Memang Perlu Klarifikasi/Tabayyun

Sumber Foto: https://www.tintahijau.com/pemerintahan/kemenag-gelar-sidang-isbat-hari-ini-lebaran-diprediksi-serentak/#google_vignette

Oleh: K.H. Abdurahman Wahid

Beberapa hari menjelang Lebaran Idul Fitri tahun ini, penulis ditanya oleh watawan bila datangnya waktu berlebaran? Penulis menjawab, jika dilihat almanak ada yang mengatakan bulan sabit/ hilal sudah mencapai ketinggian enam derajat pada akhir bulan Ramadhan/ puasa. Tentu saja, ada almanak yang justru menyebutkan ketinggian bulan sabit/ hilal itu sebagai 1 persen. Kalau yang pertama memang benar, tentu saja pada waktu itu rukyah/ bulan tampak akan terjadi. Dan dengan demikian, lebaran Idul Fitri akan terjadi keesokan harinya, yaitu Kamis tanggal 5 Desember 2002. Sebaliknya, disimpulkan kalau bulan sabit/ hilal tidak tampak, dengan sendirinya lebaran Idul Fitri akan jatuh pada hari berikutnya, Jumat 6 Desember 2002. Penyimpulan seperti ini adalah apa yang dinamakan Mafhum Mukhalafah (kesimpulan berkebalikan) menurut study/ kajian Islam.

Untuk dapat mengambil kesimpulan yang tepat di bidang agama Islam, seseorang harus menguasai segenap peralatan study/ kajian Islam. Karenanya, diperlukan sikap rendah hati untuk klarifikasi/ tabayyun mengenai segala hal, khususnya mengenai agama Islam. Inilah sebabnya, mengapa Nahdlatul Ulama menetapkan itu dalam satu muktamarnya, dibawa tabayyun adalah bagian dari Khittah 1926 nya. Demikian pentingnya arti tabayyun dalam hal-hal yang bersangkutan dengan tindakan kaum muslimin. Untuk menetapkan hari raya lebaran, seperti Idul Fitri tahun ini. Apa yang terjadi di Nigeria baru-baru ini yang mengakibatkan kematian 200 orang, karena kesalahan ungkapan mengenai nabi Muhammad SAW, merupakan pelajaran pahit akan mudahnya emosi kaum muslimin disulut/ dibakar oleh pemberitaan yang salah atau ucapan yang keliru. Sesuatu yang dianggap “biasa” oleh seseorang, dapat dengan mudah disalahpahami oleh kaum muslimin.

Menarik sekali untuk diperhatikan hal ini, karena tampak jelas besarnya peranan pendidikan baik formal maupun informal dalam kehidupan masyarakat. Khususnya kaum muslimin di negeri-negeri berkembang. Karena peluang mengikuti pendidikan yang sangat beragam bagi mereka, dengan sendirinya capaian pendidikan itu sendiri juga berbeda-beda bagi warga masyarakat di kawasan yang berlainan pula. Apalagi kalau pemberitaan yang dilakukan media massa diisi dengan “plintiran” lebih-lebih lagi diperlukan kewaspadaan, dan ini berarti keharusan terus menerus untuk melakukan klarifikasi/ tabayyun tersebut. Kalau hal ini kita lalaikan, maka emosi kaum muslimin dapat tersulut/ terbakar oleh pemberitaan yang salah. Di sinilah nilai kepemimpinan sesorang dapat dinilai secara terbuka oleh siapapun.

*****

Karena Lajnah/ Lembaga Falakiyah PBNU menyatakan kepada media massa hari Senin, 2 Desember 2002, bahwa hari raya Idul Fitri 1423 H jatuh pada hari Jumat, 6 Desember 2002. Dasarnya, adalah derajat bulan sabit/ hilal pada petang hari Rabu, 4 Desember 2002 baru akan mencapai ketinggian 1 derajat. Tentu saja, tampak seolah-olah telah diambil keputusan oleh tokoh itu bahwa hari raya Idul Fitri tahun ini jatuh pada hari Jumat, 6 Desember 2002, tanpa terlebih dulu melihat/ menyaksikan adanya bulan sabit/ hilal pada petang hari Rabu, 4 Desember 2002. Ini tentu saja sangat mengherankan penulis, yang senantiasa berpegang pada penyaksian bulan sabit/ hilal tiap tahun, baik untuk Idul Fitri maupun Idul Adha.

Penulis tidak tahu dengan tepat, apakah pendapat tersebut dikeluarkan karena adanya kesalahan presentasi pendapat penulis yang dipaparkan di atas. Tapi yang jelas, telah terjadi sebuah keadaan membingungkan yang belum pernah terjadi sebelumnya, sejak organisasi tersebut didirikan pada tahun 1926. Yaitu bahwa telah diumumkan “keputusan NU” dalam hal penetapan hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, tanpa didahului oleh upaya menyaksikan ru’yah melalui kesaksian para ulama telah melihat atau menyaksikan bulan sabit/ hilal. Inilah untuk pertama kalinya hal itu dilakukan, sehingga ada komentar seorang tokoh NU dari Surakarta, bahwa “sekarang NU sudah sama dengan Muhammadiyah”… penulis tidak tahu haruskah menangis atau tertawa mendengar ucapan itu.

Untunglah, penulis tidak merasa berdosa atas kejadian tersebut, karena ternyata dalam siaran berita di internet, ungkapannya sebagai berikut: ketentuan terakhir harus dilakukan/ ditetapkan oleh NU, setelah upaya menyaksikan bulan sabit (hilal). Dengan kata lain, harus dilakukan upaya ru’yah/ mencari kesaksian dari “tanda Tuhan”. Bagaimana halnya dengan pengumuman sang ketua Lajnah Falakiyah PBNU, di atas? Penulis tidak tahu persis apa yang harus dilakukannya, sedangkan hal itu juga bukan tanggung jawab penulis secara organisatoris. Kalaupun ada rasa turut bertanggung jawab atas terjadinya hal itu, maka rasa tersebut “hanya” bersifat moral/ akhlaq. Ini demi untuk aturan organisasi yang benar, apapun akibatnya bagi kepentingan bersama.

*****

Sebuah kenyataan penting dan tidak boleh dilupakan dalam hal ini, yaitu ketentuan hukum Islam (Fiqh) tentang siapa yang berhak menentukan jatuhnya awal bulan Hijriyah, termasuk penetapan Idul Fitri dan Idul Adha. Ini yang sering dilupakan orang dalam keasikan berorganisasi. Allah berfirman dalam kitab suci Al Quran; “tanda masing-masing pihak merasa bangga dengan apa yang ada dalam dirinya (yang diperolehnya)” (Kullun bima ladaihi farihun). Firman Allah itu menunjukkan, bahwa pada suatu masa, tiap kelompok dilingkungan kaum muslimin bangga dengan apa yang ada dalam dirinya (dengan merendahkan apa yang ada pada dalam diri kelompok lain). Sikap bangga dengan diri sendiri serta memandang rendah orang lain ini, justru dianggap bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya. Kapankah kaum muslimin menyadari hal tersebut di masa ini?

Itulah sebabnya, penulis tidak tahu harus bersikap begaimana memandang tindakan ketua Lajnah Falakiyah PBNU tsb, yang tidak memandang penting arti upaya memperoleh ru’yah/ kesaksian dengan mata telanjang akan adanya bulan sabit/ hilal, sebagai tanda tibanya hari raya Idul Fitri tahun ini. Tetapi penulis yakin langkah beliau haruslah dipersoalkan dan diperdebatkan. Bukankah NU di masa lampau selalu mementingkan “Upaya” melakukan ru’yah/ kesaksian mata telanjang akan bulan sabit/ hilal tersebut. Kalau hal itu diubah, mulai kapan dan oleh forum mana dimabil keputusan? Hal ini penting, karena memang para pemimpin NU di masa lampau, termasuk para pendiri adalah tokoh-tokoh “ahli ru’yah”. Ini diperlukan, untuk mencari “kejelasan”.

Sebenarnya, pihak yang paling tepat dan paling berhak menetapkan permulaan tiap-tiap bulan Hijriyah, termasuk Idul Fitri dan Idul Adha adalah menteri agama Republik Indonesia. Karena ia adalah pengganti/ wakil dari Presiden republik Indonesia yang telah ditetapkan oleh para ulama menjadi “Waliyul Al-Amri Daarut Fi Al Saukha”. (Pemegang kekekusaan sementara dengan wewenang penuh) dengan “kesementaraan” yang berlangsung hingga tiba hari kiamat. (Untuk itu diperlukan keterangan dalam bentuk tulisan melalui artikel lain. Dalam hukum Islam (fiqh), seorang penguasa (imam) adalah satu-satunya pihak yang diperkenankan menetapkan permulaan bulan-bulan Hijriyah. Di negeri-negeri muslim yang lain, Imam itu diwakili oleh Mufti (pemberi fatwa) yang ditunjukknya, Sementra itu di lingkungan Republik Indonesia, pihak itu adalah Menteri Agama, karena di negeri kita tidak diangkat seorang Mufti oleh Presiden. Sederhana, namun rumit dalam pelaksanaan?