Islam: Punyakah Konsep Kenegaraan?

Oleh: K.H. Abdurrahman Wahid

Salah satu yang menarik dari pengangkatan para menteri Kabinet Pembangunan IV adalah nama Munawir Djadzali untuk jabatan menteri agama. Karena ia menggabungkan dalam dirinya beberapa latar belakang: pendidikan agama semasa muda, perhatian ilmiah tentang Islam (melalui kajian di luar negeri) dan karir diplomatik. Seolah-olah, dengan itu terkumpul beberapa unsur yang akan saling membantu. Pendidikan agama untuk ’’menyambungkan diri” dengan umat beragama yang diwakilinya, perhatian ilmiah tentang Islam yang akan membawakan semacam ’’kecendekiawanan” ke dalam fungsi jabatan yang dipegangnya nanti, dan karir diplomatik yang memberi kelengkapan mencapai sasaran secara lancar dan halus, tanpa gejolak apa-apa di kalangan umat.

Di antara hal yang patut diamati adalah kenyataan ia menulis tesisnya untuk mencapai gelar Master of Art tentang ada-tidaknya konsep kenegaraan dalam Islam. Penulis sendiri belum pernah membacanya, namun jelas masalah itu sangat menarik. Apalagi kalau ditangani seorang diplomat yang di kemudian harinya menjadi menteri agama. Mengapa? Karena justru masalah tersebut titik pusat perhatian gerakan Islam di seluruh dunia, tidak terkecuali di Indonesia.

Ali Abdel Raziq di Mesir dalam tahun empat puluhan menulis buku Al-Islatn wa Qawa’id Al-Sulthan (Islam dan Sendi-sendi Kekuasaan), yang kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dengan judul Islam and the Bases of Power. Dalam buku itu, ia menyangkal adanya kerangka kenegaraan dalam Islam. Al-Qur’an tidak pemah menyebut-nyebut sebuah ’’negara Islam” (daulat islamiah, an Islamic state), katanya. Hanya menyebut negara ” yang baik, penuh pengampunan Tuhan” (baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur).

Ucapan itu, di waktu itu, dan di Mesir pula, mengundang reaksi keras para ulama Al-Azhar. Akibatnya? Ia dikeluarkan dari pekerjaan yang ’’berurusan dengan Islam dan kepentingan umum” (public offices). Bukunya disita, pikirannya diberangus, dan akhimya ia terlempar ke Akademi Bahasa Arab.

Mengapa begitu keras reaksinya? Karena, dengan demikian, ia menerima gagasan sekularisme: agama tidak memiliki sangkut-paut dengan masalah kenegaraan. Sebuah pandangan yang diametral bertentangan dengan pandangan umat (Al-Azhar). Padahal, ia telah mengajukan argumentasi yang cukup kuat dan masuk akal. Pertama, katanya, dalam Al-Qur’an tidak pemah ada doktrin. Kedua, perilaku Nabi Muhammad sendiri tidak memperlihatkan watak politis, melainkan moral. Ketiga, Nabi tidak pemah merumuskan secara definitif mekanisme penggantian jabatannya.

Kalau memang Nabi menghendaki berdirinya sebuah ’’negara Islam”, mustahil masalah suksesi kepemimpinan dan peralihan kekuasaan tidak dirumuskan secara formal. Nabi cuma memerintahkan “bermusyawarahlah kalian dalam persoalan”. Masalah sepenting itu bukannya dilembagakan secara konkret, melainkan dicukupkan dengan sebuah diktum saja, yaitu: “masalah mereka (haruslah) dimusyawarahkan antara mereka”. Mana ada negara dengan bentuk seperti itu?

Memang, sampai saat ini belum jua dicapai kata akhir. Di Indonesia, kita semua berasas tunggal politik dalam bentuk Pancasila. Di Iran, secara definitif didirikan republik Islam. Di Aljazair, sebuah negara ’’Arab sosialis” menyatakan secara formal dalam undang-undang dasarnya bahwa agama resmi Negara adalah Islam. Di Arab Saudi dinyatakan Al-Qur’an sebagai konstitusi, walaupun negaranya sendiri bukan ’’negara Islam” formal. Sangat beragam. Ada yang menganggap sebuah negara telah memiliki ’’watak Islam” kalau inti ajaran Islam telah diakui – seperti keesaan Tuhan. Islam berfungsi inspirasional: menjadi sumber yang mendorong munculnya legislasi dan pengaturan negara yang manusiawi, namun tidak menentang ajaran Islam. Katakanlah pandangan ’’minimalis”. Sebaliknya, ada pula kehendak “optimalis” yang menginginkan ajaran Islam dilaksanakan sepenuhnya dan, kalau dapat, secara harfiah. Sebuah negara “masih harus diislamkan” kalau belum benar-benar “Islam secara tuntas”.

Hanya saja, strategi yang ditempuh membagi pula pandangan itu ke dalam dua pandangan lanjutan. Yang menginginkan ketuntasan dicapai dalam esensi, tanpa mementingkan bentuk formal dan yang menuntut formalisasi bentuk kenegaraan sebagai syarat utama, seperti dilakukan oleh Khomeini. Untuk masyarakat seperti Indonesia, jawaban atas pertanyaan tersebut sering harus dicari melalui proses ’’hilang-hilang timbul”. Tidak dibicarakan terbuka, namun dalam memberikan tafsiran atas ideologi tunggal negara.

Memang, tidak mudah membicarakan ada-tidaknya konsep kenegaraan dalam Islam. Di samping kesulitan politis dan lain-lain, ada juga sebuah kesulitan yang sebenarnya teknis: belum adanya kesamaan pemahaman atas istilah-istilah yang digunakan. Umpama saja “konsep”. Apa yang dimaksud? Sebuah teori kenegaraan yang lengkap, tuntas dan terperinci, yang sama sekali berbeda dari teori-teori lain (seperti teori ekonomi marxis berbeda dari teori ekonomi kapitalis)? Kalau itu, jelas belum ada. Ataukah pandangan bagaimana mengatur negara dalam garis besamya, dengan kata lain “wawasan kenegaraan”? Kalau itu, dapat segera dibuat.

Ada kesulitan akibat perbedaan yang dimaksud dengan “konsep” itu. Misalnya, apakah yang dimaksud dengan “pandangan Islam tentang negara” hanya nilai-nilai dasar yang melandasi berdirinya sebuah negara? Ataukah norma-norma formal yang mengatur kehidupan di dalamnya? Atau kelembagaan yang ditegakkan di dalamnya? Atau gabungan ketiga-tiganya? Selama tidak ada kejelasan tentang hal-hal di atas, sebenarnya sia-sia saja diajukan klaim bahwa Islam memiliki konsep kenegaraan.