Fundamentalisme Islam

Sumber Foto: https://bedug.net/2021/08/11/bijak-menyikapi-fundamentalisme-islam/

Oleh: K.H. Abdurrahman Wahid

Pendahuluan

DALAM membahas masalah fundamentalisme Islam, saya ingin mengajukan dua pendekatan yang mungkin akan saling melengkapi dan juga menjelaskan persoalannya secara jelas, karena dalam masalah fundamentalisme di lingkungan kaum Muslimin ini ada kerancuan istilah dan kerancuan atau kekacauan pengertian. Ini sepanjang yang dapat diikuti dari media massa, artikel-artikel ilmiah, dan sebagainya. Biasanya orang berbicara tentang fundamentalisme Islam, dan tidak dijelaskan apa maksudnya, sehingga terasa membingungkan. Pendekatan kedua adalah dengan jalan mengkaji asal-usul historis fundamentalisme Islam, yang juga masih belum ada kesamaan pendapat tentang asal-usul itu sendiri. Baru nanti setelah diketahui asal-usul historis ini kita menginjak pada bagaimana keadaan di Indonesia sekarang, apakah ada kelompok fundamentalisme Islam di sini.

a. Menunjukkan Istilah

Kita seringkali melihat istilah itu dipakai untuk menamakan kelompok-kelompok Islam yang lantang suaranya. Ini kita lihat umpamanya dalam penamaan terhadap orang-orang yang berada di pinggiran kekuasaan. Kita juga melihat bahwa istilah ini dipakai pula untuk menunjuk kelompok yang katakanlah banyak bersembunyi, atau secara tersirat menentang proses modernisasi yang mengambil bentuk sekularisasi tertentu di Indonesia saat ini. Umpamanya, program-program pembangunan sekarang ini dinilai oleh mereka sebagai suatu proses sekularisasi terselubung. Protes mereka itu baik langsung maupun tidak, sering dianggap sebagai kaum fundamentalis. Kita juga melihat adanya suatu pola yang berwatak sempalan, di mana kelompok-kelompok sempalan di Malaysia membakar pos polisi di Batu Pahat atau kelompok-kelompok yang melakukan pembunuhan politik di Turki dari golongan Islam terhadap golongan sekuler. Sedang yang dimaksud golongan sekuler itu ada dua macam. Yang kanan pendukung pemerintah, tentara, dan sebagainya; sedang yang kiri anti pemerintah. Jadi ada segi-tiga, antara kelompok Islam yang seperti itu, lalu kelompok kiri, dan pemerintah beserta tentara. Kelompok Islam yang terlibat dalam pertempuran segi-tiga itu dinamakan juga fundamentalis.

Apa sebenarnya fundamentalisme? Jawabannya sulit, karena semula kata fundamentalisme asal-usulnya dari golongan Nasrani. Kalau diterapkan pada golongan Islam, maka ada sedikit kesulitan. Sebenarnya secara harfiah secara apa adanya, kata fundamentalisme hampir meliputi semua orang Muslim yang menjalani agamanya, yang pergi bersembahyang ke masjid, yang mengawinkan anaknya secara Islam, dan sebagainya. Ini adalah fundamentalisme, dalam arti kembali kepada dasar-dasar agama. Orang Islam kembali ke sana semua. Kalau mereka merasa Muslim yang taat, mau tidak mau harus dimasukkan dalam kategori fundamentalis, kita memakai istilah itu secara harfiah. Jadi NU dan Muhammadiyah di Indonesia juga termasuk kaum fundamentalis dalam pengertian ini.

Tapi saya rasa pengertian ini tidak bisa dipertahankan, karena bagaimana mungkin suatu istilah meliputi begitu banyak pandangan yang sebetulnya saling bertentangan. NU dengan DI tidak akan ketemu, karena DI menganggap bahwa pemerintah Indonesia ini bukan pemerintah Islam, dan karenanya harus diberontak, imamnya bukan imam yang sah. NU berpendapat bahwa satu negara yang dipimpin oleh imam yang sudah diangkat oleh rakyat Islam, entah dia minoritas atau mayoritas, sudah sah, siapapun personifikasi kepala negaranya. Di sini sudah jelas titik tolaknya, yaitu yang satu menganggap negara Indonesia sudah sah dan mencerminkan aspirasi Islam di bidang kenegaraan. Sudah tidak ada kewajiban orang Islam untuk melawan, karena di situ ada peluang bagi orang Islam untuk menjalankan ajaran agamanya secara kultural, dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan kalau ditarik lebih jauh, di Rusia yang pemerintahannya komunispun mereka tidak merasa wajib melawan. Tidak ada kebutuhan untuk melawan, karena mereka boleh beribadat secara Islam. Jadi pengertiannya adalah selama ajaran formal Islam tidak dilarang, tidak ada masalah. Jadi pendapat pertama yang menggolongkan semua orang Islam yang sadar akan agamanya dan menjalankan ajaran agama itu sebagai fundamentalis tidak bisa diterima, karena golongan yang sekian banyak massanya sulit dimasukkan ke dalam satu kategori. Kemudian yang kedua pandangan yang mengatakan bahwa kaum fundamentalis adalah mereka yang ingin mendirikan masyarakat dan negara Islam. Mereka menginginkan agar ajaran formal Islam diterima sebagai ideologi negara. Katakanlah, dulu partai-partai Islam pada tahun-tahun 1955-1959 dalam sidang sidang Konstituante, menolak Pancasila dan menginginkan negara Islam dalam bentuk formalisasi Piagam Jakarta dalam Undang-Undang Dasar. Padahal persoalannya tidak sesederhana itu. Mereka menolak Pancasila, karena memang ada hal-hal yang menjadi keberatan mereka dalam penafsiran Undang-Undang Dasar itu. Lalu mereka minta supaya Pancasila itu dilengkapi atau disempurnakan saja di dalam UUD. Tetapi ternyata pemecahan tidak tercapai, bahkan menemui jalan buntu. Dan Bung Karno kembali ke UUD 1945.

Karena masalahnya tidak sesederhana itu, baiklah kita anggap saja untuk sementara, bahwa kaum fundamentalis Islam adalah kelompok-kelompok politik yang menghendaki, negara yang secara formal dinamai negara Islam. Tapi di sini saya melihat adanya kesulitan lain. Benarkah penamaan itu? Rasanya tidak benar. Mengapa? Di Iran Banisadr juga sama-sama ingin mendirikan negara Islam, tetapi mengapa dia justru dicap oleh Khomeini menyimpang dari Islam. Jadi di sini kembali tampak bahwa penamaan ‘fundamentalis Islam’ tidak bisa digeneralisir, mereka yang mengingini satu negara Islam atau masyarakat yang normal harus ada ideologi Islamnya, belum tentu dapat dinamai fundamentalis.

Lalu pendapat ketiga, yang menganggap setiap upaya untuk menerapkan secara harfiah apa yang ada dalam Al Qur’an dan Hadis Nabi adalah ‘fundamentalisme Islam’. Apa yang dikenal di kalangan orang Kristen sebagai skripturalisme itulah yang dikatakan ‘fundamentalisme Islam’. Jadi suatu orientasi skripturalistik terhadap agama. Di sini persoalannya meragukan lagi, karena orang yang berorientasi skripturalistik itu ada dua macam. Ada yang ingin berpegang kepada sumber-sumber skriptural, tetapi juga mengembangkannya. Muhammadiyah selalu ingin kembali kepada Qur’an dan Hadis. Kembali kepada Qur’an dan Hadis itu orientasi skriptural, tetapi bentuknya tidak akan mau kembali ke zamannya Nabi, naik unta dan mengenakan jubah lagi. Mereka ingin mengembangkannya, bahkan pengembangannya mungkin sangat revolusioner dilihat dari titik tolak semula. Umpamanya saja ajaran Al Qur’an mengatakan bahwa seorang lelaki Islam berhak kawin dengan lebih dari satu orang istri. Terjemahannya: “Hai orang-orang beriman, nikahilah perempuan-perempuan yang baik bagimu, dua, tiga, atau empat”, tapi ada terusannya: “Kalau kalian merasa takut tidak dapat berbuat adil, maka hanya satu sajalah kalian kawin”. Dalam hal ini orang-orang yang skripturalistik tapi modernis itu ingin membarui ajaran agama. Maksud mereka dalam masa sebelum Islam seseorang boleh kawin sampai sepuluh orang istri, bahkan boleh mewarisi istri muda ayahnya. Oleh Islam secara faktual oleh Al Qur’an kebiasaan dikurangi dan itu dibatasi hanya empat. Tapi di dalamnya ada kata-kata: “Kalau kamu tidak bisa berlaku adil maka satu saja”. Ini yang harus dipegang, karena keadilan itu bermacam-macam kriterianya. Ada kriterium berupa nafkah lahiriah. Artinya uang belanja, waktu menggilir, pola hubungan seksual. Tapi sekarang unsur keadilan itu letaknya pada wanita. Kalau wanita merasa tidak adil, ya tidak adil, karena menyangkut perasaan. Mereka betul skripturalistik, tetapi tujuan mereka itu menafsirkan kembali ajaran agama yang ada. Karenanya, perlu diragukan benarkah semua orang yang skripturalistik dapat dianggap fundamentalis.

Kalau demikian, istilah itu berlaku kepada siapa? Gampangnya kepada orang-orang skripturalis yang ingin memurnikan agama, tetapi tidak ingin mengadakan penafsiran kembali, tidak mengadakan reformasi atasnya. Umpamanya saja kelompok pemarah, kelompok berang seperti Imran Hamzah. Dia melihat masyarakat ini tidak mau lagi mengikuti ajaran Islam, dan semua sudah menyimpang dari ajaran Islam. Umpamanya, pemimpin Islam membiarkan anak sekolah memakai gaun sampai ke lutut, padahal menurut skriptura tidak dibolehkan. Karena itu mereka menjadi marah. Kini ada satu dua anak putri yang memakai tudung lagi. Lalu ada juga kelompok yang tidak mau merokok, tidak mau minum kopi, sebab itu melanggar Al Qur’an dan Hadis. Biasanya kelompok ini merupakan splinter-group, kelompok-kelompok sempalan. Umpamanya kelompok yang dulu merebut masjid Istiqamah di Bandung, atau juga kelompok-kelompok kecil lainnya. Kalau demikian kaum fundamentalis Muslim itu hanyalah satu kelompok orang yang ingin menerapkan ajaran apa yang tertulis dalam Al Qur’an dan Hadis, secara letterlijk tanpa mengalami penafsiran kembali. Dengan demikian, jelaslah bahwa kaum fundamentalis jumlahnya sebenarnya kecil sekali, tidak banyak. Mereka fanatik kepada pimpinan, di samping itu mereka vokal, dan berani membuat hal-hal yang menciptakan berita, kecenderungan mereka adalah kepada hal-hal sensasional.

b. Asal-usul Historis Fundamentalis

Sekarang dapatlah dilihat asal-usulnya. Kecenderungan puritanisme sebetulnya ada dua macam dalam Islam. Kecenderungan puritan yang mengembalikan agama pada sumber pokok, Al Qur’an dan Hadis, diterapkan secara harfiah dan menghalau semua penafsiran yang lain atau menghalau semua ikatan-ikatan yang lain. Mereka menjadi kelompok yang katakanlah betul-betul puritan luar dalam.

Tetapi ada bagian yang kedua. Puritanisme itu kembali kepada ajaran agama, juga tanpa melalui penafsiran kembali, tetapi di situ semua dibawahkan kepada lembaga yang memberikan kata terakhir. Nah, lembaga itu biasanya gerakan tarekat. Kalau dilihat dari Al Qur’an dan Hadis mereka membuat semacam ekspansi, jadi bukan penafsiran kembali. Jadi penerapan letterlijk daripada apa yang dalam Al Qur’an dan Hadis dengan sistem kelembagaan, yaitu kelembagaan tasawwuf atau mistik. Kecenderungan ini umumnya lebih kuat, seperti bisa dilihat umpamanya dalam kelompok Abdurrahman bin Mahdi yang dalam abad kesembilan belas memberontak terhadap Inggris di Sudan, dan berhasil mengusir Inggris dan mendirikan pemerintahan ‘Islam’ selama lima belas tahun. Sampai sekarang pun orang-orang Mahdi itu masih mempengaruhi dunia politik. Kita bisa melihat juga pada sejumlah kelompok-kelompok yang memberontak terhadap Belanda pada awal abad ke-19 di negeri kita. Prof. Sartono Kartodirjo mengatakan bahwa proses itu hampir semua motivasinya sosial-ekonomi, tapi manifestasinya keagamaan. Jadi muncullah pemberontakan, dengan tema yang umumnya meng-kafir-kan Belanda. Mereka ingin memurnikan agama, tetapi kembalinya kepada pemurnian gerakan sebagai lembaga, tidak kepada ajaran.

Dengan demikian ada dua kecenderungan yang sama-sama berkembang, tampak, umpamanya pada kasus sejumlah kelompok di India. Mereka marah sekali kepada pemerintah yang ada di sana. Demikian pula di Iran, Libanon, Mesir, dan Maroko. Mereka mempunyai tendensi fundamentalis, seperti menolak apa yang ada di luar dan menyusun kembali dunia mereka. Asal-usul semua gerakan itu dapat dikembalikan kepada kedua pola ‘pemurnian agama’ di atas.

c. Fundamentalisme Islam di Indonesia

Di Indonesia, seperti yang dicontohkan di atas, muncul pula kelompok-kelompok ekstrem yang fundamentalistik. Semangat mereka masih ada, yaitu di dalam upaya untuk mengunci diri dari perkembangan di luar, lalu kembali kepada dunia mereka sendiri dalam bentuk peribadatan dan tata cara kehidupan mereka sendiri, dan itu ada di mana-mana. Kelompok ini kecil bentuknya, beranggota sekitar empat puluh sampai lima puluh orang.

Di samping itu juga muncul suatu perkembangan lain. Perkembangan hukum agama di Indonesia mengalami proses penyesuaian yang berbeda-beda. Pada lingkup tradisional, berlangsung proses penilaian melalui pencarian kembali atau perumusan kembali arti hukum agama itu sendiri, artinya aplikasinya dalam kehidupan nyata. Ini berlaku pada NU, Partai kelompok tradisional lainnya. Orang pesantren pada umumnya dari situ. Mereka ini mempunyai warisan buku-buku hukum agama yang diturunkan dari zaman ke zaman selama seribu tahun lebih. Literatur itu sangat kaya dengan keputusan-keputusan hukum, sebetulnya apapun pendapat yang dikemukakan orang selalu ada saja dasarnya dalam literatur tersebut. Sebuah contoh kecil dapat dilihat umpamanya tentang perkawinan antar agama. Perkawinan antar agama menurut Al Qur’an itu hanya diperkenankan bagi ‘ahli kitab’. Mereka itu adalah orang-orang Nasrani dan mereka yang beragama Yahudi. Ini pun dengan pembatasan. Yang boleh kawin adalah Muslim pria dengan ahli kitab wanita, tidak sebaliknya. Jadi seorang wanita Muslim sebenarnya tidak boleh kawin dengan orang Nasrani atau Yahudi. Tetapi kasus ini bisa dipahami dari sudut yang lain. Apabila proforma pernikahan dilakukan dalam rangka atau dalam prosedur Islam (artinya sederhana saja: membaca syahadat) tidak ada masalah lagi perkawinan antara wanita Islam dengan ahli kitab laki-laki tadi. Demikianlah toleransi dalam hal ini muncul karena memang dilegitimasikan oleh hukum agama. Tetapi kalau masalahnya dirumuskan lain, misalnya orang Islam mengikuti peribadatan orang Nasrani dalam pesta Natal, sudah mutlak turut beribadat dengan orang lain tidak boleh. Sama saja itu orang Katolik yang baik tidak akan mau sembahyang secara Islam. Contoh lain, ada Hadis yang terjemahannya: “Kawinlah kalian dan berbanyak-banyaklah anak kalian, aku akan bangga dengan kalian di muka umat-umat lain pada hari kiamat”. Ini berarti secara harfiah orang tidak boleh melakukan KB. Tetapi ketika ditanyakan kepada para kiai, jawabnya dapat ditemukan dalam kitab-kitab hukum agama itu. Anak banyak itu haruslah dengan syarat, dapat memperoleh kesejahteraan yang tidak kurang dari orang tua mereka. Kalau tidak ada jaminan ini, maka tidak ada kewajiban dia berbanyak anak. Cara berpikir seperti ini, skolastisisme model Islam ini berkembang seribu tahun lebih. Ini digunakan oleh mereka yang memahami tradisi. Warisan ini begitu kaya sehingga tidak ada satu orang pun mampu menguasai semua. Itu menunjukkan kecenderungan adanya hukum agama yang begitu ruwet, tapi cukup baik karena memungkinkan orang mengambil pilihan-pilihan. Hadis mengatakan perbedaan pandangan di antara para ulama adalah rahmat, karunia. Dan ini benar-benar dijadikan landasan berpikir kaum tradisionalis. Karena itu, dalam kongres NU jangan diharapkan akan ada putusan seperti di kalangan Muhammadiyah. Kalau ada masalah tertentu jawabannya ada dua pendapat, tiga pendapat, empat pendapat, terserah saja pada pendapat mana yang dipilih. Diterangkan masing-masing alasannya lalu orang boleh memilih. Hal ini didasarkan pada warisan tradisi yang sangat kaya. Inilah yang membuat ‘ulama kampung’ sebetulnya modern, karena orang pesantren selalu bisa bersandar pada hukum agama, dan pada cara berpikir skolastik yang dibuat untuk menopangnya. Tidak terasa ada kesulitan apapun. Semua sudah ada pegangannya.

Kelihatannya legalistik, sangat normatif, tapi sebenarnya fleksibel. Di pihak lain, tadi saya katakan ada pendirian skripturalistik, tapi yang bersifat pembaharuan. Mereka mengambil contoh dari pembaruan Muhammad Abduh di Mesir tujuh abad yang lalu. Muhammad Abduh ini sendiri, adalah murid dari Jamaluddin Al-Afgani. Jamaluddin ini mengambil dari ajaran Ibnu Taimiyah, yang menganjurkan kepada kaum Muslimin untuk kembali kepada Al Qur’an dan Hadis. Di Indonesia lalu muncul dalam bentuk Muhammadiyah. Terjadi pembaruan, hanya saja belum mempunyai kelengkapan sendiri, masih saja berwatak legal-formalistik. Orang-orang tradisional dapat berpandangan fleksibel dan menerima pluralistik, karena perkembangan seribu tahun lebih dalam pandangan keagamaan mereka. Sedangkan pandangan Ibnu Tainiyah baru berkembang dua ratus tahunan; dan dikembangkan intensif betul baru hampir satu abad, yaitu sejak Muhammad Abduh.

Kecenderungan untuk pembaruan melalui penglihatan pada kitab-kitab suci secara langsung ini banyak kebaikan-nya. Golongan tradisional cukup banyak kekurangannya. Mereka fleksibel, dan mereka terlalu tunduk kepada pola berpikir legalistis. Kalau berdiri pesantren, maka tidak ada jaminan ia akan hidup langsung nantinya, karena tidak ada manajemen yang betul. Kiainya meninggal, habislah pesantren itu. Begitu seterusnya, tapi akan muncul pesantren lain. Jadi prosesnya kultural, tidak diorganisir dengan rapi. Pada Muhammadiyah, mungkin mereka atau justru karena mereka tidak mampu mengembangkan atau tidak mampu menunjukkan warisan hukum agama yang begitu kaya. Mereka mencari kompensasi dalam organisasi kemasyarakatan yang kuat, sehingga kita lihat kalau Muhammadiyah itu punya rumah sakit, sekolah, dan panti asuhan yang tersebar di mana-mana, yang memiliki ciri sama: diorganisir secara rapi. Tetapi ini tidak hanya hasil sikap reaktif saja melainkan juga karena kuatnya dorongan untuk berkiprah di bidang pelayanan sosial, karena timbul dari jiwa pembaruan itu sendiri.

Kedua pola yang membuat mengapa golongan fundamentalis di atas, yaitu mereka hanya mengingat pemurnian tanpa penafsiran kembali, tidak dapat berkembang di Indonesia, karena sudah terjepit antara dua kelompok besar yang ada. Mereka dapat saja mengajukan klaim sebagai juru selamat, tetapi juru selamat terhadap apa? Pilihan yang tersedia sudah jelas. Mereka yang tidak suka hukum agama yang terlalu diperinci memilih Muhammadiyah, dan mereka yang melihat fleksibilitas hukum agama dapat memilih NU.

Golongan yang dikatakan fundamentalis puritan itu kecil. Tetapi yang hanya sebagian saja fundamentalistis cukup banyak. Di sinilah terletak kesulitannya. Banyak sekali hal-hal yang sebenarnya di agama lain sudah dianggap sebagai manifestasi fundamentalisme, di dalam lingkungan kaum Muslimin di Indonesia tidak demikian. Karena adanya kecenderungan memformalisasikan Islam maka banyak hal-hal yang tampak sebagai eksklusivikasi Islam, dan itu tampak sepintas sebagai sesuatu yang fundamentalis, walaupun dalam kenyataan tidak demikian.

Formalisasi wajah kehidupan, untuk diberi warna yang lebih ‘Islami’ itu, sebenarnya adalah kemelut intern kaum Muslimin sendiri. Di satu pihak, mereka terganggu oleh begitu jauhnya perbedaan orientasi masing-masing kelompok di dalamnya, seperti antara Muhammadiyah dan NU. Betapa dekatnya sekalipun hubungan mereka saat ini, namun terasa ada perbedaan orientasi yang tak terjembatani. Di pihak lain, kaum muslimin tidak dapat memberikan respons yang cukup kreatif terhadap tantangan pembangunan. Legalisme-nya NU tidak menyediakan kerangka operasional makro untuk mengatur kehidupan masyarakat yang dinamik, melainkan terus saja berwatak tradisionalisme. Pembaharuan Muhammadiyah tidak memunculkan kekayaan keputusan hukum agama yang mampu menyediakan alternatif sikap terhadap tantangan pembangunan dalam konteks mikro. ‘Jalan keluar’ dari kemacetan seperti itu adalah formalisasi kehidupan dengan atribut-atribut Islam, seperti ucapan assalamu’alaikum dan sebagainya. Kalau ini yang dianggap fundamentalisme, tentu tidak tepat.

Ini menunjukkan kuatnya kebutuhan akan pernyataan diri, pernyataan kehadiran dari orang merasa terancam eksistensinya. Dalam menata kembali pengertian kita tentang masalah ini harus dimengerti, bentuk formalisme ini macam-macam, bahkan ia dapat mengambil bentuk eksklusivisme. Artinya, mereka menegasikan karya, prestasi, atau kalau perlu kehadiran orang lain. Peradaban Barat dianggap jelek total, dan tidak layak orang Muslim hidup sebagai orang Barat. Kalau pandangan itu benar-benar matang dan bukan sesuatu yang muncul dari respon spontan terhadap suatu krisis, tentu ada kualifikasi. Barat itu macam-macam: ada kapitalisme, ada komunisme, ada sosialisme demokrat, ada atheisme, ada agnostisme, dan seterusnya. Mereka tidak ada jalan lain kecuali mengidealisir Islam sebagai juru selamat kemelut dunia ini.

Ini adalah semangat orang seperti Bani sadr di Iran, atau Muhammad Natsir di Indonesia, diikuti juga oleh tenaga-tenaga muda di universitas-universitas, dan ini yang sedang menjalar dengan cepat ke mana-mana. Semangat ini jangan dianggap fundamentalisme. Suatu ketika mereka akan mengalami pendewasaan, akan mengalami kematangan pendapat dan mereka akan tahu bahwa mereka tidak bisa hidup sendiri, mereka harus menerima pluralitas. Pada saatnya mereka akan berhenti dengan eksklusivisme mereka sekarang ini.

Sebagai contoh, Banisadr dan Khomeini berangkat dari penolakan terhadap modernisme yang dibawakan oleh Syah Iran, tetapi setelah memegang kekuasaan ternyata responnya berlain-lainan. Yang satu ingin membuang semua ciri modernisme, bahkan Khomeini mengatakan Fakultas Ekonomi harus ditutup. Islam sebagai alternatif berarti anihilasi yang lainnya. Banisadr ternyata tidak beranggapan seperti itu, dia malah sebaliknya. Bagi dia pengejawantahan Islam adalah dengan membatasi dulu wilayah masing-masing, antara agamawan, orang awam, pemerintah, dan seterusnya. Kita lihat ada proses pendewasaan kelompok yang tadinya berangkat dari titik tolak yang sama.

Untuk Indonesia nanti, proses pendewasaannya mungkin berbentuk saling mempengaruhi antara pola legalistik yang dianut NU dan semangat kemasyarakatan yang dimiliki Muhammadiyah. Orang NU akan terbiasa pada pandangan makro yang serba aktif dengan kegiatan sosial, sedang Muhammadiyah akan mengembangkan fleksibilitas sikap terhadap ‘aturan-aturan’ hidup. Dengan demikian akan terjadi pendekatan dua orientasi yang selama ini berjarak jauh antara satu dari yang lain. Pendekatan itu berarti hilangnya sebab dari kemelut yang ada dewasa ini. Dan dengan demikian kebutuhan formalisasi ajaran secara berlebihan juga akan kehilangan dorongannya, berarti hilangnya pula eksklusivisme yang sekarang berkembang.

Namun demikian tak bisa dihindari sejumlah kelompok sempalan berukuran kecil akan senantiasa muncul, yang melakukan pemurnian agama tanpa melakukan penafsiran, menjadi semacam skripturalisme yang mentah, seperti telah terjadi pada gerakan Imran bin Hamzah. Merekalah yang patut disebut kaum berfaham fundamentalisme Islam. Tetapi jumlah mereka sangat kecil, tidak perlu diperhitungkan.