Umat Bertanya Gus Dur Menjawab: Fikih Bersentuhan dengan Konsep Kapitalisme
Oleh: K.H. Abdurrahman Wahid
Bab Ketiga: Fikih bersentuhan dengan Konsep Kapitalisme
1. Riba
(مسألة: ب) هَلْ يَخْتَصُّ إِثْمُ الرِّبَا بِالْمُقْرِضِ الْجَارِّ لِنَفْسِهِ نَفْعاً أَوْ يَعُمُّ الْمُقْتَرِضَ فِيْهِ خِلَافٌ فِي فَتْحِ الْمُعِيْنِ، وَأَمَّا قَرْضُ السُّلْطَانِ دَرَاهِمَ إِلَى أَجَلٍ ثُمَّ يَرُدُّهَا لِلْمُقْرِضِ مَعَ زِيَادَةٍ، فَإِنْ كَانَ رَدُّهُ لِلزِّيَادَةِ بِلَا شَرْطٍ أَوْ بِتَمْلِيْكِهِ إِيَّاهَا بِنَحْوِ نَذْرٍ أَوْ هِبَةٍ، أَوْ كَانَ لَهُ الاَخِذُ لَهُ حَقٌّ فِيْ بَيْتِ الْمَالِ فَأَخَذَهَا ظَفْراً وَنَحْوَهُ فَحَلَالٌ وَإِلَّا فَلَا.
Apakah dosa riba hanya menimpa orang-orang yang memberi hutang sambil menarik keuntungan ataukah juga mengenal orang-orang yang meminjam?. Tentang hal ini terdapat perbedaan yang dijelaskan dalam kitab ‘Fath al-Mu’in. Adapun bila pemerintah berhutang sampai pada tempo tertentu kemudian melunasinya plus dengan tambahan bunga hukumnya halal selama hal itu tidak disyaratkan dalam transaksi atau pemerintah memberinya dengan hibah, nadzar,atau si pemberi pinjaman memang mempunyai hak dalam kas negara. Jika tidak memenuhi kriteria-kriteria ini maka si pemberi pinjaman tidak berhak mengambil kelebihan pengembalian pinjaman tersebut.
Ini adalah contoh yang paling jelas, sesungguhnya masalah pinjaman modal serta riba merupakan masalah yang sangat pelik, daricontoh ini intinya adalah pemerintah berhak mengembalikan pinjaman dengan lebih besar dari pinjaman yang diberikan. Dan hal ini bukan termasuk riba.
Sekarang dapat diurut kembali bahwa riba dapat di sistematisasikan, artinya pengembalian lebih yang bersifat konsumtif bukanlah termasuk riba. Bisa tidaknya seseorang, bisa dihukumi melakukan transaksi riba tergantung pada profesi yang ia jalankan, serta sejauhmana ia bergantung pada profesinya. Jika ia memang hanya murni mengandalkan pekerjaan dari transaksi dengan cara membebankan bunga pada peminjam, maka hal seperti inilah yang dapat dikategorikan sebagai riba.
Sebenarnya masalah riba ini sangat komplek dan perlu di kaji lebih jauh. Jadi bila ada orang yang hidupnya dari meminjamkan uang maka hal seperti inilah yamg tidak di perbolehkan.
(مسألة: ك) : لا تَجُوْزُ مُعَامَلَةُ الْكُفَّارِ بِالرِّبَا، وَلَا تَعَاطِيْهِ مِنْهُمْ مُطْلَقاً كَالْمُسْلِمِينَ لِأَنَّهُ كَمَا قِبْلَ: لَمْ يَحِلَّ فِي شَرِيعَةٍ قَطُّ، وَتَعَاطِي الْكَسْبِ الْأَدْنَى أَهْوَنُ مِنَ الرِّبَا، لِأَنَّهُ كَسْبٌ مُحَرَّمٌ لَا يَلِيقُ تَعَاطِيْهِ بِأَحَدٍ أَبَداً.
Tidak boleh mengadakan transaksi yang mengandung riba dengan orang kafir secara mutlak, seperti juga dengan orang-orang Islam. Sebagimana sering dikatakan: tak ada satu syari’at pun yang menghalalkan riba. Menjalani profesi rendahanlebih ringan (hukumnya) dari riba, karena ia adalah pekerjaan haram yang tidak boleh dilaksanakan dengan siapaрun.
Di sini kembali menjelaskan bahwa pengertian riba sangat luas karena terkait juga dengan keyakinan seseorang. Hal ini berbeda dengan kenyataan yang ada, karena Bank dunia yang merupakan pusat transaksi perbankkan Negara-negara sedunia telah mengabaikan masalah akidah bahkan mereka sendiri tidak berakidah yang sesuai dengan ajaran kita. Hal ini harus kita perhatikan untuk menyikapi perjalanan perbankkan selanjutnya.
Dalam hal ini, hendaknya kita lebih jeli dan teliti serta jangan sampai tergesa-gesa dalam mengambil keputusan yang pada umumnya hal ini sering dilakukan. Apabila di tanyakan apakah nilai lebih dalam konsep Marxisme itu dapat di samakan dengan riba?
Marxisme adalah kapitalisme yang mengalami perkembangan. Marxisme sampai dengan perang dunia pertama itu lain dari yang sekarang. Dan kapitalisme itu pun lain-lain, kalau dulu kelihatannya kapitalisme itu hanya cari untung tapi kalau sekarang itu kaitannya dengan taraf hidup. Jadi kalau seorang industrialis yang mempunyai penghasilan besar maka dia terkena pajak progresif atau pajak orang kaya yaitu digunakan untuk devisa dan juga untuk orang-orang yang melarat dan lain-lain.
Pada awalnya Marxisme dipahami sebagai pihak yang bertentangan dengan kapitalisme tetapi sekarang mau tidak mau Marxisme harus mengambil dari kapitalisme karena pasar itu sangat berpengaruh. Dari sini kita dapat melihat bahwa Marxisme mengalami perubahan demikian juga kapitalisme. Perbedaan Marxisme itu sebetulnya sudah tampak pada sekitar tahun 1833 Μ.
2. Transaksi Jual beli (bai’ul Ushul wa Astsimar)
قائدة: يَدْخُلُ فِي بَيْعِ الْأَرْضِ الْبِنَاءُ وَالشَّجَرُ، فَلَوْ كَانَتْ أَرْضٌ مُشْتَرَكَةٌ بَيْنَ اثْنَيْنِ وَلِأَحَدِهِمَا فِيْهَا نَخْلٌ خَاصٌّ أَوْ حِصَّتُهُ فِي النَّخْلِ أَكْثَرُ مِنْهَا فِي الْأَرْضِ فَبَاعَ الْأَرْضَ مُطلَقاً دَخَلَ قَدْرُ حِصَّةِ الْأَرْضِ مِنَ النَّخْلِ لَا كُلُّ النَّخْلِ خِلَافاً لِبَعْضِهِمْ وَيُلْحَقُ بِالْبَيْعِ كُلُّ مَا يَنْقُلُ الْمِلْكَ كَالهِبَةِ وَالْوَقْفِ لَا نَحْوِ الرَّهْنِ وَالْإِجَارَةِ والتَّوَكِيْلِ.
Bila sebidang tanah dijual maka bangunan dan pepohonan yang ada di atas tanah tersebut ikut terjual. Jadi, bila terdapat sebidang tanah yang dimiliki oleh dua orang, dan salah satu dari keduanya memiliki pepohonan dalam tanah tersebut, atau bagian kepemilikannya atas pepohonan lebih besar dari pada bagian kepemilikannya atas tanah tersebut, kemudian tanah itu dia jual maka pepohonan yang tumbuh di atas bagian tanahnya saja, bukan semua pepohonan, ikut terjual. Sebagian ulama’ berpendapat berbeda dalam hal ini. Transaksi-transaksi lain yang dapat memindahkan hak kepemilikan, seperti hibah dan waqaf, dalam kasus ini sama hukumnya dengan penjualan. Sedangkan transaksi semacam pergadaian, persewaan, dan perwakilan berbeda hukumnya.
Masalah penjualan tanah sering ada kaitannya dengan tanaman-tanaman yang ada. Jika penjualan dilakukan oleh individu mungkin kitab-kitab fiqih sudah membahasnya secara rinci. Permasalahan yang sedang berkembang sekarang adalah penjualan yang dilakukan oleh lembaga, bolehkah hal seperti itu dilakukan? Dan bagaimana fiqih menjawabnya serta prosedur apa yang dipakai dalam masalah tersebut?
3. Perbedaan kontrak (Ikhtilaf al Muta’aqidain)
(مسألة): تَبَايَعًا أَرْضاً ثُمَّ ادَّعَى أَحَدُهُمَا عَدَمَ مَعْرِفَةِ حُدُودِهَا وَأَنْكَرَهُ الْآخَرُ صُدِّقَ لِأَنَّ الْأَصْلَ صِحَّةُ الْبَيْعِ، كَمَا لَوِ ادَّعَى أَحَدُهُمَا عَدَمَ رُؤْيَةِ الْبَيْعِ. وَإِنِ اتَّفَقَا عَلَى مَعْرِفَتِهَا لَكِنْ اِدَّعَى الْمُشْتَرِي أَنَّ الْمَبِيْعَ أَكْثَرُ مِمَّا حَدَّدَ لَهُ الْبَائِعُ حُلِّفَ كُلٌّ يَمِيناً تَجْمَعُ نَفْيَ قَوْلِ صَاحِبِهِ وَإِثْبَاتِ قَوْلِهِ، ثُمَّ يَفْسَخُ الْعَقْدَ أَحَدُهُمَا أَوِ الْحَاكِمُ، وَإِنْ نَكَلَ أَحَدُهُمَا عَنِ الْيَمِينِ كَمَا ذُكِرَ قُضِيَ لِلْآخَرِ بِمَا ادَّعَاهُ.
Dua orang berjual beli tanah, salah seorang dari mereka mengaku tidak tahu batas-batas tanahnya, sedangkan yang lain menyangkalnya, maka yang menyangkallah yang dibenarkan. Demikian pula hukumnya apabila salah seorang dari mereka mengaku tidak memahami proses jual beli. Apabila keduanya sepakat mengetahui tanah tersebut, tetapi pembeli mengaku bahwa barang yang dijual melebihi dari ukuran yang telah ditetapkan penjual padanya, maka kedua belah pihak diharuskan sumpah yang menafikan ucapan pihak lain dan membenarkan ucapannya sendiri, kemudian transaksi itu sendiri harus digagalkan oleh seseorang diantara mereka atau oleh hakim. Apabila salah satu dari mereka menolak untuk bersumpah semisal itu, maka pengakuan yang lain lah yang dibenarkan.
Dalam pembatalan sebuah transaksi selalu terdapat masalah yang cukup rumit. Sebagai contoh disini adalah mengenai kasus penjualan tanah diantara dua orang yang terkadang mereka tidak mengetahui atau lupa tentang proses jual beli tersebut.
Disini di terangkan bahwa si penjual tetap pada keterangannya sendiri lalu hakim yang mengambil keputusan. Di dalam masalah ini sangat kelihatan bahwa posisi hakim sangat kuat, kalau di Indonesia sendiri malah lebih dari itu.
Di dalam hukum nasional kita, majelis hakim dimungkinkan dapat mengambil keputusan yang tidak membenarkan UUD. Disini apakah hukum Islam yang dikembangkan ataukah hukum nasional yang dijadikan acuan?
(مسألة: ش): ونحوه ب: تَبَايَعًا أَرْضاً ثُمَّ ادَّعَى أَحَدُهُمَا أَنَّهُ لَا يَعْرِفُهَا مُنْذُ مَيْزٍ إِلَى الْآنَ وَأَقَامَ شَاهِدَيْنِ بِذَلِكَ، فَإِنْ أَرَادَ مَعْرِفَةَ قَدْرِهَا مِنْ نَحْوِ ذَرْعٍ فَلَا التِفَاتَ لِدَعْوَاهُ، إِذْ مَعْرِفَةُ قَدْرِ الْمَعْقُوْدِ عَلَيْهِ الْمُعَيَّنُ لَا يُشْتَرَطُ، وَإِنْ أَرَادَ عَدَمَ رُؤْيَتِهَا الرُّؤْيَةَ الْمُعْتَبَرَةَ، فَإِنَّ صَدَّقَهُ الآخَرُ فَوَاضِحٌ، وَإِنْ كَذَّبَهُ فَاخْتِلَافٌ فِي صِحَّةِ الْعَقْدِ وَفَسَادِهِ، وَالْأَصَحُّ الْمُفْتَى بِهِ تَصْدِيقُ مُدْعِي الصِّحَّةِ وَهُوَ مُثْبِتُ الرُّؤْيَةِ، سَوَاءٌ البَائِعُ أَوْ الْمُشْتَرِي مَا لَوْ أَقَامَا بَيِّنَتَيْنِ، وَأَمَّا الشَّهَادَةُ الْمَذْكُورَةُ فَهِيَ شَهَادَةٌ عَلَى نَفْيٍ غَيْرِ مَحْصُورٍ فَلَا التِفَاتَ إِلَيْهَا.
Dua orang melakukan transaksi atas sebidang tanah, kemudian salah satu dari keduanya menyatakan tidak mengetahui tanah tersebut dari dahulu hingga sekarang dan mendatangkan dua orang saksi. Jika ia yang ia inginkan adalah mengetahui ukuran tanah, maka sebenarnya tidak perlu dipermasalahkan karena mengetahui ukuran sesuatu yang menjadi obyek transaksi secara nyata tidaklah disyaratkan. Bila dia bermaksud bahwa dia belum melihat secara benar tanah yang dijual, maka menurut qaul yang lebih shohih, maka apabila ia dibenarkan oleh yang lain, maka sudah jelas hukumnya. Bila ternyata dakwaan itu tidak dibenarkan oleh yang lain, maka ini adalah perbedaan tentang sah atau tidaknya transaksi. Nah, menurut pendapat yang paling benar di antara para ulama’ dan telah menjadi fatwa adalah membenarkan dia yang mengaku sahnya transaksi, yakni yang menyatakan bahwa barang yang diperjual-belikan telah dilihat sebelumnya, baik apakah dia penjual maupun pembeli, dengan syarat dia mengajukan, setidaknya, dua bukti. Adapun kesaksian yang telah disebutkan di atas adalah kesaksian atas penafian yang terlalu luas, maka tidak perlu diindahkan.
Di sini menjelaskan tentang orang yang berselisih tentang ukuran tanah, disini harus diputuskan tentang siapa yang dimenangkan misalnya mufti harus memenangkan penjual bukan pembeli, jadi haknya pembeli itu hanya sebatas yang diklaim oleh penjual, misalnya saya menjual tanah seluas 1500 M2 maka yang selebihnya dari itu tidak dihitung.
4. Keterkaitan Peninggalan Hutang (Ta’alluq ad dain bi al Tirkah)
[فائدة]: يُنْدَبُ أَنْ يُبَادِرَ بِقَضَاءِ دَيْنِ الْمَيِّتِ مُسَارَعَةً لِفَكِّ نَفْسِهِ مِنْ حَبْسِهَا عَنْ مَقَامِهَا الْكَرِيمِ كَمَا وَرَدَ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ بِالتَّرْكَةِ جِنْسُ الدِّيْنِ أَوْ لَمْ يَسْهُلْ قَضَاؤُهُ سَأَلَ الْوَلِيُّ وَكَذَا الْأَجْنَبِيُّ الغُرَمَاءَ أَنْ يَحْتَالُوا بِهِ عَلَيْهِ، وَحِينَئِذٍ فَتَبْرَأُ ذِمَّةُ الْمَيِّتِ بِمُجَرَّدِ رِضَاهُمْ بِمَصِيْرِهِ فِي ذِمَّةِ نَحْوِ الوَلِيِّ، وَيَنْبَغِي أَنْ يُحَلِّلُوا المَيِّتَ تَحْلِيلاً صَحِيحاً لِيَبْرَأَ بِيَقِينِ، وَخُرُوجاً مِنْ خِلَافِ مَنْ زَعَمَ أَنَّ التَّحَمُّلَ الْمَذْكُورَ لَا يَصِحُّ كَأَنْ يَقُولَ لِلْغَرِيمِ: أَسْقِطْ حَقَّكَ مِنْهُ أَوْ أَبْرِئُهُ وَعَلَيَّ عِوَضُهُ، فَإِذَا فَعَلَ ذَلِكَ بَرِئَ الْمَيِّتُ وَلَزِمَ الْمُلْتَزِمَ مَا الْتَزَمَهُ، وَلَا يَنْقَطِعُ بِذَلِكَ تَعَلُّقُ الْغُرَمَاءِ بِتِرْكَةِ الْمَيِّتِ، بَلْ يَدُومُ رَهْنُهَا إِلَى الْوَفَاءِ، لِأَنَّ فِي ذَلِكَ مَصْلَحَةٌ لِلْمَيِّتِ إِذْ قَدْ لَا يُؤْفِي الْمُلْتَزِمُ بِذَلِكَ، وَلَا يُنَافِيْهِ مَا مَرَّ مِنَ الْبَرَاءَةِ لِأَنَّ ذَلِكَ ظَنِّي اهـ تحفة.
Dianjurkan untuk cepat-cepat melunasi hutang mayit, agar dirinya dengan segera dapat bebas untuk menempati tempatnya yang mulia, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits. Jika mayit tidak meninggalkan harta yang sejenis dengan yang dia hutang atau hutangnya sulit untuk dipenuhi, maka hendaknya wali si mayit atau orang lain meminta yang memberikan piutang agar memindahkan beban hutang itu kepadanya (si wali atau orang lain itu). Jika beban itu telah menjadi tanggungan si wali atau yang lain, maka si mayit telah terbebas dari hutangnya. Hendaknya, pengalihan hutang itu dilaksanakan dengan benar, agar pembebasan si mayit betul-betul meyakinkan dan agar keluar dari ketidaksetujuan pendapat ulama’ lain yang menyatakan bahwa penanggungan semacam itu tidak sah. (Contoh-contoh perkataan untuk pemindahan hutang itu), misalnya, wali si mayit atau orang lain berkata kepada yang memberikan piutang “tolong gugurkan hak anda darinya atau bebaskan dia dan saya akan melunasi hutangnya. Apabila hal itu telah dilaksanakan, maka mayit telah bebas dari tanggungan. Dan dia yang menanggung hutang si mayit itu wajib melunasinya. Namun, keterkaitan mereka yang memberikan piutang dengan harta peninggalan si mayit tidak berakhir sampai di sini. Harta peninggalan si mayit yang digadaikan tetap berada di tangan mereka sampai hutangnya betul-betul dilunasi oleh yang menanggungnya. Dalam ketentuan yang demikian ini, ada kemaslahatan bagi si mayit, sebab terkadang dia yang berusaha menanggung hutang itu tidak dapat melunasinya. Bahwa si mayit telah terbebas dari beban hutangnya begitu ada yang menanggung hutang itu tidak bertentangan dengan ketentuan ini, sebab keterbebasannya itu barulah sangkaan.
Disini menjadi masalah bahwa ada orang yang meminjamkan uang kemudian yang meminjam mati, hal itu apakah menjadikan si peminjam harus bebas dari hutang tersebut atau tidak? menurut kitab ini si mayit terbebas dari tanggungan hutang, Jadi di sini kita harus melihat segala sesuatu bisa sesuai perkembangan zaman dan hal ini juga menyangkut masalah ahlak.
(مسألة: ب): لا يَصِحُّ تَصَرُّفُ الْوَارِثِ فِي شَيْءٍ مِنَ التِّرْكَةِ وَلَا قِسْمَتُهَا قَبْلَ أَدَاءِ الدُّيُونِ، وَمِنْهَا حَجَّةُ الْإِسْلَامِ إِنِ اسْتَطَاعَ أَوْصَى بِهَا أَوْ لَا وَسَائِرُ الْوَصَايَا، فَلَوْ نَذَرَ بَعْضُ الْوَرَثَةِ بِمَا يَخُصُّهُ قَبْلَ ذَلِكَ لَمْ يَصِحَّ النَّذْرُ، وَهَذِهِ الْمَسْأَلَةُ وَنَظَائِرُهَا مِمَّا يُغْفَلُ عَنْهَا وَهِيَ كَثِيرَةُ الْوُقُوْعِ
Ahli waris tidak boleh mendistribusikan atau membagi-bagikan harta peninggalan mayit sebelum mereka membayar hutang-hutangnya. Termasuk hutang-hutang tersebut adalah kewajiban haji, bila si mayit semasa hidupnya mampu untuk itu, yang belum dilaksanakannya, baik mayit tersebut berwasiat maupun tidak. Demikian pula wasiat-wasiat lainnya. Jika sebagian ahli waris bernazar sebelum melaksanakan hal-hal tersebut, maka tidak sah nadzarnya. Masalah ini sering diabaikan padahal sering terjadi.
Di sini kelihatan sederhana tapi sebenarnya masalah tirkah ternyata sangat komplek. Suatu ketika pernah terjadi di Martapura ada seorang ulama’ yaitu Syekh Syahbandar (±1700 M), beliau mempunyai pendapat sendiri di dalam kitabnya “Hidayat al-mustafidin” bahwa waris ternyata tidak sekomplek yang kita duga karena waris itu tunduk kepada pola-pola hidup yang ada.
Beliau mengambil contoh ada sepasang suami istri yang kerjanya berlayar di sungai Kapuas, kemudian berlabuh dipinggir sungai, selanjutnya sang suami meneruskan kerjanya ke hutan untuk mencari rotan sementara istrinya menungggu di perahu. Istrinya yang berada di perahu bertugas menanak nasi demi suaminya, serta menjalankan aktifitas-aktifitas yang lain. Menurut kitab ini, istrinya juga mempunyai bagian separuh dari rotan tadi dan juga mendapat warisan dari suaminya.
Teori ini merupakan teori yang sangat berbeda dengan teori-teori waris secara umum. Jadi sang istri mendapatkan separuh dari hasil rotan serta masih juga mendapatkan warisan dari bagian sang suami. Hal ini menunjukkan bahwa hukum fiqih itu berkembang sesuai dengan daerah di mana hukum tadi diamalkan.
5. Kebangkrutan/pailit (al Taflis)
(مسألة: ش): لا يُكَلِّفُ مَنْ عَلَيْهِ دُيُونٌ بَيْعُ أَعْيَانِهِ بِدُوْنِ ثَمَنِ مِثْلِهَا مَرْهُونَةً كَانَتْ أَمْ لَا، كَأَنْ كَانَتْ قِيْمَتُهَا مِائَةً وَوَاحِدٌ رَاغِبٌ بِثَمَانِيْنَ بَلْ يُكَلَّفُ الدَّائِنُ الصَّبْرَ.
Orang-orang yang memiliki banyak hutang tidak diharuskan menjual asetnya di bawah harga standar, baik aset itu digadaikan atau tidak. Tetapi bagi yang memberi hutang harus menangguhkan dan memberi perpanjangan tempo.
Apa yang di inginkan oleh para ekonom semenjak adanya moratorium itu merupakan peracunan terhadap dua hal. Pertama meracuni dalam arti penunggakan utang yang menyangkut pembayarannya dan yang kedua perpanjangan hutang. Menurut kitab ini tidak wajib hukumnya. Dan sebenarnya masalah ini sudah lama menjadi perhatian para ulama’.
Negara Indonesia tidak akan bisa mengembangkan modal karena di kungkung oleh hukum warisnya, sebab praktek hukum waris dalam Islam adalah harta dibagi kepada ahli waris kemudian setelah ahli waris yang semula mendapat warisan mati hartanya dibagi-bagi lagi dan demikian seterusnya hingga akhirnya menjadi kepingan-kepingan kecil.
Hal ini bagaimana mungkin bisa dijadikan modal sementara harta yang semula berjumlah besar menjadi kecil jumlahnya akibat dibagi dengan ahli waris, semestinya tidak demikian. Di Jepang ada aturan bahwa seorang ahli waris yang tertua saja yang berhak mengelola bagian warisan sementara yang lainnya tidak.
Disini saya mengusulkan supaya dibedakan antara kepemilikan dan pengelolaan, misalnya kepemilikan tanah dan pengelolaan tanah. Dengan hal ini kita akan bisa meneruskan cita-cita hukum waris itu sendiri. Inilah cara kita melestarikan hukum waris, tetapi hal ini jarang sekali di pikirkan oleh para kiai Kewajiban kita sebagai seorang yang mengerti hukum fiqh tidak hanya terpaku pada masalah-masalah yang kita ketahui saja tetapi juga sampai pada masalah yang ada di luar jangkauan kita.
(مسألة): إِذَا كَانَ لِلْمَدِيْنِ عَرَضٌ فَإِنْ وُجِدَ رَاغِبٌ فِيْهِ بِثَمَنِ مِثْلِهِ وَهُوَ مَا انْتَهَتْ إِلَيْهِ الرَّغَبَاتُ فِي ذَلِكَ الزَّمَانِ وَالْمَكَانِ لا مَا قَوَّمَهُ الْمُقَوِّمُوْنَ كَمَا قَالَهُ ابْنُ زِيَادٍ وَغَيْرُهُ أَوْ أَرَادَهُ الدَّائِنُ بِذَلِكَ وَجَبَ بَيْعُهُ وَقَضَاءُ الدِّيْنِ وَإِلَّا صَبَرَ الدَّائِنُ وُجُوْباً حَتَّى يُوْجَدَ رَاغِبٌ، وَلَا يَجُوزُ حَبْسُ الْمَدِيْنِ وَلَا التَّرْسِيمُ عَلَيْهِ إِذَا لَمْ يُعْهَدْ لَهُ مَالٌ.
Apabila seseorang yang mempunyai hutang memiliki aset, dan ada seseorang yang mau membelinya dengan harga standar, yakni harga yang pas dan sesuai dengan situasi dan kondisi, bukan harga yang ditentukan oleh para penaksir harga, sebagaimana pernah diungkapkan oleh Ibnu Ziad dan lainnya, atau orang yang memberikan piutang ingin membeli aset itu dengan harga standar, maka wajib lah ia menjual asetnya dan membayar hutangnya. Jika tidak -(maksudnya tidak ada yang mau membelinya dengan harga standar, atau ada yang mau membelinya tapi dengan harga di bawah standar, atau pemberi piutang tidak ingin membelinya, pen)- maka hendaklah pemberi piutang bersabar sampai ada yang mau membeli aset itu. Tidak diperkenankan menahan penghutang jika ia tidak memiliki aset.
Di masa yang lampau memang demikian tetapi sekarang sudah berubah, artinya orang yang tidak membayar hutang bisa dikategorikan melakukan tindak pidana dan boleh di tahan. Disinilah berlaku kaidah “al-hukmu yaduru ma’a ‘illatihi wujudan wa’adaman” artinya hukum tergantung pada illatnya antara ada dan tiadanya illat (penyebab) hukum tersebut.
Di masa pemilu kemarin (2006) telah terjadi polemik tentang perempuan menjadi presiden, kalau dalam pandangan hukum nasional kita antara laki-laki dan perempuan itu tidak ada bedanya dalam artian perempuan boleh menjadi presiden.
(مسألة: ش): أَقَرَّ الْمُفْلِسُ لِآخَرَ بِعَيْنِِ أَوْ دَيْنِِ سَابِقٍ عَلَى الْحَجْرِ قُبِلَ فِي حَقِّهِ وَحَقِّ الْغُرَمَاءِ، قَالَ ابْنُ الصَّبَّاعِ : وَلَهُمْ تَحْلِيْفُ الْمُقَرِّ لَهُ، وَلَا يَظْهَرُ لِلْيَمِينِ فَائِدَةٌ إِلَّا إِنَّ هَيْبَتَهَا رُبَّمَا تَدْعُوهُ إِلَى تَكْذِيْبِ الْمُقِرِّ فَلَا يُزَاحِمُهُمْ حِينَئِذٍ، إِذْ لَوْ نَكَلَ عَنْهَا لَمْ يُمْكِنْهُمْ أَنْ يَحْلِفُوا الْمَرْدُوْدَ وَإِلَّا إِنْ ادَّعَوْا أَنَّهُ وَاطَأَهُ عَلَى ذَلِكَ لِيَبْطُلَ حَقَّهُمْ، فَيَحْلِفُوْا عِنْدَ نُكُوْلِهِ عَلَى ذَلِكَ وَحِينَئِذٍ تَكُوْنُ يَمِيْنُهُمْ كَإِقْرَارِهِ.
Seorang muflis (pailit) mengaku bahwa sebelum terlikuidasi ia telah mempunyai tanggungan mengganti barang atau hutang kepada orang lain. Pengakuan ini dapat diterima dalam hak orang lain itu dan hak orang yang memberikan piutang kepadanya. Ibnu Sibagh berkata, “para pemberi hutang itu boleh meminta sumpah orang yang disebutkan si pailit itu dalam pengakuannya. Sumpah itu sendiri mungkin tak ada faidahnya. Hanya saja, beratnya sumpah itu mungkin dapat membuatnya mendustakan pengakuan si pailit itu, sehingga orang lain tersebut tidak mengganggu hak para pemberi piutang itu. Sebab, seandainya orang lain itu tak mau bersumpah, mereka para pemberi piutang itu tak mungkin lagi mempersengketakan pengembalian barang atau hutang itu. Kecuali jika mereka mengklaim bahwa si pailit telah melakukan konspirasi dengan si orang lain itu, agar menggugurkan hak-hak mereka. Jika begini, maka mereka dapat mempersengketakan ketakmauan orang lain itu untuk bersumpah. Dalam hal demikian ini, sumpah para pemberi piutang itu sepadan dengan pengakuannya.
Di dalam konteks ini yang dimaksud dengan kata –al-faidat– itu adalah bunga atau keuntungan dan inilah yang maksud dengan bisa menjalar kepada tindakan manipulasi.
مَدِيْنُ ادَّعَى الْإِعْسَارَ، فَإِنْ لَمْ يُعْهَدْ لَهُ مَالٌ وَلَمْ يَلْزَمْهُ الدَّيْنُ بِنَحْوِ شِرَاءٍ أَوْ قَرْضٍ صُدِّقَ بِيَمِينِهِ، وَلَا يُكَلَّفُ حِينَئِذٍ بَيِّنَةً وَلَا يُحْبَسُ، وَإِنْ عُهِدَ لَهُ أَوْ لَزِمَهُ بِنَحْوِ شِرَاءٍ وَقَبَضَ حُبِسَ حَتَّى يَثْبُتَ إِعْسَارُهُ بِرَجُلَيْنِ فَقَطْ فَيَشْهَدَانِ بِأَنَّهُ مُعْسِرٌ لَا بِأَنَّهُ لَا يَمْلِكُ شَيْئاً لَكِنْ لَا يَضُرُّ عَلَى الْمُعْتَمَدِ.
Seorang peminjam mengaku kesulitan mengembalikan pinjamannya. Jika tidak diketahui sebelumnya bahwa dia punya harta dan tidak terkena beban hutang karena suatu pembelian tertentu atau peminjaman, maka ia dapat dibenarkan dengan sumpahnya. Dengan demikian, ia tidak dapat dipaksa menunjukan bukti dan tidak boleh dipenjara. Sedangkan jika diketahui bahwa dia punya harta dan ia terkena kewajiban melunasi hutang karena suatu pembelian dan ia telah menerima barangnya, maka ia boleh ditahan, sampai ada dua orang saksi laki-laki yang menyatakan bahwa ia berada dalam kesulitan untuk mengembalikan, bukan menyatakan bahwa ia tidak memiliki apa-apa. Tapi bersaksi demikian pun, menurut pendapat yang unggul, tidak masalah.
Di sini ada pembatasan terhadap hak-hak penggunaan keuangan. Di dalam kitab ini sangat memperhatikan kemampuan si penghutang dalam mengembalikan pinjaman atau tidak, serta semua hal yang bersifat transaksional. Hal ini tentunya tidak merugikan pada si pemilik uang.
6. Al Hujru
(مسألة: ي): الْمَوْلُوْدُ أَعْمَى أَصَمَّ حُكْمُهُ كَالْمَجْنُونِ، فَيُحْكُمُ بِإِسْلَامِهِ دُنْيَا وَأُخْرَى تَبَعاً لِأَحَدِ أُصُولِهِ الْمُسْلِمِ وَإِنْ كَانَ بَالِغَاً وَلَيْسَ هُوَ مِنْ أَهْلِ الْفَتْرَةِ وَلَا يَلْحَقُهُ بِالْعُقَلَاءِ مَيْلُهُ إِلَى نَحْوِ الدَّرَاهِمِ وَالْمَلَابِسِ، نَعَمْ إِنْ كَانَ لَهُ أَدْنَى تَميِيْزٍ اُلْحِقَ بِالصَّبِيِّ الْمُمَيِّزِ فِي صِحَّةِ العِبَادَةِ وَعَدَمِ الْمُؤَاخَذَةِ بِتَرْكِهَا وَإِيْصَالِ نَحْوِ الْهَدِيَّةِ وَإِذْنِ فِي دُخُولٍ وَرَدِّ سَلَامٍ، وَمِثْلُ مَنْ ذُكِرَ أَخْرَسُ لَيْسَ لَهُ فَهْمٌ أضلاً، لَكِنْ إِنْ بَلَغَ كَذَلِكَ وَإِلَّا فَوَلِيُّهُ الْحَاكِمُ كَمَا فِي التُّحْفَةِ.
Seseorang dilahirkan dalam keadaan buta dan tuli, maka hukumnya seperti orang gila la dihukumi muslim karena mengikuti salah satu dari kedua orang tuanya yang muslim, meski dia baligh dan tidak termasuk orang yang terlahir di masa fatroh (masa vakum kenabian). la tetap tidak dapat disamakan dengan orang yang waras meski punya kesenangan, misalnya, terhadap uang atau pakaian. Akan tetapi jika ia mempunyai sifat-sifat mumayiz (dapat mengerti), meski minim, maka ia dianggap seperti anak kecil yang telah mengerti dalam masalah keabsahan ibadah, ketiadaan sangsi jika ia meninggalkannya, berhak atas pemberian hadiah, ijin masuk (rumah/kamar) dan membalas salam. Demikian juga dengan orang-orang bisu yang tidak memiliki kemampuan memahami sama sekali. Jika ia telah baligh, tapi tetap tidak punya kemampuan memahami, maka hukumnya tetap. Jika sebaliknya, dia mempunyai kemampuan memahami, maka walinya adalah hakim, sebagaimana tersebut dalam kitab al-Tuhfat al-Muhtaj.
Di sini kita melihat di mana perlakuan fiqh terhadap orang-orang yang bisu dan tuli, hal ini tentu saja berlaku di masa lampau. tetapi sekarang sudah ada pandangan-pandangan baru yang juga perlu diperhitungkan.
7. Sayembara (al Ji’alah)
(مسألة: ك): انْكَسَرَ مَرْكَبٌ فِي الْبَحْرِ فَأَمَرَ صَاحِبُهُ أَنَّ كُلَّ مَنْ أَخْرَجَ مِنَ الْمَتَاعِ شَيْئاً فَلَهُ رُبْعُهُ مَثَلاً، فَإِنْ كَانَ الْمَجْعُوْلُ عَلَيْهِ مَعْلُوْماً عِنْدَ الْجَعِيْلِ بِأَنْ شَاهَدَهُ قَبْلَ الْغَرْقِ أَوْ وَصَفَهُ لَهُ صَحَّ الْعَقْدُ وَاسْتَحَقَّ، وَإِلَّا فَسَدَ وَاسْتَحَقَّ أَجْرَةَ الْمِثْل.
Sebuah kapal hancur di tengah-tengah lautan, pemilik kapal mengumumkan bagi siapa saja yang mengeluarkan barang muatan dari kapal tersebut, maka berhak mendapat seperempat dari yang dikeluarkan. Jika yang disayembarakan itu telah diketahui sebelumnya oleh peserta sayembara atau peserta tersebut melihatnya sebelum tenggelam, atau pemilik kapal menerangkan sifat-sifat barangnya kepada peserta, maka aqad sayembara tersebut sah dan peserta tersebut berhak mendapat upah bila ia berhasil. Kalau syarat-syarat tadi tidak terpenuhi, maka akad sayembara itu tidak sah dan peserta berhak mendapat upah standar.
Bab ini berbicara mengenai harta karun yang di keluarkan dari kapal, contoh semacam ini adalah pembicaraan lama yang sudah tidak relevan lagi. Karena pada saat ini yang berlaku adalah kalau ada seseorang membuang barangnya di laut ataupun barang tersebut tenggelam di laut tanpa dibuang maka pemerintah mendapat bagian dari pajak barang tersebut 25.
8. Penerimaan Wakaf (al Mauquf ‘alaih)
(مسألة): شُرُوطُ الْمَوْقُوْفِ عَلَيْهِ مُعَيَّناً كَانَ كَزَيْدٍ وَذُرِّيَّةِ فُلَانٍ، أَوْ جِهَةً كَالفُقَرَاءِ وَالْمَسَاجِدِ وَنَحْوِهِمَا كَوْنُهُ أَهْلَا لِلتَّمَلُّكِ، فَخَرَجَ بِهِ مَنْ سَيُوْلَدُ لِي أَوْ وَلَدِي وَلَا وَلَدَ لَهُ وَالْحَمْلُ، وَنَحْوُ الْمُرْتَدِّ وَالْعَبْدِ لِنَفْسِهِ، فَإِنْ أَطْلَقَ فَلِمَالِكِهِ، وَكَبَهِيمَةٍ غَيْرِ مَوْقُوْفَةٍ إِلَّا إِنْ قَصَدَ مَالِكَهَا فَهُوَ وَقْفٌ عَلَيْهِ،
Syarat pihak yang menerima wakaf baik perseorangan, keluarga maupun lembaga adalah memiliki hak atas kepemilikan. Syarat ini menafikan atau menghalangi orang yang belum terlahir atau anak bayangan (anak yang diandaikan kelahirannya kelak), orang murtad dan budak. Jika tetap diwakafakan kepada budak tersebut, maka (apa yang diwakafkan) menjadi hak pemilik budak tersebut, demikian juga bila diwakafkan kepada ternak, kecuali bila yang bewakaf memaksudkan pemilik ternak tersebut, maka wakaf menjadi hak pemiliknya.
Hal ini adalah tergantung pemiliknya apakah statusnya itu diwakafkan ataukah yang lain.
[فائدة]: أَفْتَى مُحَمَّدٌ بَاسُوْدَانَ بِأَنَّ مَنِ اسْتَعَارَ مِنْ طَلَبَةِ الْعِلْمِ كِتَابَ وَقْفٍ مِنْ طَالِبٍ آخَرَ لَا يَلْزَمُهُ رَدُّهُ إِلَيْهِ إِذَا طَلَبَهُ الْأَوَّلُ، إِذْ هُوَ مُسْتَحِقُّ الْانْتِفَاعِ بِهِ مِثْلُهُ، قَالَ : ثُمَّ رَأَيْتُ فِي الْقَلائِدِ مَا يَقْتَضِي أَنَّهُ إِنْ شَرَطَ عَلَيْهِ رَدَّهُ لَزِمَ وَإِلَّا فلا اهـ.
Faidah: Muhammad Basudan berfatwa bahwa, “siapa meminjam dari seorang penuntut ilmu, sebuah kitab yang didapatkan dari wakaf pelajar lain, maka ia tidak wajib mengembalikannya saat diminta kembali oleh orang pertama. Karena ia pun berhak memanfaatkannya, sebagaimana si peminta. Basudan kemudian mengatakan bahwa ia menemukan keterangan dalam kitab al-Qolaid, bahwa jika (saat peminjaman) disyaratkan pengembalian tersebut, ia wajib mengembalikannya, namun jika tidak maka tidak wajib baginya.
Disini menunjukkan bahwa mengembalikan kitab wakaf merupakan kebiasaan bukan merupakan hukum fiqh, kalau di dalam fiqh tidak ada kewajiban kecuali kalau dinyatakan harus kembali. Tetapi, di sini berlaku masalah akhlak.
Saya sendiri pernah mengalami bahwa mbah Kyai Bisyri Sansuri beberapa bulan sebelum wafat memanggil saya dan saya ke sana. Beliau mengatakan kepada saya “coba kitab-kitab ini dibongkar. Cari kwitansi di dalamnya bahwa saya (Mbah Bisyri) pernah pinjam uang dari haji fulan” setelah saya cari kira-kira 3000 kitab baru ketemu dan di dalamnya ternyata tertulis Rp 25 (golden) dan ternya si hajinya sudah meninggal maka kemudian mbah Bisyri minta kitabnya di wakafkan saja. Jadi intinya disini menunjukkan betapa tingginya ahlak mbah Bisyri yang waktu itu beliau berumur 82 tahun tetapi masih tetap Ingat dengan hutangnya, karena orang dulu bila punya hutang selalu di kembalikan dan tidak ada istilah pura-pura lupa.
9. Pemeliharaan Barang Wakaf (Hukm al Nadhri wa Talaf al Waqfi)
[فائدة]: ذَكَرَ الدَّمِيْرِي حَدِيثَ : «إِذَا أَحَبَّ اللهُ عَبْداً جَعَلَهُ قَيِّمَ مَسْجِدٍ، وَإِذَا أَبْغَضَهُ جَعَلَهُ قَيِّمَ حَمَامٍ»
(Faidah) al-Damiri menuturkan sebuah hadis jika Allah mencintai seorang hamba, maka Allah akan menjadikannya pemakmur masjid. Dan jika Allah membenci seorang hamba, maka Allah akan menjadikannya penjaga tempat-tempat pemandian umum”.
Terkadang sesuatu yang kita ketahui tidak harus diomongkan sebagaimana ungkapan kitab ini. Karena kalau diomongkan nanti malah tidak ada orang yang mau menjaga WC.
[فائدة]: يَجُوزُ لِلْقَيِّمِ الْجَرْيُ عَلَى سُنَنِ النَّظَارِ الْأَوَّلِيْنَ الْمُعْتَبَرِيْنَ، فَيَضِيقُ بِحَسَبِ الْعَادَةِ مِنْهُمْ كَمَا أَفْتَى بِهِ النَّوَوِيِّ.
(Faidah) diperkenankan bagi orang yang memelihara wakaf untuk mempersempit pendistribusian wakaf tersebut menurut adat yang berlaku, sebagaimana pendapat Imam al-Nawawi.
Ini adalah mengenai wakaf tetapi untuk di sedekahkan, karena wakaf itu ada dua macam: yaitu wakaf yang tetap yang tidak bisa dimiliki seperti masjid, dan ada wakaf yang bisa di bagikan pada orang dan yang kedua inilah yang di bicarakan di dalam fasal ini.
10. Hibah dan Pemberiaan Cuma-cuma (al Hibah wa al Ibahah)
فائدة: شَرْطُ الْهِبَةِ بِإِيْجَابِِ وَقَبُوْلٍ مُتَّصِلٍ مُوَافِقٍ كَالْبَيْعِ، فَلَوْ وُهِبَ لَهُ أَلْفٌ فَقَبِلَ نِصْفَهُ لَمْ يَصِحَّ، كَمَا لَوْ قَبِلَ أَحَدُ اثْنَيْنِ نِصْفَ مَا وُهِبَ لَهُمَا اهـ
(Faidah) Hibah disyaratkan dengan ijab qobul (serah terima) langsung yang sesuai dengan transaksi, seperti halnya pada kasus jual beli. Maka kasus seseorang yang menghibahkan seribu, tapi diterima hanya setengahnya adalah tidak sah. Sebagaimana salah satu diantara dua orang menerima separuh dari bagian yang seharusnya diberikan kepada mereka.
Disini menunjukkan bahwa istilah uang hangus tidak dikenal dan memang tidak ada.
(مسألة: ب) لَا تَجِبُ التَّسْوِيَةُ فِي عَطِيَّةِ الْأَوْلَادِ، سَوَاءٌ كَانَتْ هِبَةً أَوْ صَدَقَةً أَوْ هَدِيَّةً أَوْ وَقْفاً أَوْ تَبَرُّعاً آخَرَ، نَعَمْ يُسَنُّ الْعَدْلُ كَمَا يُسَنُّ فِي عَطِيَّةِ الْأُصُولِ، بَلْ يُكْرَهُ التَّفْضِيلُ، وَقَالَ جَمْعٌ : يَحْرُمُ سَوَاءٌ الذَّكَرُ وَغَيْرُهُ وَلَوْ فِي الْأَحْفَادِ مَعَ وُجُودِ الْأَوْلَادِ إِلَّا لِتَفَاوُتِ حَاجَةٍ أَوْ فَضْلٍ فَلَا كَرَاهَةَ، فَإِنْ كَانَ ذَلِكَ وَصِيَّةً فَلَا بُدَّ مِنْ إِجَازَةِ بَقِيَّتِهِمْ.
(Masalah) tidak diwajibkan menyamakan pemberian kepada anak-anak, baik berupa hibah, sedekah, hadiah, wakaf, maupun lainnya. Memang disunnahkan berlaku adil sebagaimana memberikan nafkah pokok, bahkan dimakruhkan pilih kasih. Segolongan ulama’ menyatakan (pilih kasih) itu haram, baik terhadap lelaki maupun yang lainnya, walaupun terhadap para cucu, sedangkan anak masih ada. Kecuali karena perbedaan kebutuhan atau kelebihan tertentu, maka tidak dimakruhkan. Jika pemberian itu dalam bentuk wasiat, maka harus ada kesepakatan di antara saudara-saudara yang lain.
Ada bertolak belakang antara dua hal itu. Di satu pihak lelaki dan perempuan tidak bisa di samakan menurut fuqoha’ waktu itu dan sekarang tidaklah sama. Kemudian yang kedua sebaliknya yaitu harus dapat ijin termasuk dari pihak lelaki, tidak bisa di samakan karena itu mengurangi haknya anak lelaki dan melebihkan haknya anak perempuan dan hal ini sekarang juga sudah tidak berlaku dan umumnya harus di bagi rata.
11. Wasiat (al Washiyah)
[فائدة]: قَالَ الدَّمِيْرِيّ : رَأَيْتُ بِخَطِّ ابْنِ الصَّلاحِ أَنَّ مَنْ مَاتَ بِغَيْرِ وَصِيَّةٍ لَا يَتَكَلَّمُ فِي الْبَرْزَخِ، وَأَنَّ الْأَمْوَاتَ يَتَزَاوَرُوْنَ سِوَاهُ، فَيَقُولُ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ: مَا بَالُ هَذَا؟ فَيقَالُ: مَاتَ عَلَى غَيْرِ وَصِيَّةٍ،
(Faidah) al-Damiry berkata, “saya pernah melihat pada tulisan ibn al-Sholah bahwa seorang yang meninggal dunia tanpa berwasiat, di alam barzakh, dia tidak bisa berdialog dengan yang lain. Padahal, penduduk barzakh bisa saling mengunjungi satu dengan lainnya. Mereka membicarakan tentang orang ini dan mengapa bisa demikian? Dikatakan: Karena dia meninggal tanpa berwasiat.
Ini adalah menyangkut orang yang tidak bisa menentukan siapa yang berhak menerima hartanya. Wasiat paling tinggi adalah sepertiga dari jumlah harta yang la miliki. Menurut Ibn Sholah jika seseorang meninggal dunia diharuskan baginya untuk berwasiat. Tetapi di dalam fiqh sangatlah biasa terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama
12. Format (al Shighot)
(مسألة: ب): مَذْهَبُ الشَّافِعِيّ أَنَّ مُجَرَّدَ الْكِتَابَةِ فِي سَائِرِ الْعُقُوْدِ وَالْإِخْبَارَاتِ وَالْإِنْشَاءَاتِ لَيْسَ بِحُجَّةٍ شَرْعِيَّةٍ،
(Masalah) Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa tulisan saja, dalam hal transaksi, berita, maupun tuntutan, tidak bisa dianggap sebagai bukti syara’.
Hal ini selalu diikuti terus oleh departemen agama. Contohnya adalah dalam nikah semua shighot harus dibaca padahal semestinya cukup dengan tertulis dan ditandatangani tidak perlu dibaca. Akan tetapi departemen agama selalu mengikuti fiqh yang terlalu kuno.
13. Nikah (al Nikah)
[فائدة]: أَخْرَجَ الْإِمَامُ مَالِكٌ فِي الْمُوَطَّأَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ: «إِذَا تَزَوَّجَ أَحَدُكُمْ الْمَرْأَةَ أَوِ اشْتَرَى الْجَارِيَةَ فَلْيَأْخُذْ بِنَاصِيَتِهَا وَلْيَدْعُ بِالْبَرَكَةِ» اخ.
(Faidah) Imam Malik meriwayatkan dalam al-Muwattho’, Rasulullah SAW bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian menikahi wanita atau membeli budak, maka hendaklah ia memegang ubun-ubunnya dan mendoakan atas keberkahannya”.
Secara hukumnya memang demikian namun pada kenyataannya lain lagi. Sekarang kita juga dihadapkan permasalahan yang cukup dilematis yang melanda pada sejumlah tenaga kerja wanita kita yang berada diluar negeri. Saya melihat dalam hal ini ada dua cara yang bisa ditempuh orang dalam menyikapi masalah tenaga kerja wanita ini.
Pertama menganggap bahwa TKW di Saudi atau di daerah-daerah teluk lainnya sebagai amat yaitu perempuan yang dibeli untuk waktu sementara dan harus menurut pada suami mau di apakan saja terserah suami, artinya di kawin tapi tanpa ada akad nikah dan statusnya di satu sisi bukan istri tapi di sisi yang lain sebagai istri karena suami di negeri Arab harus menunggu belasan tahun untuk dapat menikahi seseorang disebabkan terlalu mahalnya mahar, sehingga yang tua-tua yang belum kawin itu mendatangkan TKW dan di kawin sebagai istri selir atau istri muda.
Hal semacam ini saya katakan sebagai perkawinan sosiologis artinya secara sosiologi dia istri tetapi secara hukum dia tidak, yang pertama seolah seorang perempuan itu sebagai barang yuridis tetapi sebetulnya hal ini tidak ada. Sebenarnya kalau kita mau benar-benar konsekwen mencari pemecahan masalah ketenagakerjaan tersebut, kita akan mampu menemukannya, tetapi karena pemerintah kita tidak mau mengurusi ya sudah, dan perempuan kita juga senang di perlakukan seperti itu. Sebab kalau sudah pulang biasanya dibelikan tanah, angkutan dan kalau punya anak dengan status anak sang majikan maka dibiayai sekolahnya sampai selesai perguruan tinggi.
Di sini kita melihat ada semacam kondisi saling menguntungkan antara kedua belah pihak, walaupun kita tentu marah melihat hal yang demikian. Dan juga banyak pejuang-pejuang wanita yang marah tetapi inilah kenyataan yang ada.
14. Suami Istri (al Zaujani)
(مسألة: ي ش): يَجُوزُ نِكَاحُ الْحَامِلِ مِنَ الزِّنَا سَوَاءٌ الزَّانِي وَغَيْرُهُ وَوَطْؤُهَا حِينَئِذٍ مَعَ الْكَرَاهَةِ.
(Masalah) diperkenankan menikahi wanita yang hamil karena zina, baik oleh orang yang menzinahi maupun bukan, dan diperkenankan menggaulinya meskipun makruh.
Hal ini sebetulnya secara moral tidak boleh tetapi secara hukum memang boleh, hanya saja nanti kalau anaknya sudah lahir akan menimbulkan masalah.
15. Pengingkaran (al Riddah)
(مسألة: ش): اِنْهَمَكَ الْحَاكِمُ فِي الْمَعَاصِي وَأَكْلُ الرِّشَا فَسَقَ وَانْعَزَلَ وَلَا يَكْفُرُ إِلَّا إِنِ اسْتَحَلَّ مُجْمَعاً عَلَى تَحْرِيمِهِ مَعْلُوْماً مِنَ الدِّيْنِ بِالضَّرُورَةِ، فَحِينَئِذٍ يَنْفَسِخُ نِكَاحُهُ وَيُوْقَفُ عَلَى انْقِضَاءِ الْعِدَّةِ إِنْ كَانَتْ، وَالْقَوْلُ بِتَكْفِيْرِ أَهْلِ الْكَبَائِرِ رَأْيُّ الْخَوَارِجِ وَكَثِيرٌ مِنَ الظَّاهِرِيَّةِ وَلَيْسَ مِنْ شَأْنِ أَهْلِ السُّنَّةِ، وَأَمَّا قَوْلُهُ تَعَالَى: {وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولئِكَ هُمُ الْكَافِرُوْنَ} فَمَحْمُوْلٌ عَلَى كُفْرِ النِّعَمْةِ وَ الْمُسْتَحِلِّ، وَيَنْبَغِي لِلْمُفْتِي أَنْ يَحْتَاطَ فِي التَّكْفِيرِ مَا أَمْكَنَهُ ، لِأَنَّ الْإِيْمَانَ مُحَقَّقٌ فَلَا يُرْتَفَعُ إِلَّا بِيَقِينِ.
Seorang hakim tenggelam dalam kemaksiatan dan banyak memakan suap, maka ia menjadi fasik dan termakzulkan dengan sendirinya, tetapi ia tidak menjadi kafir selama tidak menghalalkan sesuatu yang keharamannya telah disepakati, diijma’ oleh para ulama’ dan sudah maklum secara agama. Jika ia melakukan hal demikian, maka pernikahannya menjadi rusak (secara hukum, pen) dan dinyatakan putus nikahnya ketika habis masa ‘iddah, bila adas. Adapun yang golongan yang menyatakan kafir terhadap orang-orang yang melakukan dosa besar adalah Khawarij dan ada juga dari Dhahiriyyah. Pengkafiran semaam ini bukan sifat ahlussunnah. Adapun firman Allah SWT “Siapa yang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah maka mereka adalah golongan kafir” maksudnya adalah kufur nikmat dan orang yang menghalalkan apa yang haram. Maka hendaklah seorang mufti berhati-hati dalam mengkafirkan, karena keimanan adalah sesuatu yang pasti. Jadi, tidak dapat dianggap hilang kecuali secara meyakinkan pula.
Di dalam pembahasan ini ada hal yang menarik yaitu yang dikatakan (man lam yahkum bima anzalallahu faulaaika humul kaafirun…, al-ayat). Di dalam kitab ini ayat tersebut tidak di anggap sesuatu yang syar’i, kalau melihat dari kata-kata yang ada bahwa hal ini dianggap sebagai hal yang sifatnya akhlakı, artinya ayat ini di luar hukum dan tidak berakibat hukum.
Kita dapat melihat di sini bahwa ayat ini mempunyai pengertian yang sifatnya sangat umum tidak bersifat khusus untuk fiqh karena hal itu sangat menarik. Di sini sangat kelihatan sekali bahwa shahibul kitab atau mushanif melihat permasalahannya berbeda dari orang-orang modernis sekarang atau katakanlah orang yang was-was itu seperti Abu al-A’la al-Maududy, Sa’id Ramadlan dan lain-lain. Mereka semua menganggap bahwa ayat ini menjadi masalah fiqih dalam artian berakibat hukum, padahal tidaklah demikian.
16. Batasan dan Hukuman (al Hudud wa al Ta’zir)
(مسألة: ك): لَا تَتَوَقَّفُ تَوْبَةُ الزَّانِي أَوِ الْقَاتِلِ عَلَى تَسْلِيمِ نَفْسِهِ لِلْحَدِّ وَإِنْ تَحَتَّمَ بِثُبُوْتِهِ عِنْدَ الْحَاكِمِ، بَلْ لَا تَتَوَقَّفُ حَتَّى فِي حَقِّ الْآدَمِيِّ الْوَاحِبِ تَسْلِيمُ نَفْسِهِ، فَإِذَا نَدِمَ صَحَّتْ تَوْبَتُهُ فِي حَقِّ اللهِ تَعَالَى، وَبَقِيَتْ مَعْصِيَةُ حَقِّ الْآدَمِيِّ، وَهِيَ لَا تَقْدَحُ فِي التَّوْبَةِ بَلْ تَقْتَضِيْ الْخُرُوجَ مِنْهَا، وَيَنْبَغِي لِمَنْ أَتَى مَعْصِيَةً السِّتْرُ حَيْثُ لَمْ يَعْلَمُ الْقَاضِي وَإِلَّا نُدِبَ لَهُ تَسْلِيْمُ نَفْسِهِ لِلْحَدِّ.
Seorang penzina atau pembunuh yang hendak bertaubat tidak perlu menyerahkan diri agar dihukum/divonis secara syar’i, meski vonis itu telah ditetapkan oleh hakim. Bahkan, demikian pula untuk bertaubat tindakan kriminal yang berkaitan dengan hak manusia. Dengan menyesal saja, taubatnya sudah dapat dianggap sah di mata Allah. Yang masih tersisa adalah kesalahannya dalam melanggar hak manusia, yang sebenarnya tidak mencederai taubat. Malah, taubat itu sendiri mewajibkan keluar dari pelanggaran semacam itu. Dan hendaklah orang yang melakukan maksiat menutupi kemaksiatannya, sekiranya ia tidak diketahui sang kadi. Jika telah diketahui, maka disunahkan menyerahkan diri untuk dihukum.
Hal ini adalah cara pandang lama mengenai penyerahan diri yang dilakukan oleh seseorang ketika melanggar hukum. Hal ini nantinya berpengaruh terhadap proses putusan hukum. Namun sekarang, hal itu tidak ada pengaruhnya. Jadi antara menyerah dan tidak ada hukum harus tetap berlaku.
(مسألة: ي): حَمَلَتْ اِمْرَأَةٌ وَوَلَدَتْ وَلَمْ تُقِرَّ بِالزِّنَا لَمْ يَلْزَمْهَا الْحَدُّ، إِذْ لَا يَلْزَمُ الْحَدُّ إِلَّا بِبَيِّنَةٍ أَوْ إِقْرَارٍ أَوْ لِعَانِ زَوْجٍ، أَوْ عِلْمِ السَّيْدِ بِالنِّسْبَةِ إِلَى قِنَّةٍ، إِذْ قَدْ تُوْطَأَ المَرْأَةُ بِشُبْهَةٍ أَوْ وَهِيَ نَائِمَةٌ أَوْ سَكْرَانَةٌ بِعُذْرٍ أَوْ مَجْنُونَةٍ أَوْ مُكْرَهَةٍ، أَوْ تَسْتَدْخِلُ مَنِيًّا مِنْ غَيْرِ إِبْلَاحٍ، وَنَحْوِ ذَلِكَ فَتَحْبِلُ مِنْهُ وَلَا يُوْجِبُ حَدًّا لِلشُّبْهَةِ فَعُلِمَ أَنَّ كُلَّ امْرَأَةٍ حَمَلَتْ وَأَتَتْ بِوَلَدٍ إِنْ أَمْكَنَ لُحُوْقُهُ بِزَوْجِهَا لَحِقَهُ وَلَمْ يُنْتَفَ عَنْهُ إِلَّا بِالِّلعَانِ، وَإِنْ لَمْ يُمْكِنْ كَأَنْ طَالَتْ غَيْبَةُ الزَّوْجِ بِمَحَلٍّ لَا يُمْكِنُ اجْتِمَاعُهُمَا عَادَةً، كَانَ حُكْمُ الْحَمْلِ كَالزِّنَا بِالنَّسْبَةِ لِعَدَمٍ وُجُوْبِ الْعِدَّةِ وَجَوَازِ إِنْكَاحِهَا وَوَطْئِهَا، وَكَالشُّبْهَةِ بِالنِّسْبَةِ لِدَرْءِ الحَدِّ وَالْقَذَفِ وَاجْتِنَابِ سُوْءِ الظَّنِ،
Seorang wanita hamil dan sudah melahirkan anak tetapi ia tidak mengaku berzina, maka ia tidak terkena hukuman seorang pezina Sebab hukuman akan berlaku dengan adanya sebuah bukti, pengakuan atau sumpah lian yang dilakukan oleh suami, atau, dalam kasus budak perempuan, pengetahuan sang majikan. Sebab, mungkin terjadi peristiwa perempuan disetubuhi dengan syubhat, atau ia dalam keadaan tidur atau mabuk, atau gila atau diperkosa, atau kemasukan mani tanpa proses senggama, sehingga mengalami kehamilan disebabkan oleh hal tersebut. Jadi, hukuman tidak dapat dijatuhkan, karena ada syubhat.
Bila demikian, jelas bahwa jika seorang wanita hamil kemudian beranak, jika dapat dinisbatkankan kepada suaminya, maka mesti dinisbatkan, dengan catatan suami tidak menjatuhkan li’an (tuduhan berzina) kepadanya. Jika tidak mungkin dinisbatkan, seperti misalnya sang suami telah lama berada di suatu tempat yang jauh dari sang istri, yang secara kebiasaan tidak memungkinkan keduanya melakukan senggama, maka kehamilan itu sama dengan zina dalam hal tidak adanya iddah, diperbolehkannya menikahkan wanita itu serta menggaulinya, dan sama dengan wathi syubhat dalam ketiadaan hukuman baginya dan tidak diperbolehkan qadzaf (menuduh zina) atasnya dan suudzan (berperasangka jelek).
Di sini permasalahannya adalah apa yang ada pada separuh shighat ta’liq yang di baca waktu kawin misalnya. Kalau sekian lama tidak di gauli akan begini-begini dan sebagainya atau jatuh thalaqnya dan sekarang yang tidak mungkin bergaul suami istri lebih dari itu, dia tidak mungkin menafaqahi maka jatuh thalaq satu. Hal semacam ini artinya hak suami atas istri menjadi hilang menurut figh. Akan tetapi sekarang ini masalahnya menjadi lain sama sekali. Nah dari sini yang harus di perhitungkan adalah perubahan-perubahan zaman.
[فائدة]: زَنَى كَافِرٌ ثُمَّ أَسْلَمَ حُدَّ عَلَى الْمُعْتَمَدِ عِنْدَ (م ر) خِلافاً لابْنِ حَجَرٍ وَالْخَطِيبِ حَيْثُ قَالَ بِسُقُوْطِهِ اهـ بج.
Jika ada seorang kafir berzina kemudian masuk Islam, maka ia tetap dihukum menurut pendapat mu’tamad, hal ini menurut pendapat Muhammad Ramli, Berbeda dengan Ibn Hajar dan al-Khatib yang menyatakan gugurnya hukuman tersebut.
Ini adalah masalah perpindahan dari kafir ke Islam dan apa yang di perbuat sewaktu ia masih kafir yang melanggar syari’at, maka menurut Imam Ramli orang tersebut tetap dihukum karena di samakan dengan orang yang Islamnya dari awal, tetapi ibnu hajar lain lagi bahwa ia tidak di hukum sampai dengan adanya pengakuan.
[فائدة]: يَحْرُمُ عَلَى الشَّخْصِ سِرْقَةُ مَالِ غَيْرِهِ عَلَى وَجْهِ الْمَزْجِ لِأَنَّ فِيْهِ تَرْوِيعاً لقَلْبِهِ اهـ ح ل.
Seseorang haram mencuri harta orang lain dengan niat bercanda karena hal tersebut dapat membuat hatinya suka akan perbuatan mencuri.
Hal ini lagi-lagi hanyalah pendapat fiqh. sementara dalam KUHP tidak ada yang mewajibkan hal ini.
(مسألة: ي): مَنْ سَبَّ أَحَداً مِنْ أَهْلِ الْبَيْتِ النَّبَوِيِّ بِنَحْوِ يَا بَانْصَتْ فَسَقَ وَاسْتَحَقَّ التَّعْزِيرَ الشَّدِيدَ، بَلْ إِنْ أَرَادَ بِذَلِكَ سَبَّ جَمِيْعَ قَبِيْلَتِهِ السَّامِلِ لِجَمِيعِ بَنِي هَاشِمٍ كَفَرَ وَقُتِلَ بِكُفْرِهِ، فَإِنْ رَجَعَ لِلإِسْلَامِ تَحَتَّمَ تَعْزِيْرُهُ، بَلْ قَالَ أَبُو حَنِيْفَةَ وَأَحْمَدُ: يَتَحَتَّمُ قَتْلُهُ مُطلَقاً وَإِنْ تَابَ وَذَلِكَ لِأَنَّهُ سَبَّ النَّبِيَّ وَاجْتَرَأَ عَلَى مَنْصِبِهِ الشَّرِيفِ وَهُوَ كُفْرٌ بِالْإِجْمَاعِ.
Siapa yang mengumpat salah seorang dari keluarga nabi dengan kata-kata semacam ‘Hai bangsat maka dia fasik dan berhak di takzir (hukuman). Bahkan jika ia bermaksud mengumpat semua kabilah keturunan Bani Hasyim maka ia telah kufur dan layak di bunuh. Jika ia ingin kembali masuk Islam maka tetap di takzir. Bahkan Abu Hanifah dan Ahmad Ibn Hanbal mengharuskan membunuhnya, meskipun ia telah bertaubat Karena ia telah melecehkan dan merendahkan martabat Nabi, padahal perbuatan ini di nilai kufur secara ijma’/kesepakatan ulama.
Ini adalah di zaman dahulu artinya dulu itu tidak ada perbedaan antara keturunan Nabi dan Nabinya. Kalau pada saat ini masih seperti ini maka Yasir Arafat harus di hukum mati karena dia mengumpat raja Husain yang notabene nya masih keturunan Nabi, tetapi sekarang kedua orang ini sudah sama-sama matinya. Jadi kalau tetap mengikuti qaul ini maka Arafat harus di hukum mati. Maka dari itulah kita harus mendalami serta memahami betul perubahan-perubahan zaman, dan akibat-akibatnya. Wallahu A’lam.
Jakarta 05 Oktober 2005/1 Ramadhan 1926
Pesantren Ciganjur