Aspek Religius Agama-agama di Indonesia dan Pembangunan

Sumber Foto: https://jabar.nu.or.id/hikmah/hubungan-agama-dan-negara-0moyt

Oleh: K.H. Abdurrahman Wahid

SEBUAH pertanyaan yang paling sulit dijawab saat ini adalah: benarkah agama berperan dalam pembangunan nasional kita? Di satu pihak, agama di Indonesia telah menghadirkan diri dalam sosok yang jelas. Upaya sekolah-sekolah yang didirikan lembaga dan organisasi keagamaan memberikan bukti nyata akan adanya peranan agama dalam memajukan kecerdasan bangsa kita. Bukan hanya pendidikan dalam artian jaringan sekolah belaka, namun juga keikutsertaan para agamawan sebagai pendidik, pakar ilmu dan pemikir terasa sangat vital dalam kehidupan bangsa kita hingga saat ini. Hal ini tampaknya juga akan lebih diperkuat lagi di masa depan, karena generasi lebih muda yang baru mulai melangkah di dunia disiplin ilmu, baik sebagai asisten dosen, asisten peneliti maupun yang masih mahasiswa, terlihat memiliki motif keagamaan sangat tinggi dan bahkan lebih berusaha menguasai agama sebagai disiplin ilmu.

Demikian juga, sosok kehadiran agama sangat dirasakan sebagai “titik strategis” oleh berbagai pihak yang terlibat dalam pembangunan. Jumlah kenaikan penduduk rata-rata per tahun semakin mengecil dalam dua dasawarsa terakhir, dan oleh semua pihak diakui sebagai sumbangan sangat penting dari “pihak agama”. Perbaikan gizi keluarga, peningkatan kesehatan masyarakat, penyebaran teknologi pedesaan, perbaikan teknologi pertanian dan penanganan masalah kesejahteraan sosial adalah “kawasan pembangunan” yang menjadi lahan kegiatan kalangan agamawan, lembaga-lembaga dan organisasi keagamaan.

Namun, tinjauan lebih mendalam akan menunjukkan bahwa “peranan” seperti itu sebenarnya bersifat superfisial, atau tampak hanya di permukaan saja. Kalau memang agama telah berperan cukup dalam pembangunan nasional kita, mengapa arah, wawasan dan moralitas pembangunan itu sendiri sangat terasa belum menyerap nilai-nilai keagamaan secara keseluruhan? Tidak dapat diingkari, justru nilai-nilai keagamaanlah yang mengalami erosi dahsyat dalam era pembangunan ini. Pola hidup konsumtif yang sebenarnya ditolak agama mana pun, justru semakin berkembang, tanpa diimbangi oleh kemampuan cukup untuk meningkatkan produktivitas kerja kita sebagai bangsa, sehingga mendorong semakin meluas dan seriusnya korupsi. Apa yang dikemukakan ini baru merupakan sebuah contoh saja dari kesulitan untuk menjelaskan peranan agama dalam pembangunan nasional dewasa ini.

Memang agama bukan satu-satunya faktor dalam pembangunan, karenanya tidak dapat diharapkan peranan agama akan berkembang mulus. Paling tidak, ia harus berinteraksi dengan faktor-faktor lain, itu pun kalau ia diterima secara jujur sebagai faktor tersendiri. Konfigurasi antarfaktor itulah yang akan menentukan corak pembangunan yang sedang kita jalani dewasa ini, sehingga memang wajar saja jika wajah yang dihasilkan akan menunjukkan gambaran mosaik yang kacau. Di satu pihak warna kehidupan menunjukkan warna keagamaan yang kental, itu pun sebagai sisa-sisa tradisi lama dari masa lampau, yang semakin lama semakin terurai dari ikatan kehidupan masyarakat. Di lain pihak, warna materialistik semakin menonjol, yang berakibat perubahan besar dalam sistem nilai maupun orientasi kita sebagai bangsa.

Dari pengamatan selama ini tampak, bahwa wajah sebenarnya dari pembangunan kita masih menunjukkan hubungan manipulatif antara agama dan faktor-faktor lain dalam kehidupan masyarakat. Di satu pihak, agama diminta jasa-jasa baiknya untuk mendorong masyarakat melakukan hal-hal yang semula belum dikenalnya, seperti merencanakan jumlah anak, menggunakan kontrasepsi, dan sudah tentu turut “menjaga stabilitas nasional”. Sebagai imbalan, agama lalu diberi dukungan moral dan material untuk menyelenggarakan peribadatan, mengembangkan pendidikan agama dan membangun sarana fisik bagi peribadatan, dan kegiatan seremonialnya. Belakangan ini, diberikan juga dukungan dari pengembangan kehidupan beragama dalam bentuk lebih canggih, seperti membakukan sejumlah ketentuan dan hukum agama dalam kehidupan formal bangsa, melalui pembakuan kurikulum dan materi pelajaran agama dan penumbuhan badan formal seperti pengajuan RUU Peradilan Agama. Namun, apa pun yang diberikan dan disediakan di bidang agama dengan kerja-kerja di atas, peranan agama tetap saja bersifat suplementer terhadap bidang-bidang lain, karena ia bukanlah penentu utama jalannya roda pembangunan nasional. Karena memang tekanan diberikan kepada pembangunan ekonomi, maka dengan sendirinya postulat-postulat disiplin ekonomilah yang menguasai pemikiran pembangunan nasional kita saat ini, sedangkan bidang politik difungsikan postulat-postulat tersebut.

Salah satu bukti kuat dari kedudukan suplementer agama dalam kehidupan kita adalah kecilnya penghargaan kepada hak-hak asasi manusia, hampir tidak tegaknya kedaulatan hukum dan masih kecilnya ruang gerak bagi kebebasan berpendapat dan berbicara. Ketiga unsur utama kehidupan masyarakat itu akan berkembang baik, jika agama berfungsi koplementer bagi faktor-faktor lain dalam pembangunan nasional, karena pada hakikatnya agama adalah penghormatan tinggi kepada derajat kemanusiaan yang sebenarnya. Demikian pula, moralitas yang benar dari semua agama bersendikan penghargaan mutlak kepada derajat kemanusiaan yang tinggi.

Dari uraian di atas menjadi jelaslah bagi kita, bahwa struktur hubungan antara agama sebagai salah satu faktor pembangunan dan faktor-faktor lain masih timpang, karena agama masih berperan secara suplementer belaka dalam derap langkah pembangunan yang berjalan saat ini. Akibat pola hubungan timpang ini juga sangat parah bagi jalannya kehidupan beragama itu sendiri. Karena yang diminta dari agama hanyalah dukungan legitimasi bagi sistem kekuasaan yang ada, serta bagi sejumlah kegiatan pembangunan yang akan alot diterima masyarakat jika tidak menggunakan “baju agama”, maka agenda keagamaan bangsa kita juga mengalami perkembangan yang tidak sehat.

Padatnya masjid, gereja, pura dan kelenteng oleh jemaat yang melakukan peribadatan, justru menunjuk kepada dangkalnya peghayatan agama bangsa kita. Seolah-olah dengan kesyahduan orang beribadah dan melakukan ritus-ritus keagamaan sudah terpenuhilah tugas agama dalam kehidupan. Ibadah menjadi dipersempit pengertiannya, dan ritus. ritus keagamaan menjadi inti kehidupan beragama. Kebetulan, pada saat yang sama proses melebarnya kesenjangan sosial akibat tidak meratanya peluang menikmati hasil-hasil pembangunan telah mengakibatkan alienasi dan segregasi kultural antara sesama bangsa. Rutinitas peribadatan dan ritus keagamaan merupakan kebutuhan rohani untuk menutup celah yang diakibatkan oleh kesenjangan sosial itu dalam kehidupan ummat. Keharuan beribadah di hadapan Tuhan merupakan substitusi bagi proses hilangnya solidaritas sosial yang demikian penuh di masa lampau.

Semakin hilangnya kepekaan sosial akibat semakin mengentalnya kadar ritual dalam kehidupan beragama, dalam jangka panjang justru akan membawakan bahaya-bahaya sendiri bagi kehidupan bangsa kita, yaitu hilangnya spiritualitas yang berfungsi reflektif dan kontemplatif dalam kehidupan beragama itu sendiri. Kehidupan rohani yang penuh dengan refleksi dan kontemplasi spiritual tentang kehidupan adalah sesuatu yang mutlak diperlukan untuk mempertalikan antara sisi ketuhanan dan sisi kemanusiaan dalam kehidupan kita di satu pihak, dan antara masa lampau, kini dan akan datang di pihak lain. Refleksi dan kontemplasi oleh spiritualitas keagamaan yang sehat akan menghasilkan kemampuan melakukan penafsiran ulang dan penyegaran ajaran dalam agama-agama yang ada. Kemampuan itulah yang sebenarnya merupakan jaminan bagi kelestarian peranan agama dalam proses perubahan sosial yang berlingkup sangat luas, seperti yang kita jalani saat ini. Dengan ungkapan lain, tidak adanya spiritualitas reflektif dan kontemplatif akan mengikis peranan sebenarnya dari agama dalam proses pembangunan nasional kita.

Dengan sendirinya, menjadi kewajiban para pemikir agamalah untuk menjabarkan rincian spiritualitas reflektif dan kontemplatif itu terlebih jauh. Mereka harus mampu menunjukkan jenis-jenis refleksi dan kontemplasi yang harus dilakukan. Tentunya bukan sekedar refleksi mandul dan kontemplasi eskapis saja, karena ia tidak lain hanyalah merupakan bentuk lain dari tekanan pada ritualitas. Refleksi berlebihan atas “modernitas” berbagai ajaran agama, misalnya, tidak lain adalah salah satu bentuk pelarian dari tugas mencari pemecahan dilema hubungan antara agama dan ilmu pengetahuan.

Refleksi dan kontemplasi yang dilakukan justru harus terkait dengan berbagai masalah dilematik dalam hubungan antara individu dan negara, antara iman dan pengetahuan, antara moralitas dan sikap hidup pragmatik. Refleksi keagamaan bahkan masih harus menyelesaikan tugas berat untuk mengatur hubungan antara nilai-nilai normatif dan perkembangan budaya dalam kehidupan masyarakat. Demikian pula, pola pergaulan antara pihak-pihak yang berlainan keyakinan dan berbeda keimanan masih harus menemukan bentuknya yang mantap, yang terus terang saja hingga saat ini baru ditangani secara semu belaka. Satu sisi lain dalam hubungan antara agama dan negara masih memerlukan telaahan lebih mendalam, yaitu tentang kaidah-kaidah normatif dari agama dan hukum nasional kita yang bersumber pada Undang-Undang Dasar 1945, seperti dibuktikan oleh kasus RUU Peradilan Agama yang dibahas DPR kita.

Spiritualitas reflektif dan kontemplatif yang mendarat di dataran bumi inilah yang kita perlukan, yang akan mampu mengembalikan agama kepada peranan komplementer terhadap faktor-faktor lain dalam pembangunan nasional kita. Yang dihasilkan oleh spiritualitas seperti itu adalah rasa keberagamaan (religiositas) yang terkait sepenuhnya dengan masalah-masalah dasar dari pembangunan, bukannya justru yang bereaksi terhadap proses pembangunan itu sendiri, seperti terlihat dari gejala-gejala eskapisme yang disebutkan di atas. Sisi religius yang demikianlah yang harus dikembangkan di masa depan, bukannya sisi lahiriyah yang penuh dengan ritus-ritus keagamaan pada waktu ini belaka.

Pada hakikatnya, peranan agama dalam pembangunan adalah peranan turut melakukan transformasi sosial ke arah masyarakat yang lebih dewasa, lebih demokratis, lebih berkecukupan dalam pemenuhan kebutuhannya, dan lebih mampu mengangkat derajat kemanusiaan para warganya. Transformasi sosial seperti itu, agar tidak lebih menyengsarakan masyarakat melalui kesenjangan sosial lebih besar di masa depan, haruslah dilandasi oleh visi keadilan sosial yang jelas dan utuh. Paling tidak pada titik inilah agama dapat memberikan sumbangan mendasar yaitu menyuarakan hati nurani bangsa dalam upaya menegakkan keadilan bagi semua warga masyarakat dan menjamin persamaan derajat dan hak mereka di hadapan undang-undang dan sistem pemerintahan. Religiositas yang mengacu kepada upaya konsepsional seperti inilah yang sebenarnya paling dibutuhkan saat ini oleh bangsa kita, dan agama-agama yang ada di sini hingga saat ini belum mampu menjawabnya dengan baik. Kalaupun ada kesadaran reflektif dan kontemplatif untuk menumbuhkan sisi keberagamaan yang demikian, maka baru terbatas pada para pemikir dan pemimpin agama di tingkat atas, belum turun ke tingkat yang langsung memimpin kehidupan umat beragama dalam kegiatan sehari-hari di lapangan.