Agama Sebagai Kekuatan Sosial Politik

Sumber foto: https://jabar.nu.or.id/opini/menyoal-konstalasi-demokrasi-dan-sosial-politik-bangsa-indonesia-YQONM

Oleh: K.H. Abdurrahman Wahid

Pelita IV telah berhasil menyelesaikan sebuah kerja besar di bidang ideologi, yaitu penerimaan asas Pancasila oleh semua organisasi politik dan kebanyakan organisasi kemasyarakatan. Yang lebih penting dari sekedar penerimaan Pancasila adalah jalan proses penerimaan itu sendiri, yaitu melalui interaksi yang hidup dan dialog yang kreatif antara pemerintah dan orpol-orpol serta semua ormas yang terlibat dalam upaya pencarian rumusan akhir. Hasil akhirnya adalah penempatan Pancasila sebagai landasan ideologis-konstitusional semua organisasi tersebut dengan tidak menghilangkan ciri kekhususan masing-masing, atau dengan kata lain landasan non-ideologisnya. Untuk ormas-ormas Islam, landasan non-ideologis itu adalah landasan keimanan, yang mereka rumuskan sebagai ‘akidah’ (lihat Anggaran Dasar MUI, Muhammadiyah, NU, Perti dan SI).

Dengan demikian lalu dapat didudukkan beberapa pengertian elementer, yang selama ini tidak pernah dapat dirumuskan. Pertama, menjadi jelas bagi semua pihak bahwa Islam tidak berfungsi ideologis di kalangan mayoritas kaum Muslimin. Demikian pula, Pancasila tidak berfungsi keagamaan sama sekali bagi kehidupan warga negara. Haruslah diakui, selama ini kecurigaan sering timbul di banyak kalangan karena tidak jelasnya fungsi masing-masing antara Pancasila dan agama. Kedua, menjadi jelas pula bahwa wilayah kehidupan suatu agama memiliki otonominya sendiri, yang tidak lagi dapat dicampuri oleh negara, seperti peribadatan dengan konsekuensinya sendiri, sebagaimana akan terlihat dalam pembicaraan lebih jauh dalam tulisan ini. Ketiga, terjadinya pemisahan langsung Islam dari politik praktis (walaupun Perti masih mengaitkan diri secara organisatoris dengan PPP, yang hanya memiliki afinitas historis saja lagi dengan Islam). Ini berarti bahwa semua pihak dapat merangkul’ umat Islam, tanpa ada yag dapat mengajukan klaim monopoli atas Islam.

Kejelasan kedudukan dari Pancasila dan sebaliknya, seperti digambarkan di atas, membawa implikasinya sendiri bagi keseluruhan hidup kolektif kaum Muslimin, yaitu semakin mudahnya dikembangkan keterbukaan dalam pergaulan institusional antara gerakan-gerakan Islam di satu ujung dan pihak-pihak lain di luar mereka (termasuk pemerintah) di ujung lain. Terbukanya pergaulan itu akan membawa implikasinya sendiri di masa depan, ialah semakin matangnya sikap hidup dan pandangan warga gerakan-gerakan Islam, yang akan sangat menunjang pencapaian tahap lepas landas di kemudian hari.

Kesemua yang dikemukakan di atas adalah perkembangan positif yang dapat dilihat sebagai hasil penerimaan asas Pancasila oleh orpol-orpol dan ormas-ormas, justeru perkembangan positif itu yang harus diamati, adakah dia membawa kemungkinan negatif di masa depan. Beberapa jenis permasalahan lalu timbul, kalau diambil sudut pandang ini, yang justeru harus ditangkap sebagai bagian dari antisipasi kita terhadap tahap pembangunan pada repelita-repelita berikutnya.

Suatu hal yang akan sangat menonjol nanti adalah semakin lantangnya suara kelompok sempalan (splinter groups) di kalangan generasi muda Muslim dalam menampilkan Islam sebagai alternatif terhadap Pancasila. Dengan hilangnya kaitan langsung antara Islam dan politik praktis, maka tidak ada jalan terbuka bagi mereka yang tidak puas dengan rekonsiliasi antara Islam dan Pancasila, kecuali mengajukan Islam sebagai ‘sistem alternatif bagi Pancasila. Pancasila sebagai sistem kemasyarakatan lalu ditilik secara cermat, dan setiap kekurangannya pasti akan ‘dikoreksi’ dengan mengajukan tawaran berupa idealisasi aspek-aspek Islam yang bersangkutan dengan bidang tersebut.

Pada dirinya sendiri, kemungkinan munculnya kelompok sempalan seperti itu tidak mempunyai arti penting. Watak sporadis dari kelompok sempalan akan sangat mengurangi efektivitas mereka sebagai gerakan. Demikian pula, masyarakat yang sudah melakukan ‘lompatan kualitatif dengan mendudukkan Pancasila dan agama dalam pola hubungan yang serasi, tidak akan mudah saja menerima himbauan kelompok sempalan itu. Yang harus dikhawatirkan ialah kemungkinan kuatnya daya sedot (pulling effect) sikap militan dari kelompok-kelompok sasaran itu atas pimpinan keagamaan. Dalam upaya mempertahankan ‘citra memperjuangkan Islam’, para pemimpin agama itu dapat djadikan sasaran empuk oleh kelompok-kelompok sempalan itu. Salah satu cara relatif mudah untuk menampilkan “perjuangan Islam” itu adalah mengajukan klaim bahwa Pancasila ‘mencerminkan ajaran Islam’, karenanya tafsiran yang benar tentang Pancasila hanyalah yang datang dari ajaran Islam. Sikap semacam itu kalau dibiarkan berkembang secara massif dan dalam intensitas tinggi, tentu akan mengganggu fungsi Pancasila itu sendiri sebagai ‘pengatur lalu lintas’ antar-golongan. Pancasila adalah titik temu semua kekuatan masyarakat bangsa kita, dengan demikian ia akan kehilangan artinya jika ia diklaim sebagai milik satu golongan belaka, biar betapa besarnya sekalipun golongan itu.

Juga ada kemungkinan munculnya tuduhan sekularisasi kehidupan bangsa, karena pemisahan peranan agama dari ideologi, padahal fungsi Pancasila sebagai ideologi justeru terpusat pada kedudukannya sebagai pendukung utama kehidupan beragama dan pemberi jaminan dasar bagi kelangsungan keyakinan agama dalam kehidupan bangsa, Jika tuduhan semacam itu sampai menyebar luas, di saat Pancasila mengarungi masa-masa sulit dan kritis akibat semakin kompleksnya kehidupan bernegara dan berbangsa, yaitu masa transisi dari masyarakat agraris menjadi masyarakat yang bersiap-siap untuk industrialisasi massif di saat lepas landas nanti, akan timbul konflik ideologi versus agama dengan segala akibatnya yang merusak.

Karenanya, diperlukan upaya untuk mendudukkan agama dalan kehidupan bangsa secara lebih terarah.. Pertama, dengan memunculkan peranan non-institusional dari agama dalam kehidupan sosial politik, dalam artian peranan turut membentuk tradisi politik yang akan dikembangkan gerakan-gerakan yang ada. Fungsi negara bagi warganya dapat juga ditarik dari pandangan-pandangan keagamaan yang ada.

Hal kedua yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi perkembangan negatif di atas pengembangan peranan agama sebagai faktor integratif dalam kehidupan bangsa, apalagi yang tengah dihadapkan kepada amukan badai politik dan topan kultural nanti. Salah satu wajahnya adalah pemanfaatan agama sebagai pencipta solidaritas yang kuat, menuju integrasi nasional yang tuntas. Kerja ini tidaklah gampang, karena justeru dari kalangan umat beragama sendirilah muncul kecenderungan eksklusif terhadap penganut agama lain. Dengan kata lain, agama akan berfungsi integratif jika ia membenahi dirinya sendiri.

Ketiga, agama dapat juga berfungsi sebagai katalisator pengembangan masyarakat, sebagai bagian dari perubahan sosial berlingkup massif. Pendekatan institusional dapat dilakukan dalam hal ini, dengan melibatkan lembaga-lembaga keagamaan dalam merintis, mengembangkan dan melestarikan swadaya masyarakat di tingkat bawah. Fungsi sosial-ekonomis dari lembaga-lembaga keagamaan perlu didorong untuk muncul secara lebih bermakna, antara lain untuk tujuan tercapainya efisiensi berderajat tinggi dalam pembangunan nasional kita. Artikulasi kepentingan masyarakat bawah dalam proses pembangunan akan dapat lebih mudah dilakukan, jika ditangani oleh lembaga keagamaan. Arti dari umpan balik seperti itu akan terasa sangat besar bagi proses perencanaan pembangunan nasional kita selanjutnya.

Agama akan berkembang menjadi kekuatan sosial-pilitik yang besar bagi bangsa kita pada repelita-repelita nanti. Namun jika tidak dilihat dari sudut pendekatan kelembagaannya, ia akan menjadi unsur penghambat, jika peranan sosial-politik itu didekati secara kelembagaan. Inilah yang dipahami oleh para politisi seperti Sarwono Kusumaatmaja yang menyatakan ormas keagamaan berfungsi mendukung orpol-orpol dalam peranan korektif, yaitu mengalihkan dukungannya pada pemilu berikut, jika pihak yang didukungnya dalam pemilu sekarang tidak memenuhi janjinya.

Dengan ungkapan lain, agama akan berfungsi sosial-politik sangat besar, jika ia memainkan peranan menumbuhkan etos politik yang sehat, bukannya menduduki jabatan-jabatan politik sebanyak mungkin bagi para pemeluknya. Jika dingini peranan sosial-politik dari agama, maka repelita-repelita selanjutnya harus merumuskan cara-cara untuk menuangkan peranan itu pada peranan individual warga negara, bukannya pada lembaga keagamaannya Warga negara yang taat beragama tentu akan memainkan peranan seperti itu dengan menggunakan referensi keagamaan yang diketahuinya. Tugas lembaga keagamaan, termasuk ormas-ormas keagamaan, adalah menyediakan referensi operasional yang ditarik dari ajaran agama, untuk digunakan para penganut agama sebagai individu warga negara.