Gerakan Islam dan Wawasan Kebangsaan

Sumber Foto: https://www.jatimnetwork.com/pendidikan/439222337/contoh-makalah-wawasan-kebangsaan-ujian-mandiri-undip-2023-perhatikan-6-poin-penting-ini?page=2

Oleh: K.H. Abdurrahman Wahid

Wawasan kebangsaan ternyata masih menjadi masalah yang memerlukan pemecahan bagi gerakan Islam (Islamic movements) di seluruh dunia hingga penghujung abad ke-20 ini. Hubungan antara faham kebangsaan dan faham-faham lain, apalagi yang berbentuk ideologi, memang senantiasa bersifat problematik. Hanya kapitalisme sajalah yang mampu menundukkan wawasan kebangsaan kepada sebuah dimensi transisional, yaitu melalui komersialisasi kehidupan secara total kepada dalam skala global. Proses komersialisasi kehidupan secara masif ini, yang menyentuh hampir seluruh bidang kehidupan seringkali disebut sebagai proses globalisasi kehidupan. Sukses dari penyeberang faham yang salah tentang arti kata globalisasi, yang disempitkan menjadi makna komersialisasi kehidupan pada skala global, menunjukkan kemenangan kapitalisme atas faham kebangsaan dewasa ini. Mungkin kemenangan itu hanya bersifat semu belaka, karena pelecehan kehidupan dengan mengomersilkannya hanyalah akan berakhir pada kehancurannya. Tetapi dalam kenyataan, hal itulah yang tengah berlangsung.

Seperti faham-faham lain di luar kapitalisme, Islam sebagai sebuah konsep tentang cara hidup juga tengah mengalami pergaulan dengan faham kebangsaan. Bahkan pergumulan itu sendiri menimbulkan gambaran situasi hitam-putih yang sangat tajam, seperti dalam bentuk perang delapan tahun antara Islamisme Iran dan nasionalisme Arab yang dianut Irak di tahun delapan puluhan. Bahkan lebih jauh lagi internasionalisme Islam telah menampakkan diri dalam bentuk yang sangat nyata, seperti dalam kampanye terhadap buku-buku Salman Rusdi dan film Schindler’s List yang berlangsung dewasa ini. Tanpa kecuali, kaum Muslimin di seluruh dunia tengah berhadapan dengan momok-momok imajiner yang mereka bikin sendiri, yang tidak mereka sadari, sebenarnya hanya produk sampingan negatif belaka dari berkembangnya faham kebangsaan.

Ketidakmampuan konsep negara-bangsa (nation-state) untuk memerangi penyebaran narkotika dikebanyakan negara sebenarnya disebabkan oleh ketidaksediaan penyelenggara negara-negara untuk menyerahkan kedaulatan dalam penanganan masalah-masalah kriminal kepada badan-badan internasional. Demikian pula pengaturan secara internasional atas pelecehan nilai-nilai moral melalui siaran-siaran langsung televisi ataupun film dan bacaan pornografis, menunjukkan arogansi berlebihan dari penerapan konsep negara bangsa secara tidak terkendali.

Dilematis

Sudah tentu bangsa-bangsa muslim tidak dapat menerima begitu saja konsekuensi sangat jauh yang demikian negatif dari penerapan konsep negara-bangsa. Pergumulan tidak dapat dihindarkan, dan ketegangan di kalangan gerakan Islam terhadap faham kebangsaan juga tidak pernah surut hampir sepanjang abad ke-20 ini. Mereka yang ingin menekankan ke-Islaman atas kehidupan harus berani melakukan “operasi amputatif” atas faham kebangsaan, seperti diperlakukan oleh tekanan pada penerapan nilai-nilai Islam sendiri di Sudan, Saudi Arabia, Iran, Pakistan dan kaum Melayu di Malaysia. Nilai-nilai di luar apa yang mereka sebut sebagai “nilai-nilai Islam” haruslah ditolak, karena dianggap sebagai bagian dari proses penyebaran kapitalisme. Sebaliknya, di kalangan bangsa-bangsa muslim yang merasa harus dipentingkan tegaknya faham kebangsaan sebagai tali pengikat unsur-unsur pluralistik yang demikian heterogen dalam kehidupan masing-masing, haruslah dikembangkan sikap akomodatif dari Islam kepada manifestasi kehidupan yang mementingkan nasionalisasi cara hidup. Mau tidak mau, ini berarti sebuah proses pengembangan wawasan kebangsaan secara definitif dalam skala masif, seperti terjadi di Turki, Tunisia, Mesir, Bangladesh, Filipina selatan dan Maroko.

Rumitnya hubungan antara Islam dan faham kebangsaan dapat dilihat dengan gamblang pada kehidupan kaum muslimin di negeri-negeri yang memiliki minoritas penduduk beragama Islam. Walaupun merupakan jumlah kedua terbesar dari penduduk secara keseluruhan setelah Indonesia, kaum muslimin di India yang berjumlah sekitar seratus juta jiwa justru sedang mengalami deraan luar biasa. Di satu pihak mereka justru harus mengintegrasikan diri secara politis kepada kelompok-kelompok sekuler, seperti Partai Kongres dan para pengikut VP. Singh untuk menghindarkan penguasaan negara oleh BJP (Bharata Janata Party) yang menuntut Hindunisasi kehidupan bangsa India secara total. Walaupun pilihannya sudah demikian jelas, batang tubuh gerakan Islam di India pada saat ini tetap menemui kesulitan sangat besar untuk mengembangkan wawasan kebangsaan mereka dalam pengaturan hidup mereka secara kolektif. Apalagi karena mereka dihadapkan pada tindakan-tindakan lain yang sangat menyakitkan bagi kaum muslimin India.

Dilema yang sama juga dihadapi kaum muslimin di tanah pengasingan mereka di masyarakat kulit putih yang sudah maju dalam industri. Di Inggris, sebagian pemimpin gerakan Islam di bawah pimpinan Kalim Siddiqui telah membentuk parlemen Islam, seolah-olah sebagai tantangan simbolik terhadap sistem kakuasaan sekuler dari negara bangsa yang tegak di kawasan Inggris Raya dewasa ini. Tetapi anehnya, para pemimpin Islam lain pada tingkat lokal justru mencalonkan diri dan terpilih menjadi anggota lembaga perwakilan rakyat di tingkat kota (town Concils) di seluruh Inggris raya. Hal yang sama terlihat di Perancis dan Jerman, menunjukkan bahwa kaum muslimin terbelah dalam sikap mereka terhadap faham kebangsaan yang demikian liberal dan lentur di negeri-negeri berindustri maju.

Kasus Indonesia

Indonesia pun telah mengalami pergulatan yang sama, terjadi pergumulan intern dalam gerakan Islam di negeri ini, antara mereka yang ingin lebih memberlakukan manifestasi kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang jelas warna Islamnya dan mereka yang ingin memberlakukan Islam secara sosial-budaya dalam kehidupan bangsa. Pandangan yang pertama itu lebih mementingkan pendekatan legal formalistik terhadap Islam dalam arti pemberlakuan nilai-nilai Islam dalam peraturan dan perundangan negara secara bertahap. Argumentasi dari pandangan ini adalah kenyataan bahwa Islam adalah agama yang dipeluk mayoritas bangsa, dan oleh karenanya, ajaran-ajaran agama tersebut dapat saja dilegislasikan oleh lembaga-lembaga perwakilan rakyat yang mewakili kepentingan mayoritas bangsa itu.

Tidak hanya berhenti sampai di situ, para pendukung pandangan ini menuntut akses lebih besar kepada jabatan-jabatan dan posisi-posisi pemerintahan bagi apa yang mereka rumuskan sebagai wakil umat Islam, seolah-olah semua orang beragama Islam yang berada dalam jabatan dan posisi pemerintahan selama ini tidak mewakili kepentingan umat Islam, hanya karena mereka tidak berkiprah di lingkungan gerakan Islam. Pandangan seperti ini mempunyai banyak kelemahan. Yang paling mendasar adalah perbenturan antara klaim mereka untuk tetap setia kepada UUD’45, sedangkan pada saat yang sama menginginkan legislasi ajaran agama sebanyak mungkin. Jelas ini merupakan sikap kontradiktif, karena pada dasarnya jaminan UUD’45 bagi kebebasan beragama, berfikir dan berpendapat, persamaan di muka hukum hanya akan tercapai manakala negara tidak mencampuri urusan agama dan keyakinan warga negara. Kecenderungan melegislasikan ajaran agama betapa minimnya sekalipun, selalu akan membuat mereka yang berada di luar lingkup perundangan itu sendiri menjadi warga negara kelas dua, suatu hal yang bertentangan dengan bunyi pasal-pasal UUD’45 sendiri. Kelemahan lain yang harus dikemukakan di sini adalah sempitnya lingkup yang dijangkau oleh konsep umat dan perwakilannya. Apakah mayoritas muslim di negeri ini yang sebenarnya adalah muslim abangan harus diwakili oleh para pemimpin Islam dari kalangan santri? Kalau memang demikian, darimanakah mereka memperoleh legimitasi seperti ini? Dan kapankah proses pemberian legitimasi diberkan? Kalau tidak ada jawaban yang memuaskan dalam hal ini, bukanlah lalu terjadi pengambilan wewenang secara tidak jelas, yang tidak lain akan berarti munculnya feodalisme baru yang berkedok Islam.

Sebaliknya pendekatan sosial-budaya tidaklah mementingkan bentuk islamisasi formal, dan karenanya tidak merasa perlu terlalu merisaukan masalah kepemimpinan negara dan sistem pemerintahan. Wawasan kebangsaan yang timbul dari sikap ini adalah wawasan yang tidak terkeping antara kubu santri dan kubu abangan atau kubu muslim dan non muslim, melainkan dalam pencarian pola hidup yang lain. Nilai-nilai kehidupan bangsa tidaklah harus diislamkan secara formal, melainkan dicarikan titik-titik persamaannya dengan nilai-nilai universal yang diikuti dan diakui seluruh warga bangsa. Islam tidak lagi menjadi partikularisme yang menghardik wawasan-wawasan lain yang telah ada, melainkan menjadi salah satu tiang penopang bersama sekian banyak wawasan kebangsaan yang telah, sedang dan akan dikembangkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.