Kita dan Keahlian

Sumber Foto: https://depositphotos.com/ko/photos/%ED%8C%80.html

Oleh: K.H. Abdurrahman Wahid

Sebuah radio akhir-akhir ini menyiarkan iklan niaga dari sebuah bank kita yang terkenal. Dalam iklan radio itu, suara seorang pria terdengar menyatakan kepada pasangannya, mereka dapat kawin keesokan harinya. Kepada sang wanita dia menyatakan, permohonan kredit yang diajukannya kepada bank itu ternyata telah diserahkan dengan sangat cepat. Tadinya diperkirakan selama hampir setahun, dan dengan demikian pernikahan mereka harus menunggu setahun pula. Dengan memperoleh fasilitas kredit cepat itu, mereka dapat mengadakan pernikahan keesokan harinya. Kita tahu akan hal itu, karena sang pria menyebutkan kata pernikahan dan penghulu, sedangkan pasangannya berkali-kali hanya menyatakan “besok”, yang akhirnya disudahi dengan ungkapan “sekarang aja yuk”.

Dari reklame itu menunjukkan dua hal; pertama, pembuat episode tersebut tidak tahu bahwa untuk mengadakan pernikahan dua orang warga negara, Departemen Agama mengharuskan adanya masa menunggu minimal 10 hari. Baik untuk menyelesaikan administrasi maupun untuk memeriksa kalau ada hal-hal yang perlu dicurigai. Kedua, mungkin konseptor episode itu sendiri belum kawin/nikah, sehingga tidak tahu adanya keharusan waktu penungguan 10 hari itu.

Mengambil contoh dari episode iklan itu, tampak jelas bagi kita perlunya orang melakukan tindakan apa pun berdasarkan pengalaman atau keahlian. Kalau tidak, akan tampak kecerobohan kita dan dengan demikian kualitas tindakan yang kita ambil akan tampak sangat rendah.

Jika itu terjadi dalam pengambilan keputusan tingkat negara, tindakan gegabah yang kita ambil itu dinamakan “keputusan politik”. Kemudian pemerintah sebagai pengambil keputusan itu menganggapnya sebagai tindakan tidak berarti, dan meminta rakyat jangan menganggap serius. Mungkin hal itu dapat rakyat lakukan jika itu hanya episode seperti di atas, karena terkait kepentingan pengiklan saja. Padahal itu sebuah salah anggapan (missconsider), karena sebenarnya justru tindakan politik dilakukan untuk kepentingan rakyat banyak. Ini untuk menunjukkan masyarakat sudah bosan dengan tindakan-tindakan untuk kepentingan sendiri, yang dilakukan dengan alasan tidak wajar dan atas nama “kepentingan umum”. Perbuatan yang memuakkan itu dilakukan oleh begitu banyak petinggi negara saat ini, tapi tidak dapat dianggap sebagai tidak adanya keahlian atau pengalaman.

                                                                        *****

Nabi Muhammad SAW, pernah berkata “jika persoalan diserahkan kepada bukan ahlinya, tunggulah datangnya kiamat” (Idza wusida al-Amru Illa Ghairi Ahli, fa Intatzini al-Sa’ah). Ucapan itu menunjuk kepada pentingnya keahlian bagi kehidupan seseorang, pandangan Islam juga menunjuk kepada pentingnya profesionalisme bagi agama tersebut. Kitab suci Al-Quran menyatakan “orang-orang yang berpegang pada janji mereka, di kala menyampaikan prasetia” (wa al-mufuuna bi ‘ahdihim idza ‘aahadu), yang menunjuk kepada salah satu tanda dari lima buah persyaratan bagi seseorang untuk dianggap sebagai muslim yang baik. Jika persyaratan profesionalisme tidak dipenuhi, maka gagal-lah orang yang bersangkutan untuk dianggap muslim yang baik.

Demikian pentingnya arti keahlian dan profesionalisme sehingga kata ahli dilekatkan padanya, padahal kata keahlian (Ta-Ahlil) berarti memiliki (dalam hal ini kemampuan bertindak). Dalam hal ini menunjukkan pentingnya arti keahlian itu bagi agama Islam: lawan dari tindakan berdasarkan keahlian adalah keadaan darurat (sesuatu yang memaksa) atau sering digunakan kata force majeure. Dalam keadaan memaksa, keahlian dapat tidak perlu diperhatikan, karena memang bersifat darurat.

Jika saat ini pemerintah RRT (Republik Rakyat Tiongkok) memberlakukan kelahiran hanya seorang anak bagi setiap pasangan, maka itu dilakukan karena alasan keadaan darurat. Inilah yang harus kita ingat dalam menilai sikap pemerintah RRT yang sangat drastis itu.

Dalam ketentuan hukum Islam (Fiqh) ditemui keadaan hal yang memaksa dari istilah darurat itu, seperti ungkapan “keadaan darurat memperkenankan hal-hal yang terlarang” (Al-Dahrurat Tubihu Al-Mahtzurat), yang sering dipakai sebagai contoh dalam keadaan terpaksa, adalah ketika seorang muslim diperkenankan memakan bangkai (dari pada ia sendiri meninggal dunia,kalau tidak melakukan hal itu).

Dari hal ini jelas, demikian besar penghargaan Islam kepada keahlian, namun lebih besar lagi penghargaan kepada kehidupan manusia. Kaum muslim sekarang mengalami kemunduran besar dan ketertinggalan dari kaum-kaum lainnya, karena tidak lagi menerapkan hal di atas.

*****

Namun ada “kawasan abu-abu” (grey area), yang biasanya terkait dengan kepentingan orang banyak. Di sinilah seorang muslim harus mengambil tindakan bagi kepentingan orang banyak bukannya berdasarkan keahlian. Apalagi jika dalam permasalahan itu, bertemu beberapa macam keahlian yang saling bertentangan.

Ambil contoh dalam penyelesaian konflik di Nangroe Aceh Darussalam (NAD), Panglima TNI Endriartono Sutarto dan Kapolri Da’i Bachtiar baru-baru ini menyatakan, bahwa pemerintah akan melakukan tindakan fisik terhadap Gerakan Aceh Merdeka (GAM), karena GAM tidak lagi mau berunding. Ini jelas pernyataan berdasarkan “keahlian”, bertempur untuk menjaga keutuhan teritorial negara atau keamanan dalam negeri.

Tetapi, keahlian di bidang lain, umpamanya saja “psikologi” justru mengkhawatikan ucapan seperti itu akan membuat orang-orang GAM moderat terpaksa mengikuti mereka yang ekstrem. Akhirnya, akan terjadi penggunaan kekerasan di propinsi tersebut, yang menjurus kepada pengambilan tindakan seperti (DOM) Daerah Operasi Militer, bagi kawasan tersebut. Di sini sebaiknya kita jangan menggunakan keahlian (bertempur), melainkan bertindak bagi kepentingan orang banyak/masyarakat.

Dalam hal ini kepentingan rakyat Aceh harusnya yang jadi penentu, apakah pemberlakuan “sikap tegas” -kesediaan melakukan konflik bersenjata- harus diapakai sebagai langkah penyelesaian. Karena rakyat Aceh terlihat lebih banyak memilih penyelesaian melalui perundingan, dan menghindari konflik bersenjata, maka tentulah perundingan lebih diutamakan.

Karena itu, penulis sangat terkejut mendengar pernyataan salah satu ketua PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) Roy B.B Janis, bahwa Dewan Pimpinan Pusat Partai tersebut memutuskan mendukung tindakan kekerasan yang diambil. Ini berarti partai itu sama sekali tidak menghiraukan dan “tega hati” untuk membiarkan bersatunya sentimen-sentimen separatis yang ingin memisahkan propinsi Aceh dari NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

Sudah jelas, jika operasi militer itu dilaksanakan maka kalangan mahasiswa, intelektual, LSM dan tokoh-tokoh masyarakat di propinsi itu akan mempunyai anggapan, tetap tinggal dalam NKRI hanya membawa tindakan-tindakan kekerasan terhadap mereka, karenanya mereka akan lebih banyak mengharapkan propinsi itu terpisah dari NKRI. Bukannya mereka itu kader separatis, tetapi karena mereka melihat “masa depan yang gelap” bila tetap berada di lingkungan NKRI.

Salahkah bila penulis menggangap keputusan lembaga yang mendukung operasi militer itu, sebagai tindakan ceroboh yang biasa diambil orang bodoh? Ternyata mengemudikan negara adalah sesuatu yang tampaknya mudah, namun sangat sulit dilakukan.