Islam dan Dua Risalahnya

Sumber Foto: https://islami.co/mahmud-muhammed-thaha-pembaharu-islam-sudan-yang-dihukum-mati/

Oleh: K.H. Abdurrahman Wahid

Mahmud Taha mati dihukum gantung oleh ‘pemerintah Islam’ Sudan, di kala mantan Presiden Jafar Nimeiry masih memerintah, sekitar sepuluh yang lalu. Pasalnya adalah bukunya. Arrisalatuth Thamiyah Minal Islam (Misi kedua dari Islam). Sulit dibayangkan masih ada orang dihukum mati karena sebuah buku dalam abad ke-dua puluh ini. Hukuman dijatuhkan atas nama Islam pula!

Dalam buku itu. Mahmud Taha menyebutkan bahwa Al-Qur’an membawa dua jenis pesan, atau risalah. Pesan pertama bersifat rinci, berupa hukum agama dalam demikian banyak masalah peribadatan dan mua’amalah. Sholat, zakat, puasa, haji dan seterusnya, adalah deretan risalah rinci itu.

Namun, Islam juga punya risalah global, yang menyangkut masalah dasar yang bersifat makro. Keadilan, hak asasi manusia, kedaulatan hukum, kebebasan berpendapat, kemerdekaan menentukan jalan hidup sendiri, adalah sebagian dari risalah global tersebut.

Masalahnya menjadi rumit, manakala antara keduanya terjadi konflik. Sampai sejauh mana hubungan antara kedua jenis risalah itu diatur? Menurut orthodoksi Islam, risalah pertama harus dimenangkan. Artinya, pertimbangan makro tentang keadilan sosial atau hak asasi manusia, misalnya, tidak bisa menggugurkan halal-haramnya hukum sesuatu hal. Sekecil apa pun hal itu, katakanlah tentang wajibnya orang bersholat. Dengan ungkapan lain. Filosofis tidak bisa mengalahkan keputusan legalformalistik dari hukum Islam.

Mahmud Taha berpendapat sebaliknya. Risalah kedua, yang melandasi penterjemahan ajaran Islam dalam bentuk paling manusiawi, justru harus dimuliakan. Dan karena kemuliaannya, justru harus diutamakan. Dan ini berarti ia ditempatkan di atas hukum-hukum yang bersifat rinci. Halal haram sesuatu hanyalah bagian kecil saja dari ‘wajah Islam’, karenanya tidak begitu perlu benar diperhatikan begitu rupa, hingga menindih yang lain yang lebih mendasar.

Konsekuensi dari pendapat Mahmud Taha ini memang sangat besar. Karena syari’at dalam bentuknya yang konkrit lalu menjadi tidak relevan lagi bagi kaum muslimin. Pantaslah kalau kaum ‘Syara’ marah besar kepada Mahmud Taha. Dan karena Nimeiry perlu dukungan mereka, lalu diambillah tindakan membawa Mahmud Taha ke pengadilan. Dan ia pun dihukum mati. Dan eksekusi juga lalu dilaksanakan, dengan cara hukum gantung (gallows).

Namun, masalahnya justru menjadi akut setelah itu. Timbul pertanyaan, benarkah Islam demokratis, kalau ia main gantung saja atas pendapat seseorang. Benarkah Islam adil, kalau perbedaan pendapat diselesaikan dengan kekuasaan alat negara?