Mempersembahkan Buku Ini Kepada Masyarakat

Sumber Foto: https://www.halopedeka.com/update-news/pr-5766321365/perkawinan-beda-agama-disoal-padahal-ada-putusan-ma-yang-mengakomodasinya

Oleh: K.H. Abdurrahman Wahid

Pengantar ini adalah sesuatu yang berfungsi sebagai upaya “memasarkan” perkawinan antar-agama yang semakin hari semakin bertambah jumlahnya dalam kehidupan masyarakat kita. Ini tentu dikaitkan dengan keputusan Muktamar NU di Banjarmasin, Borneo Selatan, pada tahun 1935 (menurut buku yang berasal dari thesis Master of Art Einar Sitompul, dahulu Sekretaris Jenderal Huria Kristen Batak Protestan/HKBP dan Kepala Badan Litbang Agama dalam Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia/PGI, pada waktu pengantar ini ditulis); atau tahun 1936, menurut catatan orang lain. Menjawab pertanyaan: wajibkah bagi kaum muslimin di kawasan ini, untuk mempertahankan kawasan tersebut, yang “dikuasai” oleh orang-orang non-muslim (para kolonialis Belanda)? Jawabnya: wajib, karena dahulunya ada kerajaan Islam di kawasan tersebut, dan di masa ini kaum muslimin melaksanakan ajaran mereka tanpa “bergantung” kepada Negara.

Argumentasi pertama, bahwa bekas Kerajaan Islam di sebuah kawasan, harus dipertahankan oleh kaum muslimin sebagai bagian dari “perjuangan agama”, menggunakan argumentasi yang dikemukakan dalam sebuah “kitab rujukan” lama, “Bughyah Al-Mustarsyidin“. Argumentasi berikutnya, yaitu, kaum muslimin tidak membutuhkan Negara untuk melaksanakan ajaran-ajaran Islam, adalah kesimpulan Muktamar sendiri. Atas dasar kedua argumentasi itu, dan berpegang kepada Undang-undang Dasar, tentu kita tidak akan “merumuskan” tatacara kehidupan kita sebagai bangsa kepada “ketentuan” yang bertentangan dengannya. Di sinilah sebenarnya terjadi tragedi adanya UU no. 1 tahun 1974, yang terkenal dengan nama Undang-Undang Perkawinan, yang “lupa” akan fakta fundamental ini. Bahwa di muka Undang-Undang Dasar kita, semua warga Negara memiliki hak yang sama, termasuk memperoleh perlakuan yang tidak berbeda di hadapan Undang-undang.

Kenyataan bahwa Undang-undang seperti itu sebenarnya “menentang” apa yang ada dalam Undang-undang Dasar, tentu saja disebabkan oleh “kesalahan” pemerintahan rezim Orde Baru, yang sejak tahun 1984 menganut “kebijakan Islam” (Islamic policy). Bahkan dalam “mempertahankan penyimpangan itu, UU di atas dianggap sebagai

“kenyataan argumentatif” dalam masyarakat kita. Dalam kenyataan, masyarakat tidak ditanya apa-apa tentang perkawinan antar-agama. Dalam hal ini, lalu digunakan “kenyataan sejarah” yang tidak benar. Sikap kita sebagai bangsa, sejak dahulu selalu mementingkan pendekatan saling menenggang antara berbagai hal. Seharusnya, sikap ini juga dikembangkan dalam “masyarakat kaum muslimin”. Penulis pengantar ini tidak ingin menggunakan kata “umat Islam”, karena tulisan Sydney Jones dalam majalah “Indonesia” (majalah ilmiyah diterbitkan tiap tiga bulan oleh Cornell University di Ithaca, New York), yang menunjukkan perkembangan pandangan/penggunaan istilah itu dari jaman ke jaman.

Undang-undang Dasar kita memiliki semangat menumbuhkan sikap saling menenggang rasa itu, dan seharusnya UU no. 1 tahun 1974 itu tidak pernah ada. Sayangnya, Mahkamah Agung kita tidak mempunyai keberanian untuk menyatakan “pendirian konstitusional” mengenai hal itu, sehingga akibatnya timbullah kesenjangan antara bunyi undang-undang dan kenyataan yang hidup di masyarakat, yang sebenarnya “mengikuti sejarah” sebagaimana akan ditemui dalam Bab pertama buku ini. Kenyataan bahwa kita bukan Negara Islam, dan bahwa ada “keharusan” menuruti “semangat UUD”, dengan menenggang perkawinan antar-agama di masyarakat kita, seharusnya membuat kita berlapang dada terhadap “kenyataan” seperti itu. Inilah pelajaran sejarah yang sangat penting bagi kita, kalau perlu dengan mengajukan amandemen yang sesuai UUD atas undang-undang di atas.

Karena itulah, tidak dapat lain kecuali adanya “keharusan sejarah”, harus berlaku demokrasi dalam kehidupan kita bersama. Biarlah hal itu ditentukan oleh rakyat melalui pemilu, tidak oleh mereka yang mengajukan pengakuan sebagai para wakil masyarakat, karena tidak ada satupun lembaga/institusi di negeri kita, yang benar-benar memperhatikan kehendak rakyat itu. Demokrasi, yang berlandaskan kedaulatan hukum dan perlakuan sama terhadap semua warga Negara di hadapan undang-undang, betapa berbedanya mereka sekalipun dari sudut asal-usul budaya, keyakinan agama, satuan etnis/ras, bahasa-ibu maupun idiologi politik, haruslah menjadi pegangan hidup kita bersama. Kemajemukan-pluralitas seperti inilah yang diinginkan para pendiri Negara ini, yaitu (meminjam ungkapan Bung Karno) dengan memberikan tekanan kepada perbedaan yang ada antara kita.

Hal ini, oleh para pendiri Negara kita dinamai watak kehidupan sebagai bangsa, yang berlandaskan adagium “Bhineka Tunggal Eka”. Inilah yang oleh filosof Prancis Ernst Renan, dengan meminjam Bung Karno, raison d’etre d’une nation (alasan adanya sebuah bangsa). Ini jugalah yang oleh kitab suci al-qur’an disebut: “benar-benar telah Ku-ciptakan kalian sebagai lelaki dan perempuan dan Ku-jadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku bangsa, agar saling mengenal (Inna khalaqnakum min dzakarin wa untsa wa ja’alnakum syu’uban wa qaba-ila li ta’arafu). Jadi, perbedaan antara kita adalah keniscayaan, baik dalam pandangan Negara maupun agama. Yang tidak diperkenankan adalah sikap terpecah-belah, seperti firman Allah Swt: “berpeganglah kalian kepada tali Allah secara keseluruhan dan janganlah berpecah-belah” (wa I’tashimu bi habli Allahi jami’an wa la tafarraqu).

Hal lain, yang perlu diperhatikan dalam hal ini, adalah kenyataan sejarah yang bersifat empirik. Dalam sejarah Islam yang panjang, ada dua pendekatan yang digunakan kaum muslimin terhadap agama mereka. Di satu pihak, diambil pendekatan budaya (cultural approach) dan pendekatan kelembagaan (institutional approach). Ketika NU dan Muhammadiyah lahir pada abad yang lalu, kaum muslimin di Indonesia telah melakukan pendekatan budaya yang berbeda-beda (menurut daerah masing-masing) yang dihidupi oleh mereka sendiri. Kelembagaan dalam bentuk organisasi-organisasi itu datang belakangan, hanya untuk “memberi bentuk” kepada perkembangan yang terjadi. Di sisi lain, memang ada pendekatan kelembagaan yang mementingkan institusi-institusi yang ada. Pendekatan ini, menimbulkan ketakutan akan “kalahnya” peradaban Islam di tangan “peradaban modern” yang berdasarkan kemajuan tehnologi.

Karena itulah, dikhawatirkan “kekalahan institusional” itu akan mengakibatkan “kekalahan Islam” sebagai jalan hidup, di tangan “institusi-institusi musuh” agama terakhir itu. Karenanya, dengan menggunakan tehnologi mutakhir mereka “mencoba melawan” dengan sejumlah tindak kekerasan. Sikap semacam itu memiliki spectrum sangat luas, dari ekstremisme hingga tindakan-tindakan para teroris untuk “melawan” apa yang mereka anggap sebagai “keniscayaan sejarah”. Dilupakan, dewasa ini di seluruh dunia Islam, agama tersebut mengalami “kebangkitan budaya” terhadap apa yang mereka takutkan itu. Kaum muslimin mulai menguasai “tehnologi barat” di segala bidang kehidupan. Bahkan di kampus lama Universitas Indonesia, yang dulu terkenal dengan pandangan Wein-Weib-Gesang (anggur-perempuan-nyanyian), kini ada masjid.

Karena itu, dalam sebuah laporan tertulis kepada Universitas PBB (UN University) di Tokyo, penulis menyatakan adanya keperluan akan sebuah program studi kawasan (area studies) tentang Islam secara empirik. Penulis membagi dunia Islam ke dalam enam buah kawasan: Islam di kawasan Afrika Hitam, Islam di Masyarakat-Masyarakat Afrika Utara dan Negara-negara Arab, Islam di Masyarakat-Masyarakat Turki-Persia-Afghan, Islam di Masyarakat-masyarakat Asia Selatan (Bangladesh, Nepal, Pakistan, India dan Srilangka), Islam di masyarakat-masyarakat Asia Tenggara (Indonesia, Myanmar, Thailand, Malaysia, Singapura, Brunei dan Philippina Selatan) dan Islam sebagai minoritas dalam masyarakat negara-negara industri maju/ advance country (terutama Jepang dan Korea Selatan, Amerika Serikat, Canada dan Eropah Barat).

Atas dasar-dasar di atas, penulis menganggap buku yang ada di tangan pembaca ini, sebagai sesuatu yang penting. Baik sebagai pengalaman empirik yang sangat penting bagi kehidupan kita bersama, maupun sebagai objek kajian studi kawasan tentang perkembangan Islam dalam masyarakat kita, jelas bahwa buku ini sangat diperlukan. Di samping itu, ia ditulis dengan gaya yang menarik, sehingga dapat dibaca oleh berbagai kalangan.