Melihat Nasib TKI di Arab

Sumber Foto: https://nasional.tempo.co/read/860879/puluhan-tki-bermasalah-ikut-program-amnesti-di-arab-saudi

Oleh: K.H. Abdurrahman Wahid

Yang dimaksudkan dengan TKI dalam tulisan ini, adalah tenaga kerja Indonesia. Misalnya TKI yang bekerja di Saudi Arabia (SA) dan negeri-negeri Arab lainnya, seperti di Kuwait dan negara-negara lain di kawasan Teluk Arab. Pada umumnya, mereka bekerja sebagai pembantu rumah tangga, sopir atau bekerja kasar lainnya. Kita sudah banyak mendengar tentang mereka, bahkan belum lama ini suasana dibuat geger oleh seorang TKI perempuan yang membunuh majikannya di sebuah negara Teluk.

Dalam kejadian yang mengemparkan itu, sang TKI dijatuhkan hukuman mati, karena terbukti melawan dengan senjata tajam, ketika ia hendak diperkosa oleh sang majikan. Walaupun kemudian ia dibebaskan, oleh sebuah keputusan politik dari negara tersebut, persoalannya tetap saja menjadi “pemikiran” kita. Bukankah masih ada ribuan hal-hal seperti itu terjadi dibanyak tempat dalam kawasan tersebut?

Penulis teringat apa yang diceritakan oleh seorang TKI yang dalam perjalanan pulang ke tanah air? Kata perempuan ini, beberapa tahun yang lalu kepada penulis, ia tiap hari diberi makanan daging kambing muda karena itu memang makanan keluarga yang mempekerjakannya. Karenanya ia lalu merasakan gairah seksual yang sangat besar, dan ini berujung pada hubungan badani antara dirinya dan anak lelaki sang majikan yang hampir sama usianya.

TKI itu “cukup beruntung” karena tidak sampai hamil oleh anak sang majikan itu. Dan karena ia tahu bahwa semakin lama semakin dekat hubungan mereka, sedangkan ia tidak kunjung dilamar untuk dijadikan istri oleh anak lelaki itu, akhirnya ia putuskan untuk pulang ke Tanah Air saja.

Itu pun penulis tidak tahu, akan “berbahagiakah” ia untuk kawin dengan seorang pria Indonesia, karena bagaimanapun juga ia terbiasa dengan “ukuran fisik” serba besar yang mungkin ia tidak temui di Tanah Air. Walaupun hanya sekali itu saja kami bertemu, kejadian lebih dari sepuluh tahun lalu itu, masih ada di benak penulis. Karena itu, dapat dimengerti “kehebohan” kalangan masyarakat dengan kejadian demi kejadian serupa di kawasan itu.

Begitu juga dalam bentuk lain, TKI kita di kawasan tersebut banyak yang mengalami kejadian demi kejadian yang membuat mereka bertanya-tanya tentang “keabsahan” keputusan untuk bekerja di kawasan tersebut. Ada yang harus menahan hinaan dari pihak majikan dan keluarganya, tetapi ada pula yang mengalami “keberuntungan” yang tidak terduga.

Contohnya, seorang sopir/pengemudi menabrak seorang pemuda di SA hingga meninggal dunia. Sesuai dengan hukum pidana yang berlaku, ia harus memperoleh pengampunan dari orang tua korban dan ternyata pemuda itu adalah anak tunggal dari orang tersebut. Ketika permintaan pengampunannya ditolak oleh keluarga tersebut, karena sang keluarga tidak setuju dengan diyat/penggantian materi, jelas ia harus dihukum pancung. Ketika ia akan dihukum pancung, sang keluarga juga hadir menyaksikan.

Pada saat itu, sang terpidana meminta kepada kepala keluarga agar memberitahukan anak dan istrinya di Tanah Air tentang hal itu. Langsung saja sang kepala keluarga yang kehilangan anak tunggal itu, menangis dan memeluknya, dan menyatakan kepada algojo yang akan menunaikan tugas, bahwa ia memberikan maaf dan membatalkan tuntutan pidana, sehingga sang terpidana menjadi bebas dan diangkat anak olehnya.

Sekarang ia hidup mewah sebagai anak pungut orang itu, dan setiap tahun dikunjungi oleh keluarga itu di Tanah Air. Persoalannya bagi kita, manakah yang lebih banyak antara hal-hal yang ‘tidak mengenakkan’ dan kejadian demi kejadian yang menunjukkan “keberuntungan” bagi TKI kita?

*****

Apa yang diuraikan di atas, menunjukkan kepada kita bahwa sangat berbahaya untuk melakukan generalisasi (ta’mim) dalam persoalan TKI di kawasan tersebut. Apalagi di dalamnya tersangkut juga dua hal sangat penting. Pertama, masyarakat kawasan tersebut sangat memerlukan TKI-TKW, sedangkan di pihak lain para TKI memerlukan pekerjaan yang ada di kawasan tersebut dengan resiko yang demikian tinggi.

Dengan angka pengangguran yang amat tinggi di Tanah Air kita, dapatkah pemerintah melarang TKI untuk tidak bekerja di kawasan tersebut? Sesuaikah larangan tersebut dengan hak-hak asasi manusia? Belum lagi kalau diingat, mungkin dengan penghasilan yang diterima, para TKI tersebut akan meningkatkan taraf/standar kehidupan mereka di kemudian hari.

Karena itu yang dapat kita/perbuat adalah meningkatkan jaminan sosial dan hukum bagi mereka. Hal itu, umpamanya dengan “meniru” Kedubes India di SA yang memaksa para pengusaha yang mengurusi soal-soal tenaga kerja di negeri itu, untuk menyediakan “jaminan pinjaman” sebesar US$ 5.000, untuk keperluan pemulangan tenaga-tenaga kerja itu ke tanah airnya jika terjadi sesuatu atas diri mereka.

Namun hal ini juga terkait dengan sistem penggajian pejabat-pejabat negeri kita dewasa ini, yang sering membuat mereka melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji terhadap para TKI yang bekerja di kawasan tersebut. Ini adalah sesuatu hal yang pelik untuk diputuskan oleh kita sebagai bangsa, jelas dari apa yang diuraikan di atas. Bahkan, mungkin juga yang terjadi jauh lebih rumit daripada gambaran tersebut.

Di antara hal-hal yang harus diperhatikan, adalah perbedaan status antara TKI dalam pandangan orang-orang dan keluarga sang majikan di kawasan itu. Ada yang menganggap TKI sebagai anggota keluarga dan memberikan kepada mereka hadiah dari yang paling murah hingga paling mahal ketika para TKI itu mengakhiri tugas dan akan kembali ke tanah air.

Namun, ada pula yang tidak memperoleh apa-apa, bahkan yang didapat adalah hinaan demi hinaan dan hal-hal yang tidak baik lainnya. Penulis teringat akan film karya William Saroyan berjudul “Armenian-American” tentang orang-orang Turki yang pindah ke dunia baru Amerika, ternyata banyak yang sama pengalaman mereka dengan TKI kita, walaupun berbeda status dan pekerjaan mereka.

Hal-hal yang disebutkan di atas di latar belakangi oleh perbenturan dua budaya masyarakat yang sangat berbeda antara satu dengan lainnya. Tentu saja penulis sangat setuju dengan dua buah pendapat. Pertama pemberangkatan TKI ke kawasan tersebut hanya bersifat sementara.

Dan secara bertahap kesempatan itu hanya dibuka untuk orang-orang yang memiliki skill/kebolehan tertentu dan terdidik secara formal untuk kerja-kerja yang mereka lakukan. Kedua yang harus diingat adalah perlindungan hukum bagi para TKI yang semakin lama semakin baik agar hak-hak asasi manusia (HAM) mereka terjaga dengan baik. Ini memang mudah dikatakan, tetapi jelas sangat sulit dilaksanakn, bukan?