Bagaimana Keadaan Perekonomian Kita?
Oleh: K.H. Abdurrahman Wahid
Sebelum perang dunia kedua seorang ahli ekonomi Belanda, JH Boeke, menyatakan bahwa Indonesia -waktu itu menggunakan istilah Hindia Belanda-, mempunyai perekonomian ganda atau “dualisme ekonomi” yaitu ekonomi sektor formal dan sektor informal. Dalam ekonomi sektor formal terdapat sisi ekonomi barat yang “modern” dan tercatat. Asetnya, omsetnya, ongkos-ongkos usaha, laba usaha dan pajak yang harus dibayar, semuanya tercatat secara rapi. Dengan melihat kepada catatan-catatan itu segera diketahui keadaan perekonomian secara nasional. Tetapi, itu baru sesisi, karena ada sisi lain yang tak mengenal catatan-catatan itu. Sektor informal atau tradisional (subsisten), sama sekali tidak tercatat oleh pemerintah pusat. Kita tidak tahu berapa omsetnya, bagaimana ia diatur dan berapa pajak yang dibayarkan. Pemerintah mendapat keuntungan/penerimaan melalui pungutan-pungutan berupa retribusi dan sebagainya, yang diambil dari para penjual di pasar-pasar. Karena jumlahnya yang sangat besar, usaha-usaha yang menggunakaan cara-cara ini dinamai sektor informal. Keadaan ekonomi serba ganda seperti ini tetap dilanjutkan pada masa kemerdekaan hingga saat ini.
Setelah kita mencapai kemerdekaan, tanggal 17 Agustus 1945, sistem ekonomi kita-pun tetap seperti ini, yaitu ekonomi ganda. Dalam tahun-tahun terakhir ini, keadaan ekonomi diperparah oleh kesalahan kebijakan ekonomi di masa lampau –seperti kecilnya penghasilan pegawai negeri sipil dan militer serta kaum pensiunan, dan semua hal itu lalu dijadikan alasan mencari uang oleh mereka, yang berikibat KKN merajalela tanpa dapat dikendalikan lagi. Mata rantai persoalannya, membuat para pengusaha yang seharusnya membayar pajak sesuai aturan, lalu mencari jalan membayar pajak semurah-murahnya. Hal itu dimungkinkan berkat kerjasama dengan “orang dalam”, yang menerima uang ataupun benda-benda lain sebagai imbalan atas murahnya pajak yang harus dibayar. Kita tidak tahu lagi, mana yang salah dalam hal ini, “orang dalam” yang bersangkutan ataukah para pengusaha yang seharusnya berdasarkan peraturan. Kalaupun ada pengusaha berpajak tinggi yang terkena sanksi, ia pun akan “ditolong” oleh mafia peradilan dalam sistem peradilan yang curang; mulai dari tingkat Polisi, melalui Jaksa dan Hakim di tingkat Pengadilan Negeri, hingga ke Mahkamah Agung (MA). Kalaupun mereka “lupa” maka akan ada pengacara hukum yang akan membela para pengusaha itu mati-matian, kalau perlu dengan membagikan uang di tingkatan-tingkatan tersebut.
Tentu saja ada polisi, Jaksa, Hakim, Hakim Agung dan Pengacara Hukum yang masih bersih dan tidak mau ikut-ikutan dalam hal ini, namun sistem hukum yang bobrok itu telah tertanam kuat dalam kehidupan bangsa kita, hingga berkali-kali memperbaikinya selalu gagal. Banyak orang-orang “berani” segera di “peti es” kan bersama-sama dengan perkara yang mereka urus. Kedaulatan hukum menjadi rusak, tinggal formalitasnya belaka, bagaikan rusak susu sebelanga karena nila setitik. Karena kedaulatan hukum adalah prinsip yang utama dalam memperbaiki kondisi bangsa ini, maka setiap upaya untuk memperbaiki bidang-bidang lain yang terkait akan menjadi sia-sia belaka.
Demikian juga di bidang perekonomian, sia-sia sajalah semua upaya untuk melakukan perbaikan. Sedangkan persoalannya masih belum jelas benar, perlu atau tidaknya bidang ekonomi tertentu memerlukan perbaikan. Ketidakjelasan permasalahan ini karena orientasi ekonomi nasional yang terabaikan secara total. Padahal tanpa orientasi yang benar, ekonomi nasional kita tidak akan menjadi berkembang untuk memperkuat posisi kita sebagai bangsa dalam tatanan ekonomi secara internasional. Jadilah kita bangsa yang tetap “terbelakang”, tertinggal oleh negara-negara lain di kawasan ini, seperti negara-negara ASEAN atau Jangan-jangan kita nanti malah akan tertinggal oleh Timor Loro Sae.
Harus diakui segala macam indikator di atas, menunjukkan ketertinggalan kita dari negara-negara pendiri ASEAN yang lain. Bahkan negara “pendatang baru” di ASEAN, seperti Vietnam, ada kemungkinan menyusul kita dalam beberapa hal. Karena itu, untuk menjadi negara ekonomi yang maju, tindakan pertama yang harus diambil, adalah membenahi orientasi perekonomian kita. Benarkah kita mementingkan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), yang merupakaan “motor” ekonomi kita? Jika kita tidak mempunyai data-data sama sekali mengenai UKM , hal ini sebagai bukti dari langkanya perhatian kita. Patut disimak statistik perekonomian Amerika Serikat yang merupakan negara penganjur kapitalisme. Dari angka statistik negara itu menunjukkan, ternyata UKM menguasai 43% dari seluruh ekonomi nasional, dan 29% dikuasai usaha-usaha milik pemerintah (BUMN dan BUM atau di sana disebut milik Municipalities). Sisanya, 28% dari ekonomi nasional, dimiliki oleh usaha-usaha swasta yang sangat terkenal, seperti Boeing, General Dynamic, General Motors, General Electrics dan IBM.
*****
Dalam menata kembali orientasi dunia ekonomi nasional kita, harus jelas tempat UKM di dalamnya. Karena sejak 1945, belum pernah terlihat kesungguhan pemerintah dalam mengembangkan orientasi ekonomi itu. Yang selalu dikejar melalui berbagai peraturan dan kebijakan, adalah bagaimana memajukan pengusaha “asli” di hadapan kekuatan pengusaha “keturunan Tionghoa” yang senantiasa bertambah itu. Sebenarnya, persoalannya tidak terletak di situ, melainkan dalam kenyataaan lemahnya sektor informal kita. Bagaimana membuat sektor tersebut menjadi bagian dari sektor formal adalah tantangan terbesar yang harus kita hadapi sekarang dan harus kita pecahkan di kemudian hari. Bagaimana membuat sektor informal ini sekecil mungkin, adalah tantangan yang harus dijawab sesegera mungkin. Seperti free markets di Australia, mereka membuat kedai-kedai dan toko-toko sebagai usaha tercatat yang terkena pajak. Serta kemudian menggunakan dan memutar uang (pajak) yang terkumpul itu sebagai permodalan mereka melalui kredit-kredit murah yang disalurkan melalui berbagai bank.
Namun, upaya tersebut harus dibarengi dengan upaya lainnya seperti membenahi berbagai peraturan dan undang-undang yang saling bertentangan. Untuk itu, diperlukan sekelompok ahli hukum konstitusi yang bekerjasama dengan pakar-pakar ekonomi dari berbagai jurusan. Dengan demikian, perubahan total peraturan-peraturan dan perundang-undangan mengenai bidang ekonomi dapat mendukung semua upaya perbaikan atas struktur maupun orientasi ekonomi nasional kita. Inilah bagian tersulit dari semua upaya perbaikan ekonomi kita, tapi dari sinilah semua upaya yang dilakukan di negara-negara lain diukur.
Setelah politik Lebensraum (ruang hidup) dari Adolf Hitler -dengan alasan mencari “ruang hidup” bagi Jerman, Hitler menjarahi negara-negara tetangga dan mengakibatkan perang dunia ke-2 yang begitu dahsyat- Jerman Barat di bawah Kanselir Ludwig Erhard, memperkenalkan “Sozialen Marktwirtschaft”, yang dijadikannya sebagai landasan kebijakan ekonomi. Dengan pandangannya itu, Erhard mementingkan fungsi sosial, peningkatan kesejahteraan dan perebutan pasar bagi industri Jerman di seantero dunia. Yang direbut bukanlah negara, melainkan pasar tanpa melalui peperangan dan melanggar perikemanusian. Kebijakan itu merupakan kunci bagi kebangkitan ekonomi negara tersebut. Demikian negara-negara berpenduduk banyak (Jerman sendiri berpenduduk 50 juta orang waktu itu), menyalurkan agresifitasnya itu dalam bentuk perebutan pasar –yang akhirnya menjamin supremasi bangsa tersebut atas tata niaga internsional semenjak Perang Dunia (PD) II.
Demikian pula, ekspresi ekonomi yang diperlihatkan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) pada saat ini, didasarkan pada dua hal. Pertama, pada upah murah yang diterima para buruh Tiongkok, yang membuat negara itu merebut pasaran di mana-mana-. Kedua, membuat kelebihan komparatif (comparative advantage) yang dimilikinya hanya terbatas pada jenis-jenis produksinya saja yang membanjiri pasaran dunia. Pakaian dalam dan barang-barang rumah tangga (seperti sikat gigi) memang dikuasai barang-barang dari RRT, seperti juga halnya dengan sejumlah jenis garment/pakaian jadi. Hal ini karena para pekerjanya tidak mampu menghasilkan kualitas unggul dalam produksi barang-barang Tiongkok. Karena itulah seperti sepeda motor dan televisi, tidak dapat bersaing dengan produk-produk Jepang dan Korea Selatan. Hal semacam inilah yang harus kita perhatikan dalam pengembangan ekonomi nasional kita di masa depan.
*****
Kebijakan Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra untuk memberikan insentif kredit murah bagi usaha kecil dan menengah (UKM) digabungkan dengan teknologi pertanian yang maju karena dibiayai oleh pemerintah di tahun 70-an, telah menjadikan negara itu menguasai pasar hasil pertanian di beberapa negara maju, seperti Amerika Serikat dan Belanda. Banyak orang-orang kita menamai produk-produk pertanian dan peternakan Negeri Gajah Putih itu dengan tambahan nama “Bangkok”. Ada durian Bangkok, ayam Bangkok, pepaya Bangkok dan sebagainya. Seolah-olah hal itu adalah sesuatu yang menjadi “hasil alami” yang tidak direncanakan. Padahal, munculnya hasil-hasil pertanian dan peternakan seperti itu adalah buah dari perencanaan yang teliti dan alokasi dana yang besar sejak sekitar tahun 60-an, dalam berbagai penelitian dan pengembangan yang menyangkut kedua bidang tersebut. Pabrik tepung tapioca yang semula banyak didapati di kawasan timur negara itu, akhirnya dipindahkan ke negara-negara lain yang menerimanya, seperti Indonesia. Namun setelah pabrik itu di alokasikan ke Lampung, produksinya terhambat karena membawa polusi, lalu dicarilah tempat-tempat lain.
Hal semacam inilah yang tampaknya kurang diperhatikan dalam pengembangan ekonomi nasional kita. Seringkali kita lalai untuk menghasilkan barang se-murah mungkin, dan dengan demikian menjualnya juga sangat murah pada rakyat sendiri. Contoh yang paling mudah diingat, adalah kenyataan bahwa setiap tahun melalui tangan “perantara” kita mengimpor kedelai dari Brazilia dan Argentina. Mengapakah kita tidak langsung membelinya dari kedua negara itu? Kekurangwaspadaan kita dalam hal ini telah mengakibatkan kita hanya mengacu kepada keuntungan dirinya saja. Sebenarnya, pemerintah yang berkewajiban melakukan koreksi atas terjadinya hal itu. Namun, ternyata pemerintah hanya melayani kepentingan sejumlah perusahaan besar yang dimiliki/ dilayani oleh perusahaan-perusahaan importir milik para pengambil keputusan tersebut.
Dari uraian di atas, ternyata orientasi ekonomi nasional juga sangat penting dalam “perang tanding” antara kepentingan negara berkembang dan negara berteknologi maju. Jika orientasi yang dimiliki hanya mengacu kepada kepentingan segelintir orang kaya, cabang atas dan perusahaan-perusahaan raksasa belaka, maka orientasi pengembangan ekonomi nasional hanya bermuara pada kepentingan mereka saja. Walaupun hingga hari ini didengung-dengungkan pembelaan negeri kita kepada nasib usaha kecil dan menengah, tapi dalam kenyataan orientasi ekonomi hanya mengacu kepada kepentingan lapisan atas dan perusahaan-perusahaan raksasa yang beroperasi di sini, sedangkan nasib UKM tidak pernah berubah sama sekali. Kredit murah dari bank-bank negara jatuh ke tangan para “konglomerat hitam” yang memperoleh kucuran besar, dengan dalih menggunakan konsep “bapak angkat-anak angkat”, yang kenyataanya cucuran kredit-kredit tersebut tidak sampai kepada UKM yang memerlukan. Ganti saja orientasi itu, guna menyelesaikan krisis ekonomi kita dewasa ini. Namun, pendapat seperti ini memang hanya mudah dikatakan, namun sulit untuk dilaksanakan bukan?.