Kiai, NU, dan Demokrasi

Oleh: KH. Abdurrahman Wahid

Menjelang bulan puasa tahun ini, penulis diminta menutup konferensi NU cabang Kudus yang menghasilkan pergantian pengurus PCNU (Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama) kabupaten tersebut, setelah selama 3 (tiga) periode (15 tahun) ketua tanfidziyahnya dijabat seorang teman yang juga adalah direktur SMU Al-Ma’ruf. Teman itu merasa, bahwa tiga periode ini sudah terlalu lama, hingga ia menyusun kekuatan di belakang orang yang kini menggantikannya. Ini adalah tradisi yang umum terjadi di kalangan dewan pelaksana (tanfidziyah) NU. Tapi hal itu tak berlaku bagi pemimpin dewan agama (syuriah), yang jarang diganti dan selalu dipilih kembali sampai mereka meninggal dunia. KH. Hasyim Asy’ari menjadi Ra’is Akbar, sejak didirikan tahun 1926 hingga tahun 1947. KH. A. Wahab Hasbullah menjadi Ra’is ‘Aam dari tahun 1947 hingga 1972, dan KH. Bisri Syansuri dipilih dalam kedudukan yang sama dari tahun 1972 hingga meninggalnya tahun 1980.

Tidak ada yang kekal dalam kehidupan ini, kecuali Allah SWT, di mata umat Islam KH. Ilyas Ruchyat setelah terpilih untuk jabatan yang sama dalam dua periode, beliau digantikan KH. M. Sahal Mahfudz dari Pati tahun 2000 yang lalu. Dugaan penulis Kiai Sahal akan terpilih lagi, minimal ketika tahun 2005 nanti. Jika ini terjadi lagi, maka kedudukan tertinggi NU dalam dua periode dijabat oleh orang yang sama, dan hal itu merupakan “kebiasaan rutin” di kalangan NU. Namun, di lain pihak penulis merasa cemas ketika di Situbondo diminta berbicara dalam kapasitas sebagai mustasyar (penasihat) PBNU, kemudian hal yang sama terjadi di Kudus dan sehari menjelang puasa diminta mengisi acara harlah NU Kabupaten Cilacap di kawasan Serambil. Penulis selalu mengajukan protes dalam hal ini, karena menurut “kebiasaan rutin” warga NU yang berpidato dalam forum-forum NU adalah pengurus harian, bukannya penasihat. Protes itu tidak “didengarkan” mereka dan dengan demikian mau tidak mau penulis harus menambah waktu dan energi untuk berbicara, karena untuk memenuhi permintaan warga NU sendiri.

*****

Secara umum, memang NU sedang berada pada persimpangan jalan yaitu antara berkeinginan berpolitik praktis dan berpegang pada AD/ART. Sebagaimana diketahui AD/ART NU telah menetapkan organisasi itu tidak berpolitik praktis melainkan melaksanakan Khittah 1926. ini berarti secara organisatoris tidak terikat pada partai politik mana pun. Kenyataan ini jangan dilupakan dalam perjalanan sejarah NU sendiri, -terutama dalam kaitannya dengan ikatan-ikatan historis, budaya, pengembangan studi Islam yang bersifat kawasan dan seterusnya-, yang menunjukkan PBNU justru memerintahkan pembentukan sebuah partai politik beberapa tahun lalu.

Dalam acara di Kudus itu, penulis mengemukakan bahwa kalau PKB memperjuangkan demokrasi itu sudah sepantasnya, karena partai itu merupakan “wadah politik” bagi warga NU. Dengan sendirinya ia juga menggunakan tradisi NU, yaitu menggabungkan antara pendekatan elitis dan pendekatan demokratis. Maksud pendekatan elitis, karena para kiai dan para pembantu mereka yang memimpin NU, menjadi elit organisasi dan menentukan jalannya organisasi itu sendiri. Sedang pendekatan demokratis berdasarkan proses pemilihan pimpinan NU itu sendiri dengan cara pemungutan suara, merupakan sebuah langkah yang demokratis bagi bangsa dan negara kita. Bahwa ada sisa-sisa politikus dalam kepemimpinan organisasi tersebut saat ini, adalah hal yang wajar, karena secara historis bukankah NU sejak 1952-1998 adalah organisasi yang “berkecimpung” di bidang politik. Jika saat ini ada para pemuka NU mencoba “mempertahankan” praktik-praktik politik praktis di lingkungan NU, itu adalah hal yang wajar tapi mengandung inisiatif politik yang patut dicermati.

Dalam musyawarah warga NU beberapa bulan lalu di Hotel Sahid Jaya penulis ditanya tentang hubungan antara NU dan PKB. Penulis menjawab bahwa seharusnya peran NU berpolitik inspiratif, yaitu bahwa peranan politik praktis harus ditinggalkan. NU hanya membuat garis besar perjalanan bangsa, seperti demokrasi, orientasi ekonomi rakyat, kedaulatan hukum, dan sebagainya. Dengan itu NU memberikan masukan-masukan bagi partai politik yang diingininya, dan tidak langsung turut serta dalam peranan politik praktis, apalagi turut berebut jabatan. Ini sesuai dengan Khittah NU sendiri yang tidak memihak dan tidak turut menjadi partai politik. Hal ini diperkuat dengan keputusan pertemuan antara sebagian pimpinan PBNU dan para ulama di Pondok Pesantren Maslakul Huda, Kajen (Pati).

Keputusan pertemuan itu berbunyi: pertama, NU tidak mempunyai calon pejabat apa pun, karena bukanlah partai politik; kedua, masalah reposisi dalam tubuh DPP PKB adalah persoalan intern partai tersebut, bukan masalah NU; dan ketiga, segenap keluhan dari pada hadirin akan disampaikan Ra’is ‘Am kepada DPP PKB. Rangkaian keputusan itu mencerminkan pandangan KH. Sahal Mahfudz, bahwa NU tidak seharusnya berpolitik praktis. Pandangan ini mencerminkan sikap taat asas/konsisten beliau dalam menghadapi seluruh persoalan dalam tugas-tugas yang beraneka ragam. Inilah yang paling penulis kagumi dari beliau, dan seharusnya seluruh warga NU, terutama para pemimpinnya mengikuti hal tersebut secara konsisten pula. Pernah beliau ditanya orang, mengapa membiarkan seorang warga Muhammadiyah menjadi dokter di rumah sakit tempat beliau? Jawab beliau, dokter itu ditugasi pemerintah untuk bekerja di rumah sakit tersebut, jadi harus kita hormati dan kita terima dengan baik.

*****

Nah, sekarang posisi NU sebagai organisasi tengah berada dalam masa ujian, sementara pimpinan NU yang ‘berdarah” politik praktis berusaha menjadi para anggota DPR di pusat dan daerah, dan sebagian lagi menggunakan nama NU untuk memperebutkan jabatan-jabatan eksekutif. Mempersoalkan hal-hal yang berkaitan dengan politik praktis, tentu adalah ulah mereka yang melihat NU sebagai jalur ke arah kedudukan-kedudukan itu. Walaupun hal ini sudah tertampung dalam keputusan PKB untuk menerima 40% dari calon-calon berbagai badan legislatif “dari luar” PKB. Namun tidak boleh kita lupa bahwa ada perbedaan mendasar dalam peranan politik antara NU dan PKB.

Tentu saja keputusan itu tidak menampung seluruh keinginan para pimpinan NU, karena mereka memang harus bersaing sekian lama. Dan baik sebagai pimpinan PKB maupun sebagai pimpinan NU, tidak dapat saling mengakomodir calon-calon yang dikehendaki, karenanya tetap saja akan terjadi persoalan demi persoalan yang menyangkut hal-hal itu. Sehingga tampaknya terjadi perbenturan antara NU dan PKB. Ini pun sekarang sudah terasa dalam masalah calon Presiden RI yang akan datang, yang akhirnya berimbas pada berbagai hal dan sikap yang ditujukan oleh bermacam-macam forum dan majelis di lingkungan NU -termasuk apa yang dinamakan “Pertemuan/Silaturahmi Antarulama Pondok Pesantren“ di sebuah pesantren di Batu Ceper, Tangerang.

Dari uraian di atas dapat dilihat, bahwa penegakan demokrasi di negeri, belum banyak dipahami implikasi-implikasinya, termasuk baik oleh NU maupun PKB. Penulis sebagai orang pertama dalam PKB, haruslah bersikap tegas tetapi penuh pengertian terhadap hal-hal di atas. Karenanya, penulis selalu menyatakan bahwa calon presiden dari lingkungan PKB adalah orang yang ditentukan oleh Mukernas PKB sendiri. Sedangkan dalam penetapan para calon legislatif, pada dasarnya diserahkan penentuannya kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB, dengan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), kecuali lima orang calon dari DPP dan tiga orang dari Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP). Jelaslah, tradisi NU yang mengandalkan kepada pemilihan dan pemungutan suara, menunjukkan bahwa ia demokratis. Tetapi sanggupkah ia memecahkan masalah-masalah besar yang dihadapinya? Jadi, demokratisasi memang mudah dikatakan berada di lingkungan NU tetapi sulit dilaksanakan, bukan?