Membaca Sejarah Lama (16)

Sumber Foto: https://www.radarsampit.com/berita/lsm-abal-abal-jangan-suka-provokasi-warga.html

Oleh: K.H. Abdurrahman Wahid

Dewasa ini, berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang menurut bahasa Inggris Non-Governmental Organisation/NGO, tumbuh dengan subur di negeri kita. Semasa masih ada tekanan-tekanan dari Orde Baru (Orba), LSM telah tumbuh ratusan buah banyaknya dan bermacam-macam pula orientasinya. Ada yang anti-pemerintah, ada yang mendukung pemerintah, dan ada yang mencoba menjadi penengah. Di tengah-tengah hiruk-pikuk itu, muncul pula jenis baru berupa organisasi non-Pemerintah (Ornop), yang sering juga disebut organisasi sosial-kemasyarakatan.

Ketika represi dikalahkan (?) melalui peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II, menjadi pertanyaan pula, adakah sebuah LSM yang menggunakan ukuran dalam negeri/domistik, ataukah yang menggunakan nilai-nilai yang dipakai LSM internasional? Ini penting dipertanyakan karena ia mempersoalkan dua jenis LSM/Ornop. Yaitu yang menggunakan ukuran internasional, seperti kemutlakan untuk menghancurkan kekuatan politik TNI, dan mengembalikan mereka ke barak. Ini berarti, generalisasi/ta’mim atas terjadinya pelanggaran-pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh TNI di masa lampau, sebagai sebuah struktur. Hal ini ditentang oleh LSM/Ornop yang berorientasi domestik. Bagi mereka, tidak dapat dilakukan generalisasi terhadap sebuah struktur seperti itu.

Yang harus dilakukan, menurut pandangan ini, adalah tindakan hukum atas para pelaku dalam sebuah struktur atas pelanggaran-pelanggaran HAM yang mereka lakukan. Bukannya hukuman atas sikap tunggal terhadap sebuah lembaga/ struktur, seperti yang dilakukan oleh Mary Robinson dari komisi tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Hak Asasi Manusia (UN High Commision On Human Right), yang ingin mengembalikan TNI ke barak. Menurut pandangan ini, kita harus menghukum individu yang bersalah dan dapat ditemukan bukti-bukti legalnya, bukannya lembaga/struktur yang ada. Yang tidak dapat ditemukan bukti-bukti legalnya, haruslah direkonsiliasikan.

***

Tradisi LSM/Orop ini, sudah beratus-ratus tahun hidup di kalangan bangsa kita. Dalam masyarakat Jawa, tradisi ini tercermin dalam episode kelanjutan pertentangan Sultan Hadiwidjaya melawan menantunya, Sutawidjaya, dalam triangle (segitiga) Demak, Pajang, dan Jipang. Sutawidjaya yang memenangkan pertarungan fisik, akhirnya menggunakan gelar Panembahan Senopati Ing Alogo Sayyidin Panotogomo Khalifatullah Ing Tanah Jawi, dan menjadikan dirinya sebagai pembangun Dinasti Mataram Awal.

Sebaliknya, Sultan Hadiwidjaya yang dikalahkan sang menantu itu, lari kepada ibunya yang berada di Pulau Madura. Sultan yang bergelar Pangeran Karebet, dan juga Jaka Tingkir ini, memperoleh empat puluh buah kesaktian/kanuragan dari Ibunya, yang kini dimakamkan di Astatenggi (di sebuah Pulau yang termasuk dalam Kabupaten Sumenep sekarang ini). Kejadian ini, direkam oleh tembang Jawa yang sangat terkenal “Sigra milir, sang gethek sinangga bajul, kawandasa cacahipun“, (segera melaju rakit yang didukung buaya, empat puluh ekor bilangannya). Tembang ini sangat populer di kalangan manusia Jawa yang berbudaya, menggambarkan isi nasihat sang guru kepada Jaka Tingkir.

Dalam perjalanan kembali dari Pulau Madura ke Pajang, ia singgah di Pulau Pringgoboyo dan malamnya mendapat impian/vision dari gurunya yang melarangnya kembali ke Pajang untuk memperebutkan tahta kerajaan. Ia akan menjadi korban, seperti halnya penumpang rakit yang akan dimakan buaya-pendukung, apabila ia terjun ke air. Dengan demikian, bermulalah sebuah tradisi bagi pihak yang hidup di luar pemerintahan dan tidak mengikutinya. Yang penting, kekuatan itu secara nominal mengakui kekuasaan pemerintah yang ada, dengan tetap menyelenggarakan kehidupan yang tidak mengikuti pola yang ditetapkan pemerintah.

***

Pesantren, Konggregasi Gereja, dan Padepokan Kepercayaan telah menunjukkan kualitas ini, dan pemelihara semangat/spirit demokrasi yang terorganisir di negeri kita. Berbeda halnya dengan penduduk urban di kota-kota, yang secara terbuka menjadi alternatif kultural bagi sistem kekuasaan sampai saat ini. Tanpa mengingat hal ini, kita tidak akan memahami proses demokratisasi di negeri kita, yang berbeda dari proses yang sama di negeri-negeri lain. Di sinilah, tradisi memegang peranan penting dalam sebuah proses, yang berarti kita tidak boleh mengambil alih begitu saja nilai-nilai bangsa lain bagi diri kita.

Kenyataan semacam ini jarang diperhatikan orang, apalagi kalau kita hidup bergantung kepada bantuan keuangan dari LSM internasional. Ketergantungan yang menimbulkan pandangan dan sikap yang sama dengan LSM-LSM internasional itu, merupakan sebuah tendensi keliru yang harus kita pantau terus-menerus. Kegagalan untuk memahami hal ini di kalangan media massa internasional jelas nampak dalam kasus Tiannanmen. Sikap Chiang Chemin, Chu Rongzi, dan kawan-kawan yang lebih mementingkan keutuhan teritorial China yang tidak federalistik, kalau perlu dengan menghadapkan tank kepada para demonstran dari kalangan mahasiswa, sebagaimana direkam oleh gambar yang sangat terkenal, membuat mereka dikecam sebagai anti-demokratik. Padahal mereka mengembangkan demokrasi secara bertahap, menurut visi mereka sendiri. Penggunaan ukuran ganda ini harus diperhitungkan, apabila kita tidak menginginkan penghadapan berbagai nilai secara keliru. Universalitas ukuran, dicapai melalui penerapan berbagai penerapan cara pandang dan tidak begitu saja menyerah pada pandangan dominan dari negara-negara maju/adikuasa dan LSM-LSM internasional.

Penerapan pandangan ganda ini, menurut penulis, haruslah menjadi titik utama memperjuangkan demokrasi di negeri kita. Keberhasilan Pondok Pesantren, Konggregasi Gereja, dan Padepokan Kepercayaan untuk turut membentuk pandangan alternatif dari masyarakat, tanpa menentang pemerintah yang ada waktu itu, merupakan sesuatu yang harus dicatat pula, di samping kiprah Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Fordem, dan berbagai institusi lain dalam menentang rezim otokratik yang ada. Berbeda dari dan menentang pemerintah yang ada, adalah dua sisi dari mata uang logam yang sama. Kalau ini tidak dipahami, kita akan berkelahi di antara sesama kawan sendiri yang hanya akan menguntungkan mereka yang sebenarnya bersikap anti-demokrasi. Sikap a priori sama sekali tidak menguntungkan bagi tegaknya demokrasi.