Sebuah Tjatatan Tentang Sebuah Metode

Oleh: K.H. Abdurrahman Wahid

Metode yang dimaksudkan oleh judul di atas adalah metode yang digunakan dalam penulisan buku Pandangan Umum atas Sejarah Fiqh Islam (Nazzarah ‘Ammah Fi Tarikh al-Fiqh al-Islami), oleh Syekh ‘Ali Hasan ‘Abdulqadir [1]. Sebagai seorang sarjana dan ulama terkemuka, beliau memiliki “credentials” yang cukup meyakinkan, bila ditinjau dari sudut ilmiah, karena termasuk rombongan fellow al-Azhar yang mula pertama mendapat doktorat penuh di universitas-universitas Eropa, kemudian menjadi direktur Islamic Centre di Washington, D.C, dekan Fakultas Syari’ah al-Azhar University di Kairo, dan anggota Badan Ulama-ulama Besar (Hajji’at kibar al-‘Ulama’) al-Azhar.

Mengapalah dirasa perlu di sini untuk mengupas serba sedikit tentang metode yang digunakan dalam penulisan buku tersebut? Jawabannya dapat ditemukan kepada dua sebab pokok:

1) Memang sudah lama sekali terasa kurangnya pembicaraan mengenai metode-metode yang tepat bagi penyelidikan keislaman di Indonesia. Sebagai akibat dari kurangnya pembicaraan mengenai metodologi penyelidikan keislaman itu, karya-karya ilmiah yang dihasilkan selama ini masih menunjukkan kualitas rendah, bahkan kebanyakan dilakukan secara serampangan dan asal tulis belaka. Baik dari sistematika menulis (termasuk metode transliterasi huruf Arab kedalam alfabet Latin untuk menuliskan nama dan dan istilah berbahasa Arab), hingga kepada pembuatan evaluasi dan kesimpulan dari data-data yang terkumpul, seluruhnya menunjukkan keadaan yang menyedihkan di kalangan riset Islam di tanah air kita. Gejala paling pencolok adalah banyaknya kutipan pendapat penulis-penulis asing untuk memperkuat suatu dalih, dengan sama sekali mengabaikan keseluruhan jiwa karya yang dikutip, yang terkadang merendahkan arti Islam sendiri, sebenarnya sangat berbahaya jika dibiarkan menguasai dunia penyelidikan keislaman. Sikap hidup tidak mengandalkan kepada analisa mendalam yang dibuat sendiri, melainkan bergantung kepada ucapan orang-orang luar belaka, adalah sebuah sikap hidup negatif yang hanya akan menghasilkan sarjana-sarjana apologetis belaka. Akibat lain dari kurangnya pengetahuan kita mengenai metodologi riset keislaman, adalah kurang konsistennya pemakaian metode dalam riset itu sendiri. Sangat sedikit karya ilmiah yang menggunakan metode yang sama secara konsisten dari awal penyelidikan hingga akhirnya, betapa buruknya pun metode yang digunakan. Karena tidak adanya konsistensi dalam pemakaian metode inilah, sering kali sukar bagi kita untuk menerima kebenaran ilmiah dari karya itu sendiri.

2) Metode yang digunakan oleh Syekh ‘Abdulqodir dalam bukunya itu, kalau secara prinsipil dapat diterima oleh para Sarjana Muslim, akan membuka lembaran baru dalam dunia penyelidikan keislaman. Banyak prospek baru akan dijelajahi kemungkinannya, prospek-prospek mana belum tentu dapat diterima oleh seorang Muslim yang benar-benar percaya kepada agamanya.

Baiklah pembicaraan dialihkan kepada metode yang dimaksudkan oleh judul karangan ini. Ignác Goldziher, orientalis Hongaria yang terkenal itu, merintis sebuah pendekatan ilmiah yang baru dalam penyelidikan keislaman. Pendekatan baru itu, yang dikemukakannya dalam sederetan karya-karyanya menjelang penutup abad yang lalu, akhirnya berkesudahan pada munculnya metode “kritik historis”, yang dikemukakan oleh C. Snouck Hugronje pada masa sekitar Perang Dunia Pertama.

Metode ini berpangkal pada pendekatan objektif di dalam menilai data-data yang begitu banyak berserak-serak dalam karya ulama-ulama Islam sendiri di masa lalu. Setiap data, baik pun ia berupa hadis yang berisikan dogma keagamaan, maupun legenda yang tidak memiliki nilai-nilai millah sama sekali, dites dengan ukuran-ukuran tertentu. Ukuran-ukuran itu pada pokoknya bertalian dengan tahap-tahap perkembangan sejarah Islam sendiri. Hadis mengenai dajjal, misalnya, harus diukur dengan ukuran-ukuran berikut: logiskah jika di masa-masa kehidupan Rasullulah (Saw) sudah dikenal konsep mengenai dajjal? Secara epistemologis, mungkinkah istilah dajjal itu di semenanjung Arabia masa itu? Kalau hasil pengukuran dengan kedua ukuran di atas adalah negatif, di masa apakah dan di mana kemungkinan besar konsep mengenai dajjal timbul? Kalau sudah dapat diketemukan perkiraan masa dan tempat timbulnya konsep tentang dajjal itu, dapatkah dipertahankan kebenaran hadis tentang makhluk itu dipertahankan dari segi ilmiah?

Demikianlah sekedar contoh tentang yang dilakukan menurut metode kritik historis. Metode ini dilanjutkan dan dikembangkan oleh Barstrasser, dan kemudian oleh Joseph Schacht. Schacht, dengan menggunakan metode ini, telah membuat rekonstruksi sejarah pertumbuhan hukum Islam (tarikh al-tasyri’) yang dikemukakannya dalam dua karya disaingi pula dalam sekian banyak artikel yang ditulisnya dalam edisi baru dari The Encyclopedia Of Islam [2]. Metode ini boleh dikatakan berkulminasi pada karya-karya Schacht ini.

Buku yang sekarang kita soroti, yaitu karya Syekh ‘Abdulqadir yang disebutkan di atas, telah menggunakan metode kritik historis ini jauh sebelum karya-karya Schacht, diterbitkan dalam tahun-tahun lima puluhan. Walaupun Syekh ‘Abdulqadir tidak konsisten dalam menggunakan metode ini dari awal buku hingga keakhirannya, dapat kita jumpai kesimpulan-kesimpulan menarik yang dihasilkannya, yang kadang ada persamaannya dengan kesimpulan yang dicapai oleh Schacht.

Syekh ‘Abdulqodir memulai penyelidikannya dengan membuka mata terhadap kenyataan, bahwa tidak seluruh kesimpulan yang dijumpai sarjana-sarjana Muslim di masa lalu dapat diterima secara demikian. Kesimpulan-kesimpulan yang sudah menjadi pendapat umum juga harus diteliti kembali, untuk mengetahui dapat tidaknya dipertanggungjawabkan kebenarannya secara ilmiah.

Sebagai contoh yang menarik, adalah mengenai diwajibkannya shalat (sembahyang). Menurut pendapat yang umum diterima, ibadah ini diwajibkan lima kali dalam sehari semenjak masa Rasulullah (Saw) masih berada di Mekah, belum melakukan hijrah ke Madinah. Dasar dari pendapat ini adalah hadis isra’, yang menceritakan bagaimana beliau menerima perintah Allah (Swt) mengenai kewajiban bersembahyang bagi kaum Muslimin. Sebaliknya, sebagian ulama menganggap bahwa sembahyang pada mulanya diturunkan hanya dua kali sehari, pagi dan petang. Pendapat ini didasarkan kepada indikasi yang ada dalam ayat-ayat makiyyah lama (al-ayat al makiyyah al-qadimah) yang hanya mengisyaratkan kepada dua kali sembahyang dalam sehari. Karena indikasi dalam ayat-ayat yang bersangkutan hanya bersifat samar-samar, pendapat umum menerima kebenaran hadis isra’ tadi, yang nyata-nyata menunjukkan kewajiban lima kali sembahyang dalam sehari. Bagi penulis buku di atas, pendapat umum ini tidak dapat dibenarkan secara ilmiah. Walaupun samar-samar, indikasi sembahyang dua kali sehari berasal dari pembuktian otentik, yaitu ayat-ayat al-Qur’an. Dengan demikian, ia mengesampingkan pemakaian hadis, betapa kuatnya sekalipun, bila berhadapan dengan pembuktian otentik yang berupa ayat al-Qur’an. Latar belakang pendapat ini adalah karena pengaruh dari penggunaan metode kritik historis, dimana yang diutamakan adalah berdasarkan bukti autentik [3].

Pendekatan serba kritis dengan mempertalikan segala sesuatu kepada logika perkembangan sejarah Islam sendiri, juga digunakan oleh Syekh ‘Abdulqadir di dalam menilai kebenaran sebuah pendapat lain yang sudah umum diterima. Semenjak dahulu, dunia pendidikan keislaman telah menerima diktum, bahwa madzhab Hanafi mewakili pemikiran rasional karena mengutamakan pemakaian analogi dalam hukum fikih, madzhab Maliki mewakili warisan tradisional dari para sahabat di Madinah, dan madzhab Syafi’i berusaha mempertemukan kedua pemikiran itu. Alasan yang dikemukakan adalah karena di Madinah, peninggalan tradisi dari masa kehidupan Rasulullah (Saw) masih terpelihara baik, sedangkan permasalahan hukum yang dijumpai juga tidak banyak berbeda di masa kehidupan Imam Malik (Ra). Karenanya, cukup dengan menggunakan tradisi yang ada, terutama hadis-hadis yang hidup turun temurun di Madinah, madzhab Maliki dapat memenuhi kebutuhan sumber hukum. Tidak demikian halnya dengan di Irak, yang memiliki kehidupan sosial-geografis yang jauh berbeda dengan di Madinah. Mau tidak mau, keadaan setempat memaksa para pemikir hukum di Irak untuk mencari sumber hukum baru, yang tidak dapat dicari pada tradisi sangat sedikit yang sampai pada tangan mereka. Sumber hukum baru itu adalah pemakaian rasio lebih banyak daripada tradisi.

Benarkah demikian kenyataan yang ada? Penelitian mendalam atas pendapat di atas, ternyata membuktikan sebaliknya. Pertama-tama, checking dilakukan atas corpus hukum dari kedua belah pihak. Buku-buku fikih dari kedua imam dibandingkan, untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut: benarkah ada polarisasi antara rasio dan tradisi dalam corpus hukum kedua madzhab, benarkah Imam Malik (Ra) mengutamakan pemakaian pokoknya, origins of Muhammadan Yurisprudence [4] dan Introduction to Islamic Law [5]. Pendapat-pendapatnya, yang dibentuk oleh metode ini dapat dits dan Imam Abu Hanifah (Ra) beserta murid-murid utama beliau lebih mementingkan pemakaian akal daripada Imam Malik (Ra)?

Hasil penelitian Syekh tersebut ternyata tidak demikian. Kitab al-Muwatta’ yang merupakan bukti utama dari keputusan hukum Imam Malik (Ra), kebanyakan bahkan menganut pemikiran rasionalistis di dalam membuat keputusan-keputusan hukum, dan hanya sedikit sekali menggunakan hadis sebagai landasan/sumber hukum beliau. Syekh ‘Abdulqadir bahkan menolak anggapan bahwa kitab al-Muwatta’ adalah kitab kumpulan hadis, sebagaimana dikenal selama ini. Baginya, kitab tersebut tidak lain adalah sebuah kitab fikih belaka, bukannya kumpulan (compendium) hadis sama sekali [6].

Demikian pula, penyelidikan atas keputusan-keputusan hukum yang dikeluarkan Imam ‘Abu Hanifah (Ra) tidak membenarkan pendapat yang selama ini diterima. Imam ‘Abu Hanifah (Ra) ternyata tidak banyak berbeda daripada Imam Malik (Ra) di dalam penerimaan terhadap hadis sebagai sumber hukum. Dengan demikian, tertolaklah anggapan bahwa madzhab Hanafi menggunakan pendekatan rasio-analogis dan madzhab Maliki mengutamakan pemakaian tradisi (hadis) [7]. Tesis Syekh ‘Abdulqadir ini bersamaan dengan kesimpulan Schacht yang termuat dalam dua bukunya di atas.

Demikianlah, serba sedikit telah dikemukakan beberapa hasil baru yang didapati oleh Syekh ‘Abdulqadir dalam penyelidikannya atas pertumbuhan fikih, dengan menggunakan metode kritik historis. Sikap kritis yang menjadi ciri utama metode ini, di tangan syekh tersebut menjadi alat untuk menyiangi pendapat ulama’ mana yang benar, dan mana yang tidak dapat diterima kebenarannya secara ilmiah.

Apakah konsekuensi daipada pendekatan Syekh ‘Abdulqadir ini? Apakah kegunaan yang dapat diambil dari metode kritik historis ini, dan apakah bahaya yang dapat timbul darinya?

Konsekuensi daripada penggunaan metode ini adalah keharusan menggunakan konsisten dalam penyelidikan keislaman. Baik dalam mengukur fakta-fakta kesejarahan biasa maupun menilai kebenaran dogma agama, metode ini menghendaki objektivitas ilmiah yang murni-murni. Objektivitas semacam ini menghendaki persyaratan pokok yang sukar dipenuhi oleh seorang sarjana Muslim yang benar-benar mempelajari agamanya. Islam, seperti agama-agama lain, memiliki juga dogma-dogma yang tidak rasionalistis, di samping unsur-unsur rasionalnya. Objektivisme ilmiah yang bersandar pada rasio murni, mau tidak mau akan bersilang jalan dengan dogma-dogma irasional tersebut. Bila seorang sarjana ingin menggunakan metode ini dengan konsekuen, ia harus dapat melepaskan diri dari dogma-dogma irasional itu.

Hal ini sudah diperbuat oleh A. A. Fyzee, ahli hukum Islam India yang terkenal, pengarang Outlines of Muhammadian Law yang sudah diterjemahkan dalam bahasa kita [8]. Dalam bukunya, A Modern Approach to Islam [9], ia membatasi keislaman pada hal-hal yang bersifat basis saja, seperti iman kepada Allah (Swt) dan Rasulullah (Saw). Konsekuensi pembatasan ini adalah hilangnya kontradiksi antara objektivitas ilmiah dan dogma agama yang subjektif. Tetapi untuk mencapai titik pertemuan ini, ia harus membayar harga yang sangat mahal: penolakan hampir seluruh ajaran agama, selain yang bersifat rasional. Hampir seluruh corpus hadis Rasulullah Saw karena tidak memenuhi syarat objektivitas ilmiah, harus ditolak. Corpus yang ditolak itu harus dianggap sebagai produk yang dibuat oleh manusia belaka, bahkan mengenai kebenaran yang diturunkan  oleh Allah (Swt) melalui Rasulullah (Saw).

Latar belakang penolakan ini adalah berhasilnya metode tadi membuktikan subjektivitas corpus hadis tadi. Dengan kata lain, metode kritik historis ini, sebagaimana digunakan oleh Schacht, berhasil menyisihkan hadis-hadis Nabi Saw sebagai data-data yang “tidak ilmiah” untuk mencari kebenaran yang objektif. Ia dapat membuktikan bahwa hanya beberapa puluh hadis saja dapat dinyatakan berasal dari Rasulullah Saw, bila diukur dengan ukuran-ukuran objektivisme ilmiah. Begitu jauh Schacht melakukan studinya di lapangan ini, hingga ia dapat melakukan klasifikasi yang dapat dipakai menandai mana hadis yang “diedarkan” sebelum Imam ‘Abu Hanifah (Ra) wafat dan mana yang “berasal dari masa” setelah beliau wafat, dan sebagainya.

Bahaya mengikuti metode ini secara konsisten dan konsekuen sudah diuraikan serba sedikit. Syekh ‘Abdulqadir menyadari bahaya itu, karenanya ia tidak menggunakannya secara menyeluruh dan hingga kepada konsekuensinya yang maksimal. Walaupun sangat terbatas ia menggunakan metode di atas, sudah cukup banyak kebenaran-kebenaran ilmiah yang selama ini menjadi pendapat umum, mendapat tantangan dari bukunya itu.

Jelas dari keterangan di atas, bahwa pemakaian sebuah metode dapat menghasilkan pemikiran-pemikiran baru yang tidak dapat diperoleh jika penulisan hanya didasarkan atas cara serampangan, hanya sekedar menjaring beberapa fakta dan menarik kesimpulan dari fakta-fakta tersebut secara mudah. Di sinilah terasa benar perlunya diadakan pembicaraan yang konstan mengenai metodologi penyelidikan keislaman.

Demikian sekedar catatan tentang sebuah metode, metode yang digunakan secara sangat sangat terbatas oleh Syekh ‘Ali Hasan ‘Abdulqadir dalam bukunya, Pandangan Umum Atas Sejarah Fiqh Islam. Metode-metode lain tidak dibicarakan, seperti pendekatan sosio-psikologis yang dilakukan oleh Montgomery Watt dan pendekatan kepada metodologi-metodologi para sarjana Muslim kuno, yang dipelopori oleh J. Horowitz [10]. Metode-metode lain itu, di samping tidak berhubungan dengan buku yang disoroti di atas, juga masing-masing membutuhkan pembicaraan tersendiri, hal mana tidak dapat dicakup oleh artikel ini.

Daftar Pustaka:

[1] Kairo, 1941; cetakan kedua, 1956, ketiga, 1965.

[2] Antara lain artikel tentang fikih. Ensiklopedia ini terdiri dari 4 jilid, tiap jilid dikerjakan selama 5 tahun. Penerbitan jilid pertama adalah pada tahun 1960, dan baru akan selesai pada tahun 1975.

[3] Hlm. 16.

[4] Oxford, 1952.

[5] Oxford, 1961.

[6] Hlm. 258-60.

[7] Hlm. 210 dst.

[8] Oxford, 1953. Diterjemahkan dengan judul Pokok-pokok Hukum Islam.

[9] Bombay, 1961.

[10] Pendekatan Watt dapat dilihat dalam dua karyanya yang terkenal, Muhammad at Mecca, juga Muhammad at Medina; juga What is Islam? Pendekatan Horowitz dilakukan dengan artikelnya mengenai buku-buku sejarah Husain Nasar diterjemahkan ke dalam bahasa Arab dengan judul ‘al-Maghazi ‘al-‘Ula Wa Mu’allifuha, Kairo, 1948. Pendekatan ini diteruskan dalam berbagai antologi yang memuat pandangan-pandangan historiografis para sarjana Muslim dahulu, seperti An Introduction to Muslim Historiography, Leiden, 1968; begitu pula antologi artikel-artikel para sarjana modern mengenai sarjana-sarjana Islam kuno, seperti Historians of The Middle East, London, 1961.