Kisah Sebuah Impian

Sumber Foto: https://www.kompas.com/tren/read/2023/05/30/201500265/sejarah-hari-lahir-pancasila-1-juni-1945?page=all

Oleh: K.H. Abdurrahman Wahid

PADA suatu ketika adik penulis yang bernama Hasyim Wahid, panggilan sehari-harinya lim, menyatakan kepada penulis, bahwa ia baru saja bermimpi rumah kediaman ayah penulis A Wahid Hasyim, yang terletak paling barat dalam deretan rumah putra-putra Kiai Hasyim Asy’ari di Tebu Ireng, Jombang. Dalam mimpinya tersebut, ia datang dari Timur dan mendengar suara ramai orang berdebat di dalamnya. Yang ia tidak mengerti, karena yang digunakan adalah bahasa yang campur aduk dengan bahasa Arab. Ia mencoba masuk dengan membuka pintu depan dan memasukkan kepalanya ke dalam ruangan. Ia dilempar tongkat oleh kakeknya KH Hasyim Asy’ari. Tongkat mengenai pintu dan menimbulkan suara ramai, dan lim menarik kepalanya serta menutup pintu. Ia pun pergi ke pinggiran barat rumah, di mana ada tempat duduk dari beton, (dalam bahasa Jawa dialek Jombang disebut belladuk). Ia duduk dan tidak lama kemudian almarhum Kiai Dahlan Kertosono (yang dikenalnya dengan baik) keluar. Ia berkata pada lim kalau Kiai Hasyim dan Gus Wahid sudah menghendaki demikian, ya sudah.

Apakah yang menjadi buah pembicaraan Kiai Dahlan dalam ‘pertemuan’ yang diimpikan oleh Lim itu? Ketika penulis bertanya, ia hanya menjawab Pancasila. Dari cerita di atas dapat disimpulkan bahwa masalah Pancasila ini adalah yang besar bagi NU sejak semula. Orang boleh saja berpendapat, sebuah impian tidak dapat dijadikan rujukan yang pasti. Namun, bila dirangkaikan dengan kejadian-kejadian lain, ia akan mempunyai arti tersendiri bagi kita. Karenanya, sebaiknya memang kita melakukan hal itu secara hati-hati. Untung ada beberapa buah kejadian yang dapat dipakai dalam hal ini.

Tulisan ini dimaksudkan untuk melakukan hal itu, sehingga akan tercapai sebuah kesimpulan umum yang dapat kita gunakan untuk melihat apakah impian di atas mempunyai ‘kebenaran’ atau tidak. Dengan cara demikian, kita akan mencapai hasil akhir berupa penambahan argumentasi yang sesuai dengan kejadian-kejadian lain itu, atau tidak.

Pada tahun 1935 NU mengadakan muktamar di Banjarmasin, di provinsi yang waktu itu disebut Borneo Selatan. Dalam acara bahasan masalah (Babtsul-Masail) ada pertanyaan berikut: wajibkah bagi kaum muslimin di kawasan Hindia-Belanda (demikian negeri kita dinamai waktu itu) mempertahankan wilayah itu? Karena Republik Indonesia belum lagi lahir, yang masih dikuasai/diperintah oleh orang-orang non-muslim yaitu pemerintahan Hindia-Belanda. Dalam Bughyab Al-Mustarsydin, dikemukakan bahwa kawasan yang dahulunya adalah bagian dari sebuah kerajaan Islam, tentunya ada kaum muslimin yang tinggal di situ. Kalau ada orang yang mengganggu mereka dalam melaksanakan ajaran agama Islam, maka kaum muslimin secara keseluruhan di kawasan tersebut haruslah mempertahankannya. Di samping itu, muktamar juga menentukan bahwa tidak diperlukan sebuah negara Islam untuk melaksanakan ajaran-ajaran agama Islam. Karena adanya gabungan kedua keputusan itu. Dengan sendirinya muktamar menganggap adanya kewajiban mempertahankan kedua-duanya walaupun terletak di lingkungan kerajaan Hindia Belanda.

Demikian pula, pada waktu menduduki kawasan Hindia-Belanda, pihak Jepang membuat kesepakatan tidak tertulis dengan para pemimpin kita, untuk memerdekakan seluruh tanah Hindia-Belanda. Ketika di awal 1943, balatentara sekutu mulai mendudukkan pasukan dari Pasifik Selatan ke arah Utara, menuju perebutan kepulauan Jepang sendiri, maka Laksamana Maeda dari pemerintahan pendudukan Jepang di Indonesia, meminta kepada ayah penulis Kiai A Wahid Hasyim, yang sedang membuka dan menetapkan Kantor Agama di Jakarta, untuk menanyakan sesuatu yang penting yaitu siapa yang mewakili Indonesia berunding dengan Jepang. Beliau menjawab akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan ayah beliau. Ternyata Kiai Hasyim Asy’ari di Pondok Tebuireng, Jombang, berpendapat agar orang yang mewakili bangsa Indonesia dalam negosiasi adalah Bung Karno. Di sini terlihat, bahwa beliau sebagai pemimpin NU, membedakan kepentingan NU dari kepentingan bangsa, dan tidak mau mencampuradukkan antara keduanya.

Karena hal-hal yang dikemukakan di atas tidak heranlah jika pada tanggal 22 Oktober 1945, sekitar empat bulan setelah Proklamasi Kemerdekaan, Pengurus Besar NU (Hofd Bestuur van Nahdlatul Ulama) mengeluarkan Resolusi Jihad. Dalam resolusi itu dinyatakan, bahwa tindakan mempertahankan Republik Indonesia adalah kewajiban berjihad. Ini mungkin pertama kalinya dalam sejarah Islam sebuah organisasi menyatakan kewajiban mempertahankan negara yang bukan negara Islam (Republik Indonesia), sebagai kewajiban agama. Sekali lagi, ini menunjukkan bahwa Kiai Hasyim Asy’ari selalu berpikiran kebangsaan dalam hal-hal yang menyangkut negara. Keputusan-keputusan beliau dapat disamakan dengan keputusan orang alim terkemuka Ibn Taimiyyah, yang sangat terkenal itu. Karena itu, diperlukan publikasi lebih luas mengenai diri beliau.

Tampaklah urut-urutan yang jelas dari sikap Kiai Hasyim Asy’ari, untuk mengikuti faham kebangsaan sebagai prinsip kedua, setelah pikiran akidah/keimanan yang menjadi basis pandangan Islam: menerima Tauhid (menerima Keesaan Tuhan, sekaligus dengan keyakinan bahwa Muhammad adalah utusan-Nya). Segala gerak langkah beliau selalu ada rangkaiannya dengan paham tauhid itu, maupun dengan paham kebangsaan yang disebutkan di atas. Apa yang beliau yakini itu, tercermin juga dari karya-karya tertulisnya, yang berjumlah dua puluh enam buku-buku kecil. Dalam membaca karya-karya tulisnya itu, penulis lalu merasakan beban sangat berat, yaitu jika semua tulisannya itu menjadi sebuah karya dalam bentuk utuh yang merefleksikan sebuah pandangan seorang ilmuwan yang luar biasa. Bahwa ia menggunakan kerangka tradisional, sedangkan Ibn Taimiyyah yang oleh para ahli dalam ilmu keislaman dipadu dengan ramuan ilmiah, dengan sendirinya akan tampak begitu banyak bidang ilmu yang digarapnya.

Kiai Hasyim mengajar terus-menerus sepanjang hari dan malam, tanpa jadwal penyelidikan ilmiah tersendiri. Tetapi, lebih dari itu ia tidak pernah ‘menyimpang dari alur yang diikutinya secara ilmiah, yang akhirnya membuat ia mengikuti Mazhab Syafi’i dan tidak mengenal penulis-penulis lain. Berbeda dengan Ibn Taimiyyah yang ‘berani’ melanglang buana dari berbagai mahzab fiqh yang ada. Juga bukannya mahzab fiqh saja, ia menjelajah berbagai macam mahzab dalam sejarah Islam. Jenis pemikiran Kiai Hasyim adalah jenis yang memantapkan temuan-temuan yang sudah ada, seperti terdapat dalam karya-karya fiqh yang diketahuinya. Sebaliknya, Ibn Taimiyyah justru ‘penerobos’ dunia pemikiran Islam waktu itu, dan menyajikan horizon baru bagi kaum muslimin. Demikianlah, kedua pemikiran besar itu, mengikuti jalan yang saling berbeda.

Dengan demikian kita dapat melihat bagaimana kehidupan pemikiran di lingkungan kaum muslimin berkembang menurut cara yang sama ‘normal’. Selama penanggung jawab pemikiran dilakukan oleh pihak-pihak yang bersangkutan, sehingga kaum muslimin secara umum dapat menelusuri pemikiran mereka selama itu pula akan terjadi sebuah pemahaman yang berlangsung dengan sehat. Tempat bagi pemikiran obyektif dengan segala kelengkapannya akan menjadi jelas bagi orang yang melakukan peninjauan dan penelitian di masa-masa selanjutnya. Di sinilah terletak pentingnya kita membuat sistem pendidikan, yang meliputi sikap yang sama terhadap kedua alur pemikiran yang saling berbeda itu. Jadi pembenaran dapat diklaim oleh siapapun atas pandangan-pandangan saling berbeda yang dikemukakan para pemikir.

Memang, akan berbeda gaya penulisan masing-masing penulis Imam Syafi’i menulis dalam karya agungnya kitab Al-Um, (ditulis tahun 204 hijriyah) dibuat dengan gaya tulisan yang sangat memanaskan hati dalam traktat ‘tulisan untuk menentang pemahaman al-Syaibani’, dan berisi: “Kau katakan ini dan kujawab begitu (tentu saja dengan mengemukakan argumentasinya panjang lebar). Hal ini dilakukannya terhadap semua guru-gurunya, yaitu Abd Al-Rahman Ibn Abi Laila Ibrahim al-Imam Naka’ini, Sufyan al-Tsaury dan seterusnya. Ke semua traktat yang ‘panas’ itu kemudian dikumpulkan dalam kitab Al-Um. Ini sangat berbeda dengan karyanya yang lain, berjudul al-Risalah yang terakhir ini adalah karya ilmiah yang sopan, kalau ditilik dari hubungan antar manusia. Demikianlah cara penulisan mereka yang melangsungkan usaha pelestarian dan ‘penghilangan’ unsur-unsur budaya sebuah masyarakat yang sedang berubah sebuah proses yang biasa saja dalam sejarah umat manusia, bukan?