Mendesentralisasikan Kebudayaan Bangsa
Oleh: K.H. Abdurrahman Wahid
Kebudayaan sebuah bangsa pada hakekatnya adalah kenyataan yang majemuk atau pluralistik. Hanya sebuah masyarakat yang kecil dapat berkembang tanpa memiliki pluralitas budaya sama sekali, seperti pada masyarakat suku-suku terpencil yang tidak mampu mengembangkan pola hidup. Dari titik tolak yang sudah jelas bahwa pengembangan sebuah pola kehidupan yang diseragamkan atau dengan kata lain sentralisasi adalah sesuatu yang sebenarnya tidak berbudaya. Tetapi, justru hakekat berkembangnya sebuah kebudayaan seperti ini yang semenjak sejarah umat manusia senantiasa dilupakan.
Masyarakat mana pun dalam sejarah dunia selalu mencoba melakukan uniformasi atas perkembangan kebudayaan sendiri, sehingga terjadi proses pemandekan perkembangan budaya masyarakat tersebut, seolah-olah menjadi hukum alam yang tidak dapat diingkari. “Keharusan sejarah” itu lalu dihukumkan sebagai sebuah siklus alami yang tidak bisa terlakkan, seperti pada dalil “masyarakat lahir, tumbuh, berkembang, dan layu”, dan lain-lain “pola kesejarahan” lagi.
Jika pluralitas atau kemajemukan adalah hakekat dari perkembangan sebuah kebudayaan dalam arti geografis, maka hal yang sama juga menjadi semakin mutlak dimiliki oleh entitas budaya yang berlingkup jauh lebih luas, seperti kebudayaan sebuah bangsa. Apalagi, jika jangkauan entitas yang bernama bangsa itu juga meliputi sesuatu dengan kemajemukan geografis, etnis, agama, dan bahasa yang sangat tinggi. Demikian pula jika sistem pemerintahannya memiliki derajat pluralitas tinggi (seperti pada pemerintahan federal atau konfederal), selain sistem perekonomian berkembang menjadi sangat rumit. Tuntutan untuk menciptakan atau bahkan hanya mengembangkan masyarakat pluralistik, pada dasarnya adalah tuntutan akan sebuah kebijaksanaan pengembangan desentralisasi kebudayaan.
Jika jalan pikiran ini benar, tentunya negeri kita telah memiliki pola pengembangan budaya yang terdesentralisasikan. Sedangkan dalam kenyataannya perkembangan yang terjadi tidak demikian, apakah penyebab persimpangan yang terjadi? Apakah penyebab dari persimpangan jalan antara hekekat kebudayaan di atas dan kenyataan yang terjadi, apalagi kenyataan seperti itulah yang justru terjadi secara umum di mana-mana? Tidakkah menjadi sia-sia bagi kita untuk berbicara tentang perlunya desentralisasi kebudayaan, sedangkan komputerisasi hidup umat manusia justru mendorong berkembangnya pola kehidupan yang diseragamkan lebih jauh?
Memang, kondisi kehidupan seolah-olah telah menghukum mati pola perkembangan pluralistik dalam segenap bidang kehidupan. Bahkan, kehidupan bergama pun sesuatu yang pada dirinya adalah bersifat pribadi (sebagai hubungan batin antara makhluk dan penciptanya), ternyata uniformasi adalah sesuatu yang dianggap wajar dan merupakan bagian dari pembakuan kehidupan beragama itu sendiri.
Modernisasi kehidupan beragama berlangsung melalui proses fungsionalisasi nilai-nilai agama yang semakin dijauhkan dari simbolisasi nilai-nilai tersebut dalam bentuk norma-norma legal-formalistik. Sangat jarang disadari bahwa penampilan nilai-nilai agama dalam bentuk-bentuk simbolik sebenarnya sama penting artinya bagi sebuah agama, di samping fungsionalisasi nilai-nilai itu dalam perkembangan sebuah agama. Jawaban atas pertanyaan mendasar di atas, tentang apakah diperlakukan atau tidak desentralisasi kebudayaan, dilihat pada hakekat pluralistik kebudayaan itu sendiri. Kebudayaan adalah kolektivitas dari pengalaman lahir dan batin seluruh warga masyarakat, baik didasarkan pada metabolisme biologis atau kebutuhan psikologis dan kecanggihan pemikiran. Dengan demikian, variasinya menjadi infinitif, terbilang tak terhingga.
Tak terhingganya variasi pengalaman lahir dan batin seluruh warga masyarakat itu, akan menjadi semakin nyata dalam situasi interaksi budaya dengan kelompok masyarakat lain. Juga, berlangsung secara intensif, seperti dalam era globalisasi dalam arti yang paling luas dan paling sederhana.
Ketidakterhinggaan varian budaya sebuah masyarkat, apalagi dengan ketinggian derajat pluralitas seperti bangsa kita, mengharukan kita semua mendorong munculnya peluang yang sama bagi semua warga negara yang merasa berkepentingan dengan perkembangan budaya bangsa mereka untuk memulai prakarsa separsial apa pun dalam perkembangan budaya itu sendiri. Jika prinsip ini yang dipakai, tidak ada pilihan lain bagi kita kecuali memberlakukan proses desentralisasi kebudayaan kita sebagai bangsa. Karena pada dasarnya pelestarian watak pluralistik sebuah bangsa tidak dapat dilakukan dengan hasil baik tanpa adanya desentralisasi kebudayaan.
Tentu harus disadari bahwa pemberlakuan sebuah pola pengembangan kebudayaan bangsa secara terdesentralisasi adalah pekerjaan yang sangat sulit dilakukan, apalagi bila dilaksanakan oleh sebuah birokrasi canggih yang sudah mapan, seperti yang kita alami sekarang ini. Beberapa batasan, seperti yang akan dikemukakan lebih lanjut dalam kajian singkat ini, dapat digunakan untuk melakukan sebuah program desentralisasi kebudayaan di negara kita. Pertama-tama, harus dijamin hak dasar setiap warga negara untuk menampilkan kreasi budaya dalam arti seluas-luasnya. Mengecilkan peluang seperti itu karena sebab-sebab komersial, haruslah diimbangi dengan dukungan program pemerintah maupun kegiatan kelompok dari masyarakat sendiri. Namun, di sisi lain, masyarakat juga harus terus-menerus disadarkan bahwa pilihan-pilihan bentuk dan proses kreativitas membawa risiko masing-masing. Arogansi pendekatan birokratik dan kecilnya kesadaran masyarakat akan tanggung jawab atas pilihan-pilihan proses kreativitas itulah sebenarnya yang mempersempit wilayah budaya dari kehidupan bangsa kita saat ini, seperti penyempitan jenis kegiatan kebudayaan hanya dalam kegiatan kesenian belaka.
Selanjutnya, penyediaan peluang menampilkan ekspresi budaya itu haruslah dikaitkan dengan kebutuhan dasar akan pencarian jati diri bangsa kita sendiri. Dengan kata lain, identitas budaya dari kehidupan kita sebagai sebuah bangsa yang sedang mengalami masa transisi multisektoral yang sangat luas dan intensif di semua bidang kehidupan. Pencarian identitas diri secara budaya itu sedang mengambil bentuk yang sangat beragam. Mulai dari pengalihan teknologi canggih hingga penanganan menurunnya keagungan budaya Asmat di Irian Jaya, dari upaya penegakan kedaulatan hidup hingga penegakan prinsip ketundukan pengurus unit primer koperasi di desa pada keputusan para anggotanya, dan dari pergelaran seni tradisional paling agung hingga pemunculan seni plesetan dan klangenan yang wajar.
Sisi lain dari upaya masif di atas adalah perlunya ditekankan pengembangan kreativitas budaya yang mengacu kepada peningkatan rasa kebersamaan kita sebagai bangsa dan persamaan kedudukan semua warga masyarakat di muka undang-undang, terlepas dari asal-usul etnis, agama, budaya, tingkat sosial, maupun bahasa ibu masing-masing. Masih banyak sisi-sisi lain dari upaya mendorong munculnya kreativitas budaya secara masif, tetapi rasanya cukup memadai pengemukaan beberapa sisi yang telah dipaparkan di atas.