Obyektifitas Penyiaran dan Akses Kepadanya

Sumber Foto: https://tirto.id/link-unduh-draft-ruu-penyiaran-kontroversi-dan-dampaknya-gYVV

Oleh: K.H. Abdurrahman Wahid

Megawati Soekarnoputri menyatakan RUU Penyiaran dalam bentuknya yang ada sekarang, akan segera diundangkan. Sebaliknya Ir. Akbar Tandjung menyatakan keberatan atas besarnya kekuasaan sebuah badan yang mengatur penyiaran dalam RUU sekarang. Ketika Dr. Amien Rais didatangi masyarakat penyiaran, dia menyatakan akan membawa keberatan mereka kepada PAN Partainya, yang tentunya keberatan itu akan disampaikan kepada fraksi Reformasi di DPR-RI. Hal ini tentu berkaitan dengan besarnya roh desentralisasi yang “menyemangati” RUU Penyiaran yang ada saat ini. Karenanya masyarakat penyiaran kita meminta pengundangannya diundurkan, sesuatu yang wajar saja bagi penulis. Lebih baik diundangkan setelah RUU tesrsebut diperbaiki. Siapapun yang berpengalaman tentu mengetahui perbaikan sebuah undang-undang baru, kalau malah tidak lebih sulit.

Namun, semangat itu juga membawakan sesuatu yang lain. Menurut para kritisi, RUU itu berisi ketentuan yang mengandung desentralisasi tersebut dapat berakibat lain. Dengan adanya larangan penguasaan tunggal atas masing-masing badan usaha penyiaran, berarti seseorang tidak boleh memiliki dua badan usaha di bidang penyiaran. Dengan sendirinya hal ini dapat membawa bahaya berupa terganggunya alur berita dari sebuah daerah ke daerah lain, ataupun dari pusat ke daerah, karena itulah RUU tersebut harus diubah. Untuk mendukung sikap itu, para pakar di bidang komunikasi mengadakan dialog nasional maupun regional pada layar televisi ataupun di media lainnya, di samping demonstrasi oleh para pekerja televisi dan aktifis demokrasi lainnya. Sebagai seorang aktifis politik ataupun diluarnya, maupun sebagai pengamat, saya ingin mengemukakan dalam tulisan ini sebuah saran untuk perbaikan RUU tersebut.

Mudah-mudahan dengan usul ini, terjadi perubahan pada RUU tersebut. Sehingga undang-undang penyiaran yang dihasilkan DPR-RI dapat memenuhi keinginan desentralisasi tanpa mengganggu arus informasi antara pusat dan daerah di satu pihak, amupun masyarakat di pihak lain. Inipun kalau undang-undang yang dihasilkan itu dilaksanakan dengan sunguh-sunguh. Bukannya seperti undang-undang kita saat ini, kalau menguntungkan pihak aparat keamanan dan militer, maka dilaksanakan dengan tepat, tetapi jika berlawanan dengan kepentingan mereka dianggap tidak ada, dan tidak dilaksanakan. Inilah realitas yang kita hadapi saat ini, karena itu pulalah dalam waktu sesingkat mungkin sangat diperlukan kedaulatan hukum, dan perasamaan perlakuan bagi semua warga negara di hadapan undang-undang.

*****

Usul yang dimaksud adalah; hendaknya dibedakan antara pemilikan dan arus sumber berita/pemikiran. Karena itu dalam undang-undang penyiaran yang akan dirundingkan itu harus ada sebuah klausul, bahwa arus berita, dari manapun datangnya termasuk pusat dan daerah, maupun antara berbagai perusahaan pertelevisian, haruslah dijamin dan tidak dapat dibenarkan terhambat lajunya oleh siapapun. Dengan rumusan seperti itu, undang-undang yang akan dihasilkan dapat meneruskan langkah-langkah desentralisasi namun tanpa menghambat arus informasi dan pemikiran yang diperlukan oleh kita semua. Bukankah ada ketentuan undang-undang lainnya yang menyatakan perlunya penjagaan sumber berita / pemikiran terhadap fitnah dan sejenisnya .

Islam menyatakan, sesuai dengan ucapan Nabi Muhammad SAW; “segala macam persoalan harus sesuai dengan kehendak semula” (al-umur bima aa shidiha). Kalau keinginan kita semula adalah menegakkan demokrasi di negeri kita, maka setiap undang-undang harus mencerminkan kehendak itu. Karenanya, undang-undang penyiaran harus mencerminkan arus informasi yang bebas bagi semua warga negara. Jika terjadi pembatasan bahwa satu pihak dapat memiliki satu badan usaha per-daerah, namun undang-undang yang akan dihasilkan haruslah mencerminkan kebebasan menyiarkan dan memperoleh informasi. Jadi di bedakan antara kepemilikan usaha penyiaran dari arus informasi, sebagai bagian inheren dari undang-undang yang akan dihasilkan.

Berlangsungnya kehidupan masyarakat yang demokratis, memang sangat bergantung pada arus informasi yang lancar dan tidak terhambat sama sekali. Di sisi lain, ia juga sangat tergantung kepada pemilikan usaha-usaha penerbitan dan penyiaran, yang dicoba untuk di atasi dengan desentralisasi kepemilikan. Kita lihat, media-media barat yang sangat dikuasai oleh berbagai penerbitan-penyiaran, seringkali menyiarkan berita salah tentang negeri dan bangsa kita. Karena sumber-sumber berita dalam negeri yang juga tidak seimbang, di samping banyaknya penerbitan-penyiaran yang dimiliki oleh golongan-golongan politik tertentu. Juga kita lihat kurang ketrampilan para jurnalis muda kita, dalam mengelola dan menyampaikan berita-berita itu melalui media massa. Inilah yang harus kita perbaiki, jika kita ingin adanya kehidupan demokratis dalam masyarakat kita.

*****

Karena pendapat umum sangat dipengaruhi oleh berita-berita yang disiarkan oleh usaha-usaha penerbitan-penyiaran, maka arti upaya merumuskan undang-undang yang tepat bagi keperluan kita di masa ini maupun di waktu-waktu yang akan datang menjadi sangat penting artinya. Seolah-olah masa depan kita tergantung sepenuhnya kepada hal itu. Namun sebenarnya keadaan tidak sedemikian benar, masih ada sebuah sumber lain bagi pemberitaan “yang benar” bagi kita, seperti apa yang dilakukan penulis saat ini. Penulis dan partai politik yang dipimpinnya menggunakan cara lain untuk menyampaikan pikiran-pikiran dan konsep-konsepnya kepada rakyat, melalui komunikasi langsung dengan mereka.

Komunikasi langsung dengan massa itu mengambil bentuk berbagai ceramah-ceramah umum maupun pengajian-pengajian agama. Penulis sendiri sudah terbiasa berpidato di muka ratusan ribu orang khalayak ramai, dan ini seringkali dilakukan tiga empat kali sehari. Karenanya, berbagai bentuk pemilikan dan pengelolaan usaha-usaha penerbitan-penyiaran menjadi perlu untuk diamati sungguh-sungguh supaya kita tidak berbuat kesalahan-kesalahan yang diperbuat orang lain itu. Semangat dan kemampuan antisipasi seperti itulah yang kita perlukan dalam membuat sebuah undang-undang penyiaran dalam waktu cepat. Kebutuhan ini sangat terasa dalam era reformasi seperti yang sedang kita jalani saat ini. Tidak perlu kita tangisi yang sudah-sudah melainkan harus kita penuhi kebutuhan masa depan.

Karenanya tepatlah untuk melihat pendapat yang meminta perubahan sebelum RUU penyiaran diundangkan, guna menjamin ketepatan arah dan keseimbangan langkah yang dilakukan oleh usaha penerbitan-penyiaran kita di masa sekarang ini untuk menjaga benar-benar terjadi arah yang tepat dan arus berita atau pemikiran yang nyata-nyata dapat menjaga agar secara keseluruhan kita dapat melaksanakan demokratisasi secara benar. Kalau kita menyimpang dalam hal ini, maka paling jauh kita hanya dapat meraih “kebenaran” melalui komunikasi langsung dengan rakyat, seperti yang dilakukan penulis dan kawan-kawan saat ini. Tentu saja kita tidak ingin akan terjadinya konflik antara kedua cara itu, karena itu kita harus sepakat kepada pencapaian keadaan baik dan damai melalui arus informasi yang benar. Sederhana dalam pemaparan, tetapi rumit untuk dilakukan, bukan?