaka, yaitu jurusan melestarikan kekuasaan. Pandangan lain yang menyatakan Pancasila harus dipahami lebih longgar, dilarang sama sekali. Dengan demikian, sebenarnya yang terjadi bukanlah pertentangan mengenai Pancasila itu sendiri, melainkan soal pengertian Pancasila tersebut.

Menurut pandangan kekuasaan, penafsiran yang benar tentang Pancasila adalah apa yang disepakati pemerintah, bukannya kritik terhadap pendekatan yang terasa monolit bagi rakyat itu. Karena dalam pandangan mereka penafsiran pemerintah hanyalah satu dari penafsiran yang ada. Untuk menetapkan mana yang benar, Mahkamah Agung (MA) harus mengemukakan penafsiran legal berdasarkan undang-­undang (UU) yang ada. Jadi, penafsiran yang tidak sejalan dengan pemerintah, belum tentu salah. Penafsiran legal­lah yang dijadikan ukuran, bukan penafsiran pemerintah.

Ketika yang dianggap benar hanyalah penafsiran kekuasaan dan MA takut membuat penafsiran legal yang mengikat, maka masyarakat tidak memiliki pilihan lain, kecuali mencarikan alter­natif bagi Pancasila yang telah dikebiri itu. Muncullah Islam sebagai alternatif penafsiran, bukannya alternatif ideologis. Namun, karena kurangnya kecanggihan, maka Islam dikemukakan sebagai alternatif ideologis bagi Pancasila, bukannya terbatas pada masalah penafsiran saja. Dalam bahasa teori hukum Islam (ushûl fiqh), hal itu dinamai penyebutan yang mutlak umum, dengan maksud yang mutlak khusus (yuthlaqu al-‘âm wa yurâdu bihi al-khâsh). [1]

Hal itu perlu dinyatakan di sini, karena akhir-­akhir ini muncul anggapan, bahwa sesuatu yang berdasarkan Islam sangat berbahaya bagi negara kita. Ini antara lain dikemukakan Lee Kuan Yew, Menteri Senior Republik Singapura, yang menyatakan bahwa dalam satu dua generasi lagi Indonesia akan diperintah oleh teroris yang menggunakan Islam. Ini tentu dapat dibaca sebagai undangan bagi Amerika Serikat, untuk menduduki Indonesia dan membagi­-baginya ke dalam beberapa negara. Tentu saja, penulis boleh beranggapan bahwa hal itu dikemukakan karena Lee Kuan Yew takut dengan Indonesia yang kuat dan besar serta tidak dapat “disogok”. Itu akan sangat berbahaya bagi Singapura, karena itu Indonesia harus dibagi­-bagi ke dalam beberapa republik.

Namun, asumsi di balik pernyataan “Islam akan tumbuh di negeri ini sebagai alternatif Pancasila” adalah sesuatu yang banyak dipakai orang. Karena itu, kita harus memahami Islam pada fungsi sebagai penafsir, dengan demikian ia tidak dapat menjadi ideologi negara yang plural dan majemuk ini. Dalam hal ini, Islam memiliki fungsi yang sama dengan nasionalisme, sosialisme, dan pandangan-pandangan lain di dunia ini. Inilah yang merupakan pembedaan antara Pancasila sebagai ideologi negara yang berwatak pluralistik, dari berbagai ideologi masyarakat yang berkembang di negeri ini, seperti Islam, nasionalisme, sosialisme, dan lain­-lain.

Jelaslah, dengan uraian di atas, bahwa penghadapan Islam kepada Pancasila adalah sesuatu yang tidak dapat dibenarkan, karena menghadapkan sesuatu yang bersifat umum kepada pandangan yang bersifat khusus. Kalau itu diteruskan, berarti rasionalitas telah ditinggalkan, dan hanya emosi yang mengendalikan pandangan hidup kita. Tentu kita lebih mementingkan sesuatu yang rasional, bila dibandingkan dengan sesuatu yang emosional.

Sebagai bangsa, tentu kita hanya mempunyai sebuah ideologi negara, tetapi dengan penafsiran kemasyarakatan yang berbeda­-beda. Dengan demikian, yang diberlakukan secara formal adalah penafsiran legal yang dilakukan oleh MA. Inilah yang harus kita bangun ke depan, dan untuk itu diperlukan keberanian moral untuk berhadapan dengan negara, atau dengan kata lain menghadapi sistem kekuasaan. Kalau ini dilupakan, sudah tentu kita tidak tahu apa yang menjadi tugas kita di masa depan.

Pembedaan antara ideologi di satu sisi dan penafsiran atasnya, menjadi sesuatu yang sangat menentukan bagi kehidupan kita di masa depan. Beberapa minggu sebelum dilengserkan da­ri jabatan Presiden, penulis mengusulkan pada sebuah sidang kabinet agar dibuat ketentuan bahwa keputusan bertentangan atau tidaknya seluruh peraturan daerah (perda) berdasarkan Syari’ah Islâmiyah yang dibuat DPRD di semua tingkatan di Indonesia dengan Undang-­Undang Dasar (UUD), harus dilakukan secara legal oleh MA. Inilah mengapa sebabnya MA harus kuat dan berani, serta berkedudukan sama tinggi dengan badan legislatif maupun eksekutif.

Di sinilah keseimbangan antara badan-­badan yudikatif, legislatif, dan eksekutif harus benar­-benar dijaga, sebagai sebuah hal yang mendasar bagi kehidupan kita. UUD adalah instrumen satu­-satunya yang mempersatukan kita sebagai bangsa, karena itu penafsiran atasnya secara legal, adalah sesuatu yang sangat penting bagi kita. Kita berideologi negara yang satu, bukannya dua. Tapi mempunyai penafsiran legal atasnya, yang dapat bervariasi dalam bentuk dan isi, walaupun hanya satu pihak yang dapat melakukannya, yaitu MA. Karena itulah, keanggotaannya harus diputuskan bersama oleh pihak eksekutif dan legislatif.

Dengan pemaparan di atas, menjadi jelas bahwa ideologi negara kita hanyalah satu, yaitu Pancasila. Pendekatan lain, yaitu menjadikan Islam sebagai ideologi negara adalah sesuatu yang salah.

Catatan kaki:

[1] Dalam tradisi keilmuan pesantren istilah semacam ini termasuk kategori “majaz mursal”.