Kerancuan Istilah Keislaman Dan Dampaknya

Sumber Foto: https://amp.kompas.com/stori/read/2023/05/09/190000379/sejarah-berdirinya-mui-dan-riwayat-ketua-umum-dari-masa-ke-masa

Oleh: K.H. Abdurrahman Wahid

Hampir-hampir tidak dipercaya, lembaga terhormat seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) terjebak dalam istilah yang sama sekali salah. Didengungkan melalui Munas III MUI tiga tahun lalu (1986, ed.), bahwa perlu dilakukan dakwah bi al-hal. Maksudnya adalah dakwah dengan melakukan hal-hal konkret dalam memperbaiki kehidupan masyarakat. Dengan meningkatkan pendapatan masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan memperbaiki gizi keluarga. Dengan melestarikan lingkungan alam. Dengan membentuk jaringan usaha baru bagi golongan ekonomi lemah. Pokoknya sebagai upaya perbaikan nasib orang miskin dan bodoh.

Kerja yang ditunjuk dengan istilah di atas memang sudah benar. Bahkan MUI telah tertinggal lebih satu dasawarsa dalam mencanangkannya. Itupun masih dalam kerangka yang terkadang salah, yaitu dalam persaingan antaragama. Kesalahannya yang mencolok adalah dalam penggunaan istilah itu sendiri. Yang dimaksudkan adalah dakwah konkret dengan kerja nyata, bukan hanya dengan penyampaian pidato dan khotbah saja. Kalau itu yang dimaksud, dan memang tidak ada lain lagi yang dimaksudkan, maka istilah yang digunakan salah.

Dakwah oral dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah dakwah bi lisanii maqal, dakwah dengan bahasa terucap. Bukannya dakwah bil lisan, dakwah dengan lisan, atau bahasa. Tidak akan ada dakwah dengan tanpa menggunakan bahasa, sekecil apapun peranannya dalam kerja berdakwah itu. Tentu bandingannya adalah dakwah dengan bahasa tak terucap. Artinya, titik berat kerja adalah pada perbuatan nyata, bukan dalam penggunaan bahasa. Bahasa hanyalah menjadi sarana penunjang belaka. Jika itu yang dimaksudkan, maka istilahnya bukanlah dakwah bil hal, melainkan dakwah bi lisanil hal.

****

Orang Arab dari sononya akan bingung mendengar istilah dakwah bil lisan dan dakwah bil hal yang dilontarkan MUI itu. Bil hal dalam status apa? Hal dalam gramatika bahasa Arab, artinya salah bentuk bacaan sintaksis yang sebagian besar menggunakan huruf vokal fathah? Ataukah hal dalam artian tasawuf, yaitu salah satu tingkat kedekatan (taqarrub) kepada Allah? Ataukah pengertian umum dalam arti situasi dan kondisi?

Walaupun berada dalam pimpinan MUI, penulis merasakan kesulitan dalam menggunakan istilah yang salah namun yang salah kaprah digunakan semua pihak itu, termasuk oleh pemerintah secara tidak resmi. Mau dikatakan soal kecil, memang soal kecil, karena kerancuan istilah-istilah memang sudah menjadi ciri umum kehidupan akhir-akhir ini.

Namun, masalahnya tidak sepele yang tergambar di atas. Munculnya istilah rancu dakwah bil hal itu adalah indikator bagi suatu proses lebih dalam. Yaitu proses pengarahan kehidupan beragama oleh mereka yang tidak mendalami ilmu-ilmu keagamaan. Terlepas dari salah atau benarnya proses itu, memang jelas terjadi pendangkalan dalam penguasaan ilmu-ilmu keagamaan Islam yang bersifat tradisional. Orang bisa saja berargumentasi perlunya keikutsertaan mereka yang bukan ahli agama dalam masalah pengembangan Islam, namun harus diakui bahwa eksesnya adalah pendangkalan tersebut.

“Penguasaan lapangan” di beberapa bidang kegiatan Islam kini berada di tangan dua jenis manusia. Pertama, di tangan mereka yang oleh Menteri Agama Munawir Sjadzali disebut “ulama panggung”. Ulama yang dengan modal sekian ayat Al-Qur’an dan sekian hadits Nabi lalu menjadi penganjur agama dengan kedudukan organisatoris kuat di lembaga-lembaga keagamaan. Tanpa memiliki penguasaan cukup atas pemikiran keagamaan melalui disiplin ilmiah yang bulat.

Jenis kedua, adalah para aktivis kegiatan masyarakat, dengan gairah sangat kuat untuk mengembangkan kehidupan beragama. Bisa dimasukkan sejumlah tokoh lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam kategori ini, juga sejumlah tokoh lepas seperti seniman individual, dan sebagainya.

Penulis sendiri menolak pendekatan elitis yang hanya memberikan tempat bagi peranan para ahli ilmu-ilmu keagamaan belaka. Sebagai ketua PBNU, penulis justru harus menghindarkan hal itu. NU dipimpin oleh dua sayap, Syuriah dan Tanfidziyah. Syuriah adalah dewannya para ahli ilmu ahli keagamaan Islam, ulama per se. Tetapi Tanfidziyah adalah lembaganya kaum aktivis yang tidak disyaratkan harus memiliki ilmu-ilmu keagamaan cukup dalam. Karenanya, penulis berpendapat kedua “sayap” kehidupan umat Islam itu harus memperoleh peluang yang sama dalam pengembangan keagamaan.

Masalahnya adalah dalam memelihara keseimbangan antara kedua sayap itu sendiri. Haruskah kegiatan agama ditundukkan kepada “modernisasi” dalam arti yang dangkal, yaitu dengan penekanan lebih kepada efisiensi dan sistematisasi? Keduanya memang diperlukan, karena kegiatan keagamaan yang tidak sistematis dan efisiensi justru akan merugikan kepentingan umat sendiri. Bagaimanapun juga, pengorganisasian kegiatan umat secara baik harus diberi priorotas.

Namun, pemberian prioritas kepada kerja pengorganisasian kegiatan umat, tidak boleh merugikan kepentingan pengembangan dasar-dasar berpikir keagamaan yang kokoh. Jika hal itu yang terjadi, maka hasilnya adalah kemerosotan nilai intrinsik dari kegiatan keagamaan itu sendiri. Katakanlah, kegiatan keagamaan lalu tercabut dari akar-akar budayanya semula, tanpa mampu menemukan akar-akar baru. Apa yang terjadi di sementara negeri muslim adalah hasil yang langsung dapat dilihat dari proses perkembangan yang tidak berimbang antara dua sayap kehidupan umat Islam itu.

****

Jelaslah dengan demikian, bahwa kita tidak dapat membiarkan kerancuan istilah-istilah keagamaan di kalangan kaum muslimin terus berlanjut tanpa diperbaiki. Perbaikan peristilahan pada dasarnya berarti penataan cara-cara berpikir, agar tetap berada pada dasar-dasar yang kokoh. Jika kerja ini dapat dilakukan dengan baik, maka justru kerja perluasan wawasan dan pemekaran cakrawala mengenai pengenalan jenis-jenis kegiatan baru, termasuk dakwah bil lisanil hal, akan tertopang oleh sendi-sendi yang kuat. Jika sebaliknya yang terjadi, dalam arti tetap tinggi ketidakpedulian kepada kerancuan dasar-dasar berpikir keagamaan umat Islam, maka jelas dampaknya akan sangat negatif dalam jangka panjang

Sikap melalaikan keharusan mengakibatkan perluasan wawasan dan pemekaran cakrawala di satu pihak dan pengokohan dasar-dasar berpikir keagamaan di pihak lain, maka kerusakan yang ditimbulkan oleh kelalaian itu tidak dapat diperkirakan besarnya. Pembodohan umat oleh mereka yang salah paham terhadap prinsip-prinsip kehidupan yang diajukan Islam, seperti sikap eksklusivistik terhadap umat beragama lain sebagai misal, akan berlanjut terus, dengan segala akibatnya yang negatif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sangat disayangkan, lembaga kajian keislaman seperti berbagai lembaga pasca-sarjana di sementara perguruan tinggi, masih belum mampu memfungsikan diri sepenuhnya untuk menangani kerja pengkaitan di atas Kesibukan menata diri secara metodologis atau maupun organisatoris masih menyita hampir seluruh kegiatan lembaga-lembaga tersebut. Itupun masih disertai oleh sejumlah penyakit kekanak-kanakan, seperti sikap apriori terhadap tradisionalisme di sementara kalangan (dan modernisasi di kalangan lain).

Ormas-ormas Islam juga belum mampu memberikan pemecahan terhadap masalah ketimpangan perkembangan antara “sayap aktivis” dan “sayap ahli agama” itu, karena justru mereka sendiri masih dilanda krisis identitas sangat besar (NU sendiri belum mampu mengembangkan profesionalisme dalam dirinya) Partai-partai Islam telah lenyap dari peredaran, tinggal PPP yang sulit untuk secara serius dianggap mewakili perkembangan pemikiran Islam. Departemen Agama semakin lama semakin tenggelam dalam masalah-masalahnya sendiri belaka, tanpa ada kohesi dan keherensi pemikiran yang jelas. Kalangan LSM juga tidak mempunyai jawaban jelas, karena hidup mereka pun masih belum jelas ujung pangkalnya.

Sebagai bagian dari kemelut umum kehidupan umat, kerancuan peristilahan di atas memang bukan sesuatu yang gampang untuk diatasi, la adalah sindrom dari penyakit yang lebih dalam, yaitu ketidakmampuan umat Islam menemukan identitas diri secara final untuk saat ini. Dengan kata lain, kerancuan peristilahan itu adalah bagian dari proses transisi berjangka panjang. Namun justru dengan mengenal posisinya sebagai bagian dari keadaan tradisional itulah, terletak harapan bagi pencapaian sesuatu yang lebih baik.