Islam, Nasakom Dan Kita

Sumber foto; https://idsejarah.net/2018/07/apa-itu-nasako.html

Oleh: K.H. Abdurrahman Wahid

Beberapa tahun sebelum kewafatannya, mendiang Presiden Soekarno melontarkan gagasan tentang Nasionalisme-Agama-Komunisme (Nasakom). Gagasan itu, dalam waktu singkat cepat menjalar, karena didukung oleh kekuasaan beliau, namun tidak sedikit yang menentangnya. Landasan dari pemikiran beliau adalah kekhawatiran akan upaya mengadu domba antara golongan Nasionalis, Agama dan Komunisme. Golongan agama, di mata beliau hanya diwakili oleh dua kelompok, yakni Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU). Sedangkan kaum Komunis diwakili oleh Partai Komunis Indonesia (PKI), dan terkadang Partai Murba juga digunakan beliau untuk menjadi penyeimbang dalam menghadapi  golongan komunis tersebut. Karena kesulitan dalam menyatukan sikap dan langkah internal golongan Nasionalis, karena keterpecahan sangat mendalam di tubuh Partai Nasionalis Indonesia (PNI), maka mendiang Presiden Soekarno dalam tahun-tahun terakhir hidupnya memberikan tempat sangat besar pada PARTINDO (Partai Indonesia), yang sering dicemooh orang di belakang punggung beliau sebagai PARSOE (Partai Soekarno).

Gagasan mempersatukan ketiga hal itu dalam sebuah pemerintahan dengan ciri Nasakom, muncul karena kekhawatiran beliau akan perpecahan bangsa Indonesia jika ketiga golongan di atas dibiarkan saling bertentangan. Ini mulai terjadi, ketika PKI mendukung serangkaian kegiatan budaya, yang jelas-jelas melecehkan agama dan peranannya dalam kehidupan. Hal ini terjadi, karena memang golongan Islam yang didominasi oleh Masyumi (Majelis Syura Muslimin Indonesia) secara resmi menentang negara  Pancasila dan menolak Undang-Undang Dasar (UUD) 45 yang memuat Pancasila, serta menyerukan sebuah negara Islam. Akibat penolakan oleh 42% suara, dewan konstituante gagal menyepakati Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai negara non agama, karena hanya didukung oleh 58% suara, sedangkan persyaratan resminya haruslah lebih dari 2/3 suara konstituante atau minimal 67% suara.

Dengan demikian, terjadilah krisis konstitusional yang hanya dapat dipecahkan oleh Dekrit Presiden tertanggal 5 Juli 1959, yang menyatakan pemberlakuan UUD 1945 “dengan jiwa Piagam Jakarta”. Ditambah dengan pemberontakan daerah seperti PRRI-Permesta dan berbagai upaya percobaan pembunuhan terhadap Presiden Soekarno, pantaslah kalau beliau merasakan kekhawatiran  akan tercerai-berainya bangsa Indonesia dalam beberapa republik. Maka, untuk menghadapi ancaman itulah Bung Karno melancarkan gagasan Nasakom. Satu-satunya pihak yang menentang gagasan ini –namun, tidak melawannya secara resmi, adalah pihak militer (dulu bernama) Angkatan Perang Republik Indonesia (APRI), belakangan menjadi ABRI dan sekarang TNI-POLRI.

*****

Mengapakah ada tentangan seperti itu? Karena APRI dan teman-teman mereka takut penyebutan nama golongan secara terbuka dan terus terang –yang  justru akan membahayakan kelestarian bangsa dan negara ini, maka mereka menolak gagasan di atas. Selama tahun-tahun terakhir pemerintahan Presiden Soekarno, perlawanan terhadap gagasan itu justru membuatnya semakin kritis terhadap gagasan penggolongan itu sendiri.

Sementara itu, gerakan Islam sendiri terbagi menjadi dua, sebagian ada yang menerima dan sebagian lagi menolak gagasan Nasakom. Bagi mereka yang menerima, tindakan itu di dasarkan pada keyakinan  dan kemampuan mereka untuk berkiprah dalam menghadapi  komunisme tersebut, tapi sebaliknya  bagi yang menentang  secara tegas menghendaki  PKI harus  dibubarkan.

Untuk mencari jalan tengah antara dua pikiran yang saling bertentangan itu,  maka perlu diadakan pemisahan yang jelas antara;  mana yang institusional dan mana yang kultural. Yang bersifat institusional, biasanya mengambil bentuk negara, partai Islam,  sosialisme, Islamisme dan sebagainya.  Sedangkan yang kulutral, dapat kita lihat antara lain  dalam bentuk tradisi silaturrahmi, kebiasaan berhalal-bihalal, merayakan Maulid Nabi saw dan seterusnya.

Hal-hal institusional, dengan sengaja dipisahkan dari lembaga-lembaga non-agama, seperti negara itu sendiri serta Undang-Undang Dasar  (UUD) dan seterusnya. Karena itulah antara negara dan UUD 45 sebagai institusi harus dipisahkan sejauh-jauhnya dari partai Islam dan ideologi Islam sebagai institusi pula. Maka lahirlah sikap melarang negara Islam, tetapi ibadah shalat dan kesenian rebana sebagai budaya Islam, dibiarkan terus tanpa hambatan. 

Dengan pemisahan institusi dari kultur kaum muslim santri ini, diharapkan  dalam jangka panjang sikap anti-agama dari kaum komunis dan sebagian kaum nasionalis, dapat diubah menjadi sikap menghormati Islam sebagai bagian  dari budaya bangsa, tanpa menjadikan Islam sebagai  musuh negara. 

*****

Dalam tahun-tahun 70-an, terasa bahwa ada kebutuhan untuk menghidupkan kembali manifestasi kultural/ budaya dari agama Islam. Mungkin karena tatanan  kehidupan yang semakin kapitalistik dan elitis, akibat didasarkannya teori-teori pembangunan kita kepada materialisme. Dengan demikian, seluruh acuan pembangunan akan menjadi materialistik,  hingga begitu dirasakan peranan institusional dan kultural  Islam dalam penciptaan  masyarakat yang modern, menjadi semakin kecil. Ini berarti tantangan besar bagi peranan kaum santri yang taat menjalankan perintah agama, yang jelas semakin bertambah, tampak dikecilkan dan disepelekan.

Responsi awal terhadap kenyataan ini mengambil bentuk upaya memenangkan institusi Islam. Apa yang dikenal sebagai  “upaya peng-Islaman” yang dimulai mantan Presiden Soeharto pada akhir tahun 1989, dalam bentuk topangan negara secara penuh atas Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), tidak lain tidak bukan adalah menguatnya responsi institusional Islam dalam menghadapi modernisasi. Sampai sekarang pun hal itu masih terasa, seperti terbukti dari kasus kuatnya “cengkeraman” Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) atas Golkar.

Tegaknya pendekatan institusional untuk “memenangkan Islam” terhadap sisi materialistik dari modernisasi, yang dianggap sebagai “musuh” Islam  dan  karenannya harus dilawan, seringkali menimbulkan rasa ketakutan dan kegelisahan di kalangan gerakan-gerakan dan kelompok-kelompok non-Islam dan non-santri. Dari kenyataan  ini, lalu muncul pembagian terlalu kaku dan bahkan sering diberi anggapan pertentangan antara Islam dan Nasionalisme dalam kehidupan  bernegara kita.

Dengan memahami permasalahannya, seperti diuraikan di atas, kita  lalu mengerti bahwa antara dua elemen bangsa itu sebenarnya tidak usah dipisah-pisahkan, demikian juga antara Islam dan pemikiran-pemikiran lain. Itulah sebabnya, mengapa penulis dulu mengusulkan  dicabutnya TAP MPRS No. 25 tahun 1966. TAP itu melarang pengembangan gagasan dan penubuhan institusi yang mewakili Marxisme-Leninisme (Komunisme), yang sebenarnya tidak diperlukan lagi. Buatlah  TAP MPR baru yang melarang institusi  komunisme,  tapi bukan melarang pemikiran-pemikirannya yang sebenarnya tidak dikehendaki  bangsa Indonesia. Yang tertinggal, adalah institusi nasionalis dan institusi agama, terutama Islam, yang juga tidak memerlukan institusionalisasi secara berlebihan. Singkatnya,  pandangan Nasakom tidak lagi perlu di-institusionalisasi dan diformalkan dalam bentuk slogan –seperti Nasakom itu sendiri. Sederhana, bukan?