Melindungi Dan Menyantuni Semua Paham

Sumber Foto: https://jakarta.nu.or.id/opini/menggagas-islam-moderat-solusi-dalam-membangun-peradaban-cuVTn

Oleh: K.H. Abdurrahman Wahid

Ketika berbicara di depan rapat akbar di sebuah kabupaten di Kalimantan Tengah, penulis ditanya; mengapa melindungi Gerakan Ahmadiyah Indonesia? Penulis menjawab ia tidak memahami secara mendalam ajaran Ahmadiyah, Muhammadiyah, Syi’ah, Mu’tazilah dan lain-lain. Penulis melindungi mereka karena hal itu menjadi ketentuan Undang-Undang Dasar 1945. Jika orang seperti penulis saja tidak mau bertanggungjawab atas jaminan yang disebutkan oleh konstitusi kita itu, maka semua golongan, termasuk yang bukan Islam, tidak akan ada yang mau peduli. Ini berarti Undang-Undang Dasar 1945, tidak lagi mempunyai gigi, dan negara kita tidak punya dasar sama sekali.

Selama jaminan-jaminan seperti itu tetap dijalankan, selama itu pula orang masih merasa ada gunariya bernaung di bawah negara Republik Indonesia. Dari sudut inilah pembelaan yang diberikan penulis mempunyai arti.

Pembelaan terhadap kaum minoritas di Indonesia juga bukan karena sebab-sebab lain. Umpamanya saja, kekhawatiran bahwa fundamentalis Islam akan menguasai kehidupan politik kita. Sebab penulis berpendapat bahwa fundamentalisme agama di negeri kita sudah mencapai ujung perjalanan. Tiga sampai empat tahun lagi, justru pihak muslim moderat yang akan menguasai kehidupan politik. Dengan demikian membuat agama Islam di negeri ini menjadi moderat.

Kegalakan kelompok-kelompok fundamentalis itu layaknya tarikan nafas penghabisan. Senyampang belum tergusur dari kehidupan politik, mereka mengajukan tuntutan yang tidak-tidak. Kita justru harus menolak tuntutan mereka itu. Hal inilah yang perlu dilakukan untuk menjaga keutuhan negara kita. Tuntutan ‘aneh-aneh’ itu berangkat dari kurangnya pengetahuan dan keyakinan mereka akan dasar-dasar negara kita sendiri. Front Pembela Islam (FPI) yang didirikan oleh dua Jenderal Angkatan Darat dan dua Jenderal Kepolisian, sebenarnya sudah harus dibubarkan. Padahal sudah sejak lama Undang-Undang menyatakan bahwa orang tidak boleh membawa senjata tajam dan menebar ancaman di muka umum. Tapi FPI bertambah berani bertindak. karena adanya sejumlah orang pejabat yang tidak menginginkan ia dibubarkan, termasuk Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di masa lalu. Bahkan sekarang keadaan menjadi runyam, yaitu beberapa anggota LSM yang dicederal FPI malah dituduh memprovokasi kelompok itu di lapangan Tugu Monas.

Jika demikian, apa gunanya kita memiliki UUD 19457 Ini benar-benar merisaukan hati penulis. Padahal, kondisi itu terjadi karena kita tidak setia kepada dasar negara Pancasila, yang dibawakan Bung Karno pada 6 Juni 1945. Karena ketololan kita jualah, bangsa ini mengalami persoalan-persoalan yang seharusnya tidak perlu. Kita sekarang mengulang kembali perdebatan yang sudah kita lakukan sebagai bangsa di masa lampau. Ini berarti pelambatan perjalanan sejarah kita sebagai bangsa.

Padahal, banyak masalah lain yang memerlukan penyelesaian. Salah satunya adalah, bahwa bangsa kita hidup dalam suasana perdagangan bebas, yang memiliki ketergantungan sangat besar pada penjualan produk hutan, pertambangan dan pengolahan hasil lautan. Bagaimana kita dapat melepaskan dari ketergantungan seperti itu, sedangkan kita termasuk dalam sistem globalisasi ekonomi dunia?

Kenyataan lain yang tidak dapat dipungkiri oleh siapapun yaitu sikap untuk bebas berpikir, bertindak dan bersikap. Mayoritas bangsa kita adalah toleran dan santun kepada semua ajaran. Namun mereka adalah mayoritas membisu (silent majority), dan tidak mau menunjukkan sikap apapun. Oleh sebab itu penulis kerap mengemukakan sikap sangat jelas. Tujuannya agar silent majority itu mengikutinya meski tanpa mengatakan apapun. Karena itu, penulis sering dinilal sebagai seorang yang berpandangan pluralis, baik oleh sesama gerakan Islam maupun orang-orang beragama lain.

Kini tumbuh angkatan muda pemikir yang sekarang sudah mulai ‘menggerakkan’ masyarakat, melalui sikap-sikap dan tindakan-tindakan yang jelas untuk melindungi mereka yang lemah. Pada waktunya nanti kejelasan sikap seperti itu akan merupakan warisan bagi kehidupan bangsa kita.

Keragaman ber-Islam bangsa ini sudah terlihat pada abad ke-12 sampai 13 Masehi. Awalnya dari para ulama di Al-Azhar, Kairo. Sebagian mereka memutuskan larangan berziarah kubur. Dari mereka itulah nantinya akan muncul gerakan Muhammadiyah di negeri kita. Ulama yang membolehkan ziarah kubur nantinya akan mengkongkritkan pendapat mereka itu dalam bentuk kelahiran NU (Nahdlatul Ulama). Sebenarnya, bukan mereka itulah yang harus diamati sekarang. Tapi justru orang Muhammadiyah yang sering berziarah kubur, dan angkatan muda NU yang tidak pernah ziarah kubur. Dari hal ini dapat kita ketahui bahwa perkembangan historis agama Islam di negeri kita sangat dipengaruhi oleh pertemuan antara ajaran Islam dan perkembangan ajaran-ajaran lain.

Dengan mengemukakan hal ini, penulis bermaksud menunjukkan bahwa dinamika ajaran Islam di negeri ini juga mengalami pasang surut. Sejarah perkembangan agama Islam ini sejajar dengan sikap pluralis yang dimiliki bangsa Indonesia ketika kerajaan Sriwijaya di Sumatera Selatan menyerbu Pulau Jawa abad ke-8 Masehi melalui Pekalongan. Dari Pekalongan mereka kemudian melanjutkan perjalanan ke pedalaman Jawa Tengah. Mereka bertemu dengan Kerajaan Kalingga yang beragama Hindu di sekitar daerah Kabupaten Wonosobo sekarang. Mereka melanjutkan perjalanan ke selatan, tanpa memaksa orang-orang Hindu itu beragama Budha. Di daerah Magelang, sekitar Muntilan sekarang, mereka mendirikan Candi Borobudur.

Mereka yang tidak turut mendirikan candi tersebut, meneruskan perjalanan ke kawasan Yogyakarta. Di tempat itu mereka mendirikan Kerajaan Kalingga yang beragama Budha pada abad ke-8 Masehi. Pada abad tersebut, berdirilah Candi Roro Jonggrang di Prambanan. Baik Kalingga Hindu maupun Kalingga Budha sama-sama marah atas berdirinya candi tersebut. Akibat penentangan itu Candi Roro Jonggrang ditinggalkan oleh penduduknya yang beragama Hindu-Budha ke Kediri di Jawa Timur di bawah kepemimpinan Prabu Darmawangsa. Di Kediri mereka mendirikan kerajaan Kediri, yang kemudian menjadi kerajaan Daha, dengan raja sangat terkenal bernama Prabu Airlangga. Dua abad kemudian, mereka berpindah ke kawasan Singasari, tetap dengan agama Hindu-Budha.

Di Singasari, kurang lebih 10 kilometer sebelah utara kota Malang sekarang, pada abad ke-11 Masehi mereka mendirikan kerajaan Hindu-Budha, dengan rajanya yang terkenal Tunggulametung dan Ken Arok. Dia inilah yang memperistri Ken Dedes, yang dianggap memiliki kesaktian sendiri. Pada abad ke-13 Masehi, Prabu Kertanegara dari Singasari harus merelakan menantunya mendirikan kerajaan baru di Terik, pinggiran sungai Brantas dekat Krian. Kerajaan inilah yang kemudian menjadi Kerajaan Majapahit yang di-dirikan oleh menantu Prabu Kertanegara, yaitu Raden Wijaya. Menurut dugaan penulis, Raden Wijaya adalah seorang Tionghoa dari angkatan Laut Tiongkok, yang waktu itu hampir seluruhnya adalah anggota tarekat. Di bawah perlindungan orang-orang Muslim Tiongkok yang menjadi anggota tarekat itu, Majapahit lalu tumbuh sebagai negara multi agama dan etnis.

Walaupun beragama Islam, kaum santri yang menjadikan nama tempat berdirinya kerajaan Majapahit di Terik, yang berarti tarikat, tetap menghargai multi agama itu. Hal inilah yang kemudian mendasari Mpu Tantular di abad ke-15 Masehi, merumuskan kerajaan Majapahit memiliki prinsip Bhinneka Tunggal Ika, yaitu berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Inilah yang di kemudian hari, dalam tahun 1945, mendasari Bung Karno untuk merumuskan Pancasila sebagai sikap hidup bangsa Indonesia. Dengan demikian, sejarah modern Indonesia juga diwarnai oleh gagasan pluralistik tersebut.

Sikap menghargai keragaman itu ternyata juga menjadi sejarah organisasi kemasyarakatan yang bernama Nahdlatul Ulama (NU). Seorang tokoh Syarikat Islam di Surabaya, bernama Umar Said Tjokroaminoto melakukan pembahasan dengan dua orang sepupunya, KH. M. Hasyim Asyari dari Pondok Pesantren Tebu Ireng. Jombang dan KH. A. Wahab Chasbullah dari Pondok Pesantren Tambak Beras (juga di Kabupaten Jombang). Mereka melakukan diskusi tiap hari Kamis di Surabaya, sekitar 100 km jauhnya dari Jombang, tentang hubungan antara ajaran agama Islam dan semangat kebangsaan.

Dalam pembahasan-pembahasan itu mereka disertai oleh menantu Umar Said Tjokroaminoto yang bernama Soekarno, di kemudian hari dikenal dengan nama Bung Karno. Jadi, hubungan antara agama Islam dan semangat kebangsaan mereka utamakan, bukannya masing-masing elemen itu dibahas secara tersendiri. Inilah yang membuat gagasan Islam di Indonesia menjadi sangat menarik. Karena watak kultural dari agama Islam yang berpadu dengan adat-istiadat bangsa ini menjadi mengemuka dan kehilangan watak politisnya.

Fenomena ini sebenarnya umum terdapat dalam perkembangan agama Islam di seluruh dunia. Tapi, karena kini perkembangan agama Islam dan masyarakat di kawasan anak benua India hingga pantai Atlantik di sebelah barat, bersifat sangat politis, maka perkembangan masyarakat kaum muslimin yang bersifat non politis menjadi tidak diperhatikan. Juga di Afrika sebelah Barat (seperti Nigeria, Tanzania, dan Zanzibar) dan Cape Town di Afrika Selatan, luput dari perhatian orang.

Di tempat-tempat seperti itu, Islam berkembang tidak sebagai ideologi politik, melainkan sebagai perkembangan budaya. Penulis pernah menyampaikan kepada Rektor Universitas PBB di Tokyo pada 1985 yaitu Soedjatmoko dari Indonesia, bahwa perlu dibangun di Tokyo, dan di beberapa negara pusat lembaga kajian Islam lokal seluruh dunia. Namun itu tidak terwujud hingga meninggalnya Doktor Soedjatmoko beberapa tahun kemudian karena alasan-alasan birokratis. Hingga saat ini upaya mendirikan sebuah pusat kajian Islam tetap saja tidak kunjung ada. Dengan demikian perkembangan masyarakat masyarakat Islam non politis di seluruh dunia menjadi tidak terwujud, sementara pikiran-pikiran DR. Ali Syariati dan Imam Ayatullah Khomeini yang sangat bersifat ideologis dan politis berkembang sangat pesat.

Kajian-kajian non politis dan kultural itu, yang juga dapat dinamai kajian-kajian setempat (local studies), tentang berbagai masyarakat Islam menjadi terabaikan sama sekali. Menurut penulis, kalau kita Ingin mengetahui tentang berbagai aspek masyarakat modern, kajian-kajian lokal seperti itu juga harus diberi perhatian utama. Apalagi dalam kerangka kajian masyarakat muslim moderat.

Tujuan itulah yang ingin dicapai buku ini, dengan menyajikan kekayaan lokal di hadapan para pembaca Kalau para pembaca serius terhadap perkembangan Islam moderat, tentu haruslah diberi perhatian dan apresiasi cukup besar terhadap kajian Islam setempat atau yang bersifat lokal. la merupakan bagian dari pengetahuan tentang agama Islarn itu sendiri. Untuk Itulah buku ini merupakan rintisan yang baik, meskipun masih dalam tahap yang sangat awal.