ISLAM DAN PANCASILA: Titik Temu Ideologi Universal dan Ideologi Nasional

Sumber Foto: https://www.kompasiana.com/asepg/5d4c10da097f36298d2f2962/islam-yang-pancasila-dan-pancasilais-sesuai-islam

Oleh: K.H. Abdurrahman Wahid

Abad ke-19 memperlihatkan kemunculan dan kejayaan ideologi-ideologi dunia seperti Sosialisme, Liberalisme dan Kapitalisme. Semua seruan ideologi-ideologi itu sangat universal dengan menyatakan diri sebagai pedoman bagi kehidupan manusia yang dicita-citakan secara umum, dan tidak terbatas secara geografis, budaya maupun ras. Universalitas itu merefleksikan kebenaran dan mengklaim diri sebagai solusi terbaik bagi persoalan-persoalan mendasar manusia in toto.

Sebagai agama yang memiliki resep-resep tersendiri bagi semua persoalan hubungan manusia dengan Tuhan secara individual ataupun kolektif, Islam menyatakan bukan hanya sebagai agama semata-mata, tetapi bahkan memiliki sistem hidup terlengkap. Agama dengan unsur ritualitas dan eskatologi hanya merupakan salah satu dimensi Islam, karena kenyataannya Islam terbukti sebagai pengatur kehidupan. Islam tidak hanya mengatur urusan keluarga sebagai bagian kehidupan sosial. Spektrum hukum Islam juga meliputi persoalan hukum, militer dan sebagainya. Holistisitas itu mengharuskan adanya karakter politik Islam sebagai pendekatan sosial yang definitif sebagaimana yang tergambar dalam sejarah Islam. Artinya, Islam sangat peka terhadap segala persoalan kenegaraan sebagai bagian penting, di mana 100 tahun terakhir ini Islam muncul sebagai ideologi politik.

Satu hal yang tidak dapat dielakkan sejak Islam menjadi pilihan atau agama ratusan juta manusia yang hidup di kawasan yang membentang dari samudra Atlantik ke samudra Pasifik, yaitu fungsi Islam sebagai ideologi universal yang tidak hanya mempengaruhi umat Islam di satu negara, tapi juga umat Islam di bagian dunia yang lain, walaupun mereka adalah minoritas, seperti yang terjadi di Srilanka dan India. Kasus yang paling jelas adalah Bangsa Moro di bagian Selatan Filipina yang menjadikan Islam sebagai ideologi. Apalagi diperkuat dengan sinyalemen bahwa pada dasarnya, Islam tidak membedakan urusan agama dan negara. Agama yang dalam bahasa Arab disebut dengan “al-din” yang berarti “jalan hidup yang benar”, yang lebih jauh bermakna “kehidupan sosial umat Islam yang sangat teratur”, memiliki karakter ideologis Islam yang sangat jelas dalam ajaran-ajarannya. Ideolog-ideolog Islam seperti Jamalauddin Al-Afghani meyatakan, bahwa negara berdasarkan Islam merupakan kesepakatan seluruh umat Islam di seluruh dunia. Kenyataan bahwa beberapa negara Islam atau berpenduduk Islam memilih dan mendirikan negara Islam, walaupun sebagian yang lain hanya mencantumkan Alquran sebagai konstitusinya seperti Arab Saudi, merupakan potensi yang sangat besar untuk menjadikan Islam sebagai ideologi di seluruh dunia sampai saat ini. Menghadapi gempuran sekularisası dan modernisasi, ideologi Islam semakin hari semakin kokoh.

Perjuangan kemerdekaan Indonesia selama abad ke 19 dan 20 bergerak dan berbagai motif dan bentuk seperti motif agama, motif etnik atau motif sosial-ekonomi. Bahasa Melayu yang muncul sebagai bahasa penghubung (lingua franca) di daerah-daerah kolonial Belanda, yang mencapai puncaknya pada 1928 dalam Sumpah Pemuda yang menjadikan bahasa Melayu sebagai bahasa nasional bagi seluruh bangsa Indonesia, menyatukan segala bentuk motif menjadi satu tujuan nasional yaitu kemerdekaan Indonesia. Namun bagaimanapun, spektrum gerakan perjuangan kemerdekaan tetap masih didominasi oleh aspirasi ideologis yang berbeda-beda.

Walaupun nasionalisme, Islam, Sosialisme, Komunisme dan Kristen terus melanjutkan perjuangan kemerdekaan sampai tahun 1970-an, perjuangan itu mengalami dead lock pada akhir pendudukan Jepang di Indonesia. Pada pertengahan 1945, muncul kecenderungan kompromistik antara mereka yang menginginkan negara Islam (atau negara yang didasarkan pada Islam) dan mereka yang menolaknya. Karakteristik teokratik “negara yang berdasarkan ajaran-ajaran Islam” yang diajukan, ditolak oleh mereka yang khawatir akan kehilangan jaminan hidup dengan agama mereka. Tidak semua yang menolak bentuk negara teokratik menginginkan negara sekuler. Pada saat itu, muncul kecenderungan kompromistik untuk mendirikan negara yang bukan negara sekuler maupun teokratik.

Sejak nasionalisme dan ideologi-ideologi lainnya tidak menyetujui berdirinya negara sekuler, bangsa Indonesia menyadari perlunya menyusun format negara yang jelas. Di sinilah kebangkitan Pancasila sebagai ideologi nasional negara Indonesia. Pancasila sangat tepat diaplikasikan dalam konteks Indonesia, walaupun belum tentu cocok dengan negara lain. Dalam konteksnya, kenyataan ini mirip dengan kemunculan ideologi “lokal” di negara-negara Asia dan Afrika seperti Sosialisme Arab Nasser, dan Nasionalisme Arab Baath di dunia Arab. Hal ini tidak hanya terjadi di Afrika. Ini juga terjadi di Eropa dengan berdirinya Yugoslavian Nationalistic-Communism.

Perkembangan politik menginginkan beberapa batasan bagi eksistensi Islam sebagai ideologi politik di Indonesia. Hal ini diperdebatkan dalam Konstituante, khususnya setelah 1958 dan 1959, yang ternyata tidak mampu melahirkan Pancasila sebagai ideologi nasional yang bersih dari unsur Islam (islamic imposition). Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menginginkan Pancasila sebagai ideologi nasional yang bersih dari segala unsur islamisasi (unislamized Pancasila), sebagaimana yang berlaku sampai hari ini. Itu juga berarti tidak ada tempat bagi ideologi lain seperti teokrasi dan sekularisme.

Bagaimanapun, persaingan antara Pancasila dan ideologi-ideologi lainnya, yaitu persaingan antara ideologi partikuler nasional Indonesia dan ideologi universal dunia, akan berlangsung terus. Itulah mengapa pemerintahan beberapa waktu lalu — bahkan sampai sekarang — berkonsentrasi menciptakan format kerangka politik nasional, di mana semua partai politk dan organisasi massa harus menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas. Hal ini memperlihatkan sebuah interesting view point, bagaimana Islam mampu mengiringi ideologi nasional tanpa menghilangkan karakter universalnya.

Persoalan pemerintah yang muncul sekarang adalah ternyata Islam mengklaim dirinya sebagai dasar bagi kehidupan umat Islam. (Menurut saya) hal ini bukan merupakan klaim ideologis, tetapi merupakan klaim teologis yang berhubungan secara langsung dengan inti keimanan dalam Islam. Umat Islam yang menolak Islam sebagai dasar hidup mereka, sama saja dengan menolak kekuasaan Allah.

Pertentangan antara pergerakan Islam dengan pemerintah muncul pada tahun 1983. Desakan pemerintah untuk menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas organisasi massa bukan bermaksud menjadikan Pancasila sebagai civic religion. Para aktivis gerakan Islam dan sebagian yang lain menghadapi dilema menerima Pancasila sebagai ideologi nasional dengan resiko meninggalkan keyakinan agama mereka. Rancangan undang-undang yang diajukan ke parlemen, yang dipersiapkan sebagai undang-undang merupakan pukulan berat bagi mereka yang mencoba mencari rekonsiliası antara ideologi nasional dan keyakinan agama-agama. Bagi umat Islam, dilema itu mengharuskan adanya karakter ideologi universal sebagaimana yang mereka inginkan dulu yaitu ideologi politik Islam. Walaupun mereka mengorbankan kesetiaan mereka terhadap ideologi lama, elemen-elemen ideologi universal itu masih bisa dipertahankan, seperti spektrum universal ukhuwah islamiyah dan orientasi ke-Islaman dalam kehidupan sosial bangsa.

Organisasi massa mencoba menyelesaikan dilema tersebut dengan membagi dua asas organisasi, yaitu asas organisatoris dan asas teologis. Dengan meletakkan kedua asas itu dalam Anggaran Dasar (AD) dengan pasal yang berbeda, usaha itu mampu memecahkan kebuntuan itu dan meletakkan agama dan negara secara benar. Adanya dua asas oragnisasi massa ini dalam AD misalnya tercantum sebagai Pasal 1 Pasal 2 menyatakan Pancasila sebagai asas organisatoris, sedangkan Pasal 3 misalnya berisi bahwa “akidah organisasi ini adalah Islam Sunni”. Kemudian Pasal 4 misalnya menyebutkan bahwa asas organisatoris dan asas teologis terikat dalam satu tujuan organisasi, yaitu –misalnya– menerapkan ajaran Islam dalam kerangka Pancasila dan UUD 1945.

Kemampuan pemerintah dan organisasi massa memecahkan dilema itu dengan memiliki ideologi nasional sebagai satu-satunya asas organisasi Islam (partai Islam) tanpa mengorbankan akidah mereka, memperlihatkan upaya rekonsiliasi antara ideologi nasional dan ideologi universal, sebagaimana yang dilakukan oleh Sosialisme Arab di Mesir dan rekonsiliasi Komunisme Uni Soviet dan Yugoslavia.