Iftitah

Sumber Foto: https://telecommuniqueasian.blogspot.com/2020/09/kumpulan-foto-ulama-tegal-80-foto-nama.html

Oleh: K.H. Abdurrahman Wahid

Para kiai NU zaman dahulu (termasuk K.H. Miftah, —pen.) itu orangnya tegas pada pendirian, tetapi tidak keras pada orang. Karena, antara tegas dan keras itu beda. Kalau ada orang yang bersalah, ya harus dihukum walaupun itu kerabat atau saudara sendiri.

Saya ingat Rois ‘Am terdahulu, K.H. Bisri Samsuri Jombang, didatangi oleh seseorang yang meminta agar Gus Ali, putra K.H. Bisri, berhenti jadi tentara karena telah banyak mengambil sepeda hingga dua puluh dua buah. Setelah mendapatkan laporan tersebut, Mbah Bisri justru menyuruh orang itu untuk melaporkan Gus Ali kepada polisi saja.

Orang tersebut mengatakan, kalau dilaporkan polisi, nanti Gus Ali akan ditangkap dan dipenjara. “Ya nggak apa-apa, wong dia nipu, nyuri kok,” kata Mbah Bisri. Akhirnya betul, Gus Ali kemudian dilaporkan dan diproses di pengadilan hingga dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara.

Pada suatu hari, saya naik sepeda dari arah selatan kota Jombang. Tahu-tahu, ada orang yang berstatus tahanan memanggil, “Dur…!, Dur….!” Ternyata, setelah saya dekati, dia itu salah satu dari paman saya yang minta dibelikan rokok.

Jadi, kiai-kiai zaman dulu itu tegas, tidak tebang pilih. Kalau memang bersalah, ya harus dihukum walaupun itu kerabat atau saudara.