Dialog Model Berjualan Kecap

Sumber Foto: https://nalarpolitik.com/tugas-individu-dalam-konteks-agama-dan-negara/

Oleh: K.H. Abdurrahman Wahid

SAAT mengirim tulisan ini, penulis sedang berada di Beijing, Ibukota Republik Rakyat Tiongkok karena diundang oleh lembaga keagamaan yang tidak bersifat struktural, yang ada di negara itu. Dari Indonesia, datang tokoh-tokoh NU, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Konferensi Agung Sangha Indonesia (KASI) Majelis Tao Indonesia (MTI), pengurus Multicultural Society Indonesia, Asosiasi Pendeta Seluruh Indonesia serta berbagai badan di lingkungan Departemen Agama, juga tidak lupa seorang tokoh, yaitu Master Chin Kung dari Brisbane di kawasan utara Australia. Rombongan ini bertemu dengan banyak lembaga-lembaga keagamaan Tiongkok. Kesemua lembaga keagamaan itu ada di bawah lembaga KPAT (Komisi Politik Agama Tiongkok). Badan itu adalah pelaksana dari sebuah lembaga yang berkaitan dengan musyawarah politik antar agama di negeri itu.

Baik KPAT maupun badan musyawarah itu ‘menyalurkan’ keinginan mereka kepada penguasa dalam sistem kerucut, yaitu pimpinan Partai Komunis Tiongkok (PKT). Pada hakikatnya, pihak inilah yang mengundang rombongan penulis. Sistem komando begini memang menjadi ciri utama segala macam kelembagaan di Tiongkok saat ini. Bahwa secara teknis undangan itu disampaikan oleh lembaga-lembaga lain ‘di bawahnya’ hanyalah fleksibilitas/kelenturan pelaksanaan. Sudah tentu, dalam model hubungan seperti itu tidak ada kebebasan ekspresi dalam arti sebenarnya, yang ada hanyalah ‘pengulangan-pengulangan garis partai’. Ini adalah apa yang disebut oleh penulis sebagai dialog yang mati.

Bahwa ada kemerdekaan bagi masing-masing pihak, hanya menjadi pernyataan demi pernyataan tanpa adanya kebebasan menentukan pendirian bagi masing-masing subordinat dalam lembaga itu. Artinya, kebebasan memilih diantara berbagai macam pandangan tidaklah terjadi. Kemerdekaan yang ada hanyalah kemerdekaan kuantitatif, bukannya kualitatif. Sepintas lalu, lembaga-lembaga subordinat itu memang memiliki kebebasan intern, tetapi karena sifat kebebasannya yang kwantitatif, maka tidak terjadi dialog dalam arti sebenarnya. Upaya belajar satu dari yang lain, mengenai kesulitan demi kesulitan yang dihadapi oleh masing-masing belum tentu menjadi dialog sebenarnya, jika masih dibebani upaya mempertahankan agar apa yang dirasakan/dipikirkan ‘tidak dikeluarkan karena ‘menjaga’ agar pihak-pihak yang melakukan dialog tidak dipermalukan secara lahiriah dalam proses itu.

Dalam keadaan seperti itu, dapat dimengerti jika ‘dialog’ yang terjadi hanyalah semu, dan dipenuhi oleh berbagai pernyataan, bahwa pihak masing-masing adalah yang terbaik di antara semuanya. Ini adalah cara orang berjualan kecap: masing-masing penjual menyatakan bahwa kecapnyalah yang terbaik dan nomor satu, sedangkan yang lain tidak berkualitas seperti itu. Sudah tentu hal terakhir ini tidak dinyatakan secara terbuka melainkan hanya disimpulkan belaka. Beginilah model-model dialog di antara mereka yang lemah atau merasa tidak akan ‘menang’ dalam dialog itu sendiri. Nah, sikap seperti ini timbul karena ingin mencari ‘kemenangan antar masing-masing peserta dialog, padahal sebenarnya dialog justru harus menjadi tempat belajar untuk mencari cara terbaik masing-masing pihak untuk menemukan pemecahan atas masalah-masalah yang dihadapi.

Penulis menjadi teringat demikian banyak dialog yang terjadi di negara sendiri. Dalam dialog antar agama seperti itu, masing-masing pihak akan senantiasa mengedepankan kehebatan agama sendiri, dan dengan demikian menyatakan secara tidak terkatakan, bahwa pihaknyalah yang paling unggul. Berarti lagi-lagi penyataan bahwa kecap kami adalah kecap nomor satu. Selama dialog diadakan untuk mencari ‘kemenangan’, maka yang demikian ini akan tetap menjadi suguhan yang membosankan. Dialog yang sehat tidak terjadi, yang ada hanyalah percakapan antar orang-orang tuli, karena masing-masing tidak mau mendengar apa yang dikatakan pihak lain. Yang terjadi hanyalah klaim dan klaim itu akan menghasilkan semakin jauhnya jarak antara pihak-pihak yang melakukan dialog itu. Akibatnya, yang terjadi bukanlah mempererat hubungan yang telah ada, melainkan menumbuhkan salah pengertian yang telah ada.

Salah pengertian antara berbagai lembaga yang mewakili agama ini, kemudian berlanjut menjadi kebutuhan akan perlindungan negara atas agama sendiri. Ini berarti kita meninggalkan lebih jauh apa yang dicita-citakan Undang-Undang Dasar. Kalau dibaca dengan teliti, UUD kita menyembulkan semangat pemisahan agama dari negara. Kalaupun negara berperan, ia hanyalah bersifat membantu belaka dengan keputusan dalam hubungan antar agama diambil oleh komunitas, bukan oleh negara. Kenyataan ini sering dilupakan, seperti Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional yang saat ini sedang mempelajari masukan-masukan yang ada dan akan mengambil sikap. Ini jelas bertentangan dengan UU kita, yang memiliki jiwa hubungan negara dan masyarakat seperti yang diuraikan di atas.

Demikian juga yang terjadi dalam dialog atau simposium antaragama berbagai pimpinan antar agama di negeri Tirai Bambu ini. Semua berbicara tentang kemerdekaan beragama, tetapi tidak ada seorang pun yang berbicara tentang kebebasan berbagai kalangan agama dari kontrol pemerintah. Dari situasi seperti ini dapat dinilai kita bersikap mendua. Di satu pihak, masing-masing kalangan menutup-nutupi kenyataan akan adanya pembatasan kehidupan beragama oleh negara. Yang diperbolehkan adalah ‘kemerdekaan’ menjalankan ritual keagamaan dengan pernyataan antara lain sekian ribu orang muslim diperkenankan menunaikan ibadah haji. Diharapkan, lokasi mereka berdekatan dengan tempat (lebih tepat disebut tenda) para jemaah haji kita di Tanah Suci, dan diharapkan kedua kelompok itu dapat saling mengunjungi mulai waktu dekat ini.

Tentu saja dialog semacam itu samasekali tidak mencerminkan keadaan nyata. Apalagi bagi penulis, yang sudah merasa berat terasa jika harus melakukan perjalanan panjang ke kawasan berhawa dingin. Apalagi ke Beijing, yang waktu penulis datang mencapai suhu udara di bawah nol derajat celsius. Yang tinggal hanyalah pendapat-pendapat yang dikemukakan karena sopan santun. Dengan kata lain, yang terjadi hanyalah kepura-puraan belaka, tanpa terjadi dialog sesungguhnya. Memang, penulis menyampaikan bahwa masalah kemiskinan, kebodohan, dan kelemahan harus menjadi perhatian mereka yang ingin berdialog antaragama yang benar, tetapi ajakan penulis itu pun tidak memperoleh jawaban apa-apa dari beberapa orang wakil berbagai agama itu, sedangkan dari pihak delegasi Indonesia pun tidak ada yang berbicara. Mungkin waktunya sudah terlalu malam dan perut sudah merasa lapar, ataupun karena membayangkan hawa dingin di luar gedung, tidak ada respon sama sekali dari para anggota delegasi kita. Dari dialog seperti itu, kita tidak dapat mengaharapkan hasil kongkrit apapun. Yang terjadi hanyalah sebuah percakapan penuh basa-basi dari kedua belah pihak.

Namun, forum seperti itu juga ada gunanya, yaitu untuk menuju kepada adanya kehangatan dalam hubungan antarkedua belah pihak. Mungkin, dalam jangka panjang hal itu diperlukan, untuk mempelajari bagaimana masing-masing pihak mengahadapi dan kemudian memecahkan rangkaian persoalan yang dihadapi. Memang tidak sepenting hasil dialog serba konkret, tetapi (pengamatan yang dapat juga dilakukan dari jauh) atas cara-cara yang diambil untuk menghadapi keadaan nyata (seperti sikap negara yang mau serba menentukan), akan sangat berharga juga bagi kita. Kita dapat melihat, mana yang harus dibuang dan dilestarikan dalam jangka panjang, di antara begitu banyak faktor-faktor yang harus dipertimbangkan. Ini adalah hal biasa dalam proses sejarah umat manusia yang demikian panjang, bukan?