Pancasila dan Liberalisme

Oleh: K.H. Abdurrahman Wahid

Dalam beberapa tahun terakhir ini, semakin sering dikemukakan oleh para pejabat teras negara kita bahwa Pancasila menolak demokrasi liberal. Pernyataan tidak hanya dikeluarkan secara perorangan oleh para pejabat tinggi pemerintahan, termasuk oleh Kepala Negara, melainkan dirumuskan secara formal dalam materi penataran P4. Dengan demikian, tidak dapat diragukan lagi bahwa penolakan atas demokrasi liberal itu sudah menjadi pandangan baku dan sikap mendasar dari pemerintah.

Akan halnya bangsa secara keseluruhan, belum pernah dilakukan pengukuran secara rinci dengan menggunakan tolok ukur kuantitatif yang objektif, bagaimanakah sikap mayoritas bangsa terhadap demokrasi liberal. Persoalannya lalu menjadi rumit. Di satu pihak, kita semua menerima kehadiran pemerintah sebagai sesuatu yang sah sepenuhnya. Berarti kita harus tunduk kepada semua keputusan yang diambilnya melalui proses konstitusional. Dengan demikian, pandangan pemerintah lalu menjadi pandangan bangsa secara keseluruhan. Pemerintah dapat menyatakan bahwa penolakan terhadap demokrasi liberal dilakukan oleh para wakil rakyat dan memiliki kekuatan hukum yang pasti. Atas dasar itu pula, setiap tindakan yang dinilai berbau demokrasi liberal, dapat dikenakan sanksi hukum.

Sebaliknya, di pihak lain rakyat memang belum mengamalkan keputusannya itu sendiri secara nyata dalam kehidupan sehari-hari. Praktik-praktik demokrasi liberal masih dilakukan secara meluas, walaupun di lingkungan masyarakat sendiri dan dalam skala kecil. Walaupun kecil skalanya, gugusan tindakan itu memiliki frekuensi tinggi dan volume masif. Contoh yang paling konkret adalah dalam perilaku kelembagaan masyarakat. Menurut visi Pancasila, persaingan dibolehkan, bahkan didorong, guna memungkinkan tercapainya kemajuan. Namun persaingan harus dilangsungkan secara penuh kesopanan, dipenuhi suasana saling memberi/menerima antara pihak-pihak yang bersaing. Yang menang toh akan mewakili kepentingan semua pihak, melalui keputusan berdasarkan konsensus. Dengan ungkapan lain, persaingan adalah bagian dari proses pencapaian konsensus, yang berwatak integralistik.

Sampai sejauh manakah hal itu telah dilakukan? Harus diakui, baru di tingkat paling dini. Itu pun masih harus didukung oleh campur tangan aparat pemerintah tiap-tiap kali, seperti kita lihat dari kasus PDI dan PPP dalam sepuluh tahun terakhir ini. Pihak yang bersaing jelas tidak mengindahkan budaya politik yang diinginkan Pancasila. Masing-masing masih mau menang sendiri belaka. Begitu juga pihak yang menang tidak merasa perlu terikat oleh konsensus, lalu hanya memaksakan pendapat sendiri belaka. Bukankah itu bukti nyata dari masih kuatnya semangat demokrasi liberal?

Lalu, mengapakah diperlukan pengukuran kadar penerimaan bangsa secara keseluruhan atas wawasan Pancasila mengenai demokrasi yang integralistik? Kebutuhan untuk itu memang nyata ada, guna memantapkan wawasan Pancasila itu sendiri akan budaya politik yang ingin kita kembangkan secara nyata di kemudian hari.

Kita masih harus merumuskan, sejauh mana apa yang ditolak Pancasila dari demokrasi liberal telah dirumuskan dengan rinci. Dalam kenyataan, setiap suara yang berbeda dari kebijaksanaan pemerintah, minimal di tingkat bawah oleh para pejabat di daerah, diperlakukan sebagai tindakan menentang pemerintah itu sendiri. Bukankah hal itu akan membunuh impuls-impuls demokratis dari Pancasila sendiri? Bagaimanakah akan diperoleh konsensus pendapat yang matang, jika tidak dilakukan dialog yang tuntas atas setiap prakarsa dan karsa pemerintah? Bukankah perbedaan pendapat merupakan bagian penting dari proses pencapaian konsensus yang berbobot?

Kita juga belum merumuskan secara yuridis dalam bentuk perundang-undangan yang pasti, pembedaan antara perbedaan pendapat dan tindakan subversif. Umpamanya, bolehkan perbedaan pendapat disiarkan keluar kalangan sendiri kepada masyarakat luas? Jika boleh, manakah sebenarnya tindakan yang dapat dikatakan menghasut orang banyak untuk melawan pemerintah? Kalau menyiarkan pendapat sendiri kepada masyarakat luas, yang berbeda dari kebijaksanaan pemerintah, tidak dianggap tindakan menghasut, bukankah dengan sendirinya sanksi atas kegiatan subversif hanya dapat dikenakan pada kegiatan yang nyata-nyata bersifat makar untuk menciptakan huru-hara atau menggulingkan pemerintah belaka?

Selama belum ada kejelasan atas hal-hal seperti diuraikan di atas, masyarakat tentu cenderung untuk tidak mengemukakan pendapat apa-apa atas setiap persoalan yang timbul. Sebagai akibat, perbedaan pendapat hanya akan terjadi antara segelintir orang yang memiliki keberanian menyatakan pendapat di satu pihak dan pemerintah di pihak lain. Kesulitannya adalah menentukan manakah yang sebenarnya dikehendaki mayoritas bangsa. Secara prosedural tentu pendapat pemerintah saja yang benar, karena ia memiliki mandat formal dari rakyat. Tetapi bukankah tidak ada orang yang selamanya benar, termasuk para pengambil keputusan dalam pemerintahan?

Lebih jauh lagi, apakah gunanya lembaga-lembaga perwakilan rakyat berpayah-payah kita bentuk? Dalam budaya politik serba membisu di pihak masyarakat luas, bagaimanakah mungkin wakil rakyat mengukur pendapat masyarakat dan memberikan umpan balik yang diperlukan pihak eksekutif pemerintahan? Bukankah lalu menjadi tidak mengherankan jika umumnya para wakil rakyat kita di pusat dan daerah hanya main-main kira-kira saja dalam mengutarakan “pendapat rakyat”? Bukankah salah kita juga kalau wakil-wakil rakyat semacam itu?

Pembicaraan mendalam juga diperlukan mengenai sikap kita terhadap liberalisme sebagai sebuah pandangan. Dalam bentuk pengamalannya melalui budaya politik bersaing asal bersaing saja, yang kita sebut sebagai demokrasi liberal, ia ditolak karena ekses-ekses yang dibawakannya. Langkanya keseimbangan antara hak-hak perorangan warga masyarakat dan hak-hak kolektif masyarakat atas perorangan warga masyarakat dianggap membahayakan pandangan integralistik yang dimiliki Pancasila. Demokrasi liberal mendukung kontradiksi sebagai sendi budaya politiknya, sedangkan Pancasila justru menolaknya. Setidak-tidaknya demikianlah penafsiran dokumen-dokumen resmi pemerintahan kita.

Namun, liberalisme tidak hanya menampakkan diri dalam politik yang serba kontradiktif yang dibawakan demokrasi liberal belaka. Ia juga adalah falsafat hidup yang mementingkan hak-hak dasar manusia atas kehidupan. Ia juga adalah keyakinan akan perlunya secara mutlak ditegakkan kedaulatan hukum. Ia menghendaki perlakuan sama di muka hukum atas semua warga negara, tanpa memandang asal-usul etnis, budaya, dan agamanya. Ia bahkan melindungi mereka yang berbeda dari pendapat mayoritas bangsa. Dengan kata lain, liberalisme memiliki nilai-nilai yang mendukung peradaban yang tinggi. Bahkan secara jujur harus diakui ia menyimpan tujuan-tujuan mulia dan nilai-nilai luhur yang dianut Pancasila juga!

Kita dapat saja menjadi Pancasilais dan sekaligus liberal. Kedua pandangan itu tidak harus dipertentangkan, walaupun keduanya menghasilkan budaya politik yang tidak identik. Dengan sendirinya, kesimpulan yang logis adalah bagaimana mendudukkan hubungan yang matang antara Pancasila dan paham-paham seperti liberalisme itu. Ketidakcocokan dalam satu aspek bukannya berarti pertentangan total antara Pancasila dan paham-paham tersebut.

Jika upaya mendudukkan hubungan itu tidak dilakukan, pada akhirnya kita akan menghadapkan Pancasila kepada paham-paham seperti liberalisme itu. Koreksi Pancasila atas ekses-ekses akan berubah menjadi Chauvinisme Pancasila. Eksklusivisme yang berbahaya bagi kelanjutan hidup Pancasila itu sendiri, karena akan menjadikannya ideologi yang otoriter dan anti demokrasi.

Tetapi, punyakah kita kemauan, bahkan keberanian untuk melakukan hal itu? Itulah masalah dasarnya dan itulah kunci bagi corak masa datang kehidupan kita di masa depan.