Inul, Rhoma, dan Saya

Oleh: K.H. Abdurrahman Wahid

Pada awalnya kasus Inul lepas dari perhatian penulis, namun kemudian Rhoma Irama, -yang oleh penulis biasa dipanggil “Bang Haji”- menurut berita meminta kepada beberapa stasiun televisi dan beberapa jenis media lain untuk tidak menyiarkan/menayangkan Inul melakukan “pemboran”. Penulis tidak tahu efektivitas tindakan Bang Haji itu. Kemudian Sastro Ngatawi pada suatu hari meminta penulis bertemu Inul, dalam sebuah acara makan siang di hotel Grand Melia di kawasan Kuningan, Jakarta.

Penulis menyetujui pertemuan itu, dalam acara itu Inul menyampaikan beberapa hal. Salah satunya yang memang sudah diketahui, adalah kenyataan bahwa memang berat “pukulan” yang dilontarkan Bang Haji atas kegiatan pagelaran seni Inul tersebut. Namun begitu penulis turut menyikapi masalah ini, banyak pihak (terutama kaum perempuan) yang semula diam saja, lalu bergerak menyuarakan pendapat mereka yang umumnya menyalahkan Bang Haji, bahkan ada yang mengancam akan mengajukan somasi kepada Bang Haji ke Pengadilan Negeri.

Tentu saja, hal ini dirasakan penulis sebagai sesuatu yang kontra produktif, karena bagaimanapun Bang Haji adalah seorang aktivis yang berjuang untuk kebesaran Islam dan kejayaan kaum Muslimin. Sikapnya ditentukan oleh cara perjuangannya itu. Dalam pandangan penulis, Bang Haji melakukan perjuangan dengan caranya sendiri untuk menjaga moralitas sesama muslim, seperti yang dirumuskan fi’qh/hukum Islam, sebagai amar ma’ruf nahi munkar.

Kitab suci Al-Qur’an menyatakanya: “Kalian adalah sebaik-baik umat yang dilahirkan di muka bumi, karena kalian mewajibkan apa yang diperintah agama dan mencegah apa yang dilarang agama” (Kuntum khairah ummatin ukhrijat li al-nas ta-muruna bi al-ma’ruf wa tanhauna an’ al-munkar). Dengan demikian apa yang diperbuat Bang Haji sepenuhnya benar, namun caranya dengan mengeluarkan larangan pada Inul itu, tidak dapat dibenarkan oleh konstitusi.

Menurut Undang-Undang Dasar (UUD) kita, manusia memiliki kebebasan untuk melakukan apa saja yang dikehendakinya, selama tidak bertentangan dengan konstitusi. Dan yang menentukan hal itu bukanlah perorangan warga masyarakat, melainkan hanya Mahkamah Agung. Dengan kata lain, Bang Haji melakukan pelanggaran konstitusi demi menjaga moral dan akhlak kaum muslimin dari kerusakan. Karena berusaha menjaga prosedur seperti yang digariskan dalam UUD 45, maka penulis melakukan tindakan dengan berpendapat, “Bang Haji secara konstitusional tidak berhak melakukan pelarangan terhadap Inul karena ‘pengeboran’-nya “.

*****

Tindakan mempertahankan konstitusi itu dilakukan penulis, karena UUD kita memang sangat sering dilanggar, termasuk oleh pemerintah. Kalau pelanggaran demi pelanggaran oleh siapa pun di negeri ini dibiarkan, maka tentu kita tidak akan dapat menegakkan demokrasi. Karena dasar dari demokrasi adalah tegaknya kedaulatan hukum dan persamaan perlakuan bagi semua warga negara di hadapan undang-undang.

Sedangkan tanpa kedaulatan hukum itu tidak akan ada demokrasi di negeri ini. Karena peduli terhadap penegakkan demokrasi di negeri ini, maka dengan sendirinya penulis harus menegakkan kedaulatan hukum. Dan ini hanya akan dapat tercapai apabila konstitusi juga dihormati dan dilaksanakan dalam kehidupann kita sehari-hari.

Itulah sebabnya, mengapa penulis “berani” menentang tindakan Bang Haji itu, walaupun menyetujui maksud Bang Haji menjaga moralitas bangsa akibat dari pagelaran-pegelaran seni yang melanggar norma. Jika Bang Haji melihat bahaya bagi kaum muslimin, penulis bahkan memperluasnya bagi seluruh anak bangsa.

Karena itulah, penulis sepakat dengan Bang Haji mengenai pentingnya arti menjaga moralitas masyarakat, tetapi dengan tidak melarang pagelaran Inul. Sikap yang dikeluarkan Bang Haji sebenarnya harus melalui himbauan kepada masyarakat, dengan tidak melarang lembaga-lembaga umum seperti stasiun televisi atau media massa. Jadi antara esensi dan prosedur harus diusahakan bersamaan.

Contoh klasik ini memperlihatkan kepada kita betapa sulitnya menjaga kedaulatan hukum dalam kehidupan sehari-hari. Itu tidak berarti penulis sepenuhnya bertentangan dengan Bang Haji, tetapi memiliki persamaan esensi, yaitu pentingnya menjaga moralitas bangsa. Tentu saja, banyak orang yang menyetujui langkah “jalan pintas” yang dilakukan Bang Haji itu.

Tetapi dalam jangka panjang hal itu justru menghancurkan kedaulatan hukum, dengan demikian demokrasi tidak akan tegak di negeri kita. Mengapa terjadi “pertentangan” seperti ini? Karena ada kerancuan soal pemilik kedaulatan hukum tertinggi dalam kehidupan kita sebagai bangsa dan negara.

*****

Mengapakah penulis melakukan tindakan tegas seperti itu? Jawabnya sederhana saja, yaitu pengalaman pribadi penulis atas hilangnya kedaulatan hukum. Sebagaimana diketahui, pada tanggal 21 Juli 2001, para ketua umum partai politik yang berkuasa, dengan dibantu beberapa pihak, di rumah Megawati Soekarno Putri di bilangan Kebagusan (Pasar Minggu, Jakarta) telah memutuskan menyelenggarakan Sidang Istimewa MPR.

Tindakan itu diambil guna memungkinkan menilai langkah-langkah penulis dalam kasus Brunei dan Bulog. Kenyataannya, dalam kedua kasus itu, tidak terdapat bukti hukum untuk menyalahkan penulis. Karena itu penyelesaiannya lalu dilarikan ke dalam “penyelesaian politis”. Inilah kerancuan kalau kita tidak setia kepada konstitusi.

Karena penulis tidak ingin hal itu terjadi kembali, apalagi jika penyimpangan UUD 45 itu dilakukan oleh orang yang sangat dihormati seperti Bang Haji. Karena itulah, penulis rela dimarahi dan ditentang oleh siapa pun termasuk sejumlah ulama NU (Nahdlatul ‘Ulama) sendiri.

Dengan kesadaran penuh penulis bertemu dengan Bang Haji, walau tanpa ada kesesuaian dalam langkah-langkah yang diambil untuk menjaga moralitas bangsa. Karena penulis tetap berkesimpulan prosedur dan esensi (proses dan tujuan), selamanya harus ada kesesuaian. Hanya dengan cara demikianlah kedaulatan hukum dapat dipertahankan dalam jangka panjang. Selama ada seorang warga negara dalam kedudukan yang sama seperti penulis, mengambil tindakan untuk mempertahankan supremasi hukum di negeri kita, selama itu pula masih ada harapan bagi demokrasi untuk dapat ditegakkan di negeri kita.

Hal itu hanya dapat dilakukan, apabila kita tidak memisahkan konstitusi (kedaulatan hukum) dari prosedur penegakkan hukum itu sendiri. Kerangka itu pula yang mendasari penulis menentang divestasi Indosat dan kenaikan harga BBM (Bahan Bakar & Minyak) juga TDL (Tarif Dasar Listrik) tanpa ada kenaikan pendapatan masyarakat. Karena dalam UUD 45 disebutkan negara melaksanakan hajat hidup orang banyak. Sedang dalam satelit milik Indosat terkandung informasi intelejen mengenai negara kita.

Berarti keselamatan kita sebagai bangsa –dalam hal ini informasi intelejen dalam satelit Indosat- tidak boleh diserahkan kepada orang lain, karena ia merupakan hajat hidup orang banyak. Keputusan tentang hal ini harus dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA). Pemerintah tidak dapat mengambil langkah apa pun sebelum MA mengeluarkan keputusan membolehkannya. Begitu juga dengan kenaikan harga BBM dan TDL. Kedengarannya mudah menegakkan konstitusi, tetapi sulit dalam pelaksanaan bukan?