Kebijakan Harus Bijaksana
Oleh: K.H. Abdurrahman Wahid
Membaca judul di atas, orang pun lalu bertanya dalam hati: apa ada kebijakan yang tidak bijaksana selama ini? Apakah penulis tidak mengada-ada saja dengan judul di atas? Jawabnya adalah betul, karena berbagai kenyataan pahit dalam hidup sebagai bangsa di alam mencekam ini.
Salah satu contoh adalah, membiarkan becak menghalangi lalu lintas jalan raya yang sangat penuh dengan kendaraan bermotor pada waktu tertentu, ini adalah kenyataan yang tidak bisa dipungkiri. Berapa banyakkah pemerintah daerah yang berani melarang becak berlalu-lalang menyumbat kendaraan bermotor di jalan raya kota.
Orang dapat saja mengatakan, kalau becak dilarang lewat di jalan-jalan besar kita, mau dikemanakan para pengemudinya yang lalu jadi penganggur. Memang ini adalah kenyataan, tetapi mengambil kebijakan itu jelas akan menjadikan kita terpaksa berbuat “tidak bijaksana”. Dalam hal ini menjadi jelas bagi kita, bahwa kita pun dalam beberapa hal ”terpaksa” mengambil kebijakan yang tidak bijaksana selama ini.
Ini harus disadari, dengan demikian akan ada kemungkinan “kebijakan yang tidak bijaksana” itu nantinya akan kita ubah juga. Tapi lain keadaannya jika kebijakan itu dipertahankan mati-matian, dan dibuat dengan segala upaya agar tampak bijaksana apa pun alasannya. Itu jelas merupakan sesuatu yang akan merugikan pengambil kebijakan dalam jangka panjang.
Contoh terbaik dalam hal ini adalah kasus bongkar paksa warga kota dari bantaran beberapa sungai di Jakarta saat ini. Beberapa hal menandai “proyek penggusuran” itu saat ini, yang akan penulis coba dudukkan pada proporsi yang sebenarnya adalah langkah-langkah UPC (Urban Poor Consortium, koalisi kaum miskin kota) pimpinan Wardah Hafidz.
Dengan cermat, penulis bertemu dengan para wakil mereka yang tergusur dan juga bertemu dengan para ahli kota, kesimpulannya tidak lain memang kebijakan yang diambil tidak memiliki dasar-dasar pertimbangan yang kokoh. Karena yang dipakai hanyalah pertimbangan selintas yang tidak menyelesaikan masalah secara hakiki.
Pemerintah pusat atau daerah selalu beralasan para korban penggusuran akan direlokasi ke kawasan baru. Tapi sarana dan prasarana hidup yang tidak layak untuk dinikmati orang di kawasan-kawasan baru itu, kembali memaksa orang-orang yang digusur itu sekali lagi menjalani hal-hal tidak manusiawi.
Kebijakan penggusuran itu didasarkan pada asumsi bahwa mereka yang hidup di kawasan bantaran sungai itu adalah para pelanggar undang-undang. Karena itu penulis juga bertanya; apakah mereka yang tinggal di gedung-gedung mewah bilangan Menteng (Jakarta) atau Darmo (Surabaya) memiliki surat-surat yang diperlukan dan benar-benar tidak melanggar undang-undang?
Apakah mereka “dibiarkan” karena sanggup membayar para petugas pemerintah daerah? Jawabnya adalah karena korupsi yang tidak terkendali menggerogoti pengambil kebijakan hingga kebijakan itu tidak lagi bijaksana, bahkan terasa tidak manusiawi. Nah, selama pemerintah daerah dan pemerintah pusat tidak menumpas KKN di kalangan birokrasi, selama itu pula tindakan-tindakan tidak manusiawi akan tetap terjadi.
Bukankah ini berarti akan terus lahir kebijakan yang tidak bijaksana? Tidakkah memungkinkan untuk menyediakan lahan-lahan hunian baru bagi mereka yang akan digusur untuk dibangun sendiri melalui sistem kredit yang manusiawi dan diselesaikan dalam jangka panjang? Kalau pemerintah pusat sanggup memberikan status release and discharge (bebas tuntutan hukum) bagi konglomerat hitam yang ”ngemplang” utang, mengapa hal yang sama tidak dapat dijalankan bagi orang kecil.
Kebijakan demi kebijakan yang hanya bersifat tambal sulam ini, dilaksanakan di hampir seluruh tanah air kita. Tidakkah mereka takut, akibat kebijakan itu melahirkan birokrasi dan aparat keamanan dan pertahanan -yang sekarang menjadi ekstra kuat-, pada akhirnya hanya akan menghadapi dua pilihan rumit: terus menjalankan pekerjaan, walau tidak sesuai dengan kebutuhan hidup atau menuruti segelintir orang yang menjadikan diri mereka para penjaga “preman-preman besar” yang menguasai kehidupan kawasan-kawasan mewah di daerah perkotaan kita.
Jelaslah dalam hal ini, bahwa kebijakan tambal-sulam yang dilakukan pemerintah daerah dan pemerintah pusat sering kali tidak memberikan dampak yang positif bagi pertumbuhan kota-kota besar maupun kota-kota kecil kita. Ini terjadi karena berbagai keputusan yang diambil tidak memiliki perspektif jangka panjang yang baik. Karena KKN, aparat pemerintahan juga tahu bahwa berbagai proyek yang diputuskan tidak akan memenuhi sasaran yang diharapkan, karena ”ritual kegagalan” itu menghantui kita semua dan membuat ketidakpercayaan kepada pemerintah semakin menjadi.
Semua itu menunjuk kepada kenyataan pahit yaitu kehidupan ”orang-orang kecil” di kawasan kumuh perkotaan tidak dapat diatasi dengan proyek tambal sulam. Karenanya semua pihak baik pemerintah daerah maupun masyarakat setempat harus bersama-sama memecahkan masalah dasar yang dihadapi kaum miskin itu.
Hanya dengan menghilangkan sikap saling mencurigai antar-kedua belah pihak, baru dapat diperoleh penyelesaian hakiki bagi kawasan kumuh di kota-kota kita dewasa ini. Ini memang tugas berat mengingat keberagaman kekuatan-kekuatan yang mencoba mengatasinya. Memang mudah bagi masing-masing pihak untuk menyatakan untuk ”membereskan” masalah yang dihadapi, tapi sulit menerapkan hal itu dalam kenyataan, bukan?