Haruskah Inul Diberangus?

Oleh: K.H. Abdurrahman Wahid

Semula penulis hanya tertawa saja mendengar nama Inul, wanita muda yang menjadi anggota Fatayat Nahdlatul Ulama di anak cabang (Ancab) Japanan, Pasuruan, memang terdengar lucu. Antara lain karena istilah yang digunakan orang atas dirinya “ngebor”. Karena itulah penulis pernah mengatakan di muka umum bahwa salah satu jalan beraspal di kota Pasuruan berlubang-lubang karena sering di “bor” Inul. Bahkan sebelumnya, di muka ratusan ribu orang saat berceramah di Tuban pada upacara peringatan kewafatan (haul) Sunan Bonang, di tengah-tengah hujan lebat penulis mengucapkan selamat kepada hadirin atas datangnya Lebaran Haji tahun ini, dengan ucapan “Selamat ber Inul Adha”.

Gurauan itu berubah menjadi keheranan ketika Rois Syuriah NU cabang Pasuruan, melarang para warganya agar tidak menyaksikan pagelaran Inul. Hal itu, diperkuat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), dengan keputusan yang sama. Penulis heran, karena selama ini apa yang dilakukan Inul, masih jauh di bawah “erotika” berbagai goyangan orang lain. Mengapakah nampaknya kita sibuk dengan urusan Inul? Dan pura-pura tidak tahu atas berbagai pelanggaran hak asasi manusia di negeri ini, Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang semakin menghebat, bahkan pelanggaran konstitusi lainnya, dibiarkan saja oleh lembaga keagamaan itu. Sedangkan sikap sebaliknya diarahkan pada Inul dengan pagelarannya, yang tidak melanggar undang-undang apa pun di negeri ini.

Keheranan penulis itu berubah menjadi sesuatu yang lain, ketika sang teman sangat baik, H. Rhoma Irama melarang Inul untuk tidak “menggelar hal-hal yang merusak moral bangsa”. Dari ucapan-ucapannya melalui berbagai media kepada Inul, penulis mendapati sebuah sikap Bang Rhoma Irama, yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar kita, yaitu melarang Inul melakukan pagelaran. Betapa jauhnya sikap Bang Rhoma dengan penulis, sekalipun perasaan penulis hampir bersamaan dengan perasaan “Bang Haji”. Walaupun mengikuti perasaan, namun kita tidak boleh melanggar undang-undang, apalagi kalau memang ternyata tidak ada undang-undang yang dilanggar Inul. Dan yang seharusnya menyatakan pelanggaran ini pun bukanlah kita sendiri sebagai warga masyarakat melainkan Mahkamah Agung.

*****

Sebagai orang yang menghargai alasan berdirinya sebuah bangsa (raisson d’etre du nation), seperti ucapan Ernest Renan, seorang intelektual Prancis yang dikutip Bung Karno, kebhinekaanlah yang justru menjadi pengikat kita dalam membentuk bangsa Indonesia. Justru kebhinekaan atau pluralitas bangsa kita yang sangat tinggi itu merupakan kekayaan yang menghimpun, hingga menjadi sebuah wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jadi UUD 45 dan peraturanlah yang menjadi panutan kita, seperti diputuskan oleh Mahkamah Agung, dan bukanya pemimpin mana pun dalam kehidupan bangsa kita.

Ketika Mr. AA Maramis mengajukan keberatan atas Piagam Jakarta, karena akan mengakibatkan dua kelas warga negara di Indonesia (muslim dan non-muslim), maka para pendiri negara ini setuju seluruhnya untuk mengeluarkan piagam tersebut dari pembukaan UUD 45. Berarti kita bukan lagi negara agama –negara Islam-, dan dengan demikian penafsiran Mahkamah Agung atas UUD 45 menjadi satu-satunya penafsiran legal atas hukum di negeri ini.

Kalau pun ada warga negara tidak menyetujui suatu tindakan, maka tindakan yang diperbolehkan hanyalah mengajak kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal itu (amar ma’rûf). Dengan kata lain melalui “kesadaran masyarakat” hal-hal seperti itu dapat dicegah bukannya melalui tindakan langsung perorangan. Sama halnya ketika ada penilaian, apakah yang dilakukan para mahasiswa dengan berdemo di kediaman (presiden) Megawati di jalan Teuku Umar, dapat dianggap “sebagai gangguan atas ketertiban umum”? Penulis segera menyatakan reaksinya, bukannya Polri (termasuk Kapolri) yang berhak mengemukakan penilaian seperti itu, melainkan Mahkamah Agung. Dengan sistem hukum yang dijalankan seperti itu, barulah seluruh warga negara bebas dari ketakutan terhadap aparat negara mereka sendiri. Kasus lainnya yaitu saat Kapolda Jateng menyatakan akan membubarkan Pesantren Al-Mukmin di Ngruki Solo, segera penulis membuat pernyataan menolak hal itu. Karena negara tidak boleh campur tangan dalam masalah ajaran agama apa pun, termasuk pembubaran sebuah pondok pesantren. Biarkan masyarakat saja yang menilai hal itu, sesuai dengan ketentuan UUD 1945.

*****

Karena keyakinan itulah penulis menolak tindakan apa pun atas pagelaran Inul. Tentu saja penulis menghimbau secara pribadi kepada Inul agar menghilangkan gerakan-gerakan “erotis” dalam pagelaran tersebut, kalau memang sudah melewati batas moralitas. Menurut cerita teman-teman penulis sendiri, yang menyaksikan pagelaran tersebut, gerakan-gerakan “ngebor” Inul sendiri sudah cukup untuk “mengikat” penonton. Memang garis batas antara hal-hal erotis dan moralitas sangatlah samar, tetapi justru kita sendirilah yang harus pandai-pandai menjaga garis batas itu secara “suka-rela”, karena reaksi masyarakat seperti apa yang dilakukan Bang Haji Rhoma Irama merupakan sirine (tanda peringatan) yang harus diperhatikan.

Sikap tidak mempedulikan “peringatan moral” dari masyarakat, apabila diabaikan akan menyulut reaksi-reaksi dalam bentuk yang lain. Tentu saja kita tidak ingin hal itu terjadi, karenanya kita harus bersikap hati-hati tanpa melanggar ketentuan-ketentuan atau undang-undang. Namun begitu banyak KKN dan pelanggaran hukum yang dilakukan tanpa ada sanksi apa pun, sehingga masyarakat tidak lagi percaya kepada sistem politik kita dewasa ini.

Sebuah sikap dewasa yang diterima masyarakat adalah kejujuran. Karenanya, kejujuran Inul untuk mengatakan ia melakukan pagelaran “ngebor” hanya untuk mencari makan tanpa embel-embel bohong –seperti ‘sok’ untuk memajukan seni dan sebagainya-, merupakan hal yang menyegarkan. Namun kepercayaan masyarakat yang telah terpelihara itu, harus disertai dengan menjaga agar batas-batas halus antara yang diperkenankan dan yang tidak- hendaklah jangan dilanggar.

Dengan menyatakan hal tadi, penulis ingin bersikap jujur, baik terhadap Inul maupun terhadap Bang Haji Rhoma Irama. Terlebih jelas lagi, penulis ingin bersikap jujur kepada masyarakat. Demikian pula ketika ketua panitia mukernas partai politik yang diikuti penulis menyatakan akan mengundang Inul dalam acara pembukaan forum tersebut, namun tanpa memintanya melakukan pagelaran. Segera penulis menyetujui gagasan tersebut, karena bukankah ia selebriti? Seperti selebriti lainnya yang diundang. Karena itu adalah tanggung jawab panitia, maka penulis tidak ikut campur tangan.