Negara, Masyarakat, dan Persaingan Ekonomi Bebas

Sumber Foto: https://deepublishstore.com/blog/materi/pasar-bebas/

Oleh: K.H. Abdurrahman Wahid

Sebagaimana semua bentuk pemerintahan tidak akan pernah memuaskan semua orang, juga tidak akan ada bentuk atau sistem ekonomi yang memuaskan. Baik ekonomi kapitalistik, ekonomi sosialistik maupun ekonomi campuran antara keduanya, seluruh jenis-jenis sistem ekonomi yang dihasilkan sejarah selalu mempunyai kelemahan. Karenanya, setiap orthodoksi ekonomi juga akan mengalami kegagalan, kalau tidak dapat melakukan modifikasi atas beberapa faset dari perkembangan dirinya, bahkan terkadang diperlukan modifikasi yang sangat fundamental. Contoh dari modifikasi awal atas sistem ekonomi kapitalistik terjadi di Amerika Serikat pada tahun-tahun 1830-an, ketika Presiden Jackson menetapkan berdirinya sebuah bank sentral di tangan negara, bukannya di tangan swasta. Dengan kata lain, ia mulai mencampuri mekanisme pasar yang semula murni terlepas dari kontrol pemerintah. Begitu juga, ketika Lenin menetapkan upah berbeda antara berbagai jenis pekerjaan, ia melakukan modifikasi besar atas sistem ekonomi sosialistik pada dasawarsanya yang pertama.

Dialog ekonomi yang terjadi dalam sistem ekonomi kapitalistik yang sudah maju tidak lagi berkisar antara boleh atau tidaknya pemerintah campur tangan dalam mekanisme pasar, tetapi dalam menetapkan batas-batas campur tangan pemerintah itu. Bahkan sebenarnya masalah batas-batas kedaulatan sesuatu negara, seperti halnya sikap menentang dari Margaret Thatcher terhadap unifikasi perekonomian Eropa hingga ke titik penyatuan mata uang semua negara yang tergabung dalam Masyarakat Ekonomi Eropa. Dengan kata lain, pertentangannya lalu menjadi siapa yang sebenarnya berkuasa, antara masing-masing penguasa negara anggota di satu pihak dan para birokrat MEE di Brussel.

Sistem ekonomi negeri kita sejak semula memang sudah dirancang sebagai sistem campuran antara kapitalisme dan sosialisme ekonomi UUD kita mengambil sikap untuk melindungi kepentingan rakyat melalui pendekatan kesejahteraan mereka, sementara membiarkan mekanisme pasar berjalan dengan bebas. Untuk menghubungkan antara kepentingan ekonomi rakyat dan mekanisme pasar, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diserahi tugas mengelola kegiatan ekonomi yang menyangkut hajat kehidupan orang banyak, di samping harus mampu memasuki mekanisme pasar secara bebas. Di samping itu, juga dengan sadar didorong tumbuhnya koperasi, sebagai badan usaha yang memungkinkan rakyat banyak turut serta secara aktif dalam kegiatan perekonomian. Diharapkan dengan demikian, ketiga soko guru kelembagaan ekonomi berupa BUMN, koperasi dan usaha swasta akan mampu memelihara keseimbangan ekonomi antara kepentingan rakyat dan mekanisme pasar, yang umumnya cenderung melakukan eliminasi atas pihak yang kalah.

Namun, gagasan dasar mulia itu saat ini justru dihadapkan kepada perkembangan kehidupan ekonomi yang semakin tidak seimbang antara kepentingan rakyat dan mekanisme pasar yang berjalan. Sikap untuk mendorong keterbukaan pasar sekarang menjurus kepada penggusuran yang kecil dan lemah, dan cenderung lebih menguntungkan jaringan pusat-pusat modal yang kuat. Kekalahan bukan hanya diderita oleh sektor ekonomi tradisional belaka, seperti kaum pedagang informal, melainkan juga sektor modern yang lemah dan baru berkembang. Fasilitas sangat luas yang diberikan kepada BUMN dan koperasi cenderung menciptakan inefisiensi demikian tinggi, sehingga membiarkan usaha swasta besar untuk merajalela tanpa saingan. Kegiatan bersaing justru ada di antara mereka, bukannya antara ketiga sokoguru perekonomian. Dengan kata lain, sistem ekonomi kita dewasa ini justru terbelah menjadi dua bagian besar di satu pihak, ‘sektor terlindung yang sangat tidak ekonomis dan memiliki daya saing sangat rendah, sedangkan di pihak lain sektor swasta semakin menunjukkan watak kapitalistik yang hampir-hampir tidak terkekang.

Keadaan ‘mekanisme pasar tidak sempurna’ (imperfect market mechanism) tercapai pada intensitas sangat tinggi, dengan kesudahan sistem ekonomi kita tengah berada pada situasi rakyat memperoleh yang terburuk dari kecenderungan kapitalistik dan sosialistik yang ada di kalangan penentu kebijakan perekonomian kita. Mekanisme pasar tidak mampu mencegah komersialisasi segala segi kehidupan kita, termasuk bidang-bidang vital seperti kesehatan dan pendidikan. Akibatnya dapat segera ditebak, yaitu eskalasi harga atas barang dan jasa yang ditawarkan dengan tidak memberikan peluang kepada persaingan sehat yang akan menurunkan harga atau komponen biaya produksi (kecuali upah kerja). Di pihak lain, inefesiensi BUMN dan koperasi tidak memungkinkan pemberian pelayanan, jasa dan mutu barang yang tinggi nilainya.

Kombinasi antara inefesiensi dan rendahnya mutu barang dan jasa yang diberikan di satu pihak dan persaingan bebas yang tidak bersendikan penekanan biaya produksi di luar upah pekerja di pihak lain pada akhirnya menciptakan kondisi yang secara inheren labil dan tidak mementingkan produktivitas dalam kehidupan perekonomian kita. Di samping korupsi dan beberapa faktor lain yang berfungsi serupa, labilitas proses produksi dan rendahnya produktivitas itu merupakan komponen dasar dari ekonomi berbiaya tinggi (high cost economy), yang menjadi ciri utama perekonomian kita dewasa ini.

Apabila dilihat dari sudut pandangan ini, dapat kita katakan bahwa negara dan masyarakat, termasuk para usahawan dan birokrat, mempunyai tanggungjawab yang sama untuk mencarikan pemecahan yang mendasar. Karenanya, upaya meluruskan ketimpangan yang ada pada pola persaingan usaha dan peluang berusaha haruslah dilihat dari dasar permasalahan yang lebih luas dari hanya sekadar menciptakan mekanisme pengendalian melalui perundang-undangan. Setiap upaya membuat peraturan formal untuk mengendalikan persaingan usaha agar tetap dalam batas-batas yang sehat, tanpa meletakkannya dalam konteks lebih besar berupa tanggungjawab bersama negara dan masyarakat, hanya akan mengalami nasib menjadi macan ompong yang tidak lagi memiliki gigitan, karena kekuatannya akan dikendalikan melalui deretan pengecualian dan wewenang tandingan (countervailing authorities) yang akan menetralisir efektivitas peraturan yang dibuat itu.

Pada hemat penulis, upaya perbaikan harus dimulai dengan pemeriksaan atas berlaku atau tidaknya asas komplementasi peranan ketiga sokoguru sistem ekonomi kita, yaitu antara kelembagaan BUMN, koperasi dan usaha swasta. Baik BUMN maupun koperasi diciptakan adalah ‘sekadar menghindarkan ekses-ekses persaingan tajam antara usaha swasta dalam bentuknya yang tidak terbatas itu. Dengan demikian, upaya menghadapkan BUMN, koperasi dan usaha swasta satu terhadap yang lain, dalam bentuk pengkaplingan kegiatan dan penyediaan fasilitas, harus dihindari sejauh mungkin. Dengan kata lain, baik BUMN, koperasi maupun usaha swasta harus tunduk kepada aturan main yang pada dasarnya sama, yaitu yang mementingkan efesiensi dan produktivitas yang tinggi. Hanya dengan cara demikian perekonomian kita akan memiliki tolok ukur bagi perbandingan obyektif dengan kriteria-kriteria universal yang sama bagi semua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh badan-badan usaha apapun.

Sebuah hal yang sangat mendasar harus menjiwai upaya pengembangan persaingan sehat dan penciptaan peluang usaha yang sama, yaitu pembedaan antara ketiga sokoguru BUMN, koperasi dan usaha swasta sebagai lembaga ekonomi hanya dibatasi pada perbedaan fungsi-fungsi belaka dan bukannya perbedaan watak antara ketiganya satu dari yang lain. Dengan ditundukkan kepada ukuran-ukuran efesiensi dan produktivitas kerja, ketiga lembaga ekonomi itu memiliki watak dasar yang sama yaitu sebagai ‘binatang ekonomi. Dengan sendirinya itu berarti upaya mendorong BUMN untuk meninggalkan pola kerja melayani masyarakat, menjadi melayani kebutuhan pasar; sedangkan koperasi diharuskan meninggalkan tekanan terlalu besar pada fungsi pelayanan sosial kepada masyarakat untuk memungkinkannya menjadi lembaga ekonomi yang lebih berorientasi komersial daripada yang berkembang saat ini. Hanya dengan melakukan upaya penyeimbangan peran untuk mengurangi ekses-ekses negatif dari persaingan tajam di kalangan dunia usaha swasta baru dapat diwujudkan upaya pengendalian persaingan itu sendiri tanpa mematikan daya saing lembaga-lembaga ekonomi kita. Kecenderungan untuk melakukan eleminasi dan penggusuran yang berkembang sangat kuat di kalangan usaha swasta kita saat ini harus dikendalikan dalam kerangka fundamental itu, daripada hanya sekadar pengembangan sebuah pendekatan instrumental belaka melalui penetapan peraturan-peraturan.

Tantangan utama bagi kita adalah bagaimana mewujudkan perubahan orientasi dari penanganan fungsi lembaga-lembaga ekonomi secara terpisah, menjadi orientasi penanganan yang lebih dialektik namun tetap dalam keutuhan sebuah mekanisme ekonomi yang besar.