KH. Hasyim dan NU

Sumber Foto: https://www.pcnukabmagelang.or.id/2020/01/ini-puluhan-karya-kh-hasyim-asyari-yang.html

Oleh: KH. Abdurrahman Wahid

YANG dimaksud judul di atas adalah KH M. Hasyim Asy’ari dari Pondok Pesantren Salafiyah Tebu Ireng, Jombang. Masih diperdebatkan benarkah dia pendiri Nahdlatul Ulama (NU) atau bukan? Ada yang menyatakan KH A. Wahab Hasbullah dari Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, adalah pendiri sebenarnya NU, organisasi Islam terbesar di dunia saat ini.

Menurut Penulis, versi yang benar adalah dari sudut pemikiran, NU dilahirkan oleh KH M. Hasyim Asy’ari, tapi KH Wahab Hasbullah melaksanakan gagasan/pemikiran itu dalam praktek karena hubungan Kiai dan Santri antara mereka berdua (yang juga bersaudara sepupu) selalu sangat kompak dan terpadu. KH Hasyim adalah penggagas berdirinya NU karena dia adalah Kiai yang selalu berpikir kemasyarakatan dan berwawasan keagamaan. Selanjutnya pelaksanaan gagasan/pemikiran Kiai kita itu diserahkan sepenuhnya kepada sang santri dari Tambakberas tersebut untuk dilaksanakan.

Bahwa KH Hasyim adalah orang yang pandai memisahkan antara kepentingan bangsa dan kepentingan NU, yang tidak selalu sama dalam berbagai hal, akan terbukti dari keterangan selanjutnya di alinea/bagian lain dari tulisan ini. Untuk menjaga urut-urutan penjelasan hubungan antara NU dan tokoh tersebut akan diuraikan sedikit di sini, antara lain seperti diuraikan Einar Sitompul (dulu Sekjen HKPB/Huria Kristen Batak Protestan, sekarang Kepala Badan Litbang Persekutuan Gereja-gereja Indonesia). Dalam tesis MA-nya, Einar menulis, pada tahun 1935 NU mengadakan Muktamar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (waktu itu bernama Borneo). Sebuah pertanyaan dihadapi oleh forum tersebut: wajibkah bagi kaum muslimin mempertahankan kawasan Hindia Belanda (demikian waktu itu kita disebut), yang diperintah dan dikuasai oleh orang-orang non-muslim yaitu para Kolonialis Belanda?

Muktamar menjawab hal itu wajib dilakukan karena dua alasan. Pertama, karena menurut Bughyah Al-Mutarsyidin, sebuah teks lama yang dijadikan rujukan dalam forum-forum NU, daerah mantan kerajaan-kerajaan Islam harus dipertahankan kawasannya, karena penduduknya tentu akan melaksanakan ajaran-ajaran Islam. Sudah tentu hal itu harus dilestarikan. Kalau perlu dengan mempertahankan kawasannya. Kedua, menurut forum itu sendiri, dalam melaksanakan ajaran-ajaran Islam tidak diperlukan adanya sebuah negara dan dengan demikian tidak wajib adanya sebuah negara Islam. Karena keputusan seperti itu, maka NU dengan mudah di kemudian hari menerima Negara Pancasila berupa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ini tentu saja sejalan dengan “kemauan” para pendiri negara kita, yang menyatakan perlunya ada penerimaan perbedaan pendangan dan pemikiran di antara berbagai golongan di negeri kita.

Karena itulah, dengan mudah para pemimpin NU menerima Negara Pancasila dalam sidang-sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tahun 1945. Ketika Max Maramis dari PPKI pada sore hari tanggal 17 Agustus 1945 menyatakan kepada Laksamana Maeda dari pemerintah pendudukan Jepang, bahwa kaum non-muslim tidak dapat menerima Piagam Jakarta, karena mereka menjadi warga negara kelas dua jika hal itu tetap ada dalam Undang-Undang Dasar, maka keesokan harinya KH. A. Wahid Hasyim dan para wakil lainnya dari berbagai gerakan Islam memutuskan dalam pertemuan yang dipimpin Moch. Hatta tanggal 18 Agustus 1945 untuk menghilangkan Piagam tersebut dari UUD 1945. Hal itu dilakukan dengan mudah oleh NU karena adanya keputusan Muktamar di Banjarmasin sepuluh tahun sebelumnya. Dalam hal ini, dapat dilihat kejernihan pemikiran Kiai Hasyim, yang waktu itu menjabat sebagai Rais Akbar NU, yang berarti orang nomor satu di organisasi tersebut?

Sebelumnya, dalam tahun 1943, dia melakukan sebuah tindakan, yang membedakan antara kepentingan bangsa dari kepentingan NU. Ketika ditanya siapakah yang seharusnya menjadi wakil bangsa Indonesia dalam perundingan kemerdekaan dari pihak Jepang, dia menjawab, Soekarno yang patut menjadi tokoh tersebut. Dengan ini, dia membedakan antara kepentingan bangsa dari kepentingan NU, sebagai sebuah golongan. Hal ini juga bisa dilihat dalam seruan Resolusi Jihad, yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar NU (waktu itu berkedudukan di Surabaya) pada tanggal 22 Oktober 1945. Seruan itu menyatakan, tindakan mempertahankan Republik Indonesia–yang nota bene bukan negara Islam– adalah tindakan jihad dari sudut pandangan dan hukum Islam (Fi’qh). Di sini jelas pengaruh pemikiran KH Hayim dalam NU tampak sangat kuat sekaligus membuktikan keunggulannya. Sedangkan KH A. Wahab Hasbullah adalah pelaksananya.

Tentu saja kita tidak boleh melupakan sebuah hal lain, yaitu apa yang penulis alami segera setelah menjadi Ketua Umum Tanfidziyah PBNU di tahun 1984. Dalam tahun 1985 penulis diberitahu atase militer Kedubes Australia di Jakarta, secara tidak langsung, bahwa NU adalah organisasi “aneh” (Psychic), karena dalam statuta dia dilahirkan untuk 29 tahun. Ini tentu pertama kali terjadi dalam sejarah. Yang biasanya terjadi adalah sebuah organisasi berumur kelipatan 25 tahun atau 30 tahun (kalau hal itu dipaksakan). Namun, penambahan angka 29 pada tahun kelahiran NU, 1926, hal itu merupakan angka 1955, tahun ketika NU menjadi pemenang ketiga dalam pemilu (berarti lebih besar dari Partai Komunis Indonesia /PKI). Hal ini terjadi lagi 29 tahun kemudian, ketika NU mengubah asasnya dari asas Islam menjadi asas Pancasila.

Lalu Atase Militer berpangkat Kolonel itu bertanya, bagaimana nanti dalam tahun 2013, yaitu 29 tahun kemudian? Baru-baru ini, penulis mencanangkan salah satu di antara sasaran yang harus dicapai Indonesia adalah meningkatnya pendapatan perorang perkapita tiap tahun sebesar 10.000 dollar AS, yang menurut sejumlah ahli ekonomi akan tercapai dalam waktu delapan tahun lagi, yang akan terjadi dalam paruh pertama tahun 2013. Hal ini berarti NU telah mempelopori bangsa dan Negara kita memasuki Era “Negara Maju” (Advance Country’s). Hal itu dapat tercapai karena Indonesia adalah negeri yang kaya raya dengan sumber-sumber alam (hasil hutan, hasil-hasil tambang dan kekayaan laut). Untuk itu harus ditata dengan baik, termasuk di bidang pertanian (dengan swasembada beras secukupnya), menanami areal selebihnya dengan tanaman agribis untuk dijual di pasaran dunia (tanpa harus bersaing dalam perdagangan beras dengan Thailand dan Vietnam yang sangat murah).

Salah satu pemikiran KH Hasyim yang dituangkan bagi NU juga bisa dilihat dari perbedaan tajam antara kepentingan bangsa dan golongan (sudah tentu dengan mengutamakan kepentingan pertama atas kepentingan kedua). Hal itu sekarang sangat dibutuhkan oleh sistem politik kita yang melaksanakan ketentuan-ketentuan Undang-Undang Dasar, di mana menurut kepentingan bangsa kita saat ini, NU (juga Muhammadiyah dan MUI) tidak selayaknya memainkan peranan politik praktis, melainkan hanya berperan dalam tindakan-tindakan politik inspirasional, seperti menegakkan demokrasi, menjaga kedaulatan hukum, menjamin kebebasan pers dan mempertahankan negeri yang bebas dan sejahtera. Tentu saja, ini mengharuskan NU lebih banyak berperan di bidang pendidikan, kebudayaan dan ekonomi secara langsung, serta berarti ditinggalkanya bidang politik praktis oleh NU.

Inilah sasaran utama dari Muktamar NU ke-31 beberapa hari lagi. Karena itu, sebagimana dijelaskannya melalui televisi (SCTV) maupun media massa lain, penulis menyatakan akan memimpin dalam forum tersebut upaya untuk “memperjuangkan” NU tidak berpolitik praktis. Sudah tentu ini berlawanan dengan upaya Drs Hasyim Muzadi, yang berusaha memperjuangkan kembalinya politik praktis melalui PBNU yang diinginkannya. Dalam hal ini, penulis berpegang kepada pemikiran-pemikiran KH Hasyim untuk tidak perpolitik praktis. Memang NU pernah menjadi parpol melalui Muktamar Palembang tahun 1952 karena keputusan menjadi parpol waktu itu diambil sewaktu Ketua Umum Masyumi, M. Natsir, mengakui hak suara perorangan anggota DPP parpol itu, dengan demikian NU yang hanya memiliki suara sebagai anggota institusional, selalu kalah dalam setiap pemungutan suara intern partai.

Baru 32 tahun kemudian NU keluar dari politik praktis, dan dalam Muktamar Asembagus menyatakan pemberlakuan Khittah 1926. Sudah tentu sikap penulis ini mengharuskan dirinya pandai memisahkan politik praktis dari PKB (Karena ia adalah Ketua Umum Dewan Syura DPP PKB) dari kepentingan politik NU sendiri. Di sinilah terasa kebutuhan untuk memelihara kejernihan pemikiran KH Hasyim tentang NU sebagai bagian yang wajar dari proses melestarikan tindakan sejarah sebuah bangsa.