Pemekaran Wawasan Kitab Kuning Melalui Reaktualisasi Kandungannya

Sumber Foto: https://bincangsyariah.com/kolom/moderasi-beragama-dan-kitab-kuning/

Oleh: K.H. Abdurrahman Wahid

Tidak dapat dibantah lagi, dewasa ini kitab kuning (al-kutub al-qadimah al-mu’tabarah) tengah menghadapi tantangan sangat hebat dalam kehidupannya, termasuk di lingkungan pondok pesantren yang merupakan ‘konsumen’ utamanya. Di satu pihak, kemampuan dan keinginan untuk menguasai kitab kuning telah menurun dengan sangat drastis, termasuk kesungguhan para santri dan guru/pengajar yang menggelutinya. Penguasaan atas alat-alat bantu yang memungkinkan penguasaan berkualitas tinggi atas kitab kuning, sudah sangat menyusut bila dibandingkan dengan keadaan sekitar tiga puluhan tahun yang lalu. Dengan munculnya buku-buku terjemahan dalam jumlah semakin banyak, semakin besar pula dorongan untuk mempelajari isi kitab kuning melalui terjemahan, bukannya dengan upaya menguasai keseluruhan ini.

Di pihak lain, bacaan bandingan (al-kutub al-muqabilah) juga semakin beredar luas di kalangan mereka yang seharusnya mempelajari kitab kuning, seperti buku-buku al-Maududi, Sayyid Qutb, Sayyid Sabiq, al-Nawawi, al-Qardhawi, dan seterusnya. Gaya penulisan buku-buku bandingan itu sangat mudah diikuti, dan masalah yang dibahas sangat bersifat kontemporer dan penuh dengan wawasan kesejarahan. Melalui jalan pintas melompati hal-hal tidak perlu seperti bahasan thaharah dan bab-bab ibadat lainnya, materi yang disinggung bacaan bandingan itu tidak mengakibatkan kebosanan para pembacanya, berbeda dengan sistematika kitab kuning.

Di samping itu, perhatian para pembaca memang terpecah dengan munculnya sekian banyak materi bacaan non-keagamaan yang menembus dinding yang menyekat ‘kaum santri dari dunia luar’, seperti yang ada di masa lalu. Di zaman aktivitas kelompok melalui ormas dan orsma (organisasi swadaya masyarakat) mengacu kepada perubahan kehidupan masyarakat, seperti terjadi sekarang ini, tentunya daya tarik kitab kuning terasa sangat berkurang, karena tersita oleh hal-hal baru itu.

Menghadapi tantangan seperti itu, beberapa jenis reaksi lalu berkembang di kalangan para pecinta kitab kuning. Ada yang lalu ‘berpegang teguh’ kepada pola lama dalam memahami dan mengajarkan kitab kuning, dengan dalih menjaga kemurnian warisan lama itu dari ‘unsur-unsur luar. Ada yang lalu secara serta-merta mencari pemecahan paling mudah, yaitu ‘memoderenkan kitab kuning’ dengan jalan mencukupkan dengan karya-karya terjemahan dan penguasaan inti kandungan (murad) hal-hal yang dipaparkan dalam kitab kuning saja. Namun, ada pula yang yang berusaha untuk mencari pemecahan lebih kompleks (hukul al-mutanasiqah al-jawanib), karena persoalannya memang rumit dan menyentuh banyak sisi, sehingga tidak memadai untuk dijawab dengan pemecahan serba gampang. Salah satu bentuknya upaya reaktualisasi pemahaman kandungan kitab kuning.

Cara menutup mata terhadap tantangan yang dihadapi jelas tidak menguntungkan. Cara menutup diri untuk tidak bersikap tanggap terhadap tantangan yang hanyalah akan semakin mempersempit lingkaran peminat kitab kuning saja, dan sama sekali bukan pemecahan masalah. Sikap menggampangkan masalah dan lari kepada ‘modernisasi kitab kuning, hanya akan berujung pada pendangkalan pengetahuan agama kaum Muslimin belaka. Bagaimana mendayung antara dua karang ‘bertahan pada kemurnian’ dan ‘penyesuaian penuh’ ini adalah masalah yang harus dihadapi sekarang, seperti juga dihadapi oleh para sarjana dan ulama salaf dahulu. Imam Syafi’i dengan bersusah payah, melalui pemisahan qaul qadim dari qaul jadid dan penyusunan methodologi berpikir ilmiah baru yang di kemudian hari dikenal dengan nama ushul fiqh, akhirnya mampu mengembangkan pendekatan methodologis baru, yaitu al-manhaj al-istiqra’i Pendekatan yang mencari titik persesuaian antara dalil normatif (adillah naqliyah) dan kenyataan empirik (adillah ‘aqliyyah). Ternyata hukum agama dapat berkembang demikian jauh, dan bertahan hingga saat ini, karena jasa sangat besar dari temuan beliau itu. Tantangan mencari pemecahan berwatak rekonsiliasi (taufiq al-ara’) seperti yang dihadapi Imam Syafi’i itu juga kita hadapi sekarang, walaupun dalam bentuk, corak dan kadar yang berbeda.

****

Reaktualisasi kandungan (istiyaq al-muhtayawat) kitab kuning dapat dilakukan melalui dua jalur penggarapan. Pertama, penggarapan melalui jalur pengembangan wawasan kesejarahan atas kandungan kitab kuning. Kedua, dengan cara penggarapan melalui jalur kontemporanisasi (ta’shir) kandungannya. Pengembangan wawasan kesejarahan dilakukan dengan menghidupkan kembali perhatian kepada latar belakang budaya dan peradaban yang mendukung perkembangan kitab kuning di masa lampau. Ilmu-ilmu keagamaan Islam bermula dari kajian bahasa dan logika atas isi al-Qur’an dan Hadits. Kemudian berkembang pengetahuan sejarah untuk menetapkan otentisitas (shihiyyah) ayat al-Qur’an, Hadits atau tafsiran yang dipersengketakan. Karenanya, ilmu-ilmu kebahasaan (ulum al-lughat) dan kajian sejarah (tawarikh) merupakan bidang garapan yang paling dahulu berkembang dalam sejarah Islam. Keaslian kata (ashalah al-kalimah), komposisi ungkapan (liyaqah al-kalam) dan ketepatan arti (shihhatu al-ma’na) dikaji dengan sangat teliti, sehingga sastra dan disiplin-disiplin pendukungnya berkembang dengan sangat pesat. Imam al-Khalil ibn Ahmad al-Farahidi telah menyelesaikan kamus ‘Ain jauh sebelum para pendiri madzab merampungkan dasar-dasar penyimpulan hukum agama.

Demikian pula bidang sejarah. Karya-karya al-Waqidi, Ibnu Hisyam, Ibn Qutaibahal-Dinawari, Ibn Sa’d, Yusuf Ibn Bakkar dan sebagainya telah beredar luas, ketika para imam hadits seperti al-Bukhari dan Muslim belum memulai kerja mereka dalam menghimpun dan meneliti Hadits. Dan walaupun sengketa di bidang aqidah telah berlangsung sejak awal sejarah Islam, namun ilmu-ilmu ketuhanan (al-ilahiyyat) berkembang justru paling belakangan, sejajar dengan perkembangan hadits dan tafsir.

Karenanya, tidak heranlah kita jika kajian keagamaan Islam sangat kaya dengan warisan latar belakang peradaban dan budaya sangat beragam. Dari karya kritik sastra para penyair seperti Hisyam ibn Thabit dan Ka’b ibn Malik dari masa kehidupan Rasulullah saw hingga lahirnya madzhab-mdzhab utama di bidang hukum agama dan tauhid, dapat ditelusuri kekayaan literer itu. Kitab Al-Hayawan dari la-Jahith, Al-Kamil dari Abu al-Abbas al-Mubarrid, Tabaqat Al-Syu’ara dari ál-Jumahi dan kitab Al-Ma’arif dari al-Dinawari, untuk menyebut beberapa saja diantaranya, adalah bukti dari kebangunan tersebut di bidang budaya dan sastra. Penyerapan sangat besar dilakukan atas segala macam Imu yang datang dari luar, walaupun tetap dengan dilakukan penyaringan seperlunya.

Salah satu sisi dari pengembangan wawasan kesejarahan itu adalah bergeloranya perdebatan di bidang teori pengetahuan (nazhariyyah al-‘ulum). Hakikat ilmu, cakupan dan jangkauannya kegunaan dan bahaya-bahayanya serta pertalian ilmu dan keyakinan agama diperdebatkan dengan sangat seru. Dapatlah filsafat diterima. Mungkinkah ilmu logika (al-mantiq) digunakan untuk mencari keputusan agama? Manakah yang lebih utama, antara dalam normatif (adillah naqliyyah) dan kenyataan empirik (adillah ‘aqliyyah)? Dapatkah diterima tafsiran allegoris (tafsir majazi) atas ayat-ayat al-Qur’an? Pertanyaan-pertanyaan dasar seperti itu menggugah perhatian kepada kepentingan teori pengetahuan dan filsafat ilmu.

Salah satu hasil dari perdebatan demikian hidup atas hakikat ilmu itu adalah pembedaan antara ilmu dan pengetahuan dalam kajian ilmiah para sarjana dan ulama masa lampau. Ilmu adalah sesuatu yang diyakini kebenarannya serta diketahui secara tuntas, sedangkan pengetahuan adalah gugusan hal-hal yang kita ketahui (ma’arif) belaka. Jika dibandingkan dengan matinya perdebatan tentang ilmu dan terhentinya penyitaan pengetahuan menjadi hanya tiga macam saja (syar’i, ‘aqli dan ‘urfi), maka terasa bahwa kitab kuning lalu tidak mampu menangani perkembangan begitu cepat di lingkungan ilmu pengetahuan dewasa ini, bahkan dalam hal yang menyangkut wewenang agama sekalipun. Contoh kasus ‘lemak babi’, bayi tabung, rekayasa biomedik dan sebagainya, jelas harus dijawab oleh Islam, namun peralatan untuk memberikan jawaban yang memadai belum dikembangkan.

Dalam kaitan ini, dipandang perlu untuk kiranya memperdebatkan kembali tempat filsafat pengetahuan dalam pemikiran keagamaan kita. Filsafat telah begitu rupa dikembangkan oleh para filosuf, sehingga seringkali berakibat sangat buruk pada keyakinan agama. Tetapi, sebenarnya hanya satu sisi saja dari filsafat yang merusak, yaitu sisi logika dan pemakaiannya sebagai postulat ilmiah (muqaddimat).

Mereka yang memperdewakan akal (kaum rasionalis, al-‘aqliyyun) adalah biang keladi dari penolakan Islam terhadap filsafat, seperti dirumuskan Imam al-Ghazali. Namun, sebenarnya masih banyak sisi lain dari filsafat yang dapat dimanfaatkan oleh kajian keislaman, seperti filsafat akhlak, filsafat seni, filsafat manusia dan sebagainya. Kiranya, perlu diadakan penelusuran kembali perkembangan hubungan Islam dan filsafat, dengan meneliti dari kitab-kitab kuning. Karya-karya utama seperti Ihya Ulum al-Din, al-Milal wa al-Nihal, al-Risalah, Arba’in al-Ramli, al-Tamhid dan seterusnya, merupakan sumber galian yang dapat mendorong munculnya wawasan kesejarahanyang faktual (waqi’i) bagi pengembangan ilmu-ilmu keagamaan dalam Islam.

****

Jalur kontemporanisasi (ta’shir) kandungan kitab kuning juga merupakan lahan penggarapan hal-hal lama dalam konteks (siyaq) baru. Kita semua mengetahui tentang beberapa hukum dasar (kuliyyat) dalam hukum agama Islam. Jaminan akan keselamatan fisik, keselamatan keyakinan agama, kesucian keluarga, keselamatan harta benda dan keselamatan profesi, adalah hukum dasar yang sudah mapan dalam hukum agama Islam. Namun ia tidak berbicara banyak kepada manusia masa kini, jika tidak diletakkan dalam bingkai hak-hak asasi manusia, perlindungan kepada konsumen, penyediaan lapangan kerja yang cukup dengan upah manusiawi, dan seterusnya. Dengan tepat l’anah al-Thalibin meletakkan penyediaan pangan, sandang, papan dan pengobatan sebagai bagian dari kewajiban jihad, tetapi itu semua baru ada artinya bagi manusia sekarang, jika dikaitkan dengan strategi pemenuhan kebutuhan pokok dalam pembangunan, strategi pembangunan dari bawah, partisipasi masyarakat dan seterusnya.

Namun, kontemporanisasi kandungan kitab kuning juga harus berfungsi menyegarkan kembali fungsi hukum agama dalam kehidupan. Hanya sekedar untuk menjaga status quo sajakah, ataukah dalam rangka mengubah masyarakat menuju susunan kehidupan yang lebih adil dan lebih merata? Dengan sendirinya, ini berarti kandungan kitab kuning harus dikembangkan lebih jauh, dengan telusuran dan telisikan yang akan membuat kitab kuning itu sendiri tanggap terhadap masalah-masalah utama yang dihadapi umat manusia dewasa ini. Bagaimanakah hubungan agama menangani hubungan keluarga yang semakin longgar antara sesama warganya dalam kehidupan modern saat ini? Bisakah anak yang menitipkan orang tuanya di panti jompo dianggap bertindak dengan akibat ‘uquq al-walidaian?

Demikianlah, serba sedikit telah dilihat beberapa hal baru yang perlu memperoleh penggarapan, dalam rangka reaktualisasi kandungan kitab kuning. Jika upaya itu dapat dilakukan, diharapkan kitab kuning akan lebih baik potensi fungsionalnya daripada keadaannya saat ini. Wallahu a’lam bil al-shawwab.