Lika-Liku Penetapan CALEG

Sember Foto: https://www.beritasatu.com/bersatu-kawal-pemilu/1063537/profil-9-caleg-eks-koruptor-di-pemilu-2024-partai-dan-dapil-mereka

Oleh: K.H. Abdurrahman Wahid

Sekarang ini kita sedang berada dalam proses penetapan Calon Legislatif (Caleg) untuk pemilu bulan April yang akan datang. Tahap pertama, yaitu penyusunan Caleg oleh pimpinan parpol yang turut dalam pemilu itu (ada 24 parpol). Disusul nanti, antara sembilan atau sembilan belas Januari 2004, pimpinan parpol akan menyampaikan daftar baru, setelah ada saran-saran perbaikan dari KPU. Pada akhir Januari, daftar calon tetap sudah sampai di tangan KPU. Untuk diumumkan tanggal 1 Februari 2004. Sekaranglah masanya orang mengajukan protes kepada pimpinan parpol masing-masing, sementara KPU mengadakan penelitiannya sendiri. Hal-hal yang disoroti tentu bersifat teknis, kecuali keikutsertaan dalam organisasi terlarang, seperti Partai Komunis Indonesia. Walaupun ini tentunya adalah keadaan yang tidak adil, namun sebelum TAP MPRS No. 25 tahun 1966 dicabut, dapat dimengerti jika hambatan-hambatan politis seperti itu masih saja ada.

Dalam menyusun daftar Caleg, masing-masing parpol tentu memperkecil lingkaran pengambilan keputusan/penetapan seorang Caleg kepada sebuah badan yang lebih kecil ukurannya dari pimpinan tersebut. Dalam PKB, misalnya, dibentuk Tim Mantap (Majelis Penetapan) yang terdiri dari lima orang anggota pengurus ditambah empat orang asisten. Tim Mantap itulah yang melakukan seleksi dan menyusun daftar Caleg dari PKB pada tiap tingkatan (tingkat Pusat, tingkatan Wilayah/Propinsi dan tingkatan daerah Kabupaten/Kota). Keanggotaan Mantap terdiri dari Dewan Syura 1 orang, Sekretaris Dewan Syura 1 orang dari Dewan Tanfidz/pelaksana, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Anggota kelima adalah dari PPKB (Perempuan PKB) semua daftar calon untuk DPRD I dan II diserahkan oleh DPP PKB kepada KPU yang akan meneruskannya ke daerah masing-masing.

Tentu cara ini belum sempurna dan terbuka untuk perbaikan-perbaikan serius di kemudian hari. Walaupun demikian hasil yang dicapai oleh Tim Mantap dan telah diserahkan kepada KPU akhir bulan yang lalu, sudah dihujani begitu banyak kritikan-kritikan umumnya dari mereka yang merasa seharusnya menjadi Caleg, ataupun yang merasa berada di nomor “bawah” seharusnya berada pada nomor satu. Ketika diterangkan bahwa sampai nomor lima ke nomor satu masih dan tidak terancam, tetap saja mereka tidak percaya diri, dan tetap saja meminta nomor urut satu. Tentu saja sulit untuk mengabulkan permintaan itu, dan dengan demikian Tim Mantap pusat tetap menjadi bulan-bulanan mereka, disertai macam ragam ancaman.

Orang lupa bahwa keanggotaan dalam lembaga-lembaga perwakilan kita adalah sebuah kehormatan yang hanya diberikan kepada mereka yang telah menunjukan karya yang bermutu bagi PKB. Tetapi sebagaimana lazimnya dalam sebuah proses politik, tentu saja keadaan tidak berjalan secara simetris. Terasa juga gejolak yang cukup besar dalam menyusun daftar-daftar caleg tersebut, seperti yang dirasakan dalam tubuh PKB. Saat penulis menerima surat, percakapan telpon, dan tamu-tamu yang bergiliran datang ke kantor selama hampir seminggu ini, tentu saja penulis sampaikan apa yang sekiranya terjadi dan mekanisme PKB dalam hal ini. Namun, tetap saja terdengar suara tidak puas terjadi. Walhasil, hari-hari ini Tim Mantap pusat dihujani protes dari mana-mana.

Karenanya pada diri penulis lalu timbul keinginan untuk mengetahui sudah benarkah sistem penetapan calon legislatif? Kalau belum, bagaimana dan kapan harus diubah untuk mendapatkan sistem pencalonan yang lebih baik? Ini perlu dilakukan guna mencegah mekanisme penetapan calon itu nantinya dianggap tidak benar/salah dan perlu diganti. Karena itu, pikiran-pikiran untuk menggantinya dengan sesuatu yang lebih baik perlu memperoleh tanggapan yang serius. Semua bangsa yang sekarang dianggap melaksanakan demokrasi dengan benar, dulunya ternyata juga harus melakukan perbaikan demi perbaikan secara bertahap. Bagi mereka yang merasa menjadi korban dari sistem pencalonan yang ada, baik di dalam maupun di luar partai, tentulah diperlukan usulan perubahannya, yang akan menjamin cara pencalonan terbaik bagi Caleg (Calon Legislatif) di masa yang akan datang.

*****

Salah satu cara yang dapat ditempuh adalah dengan melakukan pemilihan pendahuluan (primary election), seperti yang sekarang dilakukan A.S. Untuk melaksanakan itu, sistem perwakilannya sendiri harus dirubah, dengan menetapkan distrik pemilihan sebagai satuan pemilihan. Dengan demikian setiap partai harus menetapkan kandidat untuk tiap daerah pemilihan. Nah, pencalonan dari suatu partai harus dilakukan diantara sesama warga yang berminat menjadi calon partai itu, untuk mewakili distrik yang bersangkutan dalam pemilu. Dengan demikian, orang-orang separtai akan meperebutkan kedudukan sebagai calon partai di daerah pemilihan tersebut. Jika tiap partai berbeda-beda itu mengajukan sejumlah nama untuk mewakili partainya masing-masing, maka untuk menghadapi pemilu akan ada seorang nama calon untuk distrik pemilihan tersebut.

Dalam pemilihan umum tersebut, daerah itu mempunyai sejumlah calon yang mewakili partai-partai yang ada. Di antara mereka itulah para pemilih akan menentukan mana yang mewakili daerah tersebut dalam Badan Perwakilan yang bersangkutan. Dengan demikian pimpinan partai tidak memiliki wewenang untuk memilih calon dari sebuah distrik pemilihan. Ini untuk menghindari kejadian timbulnya protes-protes “dari bawah” nantinya atas calon yang ditetapkan. Seperti dalam sistem penetapan calon dewasa ini, di sebuah Kabupaten sebuah parpol menghadapi demonstrasi dari satuan-satuan parpol tersebut dari kecamatan-kecamatan yang tadinya mendukung pimpinan cabang parpol tersebut di lingkungan kabupaten itu. Pasalnya karena seluruh daftar calon terisi para anggota pimpinan cabang, dan tidak mencantumkan seorang pun dari keseluruhan anak-anak cabang di daerah itu.

Dapat dibayangkan, jika unit-unit parpol dari tingkat kecamatan itu tetap berkeras dengan tuntutan mereka dan pimpinan parpol pada unit kabupaten/cabang, juga tidak mau atau tidak bisa mengadakan perubahan sesuai dengan protes di atas, maka unit kecamatan/sub cabang tersebut tidak ada yang berkampanye bagi parpol tersebut, dan hasilnya parpol itu tidak akan banyak mendapatkan suara, alias kalah dalam pemilu. Kalau ini terjadi akibat keserakahan dari “pemegang” hak penetapan calon, berarti ini pandangan yang tidak jauh ke depan dan hanya mementingkan satuan kecil daripada kepentingan satuan besar. Penulis dapat mengatakan demikian, karena ia pun juga menghadapi masalah yang sama: bagaimana memadukan antara “kepentingan besar” dan “kepentingan kecil”. Di sinilah letak kualitas kepemimpinan diukur dan dinilai.

Sudah tentu, tiap cara penetapan calon maupun cara melaksanakan pemilihan umum ada kelebihan dan kekurangannya. Namun orang tidak menyangsikan dan dengan mudah dapat melihat, apakah keputusan mencalonkan seseorang melalui cara tertentu benar-benar dilakukan untuk kepentingan partai ataukah hanya kecenderungan untuk mencari keuntungan pribadi belaka. Dan di sini pula hakikat penetapan calon badan legislatif maupun pelaksanaan akan dinilai pemberi suara dalam pemilu. Tidak banyak memang, orang yang dapat melakukan pengukuran mana yang tepat dan mana yang tidak. Kecenderungan melebihkan keuntungan pribadi dari pada kepentingan umum, memang harus dihindari dari saat munculnya pencalonan. Namun ini lebih mudah diucapkan daripada dilaksanakan, bukan?