Ekonomi Rakyat ataukah Ekonomi Islam?

Oleh: K.H. Abdurrahman Wahid

Dalam tiga dasawarsa terakhir ini, beberapa pemikir mengemukakan apa yang mereka namakan sebagai teori ekonomi Islam. Semula, gagasan tersebut berangkat dari dalam tiga dasawarsa terakhir ini, beberapa pemikir ajaran formal Islam mengenai riba dan asuransi, yang berintikan penolakan terhadap bunga bank sebagai riba, dan praktik asuransi yang bersandar pada sifat “untung-untungan”. Ditambahkan dalam kedua hal itu, penolakan pada persaingan bebas (laisses faire) sebagai sistem ekonomi yang banyak digunakan. Intinya dalam hal ini adalah sikap melindungi yang lemah dan membatasi yang kuat seperti dalam pandangan Islam.

Dalam perkembangan berikutnya, dasawarsa 80-an memunculkan sejumlah orang yang dianggap menjadi eksponen pandangan ekonomi Islam. Mereka banyak berasal dari lingkungan lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga tak heran jika mereka mengacu pada orientasi kepentingan rakyat kecil dan menolak peranan perusahaan-perusahaan besar dalam tatanan ekonomi yang ada waktu itu. Namun, mereka gagal mengajukan sebuah teori yang bulat dan utuh yang dapat dianggap mewakili ekonomi Islam. Keberatan mereka terhadap praktek-praktek kolusi, korupsi dan, nepotisme (KKN), monopoli dan dominasi (hasil kerja sama pengusaha dengan para pejabat pemerintahan), adalah keberatan yang tidak didukung oleh teori yang lengkap, dan dengan demikian hanya dianggap sebagai orientasi kelompok belaka.

Dengan perubahan kebijaksanaan di masa pemerintahan Presiden Soeharto, di ujung dasawarsa itu dan didukung pula oleh kemunculan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), kelompok tersebut lalu berubah pikiran dan ikut memperebutkan jabatan sebagai pejabat pemerintah. Ini berarti, mereka lebih mengutamakan pendekatan institusional, dengan merebut institusi-institusi pemerintahan, dan cenderung meninggalkan perjuangan kultural. Namun, “kemenangan” institusional itu tidak membuat mereka semakin kuat, karena mereka tidak dapat menghambat korupsi, dan bahkan akhirnya justru mereka sendirilah yang melakukan korupsi. Akhirnya mereka menghamba pada kekuasaan, dengan mengusung pendekatan institusional dalam perjuangan, dan melupakan perjuangan kultural. Justru organisasi-organisasi Islam seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) yang mempelopori perlawanan kultural itu, dengan tetap menolak untuk melegitimasi institusi pemerintahan.

*****

Dengan demikian, watak merakyat dari perjuangan di tingkat bawah berubah menjadi perjuangan politik. Karenanya, hal-hal ekonomi pun juga diukur dengan ukuran-ukuran politik. Nyata sekali dalam hal ini, contohnya yang terjadi dengan Kredit Usaha Tani (KUT). KUT yang semula merupakan program ekonomi, dengan cepat berubah menjadi sebuah program politik. Yaitu mengusahakan sebuah program pendukung kekuasaan untuk menang dalam pertarungan politik melawan pihak-pihak lain, tanpa memandang kecakapan ekonomis dan kemampuan finansial. Jadilah program itu seperti sekarang ini, yakni menjadi bulan-bulanan pihak Pengadilan Negeri (PN) karena klien-nya dihadapkan pada pengadilan, termasuk di dalamnya para kiai. Ini semua, merupakan kenyataan yang tidak dapat dibantah oleh siapa pun, dan metamorfosa yang terjadi adalah bagian dari perjuangan politik, dan bukan bagian dari perjuangan ekonomi.

Dengan perubahan perjuangan ekonomi menjadi perjuangan politik, otomatis upaya menolong rakyat kecil hanya menjadi sisa-sisa. Bahwa upaya politik mempertahankan institusi, baik itu institusi mikro seperti proyek-proyek yang tergabung dalam KUT, maupun upaya makro untuk mempertahankan kekuasaan, jelas menggambarkan kenyataan menarik: kegagalan dalam mengembangkan apa yang dinamakan ekonomi Islam, baik dalam teori maupun praktik. Rentetan yang terjadi adalah upaya pelestarian kekuasaan secara politis juga menghadapi kegagalan pula.

Turut hancur pula dalam proses ini, pengembangan teori ekonomi Islam, karena ia dikait-kaitkan dengan kekuasaan yang ada. Keadaan diperparah oleh kenyataan tidak adanya peninjauan ulang terhadap kebijakan-kebijakan ekonomi pemerintah di masa lampau. Ini berarti, gagasan tentang ekonomi Islam di negeri kita, tidak pernah didasarkan atas peninjauan mendalam dari kebijakan, langkah-langkah dan keputusan-keputusan pemerintah di bidang tersebut. Bagaimana akan dibuat acuan mengenai sebuah sistem ekonomi Islam, kalau fakta-fakta ekonomi dan finansial semenjak kita merdeka tak pernah ditinjau ulang?

*****

Dari tinjauan ulang itu akan dapat diketahui, bahwa tatanan ekonomi dan finansial kita, didasarkan hampir seluruhnya atas kecenderungan menolong sektor yang kuat dan mengabaikan sektor yang dianggap sebagai ekonomi lemah. Ketimpangan ini dapat dilihat, umpamanya dalam hal pemberian fasilitas, kemudahan dan pertolongan bagi usaha kuat. Apalagi, setelah pengusaha-pengusaha keturunan Tionghoa, yang belakangan menjadi konglomerat, berhasil menguasai sektor tersebut. Ekonomi rakyat menjadi semakin tidak diperhatikan, dan ungkapan ungkapan tentang ekonomi rakyat itu dalam kebijakan pemerintah hanyalah bersifat retorika belaka.

Alokasi dana untuk pengembangan ekonomi rakyat dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), umpamanya, menunjukkan betapa sedikitnya perhatian kepada sektor ini. Kebocoran RAPBN, yang dalam perkiraan Prof. Soemitro Djojohadikusumo telah mencapai 30% dari jumlah anggaran, menjadikan sangat kecilnya perhatian pemerintah kepada sektor ini. Belum lagi matinya kreativitas usaha kecil dan menengah (UKM) di hadapan birokrasi pemerintahan yang sangat kaku. Ketika mencari pemecahan bagi masalah-masalah yang dihadapi tadi, di sinilah tampak adanya kegagalan terhadap apa yang dinamakan ekonomi Islam. Itulah sebabnya, mengapa pemikiran mengenai ekonomi Islam sekarang menjadi sangat mandul.

Ketika Drs. Kwik Kian Gie mengemukakan keinginan agar Indonesia keluar dari dana moneter internasional (IMF, International Monetary Fund), tak ada seorang pun dari para pemikir gagasan ekonomi Islam itu yang menyatakan suara menerima atau menolak pandangan tersebut. Ini tentu disebabkan oleh perubahan besar dari pemikiran ekonomi menuju pada upaya politik seperti digambarkan di atas.

Padahal, salah satu gagasan yang sering dilontarkan penulis secara lisan dalam rapat-rapat umum di seluruh bagian negeri ini, jelas mengacu pada kebutuhan tersebut. Yaitu keharusan kita untuk mempertahankan kompetisi, tata niaga internasional, dan efisiensi yang rasional, merupakan bagian yang tidak bisa ditinggalkan dari sebuah kebangkitan ekonomi. Namun, yang harus didorong sekuat tenaga, adalah ekonomi rakyat dalam bentuk kemudahan-kemudahan, fasilitas-fasilitas dan sistem kredit sangat murah bagi perkembangan UKM dengan cepat. Dibarengi dengan peningkatan pendapatan pegawai negeri sipil dan militer, yang harus dilakukan guna mendorong peningkatan kemampuan daya beli (purchasing power) mereka.

Perkembangan gagasan ekonomi Islam jelas menunjukkan kemandulan, karena hanya bersifat normatif dan mengganggu perumusan pemikiran-pemikiran responsif. Dengan kata lain, gagasan ekonomi Islam itu lebih cenderung untuk mempermasalahkan aspek-aspek normatif, seperti bunga bank dan asuransi. Artinya, pemikiran yang dikembangkan dalam gagasan ekonomi Islam itu lebih banyak menyangkut nilai-nilai daripada pencarian cara-cara atau aplikasi yang justru diberlakukan oleh nilai-nilai tersebut. Jadi, masalahnya cukup sederhana bukan?