Asimilasi, Pluralitas dan Ekonomi

Sumber foto: https://www.inews.id/finance/makro/ekonomi-indonesia-kuartal-iii-dan-iv-diprediksi-membaik-tapi-negatif

Oleh: K.H. Abdurrahman Wahid

SEBUAH pertanyaan yang selalu dihadapi penulis dalam diskusi tentang keadaan ekonomi adalah: tidakkah asimilasi antara golongan Tionghoa dan golongan-golongan lain di Indonesia, berarti hilangnya pluralitas dalam jangka panjang? Kegairahan menjadi sebuah bangsa, akan menghilangkan perbedaan-perbedaan antargolongan, yang biasa disebut asimilasi? Tetapi, kalau tidak terjadi hal itu, kita akan menyaksikan golongan Tionghoa, menguasai perekonomian kita, seperti yang kita lihat saat ini? Keseluruhan pertanyaan-pertanyaan itu memang benar, dan itu berarti kita harus berhati-hati mengembangan pandangan mengenai pluralitas dan asimilasi, khususnya di bidang bisnis. Langkah yang baik di bidang tersebut, dapat menjadi ‘racun’ bagi pengembangan ekonomi kita sebagai bangsa di kemudian hari. Karena itu penulis berpandangan kita harus menghindari asimilasi sebagai sebuah rekayasa.

Jika kita mendorong asimilasi usaha antara golongan Tionghoa di satu pihak dan golongan-golongan lain di bidang tersebut, lain pula yang akan terjadi. Apa yang terlihat sebagai upaya menghilangkan ‘perbedaan antargolongan akan menjadi sesuatu yang terasa dipaksakan. Di bidang itu, sebaiknya integrasi tidak dicampuradukkan dengan asimilasi kultural yang terjadi di bidang-bidang lain. Percampuran golongan di bidang bisnis, akan terjadi dengan sendirinya manakala para pelaku ekonomi berada pada tingkat yang kurang sama. Apabila para pelaku itu memiliki keterampilan dan jaringan yang sama, dengan sendirinya akan terjadi percampuran pengelolaan dunia bisnis secara bersama-sama pula. Hal ini terjadi tanpa percampuran kultural lainnya, seperti percampuran rasial dan budaya. Jika pengelolaan dunia usaha sudah dilakukan bersama, pada kesempatan berikut akan terjadi percampuran dalam pemilikan modal.

Dengan demikian, percampuran itu akan terjadi tanpa melalui asimilasi, melainkan berjalan secara alami melalui pengelolaan usaha lebih dahulu, sebelum terjadi percampuran pemilikan. Karenanya, tidak setiap usaha percampuran harus melalui asimilasi etnis atau budaya. Ia dapat dilewatkan melalui (jalur-jalur alam), sehingga terasa lebih dalam bekas-bekasnya di berbagai bidang kehidupan. Hanya saja, memang lalu menjadi pertanyaan; apakah platform ekonomis yang memungkinkan terjadinya hal itu? Penulis sendiri berpandangan, ‘jalur UKM (usaha kecil dan menengah)’ harus digalakkan begitu rupa, sehingga golongan Tionghoa di bidang ini dan golongan-golongan lain dari bidang ini juga, memiliki peluang untuk bekerjasama bahu-membahu ke masa depan. Sesuatu yang ‘alami’ akan terjadi. Percampuran seperti ini justru akan lebih langgeng daripada rekayasa asimilasi segala bidang.

Karena itu, dalam pandangan penulis, harus dibedakan antara prinsip-prinsip ekonomi di satu pihak dan orientasi ekonomi di pihak lain. Umpamanya saja, saling pengertian dan kesepakatan antara penulis dan seorang pengusaha Tionghoa yang ‘kuat’, bahwa dalam masa sepuluh tahun yang akan datang, kita meminta kaum muda Singapura, yang banyak sekali dididik menjadi pengelola/manajer karena memiliki ijazah Modern Bisnis Administration (MBA), dan sekarang tersebar di Australia, Amerika Serikat, Kanada, dan Hongkong, untuk menjadi para pengelola bisnis di negeri kita. Di samping itu, masuknya modal asing dari Korea – Selatan dan Jepang (terutama daerah Kansai yang meliputi Osaka-Yokohama-Kobe dan Kyoto, terkenal sebagai daerahnya UKM di negeri Sakura itu) akan menjadikan UKM kita menjadi lokomotif perekonomian nasional.

Asimilasi antara golongan Tionghoa dan golongan-golongan lain, dalam lingkungan dunia usaha, ternyata tidak merupakan sesuatu yang esensial untuk melakukan asimilasi, karena percampuran antargolongan di bidang itu akan berjalan dengan sendirinya, selama pemerintahan mendorong agar ekonomi lebih mengutamakan penguatan UKM. Inilah pendekatan terbaik yang dapat dilakukan untuk menjamin tercapainya tujuan asimilasi di bidang-bidang lain dan kehidupan bangsa ini. Ini tidak berarti faktor-faktor lain dalam kehidupan masyarakat tidak kalah penting, tetapi bagaimana pun juga pendekatan mencampuradukkan beberapa pandangan menjadi sebuah modal, bukanlah sesuatu yang harus berlaku secara rekayasa dalam keseluruhannya. Asimilasi, umpamanya, tidak dapat direkayasa dalam bidang usaha, melainkan merupakan keharusan di bidang-bidang lain dari kehidupan bangsa. Umpamanya saja, pertahanan negara adalah tugas bersama yang secara fisik harus direkayasa dari awal, dengan pembentukan tentara dari berbagai golongan.

Selebihnya, haruslah dijalankan dengan ‘mekanisme pasar’ dan berasaskan kemerdekan memilih profesi. Seorang Papua yang diterima sebagai guru dan bertugas mengajar di Aceh, umpamanya, mempunyai hak dan tugas yang sama dengan rekan-rekan dari daerah lain, dan dapat juga menunaikan tugas di Sabang. Sementara, seorang Minang/Padang dapat saja menjalani karier sebagai birokrat administratif di Maluku. Inilah yang dinamakan kemerdekaan bagi bangsa kita secara keseluruhan. Hal itu dapat merupakan pilihan, melainkan juga berdasarkan asas persamaan tugas dan kewajiban yang ditanggung oleh sesama warga negara. Melakukan pilihan-pilihan profesi dan karier, haruslah menjadi sesuatu yang dapat diterima oleh sesama pihak. Perbedaan antara teori dan praktek dalam hal ini, merupakan kekayaan pluralistik yang membentuk negara dan bangsa kita.

Dalam hal ini, kita memiliki tiga buah modal dasar sebagi salah satu ‘kekayaan kultural’ sebagai hasil dari masa merdeka yang sudah berlangsung selama 59 tahun lamanya. Walaupun kemerdekaan yang dicapai kebanyakan baru berada di bidang politik, namun kita memiliki persamaan administrasi dalam sistem kepegawaian negeri yang tunggal yang berlaku di semua bagian di negara kita, seperti terlihat dalam contoh di atas. Di samping itu kita memiliki bahasa nasional yang dipakai di seluruh bagian di negeri ini. Delapan puluh persen dari bangsa kita menggunakan bahasa nasional ini dalam komunikasi sehari-hari, pembangunan yang saling berketergantungan antara berbagai daerah. Selain itu, kita memiliki daerah Kalimantan Timur, yang kaya sumber alam, dan menggunakan produk-produk dari harga diri orang yang sama-sama merdeka di daerah-daerah lain.

Karenanya, kita harus mensyukuri saling ketergantungan antara daerah ini sebagai sesuatu yang memperkaya kehidupan kita bersama sebagai sebuah bangsa. Terhadap kawan-kawan kita yang berbeda hampir dalam segala hal dari diri kita, dari berbagai daerah, kita harus berlapang dada terhadap perbedaan antara kita dan mereka. Kalau kita ingin benar-benar membentuk sebuah negara yang Bhineka Tunggal Ika dalam segala hal. Hanya dengan segala kelapangan dada itu dapatlah kita mewujudkan apa yang dicita-citakan tersebut. Bagi kita, kesalahan satu-satunya yang tidak dapat ditolerir adalah keinginan berpisah dari Republik Indonesia. Dahulu, sebagai akibat bentuk dasar kenegaraan kita sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka kita tidak dapat menerima gagasan negara federal. Tetapi, kini kita sudah berketetapan hati untuk menciptakan Otonomi Daerah (Otda), yang berarti tanpa menyebutkan secara terang-terangan, kita sudah menerima gagasan negara federal. Tentu keputusan ini akan membawa konsekuensi-konsekuensi sendiri.

Apalagi jika Rancangan Undang-undang (RUU) pemilihan langsung kepala-kepala daerah (gubernur, bupati dan walikota) dijadikan Undang-undang oleh DPR, mau tak mau watak federal negara kita akan menjadi semakin nyata. Haruskah kita terus-menerus menyembunyikan hal ini? Pengundangan RUU tersebut, dengan hasil akhir sesuatu yang pada dasarnya adalah bentuk negara federal, dulu menjadi sesuatu yang kita tidak beri nama apapun, tetapi menyimpan dalam dirinya suatu semangat yang jelas: kita adalah negara federal. Hendaknya hal ini kita terima sebagai hal yang biasa saja. Ia adalah bagian integral dari proses mengubah dan memantapkan segala sesuatu, yang mudah dikatakan, namun sulit untuk dilaksanakan, bukan?