Pendidikan dalam Proses Re-Interpretasi
Oleh: K.H. Abdurrahman Wahid
Proses memantapkan demokrasi dalam kehidupan sebuah bangsa banyak sekali tergantung pada jenis pendidikan yang dimiliki. Pendidikan yang terlalu bersandar pada norma-norma ajaran / dogma, baik itu agama ataupun lainnya, akan mengakibatkan matinya motivasi untuk merubah keadaan. Hal ini mungkin disebabkan oleh kenyataan bahwa sebuah bangsa memahami ajaran-ajaran/ dogma yang ada sebagai sesuatu yang pasti dan tidak akan berubah. Padahal, keseluruhan sejarah Islam menunjukkan bagaimana ajaran-ajaran agama tersebut selalu mengalami re-interpretasi (penafsiran ulang) pada tiap-tiap generasi. Memang ada beberapa ajaran pokok yang tidak akan berubah, seperti Tauhid, tetapi selain itu, selalu ada re-interpretasi dalam ajaran Islam. Bahkan hal-hal yang termaktub dalam kitab suci Al-Qur’an dan Al-Hadits juga mengalami re-interpretasi. Contohnya adalah masalah perbudakan, yang dimuat oleh puluhan ayat, sekarang sudah dianggap tidak ada lagi.
Al-‘Asmawi, mantan ketua Mahkamah Agung Mesir, menyatakan bahwa selama sebuah diktum Hukum Pidana publik mengandung arti cegahan dan hukuman (deterrence and punishment), maka ia dapat disamakan dengan diktum Hukum Pidana Islam. Kesimpulannya, apa yang dikemukakannya itu adalah bagian dari proses re-interpretasi dari hukum Islam di atas. Namun yang tidak dapat dipersoalkan adalah prinsip-prinsipnya, sedangkan rincian masalah adalah bagian dari proses re-interpretasi. Ini adalah sudut pandangan yang sesuai dengan perkembangan sejarah Islam selama ini. Justru pengertian inilah yang harus kita perhatikan dengan baik-baik jika ingin diterapkan prinsip “Islam sesuai dengan kebutuhan tiap tempat dan zaman” (al-Islam yasluhu kulla makanin wa zamanin).
Pada waktu Shalah al-Din al-Ayyubi (Saladdin the Saracen) menjadi raja Dinasti Mamalik dalam dunia Islam, menghadapi raja-raja Kristen dari Eropa dalam perang Salib, ia menyelenggarakan Maulid Nabi SAW untuk membangkitkan semangat perlawanan kaum Muslimin. Itulah yang sekarang diikuti oleh dunia Islam di manapun, kecuali di Saudi Arabia. Lagi-lagi itulah proses re-interpretasi dalam pemikiran kaum Muslimin, hingga di negara kita dijadikan hari raya nasional yang juga diperingati kalangan Istana Negara. Hal ini ditampung dalam teori legal Islam (ushul al-fiqh) dengan diktum “Apa yang sebuah kewajiban tidak akan terlaksana dengan sempurna tanpa kehadirannya, Maka hal itu pun menjadi wajib pula” (Ma la yatimmu al-wajib illa bihi fa huwa wajibun), sebuah diktum sentral dalam literature Hukum Agama. Inilah bukti-bukti betapa kuatnya keinginan melakukan re-interpretasi dalam sejarah Islam.
*****
Jika sebuah agama dapat menerima proses re-interpretasi, maka proses ini juga harus menjadi bagian dari sistem pendidikan kita. Sebagai sebuah bangsa yang mayoritas penduduknya beragama Islam, maka bangsa kita wajib memasukkan prinsip-prinsip re-interpretasi ini dalam sistem pendidikan yang akan diterapkannya. Tetapi, mengikuti prinsip ini tidaklah mudah. Karena pertama, harus diingat betapa besar pengaruh ajaran /dogma agama dan lainnya, dalam kehidupan bangsa ini di masa lampau. Kedua, karena pendidikan agama itu sendiri selalu cenderung kepada pemantapan ajaran, dengan sendirinya hal-hal yang bersifat re-interpretatif tidak begitu memperoleh perhatian.
Tapi simaklah contoh-contoh berikut ini. Pada tahun 1973 1975, KH.M. Bisri Syansuri, selaku Ra’is ‘Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terlibat bersama-sama dengan enam orang ahl-al-fiqh dari berbagai organisasi Islam, berhasil merubah pengertian tentang pengaturan kelahiran. Kalau tadinya hal itu dirumuskan sebagai pembatasan kelahiran (birth control), maka mereka bertujuh melakukan perumusan kembali dengan mengemukakan rumusan baru tentang Keluarga Berencana (KB). Perumusan ulang ini juga menyangkut penggunaan metode, obat-obatan dan alat-alat yang tidak boleh bertentangan dengan ketentuan agama, seperti penggunaan kondom, pil KB dan metode yang tidak menentang hak reproduksi manusia di tangan Tuhan, yang akibatnya melarang sterilisasi permanent dan pengguguran kandungan (abortus).
Demikian pula keputusan Menteri Agama KH. A. Wahid Hasyim, ayahanda penulis, untuk memperkenankan para putri/anak perempuan untuk menjadi pelajar Sekolah Guru Hakim Agama Islam Negeri (SGHAIN) yang belakangan menjadi fakultas Syari’ah jurusan qadha’ di IAIN (sekarang UIN). Karena kedudukan pria dan wanita sama dihadapan konstitusi, yang belakangan menjadi “aturan main” dalam penunjukan/pengangkatan Hakim Agama Islam wanita. Sekali lagi contoh-contoh tadi adalah proses perumusan ulang/ re-interpretasi dalam Hukum Agama Islam, walaupun tidak secara terang-terangan dinyatakan demikian.
Bahwa hal ini terjadi tanpa ada reaksi yang berkepanjangan, menunjukkan bahwa sebenarnya gagasan itu memang diterima oleh masyarakat secara luas. Ini menunjukkan bahwa di negara kita kehidupan beragama yang berjalan dalam masyarakat, telah dipengaruhi oleh proses re-interpretasi atas ajaran-ajaran agama itu sendiri, walaupun hal itu tidak disadari oleh sebagian besar kaum agamawan/ulama Islam. Tidak mengherankan, karena memang secara formal belum pernah diakui dalam Islam adanya proses re-interpretasi tersebut.
Dengan sendirinya, kejadian seperti itu menunjukkan adanya kesenjangan antara teori dan praktek dalam kehidupan kaum muslimin di negeri ini. Secara teoritis, ajaran Islam tidak mengalami re-interpretasi, namun dalam prakteknya hal itu terjadi terus menerus tanpa keberatan dari mayoritas bangsa yang beragama Islam. Karena pendidikanlah yang menjadi penengah antara teori dan praktek tersebut.
*****
Proses re-interpretasi tersebut dalam praktek berjalan terus, walaupun dalam kenyataannya bangsa kita menuju kepada perjalanan sejarah yang berlawanan. Ketundukan kepada “ajaran leluhur” dalam kehidupan bangsa kita sangatlah kuat, hingga seolah-olah semua tantangan akan dapat diatasi, jika bangsa ini “kembali kepada ajaran leluhur”. Kecenderungan sangat kuat ini, di masa ini juga dikumandangkan oleh mereka yang selalu mengacu kepada “ajaran Bung Karno”. Padahal, ada ajaran beliau yang belum jelas bagi kita, kecuali hal-hal berikut; kemandirian bangsa ini dari pengaruh luar, asas kebangsaan di hadapan semua isme yang ada di dunia dan penolakan terbuka terhadap sistem kehidupan dunia yang serba timpang dewasa ini. Dengan kata lain, perpolitikan kita yang terlalu banyak berorientasi kepada kejayaan bangsa di masa silam, ternyata sekarang diperkuat oleh “paham Soekarnoisme” dengan hanya menggunakan tokoh ini sebagai slogan, bukannya sebagai figur sejarah yang dapat mengikuti proses re-interpretasi tersebut.
Kenyataan telah berbicara, bahwa bangsa kita sanggup melakukan re-interpretasi dalam berbagai aspek kehidupan, sedangkan pada saat yang sama tetap mencintai Bung Karno dan menerima ajaran para leluhur. Kenyaataan sejarah inilah yang sebenarnya penting untuk kita pahami, sebagai kemampuan luar biasa dari bangsa kita untuk meramu dari berbagai pandangan dan ajaran yang sebenarnya saling bertentangan. Hal inilah yang sebenarnya dimaksudkan dengan istilah keberagamaan/ kebhineka-an negeri kita. Hal yang tampaknya saling berbeda itu, dalam kenyataan menjadi sebuah platform kehidupan yang menyatukan kita sebagai bangsa. Dalam asal-usul kita yang sangat berbeda; letak geografis, satuan etnis, formalitas agama dan perbedaan bahasa, justru menjadikan kita sebagai bangsa yang besar. Kita menjadi besar dalam keberagaman, sering di-istilahkan sebagai “melting pot” (kuali peleburan).
Karena itu, sangatlah penting bagi kita untuk mewujudkan kenyataan itu dalam sistem pendidikan nasional kita. Pada saat ini, pendidikan kita cenderung untuk menyeragamkan kehidupan anak didik dalam berbagai hal. Dari baju seragam hingga ajaran-ajaran yang juga sangat seragam, pendidikan kita telah membunuh naluri keberagaman kita, sebuah kenyataan yang sangat ganjil yang benar-benar terjadi dalam kehidupan kita. Padahal inilah yang membunuh demokrasi dalam jangka panjang. Jika kita menginginkan demokrasi dalam kehidupan kita sebagai bangsa melalui proses jangka panjang, maka kita harus memulai dengan penataan pendidikan nasional kita. Sebuah proses demokratisasi di negeri ini memerlukan penataan kembali sistem pendidikan nasional kita secara tuntas dan sikap yang lain dari ketentuan di atas, hanya akan membawa reformasi dan demokratisasi semu belaka, seperti yang tampak terjadi saat ini. Sungguh, reformasi menuju demokratisasi yang mudah dikatakan, namun sulit untuk dilaksanakan, bukan?