Islam dan Globalisasi Ekonomi
Oleh: KH. Abdurrahman Wahid
Globalisasi ekonomi dunia, saat ini sering diartikan sebagai persaingan terbuka, ketundukan mutlak pada kompetisi dan penerimaan total atas “kebenaran” tata niaga internasional yang diwakili oleh World Trade Organisation (WTO). Benarkah dan cukupkah hal ini, menjadi perhatian kita melalui tulisan ini. Dalam uraian ini, akan tampak bagaimana pandangan tentang hal-hal tersebut, dan dimaksudkan akan tercapai kejelasan mengenai hal ini dalam uraian berikut.
Dengan kata lain, globalisasi ekonomi dimaksudkan untuk membenarkan dominasi perusahaan-perusahaan besar atas perekonomian negara-negara berkembang, yang tentu saja akan sangat merugikan negara-negara tersebut. Karena itulah, tentangan atas WTO dan pengertian globalisasi seperti itu justru dilancarkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) internasional yang berpangkalan di negara-negara berteknologi maju.
Penentangan terbuka atas WTO oleh LSM internasional di Seattle, mempengaruhi sikap negara-negara berkembang, yang dimunculkan dalam konferensi WTO di Qatar tahun lalu. Namun, tentangan terhadap gagasan globalisasi ekonomi itu tidak dilanjutkan dengan kampanye besar-besaran untuk menumbuhkan pengertian baru atas kata globalisasi itu sendiri. Yang terjadi adalah sebuah pendekatan negatif, yang tanpa diikuti kampanye besar-besaran untuk mensukseskan sebuah pendekatan positif berupa pengertian baru akan kata globalisasi tersebut. Dengan kegagalan menampilkan strategi positif itu tampak bahwa pengertian lama yang negatif tentang globalisasi tetap berlaku. Hal ini tentu berbeda, misalnya, dengan strategi Bung Karno untuk menyerang imperialisme dengan mengemukakan alternatifnya, yaitu negara-negara Asia-Afrika.
Dalam memahami arti globalisasi di luar pengertian yang sudah lazim, kita dapat juga bertitik tolak dari pandangan agama tentang pembangunan nasional. Pandangan itu, berangkat dari apa yang dimaksudkan agama Islam tentang fungsi ekonomi dalam kehidupan sebuah masyarakat, bertumpu pada dua faktor utama: arti barang dan jasa bagi kehidupan manusia dan bagaimana masyarakat menggunakan barang dan jasa tersebut. Modal, dalam pandangan ini, adalah sesuatu yang diperlukan untuk membuat sesuatu barang atau jasa bagi kehidupan masyarakat. Dalam memandang modal seperti itu, menjadi jelas bahwa keuntungan/profit merupakan hasil sekunder yang tidak hanya memperbaiki kehidupan pemilik modal, tapi juga ia tidak berakibat menyengsarakan pembeli/pengguna barang tersebut.
Maksudnya, laba tidak hanya berfungsi menguntungkan pemilik modal, tapi ia juga berfungsi menciptakan keadilan dalam hubungan antara produsen dan konsumen. Dengan kata lain, laba/keuntungan tidak boleh bersifat manipulatif, berarti tidak dibenarkan penggunaan sebuah faktor produksi, untuk memanipulasi pihak lain. Dalam pandangan Islam, tidak diperkenankan adanya pendekatan laisses faire (kebebasan penuh) yang menjadi ciri kapitalisme yang paling menonjol. Dalam pandangan ini, benda dan jasa harus memberikan keuntungan pada kedua belah pihak, hingga hilanglah sifat eksploitatif dari sebuah transaksi ekonomi. Dengan ungkapan lain, yang dijauhi oleh Islam bukanlah pencarian laba/untung dari sebuah transaksi ekonomi, melainkan sebuah pencarian laba/untung yang bersifat eksploitatif.
Dengan pendekatan non-eksploitatif semacam itu, memang tidak dibenarkan adanya perkembangan pasar tanpa campur tangan pemerintah, minimal untuk mencegah terjadinya eksploitasi itu sendiri. Di sinilah peranan negara menjadi sangat penting, yaitu menjamin agar tidak ada manusia/warga negara yang terhimpit oleh sebuah transaksi ekonomi. Manusia harus diutamakan dari mekanisme pasar dan bukan sebaliknya. Jika prinsip non-eksploitatif dalam sebuah transaksi ekonomi seperti digambarkan di atas terjadi, maka dengan sendirinya pengertian akan globalisasi juga harus dijauhkan dari dominasi sebuah negara/perusahaan atas negara/perusahaan lain. Karena itu, globalisasi dalam pengertian lama yang hanya mementingkan satu pihak saja haruslah diubah dengan pengertian baru yang lebih menekankan keseimbangan antara pemakai/pengguna sebuah barang/jasa dan penghasil (produsennya).
Dengan demikian, pencarian untung/laba dalam globalisasi tidak harus diartikan sebagai kemerdekaan penuh untuk melikuidasi saingan mereka, melainkan justru diarahkan pada tercapainya keseimbangan antara kepentingan produsen dan konsumen. Penyesuaian antara kepentingan pihak konsumen dan produsen ini, tentulah menjadi titik penyesuaian antara kepentingan berbagai negara satu sama lain di bidang ekonomi dan perdagangan.
Dilihat dari sudut penafsiran seperti itu, dalam pandangan Islam diperlukan keseimbangan antara kepentingan negara produsen barang/jasa dan negara pengguna barang/jasa tersebut, sehingga tercapai keseimbangan atas kehidupan internasional di bidang ekonomi/finansial. Dengan kata lain, keadilan tidak memperkenankan kata globalisasi digunakan untuk menjarah kepentingan sesuatu bangsa atau negara, hingga kata itu sendiri berubah arti menjadi tercapainya keseimbangan antara kedua belah pihak. Singkatnya, WTO seharusnya berperan mendorong perkembangan ke arah itu, bukannya menjamin kebebasan berniaga secara penuh, dengan hasil terlemparnya bangsa atau perusahaan lain karenanya. Sederhana, bukan?