Warga NU adalah Warga NU

Oleh: K.H. Abdurrahman Wahid

Akhir-akhir ini sering terdengar pertanyaan, benarkah Si Fulan warga NU (Nahdlatul Ulama)? Karena orang yang bersangkutan tidak pernah menjadi pengurus NU, maka dipandang tidak layak untuk mencalonkannya sebagai warga NU bagi jabatan walikota/bupati/gubernur atau wakilnya oleh PKB (Partai Kebangkitan Bangsa).

Pertanyaan ini adalah sesuatu yang serius, yang memerlukan jawaban jelas, agar tidak membuat keresahan di kalangan warga NU sendiri. Pertanyaan ini dapat dirumuskan dengan cara lain: haruskah orang memiliki tanda keanggotaan NU untuk dianggap sebagai warga NU? Kalau demikian halnya, bukankah Pak Idham Chalid sebagai Ketua PBNU pernah mencalonkan Tan Ho Kim alias Haji Hasan sebagai Menteri Keuangan di masa pemerintahan Bung Karno. 

Ini juga berhubungan dengan anggapan yang selama ini berkembang di kalangan NU sendiri, bahwa hanya mereka yang menjadi pengurus NU lah yang diutamakan, termasuk untuk jabatan-jabatan pemerintahan, seolah-olah hanya merekalah yang “berhak” mewakili NU ke luar. Jika benar demikian, bagaimana dengan julukan “penyair NU” bagi Zawawi Imron, dari Sumenep, yang seumur hidup tidak pernah menjadi pengurus NU mana pun?

Kuat mana antara “penerimaan masyarakat NU” dibandingkan dengan anggapan di atas? Jika diikuti pandangan serba formalistik di atas, maka NU akan segera sangat mengecil dan tidak punya arti apa-apa dalam kehidupan bangsa. Karenanya pendapat seperti itu tidak dapat dibenarkan selamanya. Pendapat itu harus diubah, karena ia mulai “menjangkiti” NU sendiri sebagai gerakan Islam.

Sebagaimana kita ketahui kaum muslim ada yang menjadi anggota gerakan Islam, termasuk mereka yang memperoleh Kartu Tanda Anggota NU (KATANU). Jadi kepemilikan Kartu Tanda Anggota digunakan sebagai ukuran keanggotaan dalam NU. Formalisasi seperti ini menafikan kenyataan sebelumnya, bahwa kaum muslimin yang tidak menjadi anggota gerakan Islam apa pun disebabkan mereka sebagai anggota Korps Pegawai RI (Korpri) atau berada di lingkungan TNI.

Kedua lembaga itu tidak memperkenankan anggota masing-masing untuk menjadi pengurus organisasi apa pun, kecuali organisasi-organisasi nasional seperti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) atau Pramuka. Dengan kata lain, yang diperkenankan hanyalah menjadi pengurus berbagai perkumpulan yang tidak berdasarkan ideologi. 

***** 

Penulis sendiri adalah Ketua Umum PBNU untuk 16 tahun (1984-2000), dan baru digantikan dalam Muktamar Lirboyo. Memang penulis memiliki KATANU, tetapi tidak menganggap diri sendiri saja yang menjadi anggota organisasi tersebut. Penulis menyadari, banyak orang yang tidak akan menjadi pengurus NU, karena adanya ketentuan di lingkungan Korpri dan TNI tersebut. Sedangkan para pengurus NU biasanya terlalu malas (termasuk penulis sendiri) untuk menyediakan KATANU bagi orang-orang tersebut. Dengan demikian, mereka lalu menjadi orang-orang NU, yang tidak memiliki KATANU. Apakah lalu mereka tidak dianggap sebagai orang NU? Ini menimbulkan keheranan, karena sehari-harinya mereka menjalankan apa yang dinamakan “budaya NU”. 

Penulis sendiri sering dianggap mewakili NU dalam berbagai kegiatan bersama dengan orang-orang non-muslim, biasanya disebut mewakili “golongan Islam tradisional” -nama lain untuk NU. Tentu saja penulis akan hanya dapat bekerja di lingkungan itu, kalau bersama-sama dengan “warga NU” yang tidak memiliki KATANU tersebut.

Herankah jika lalu penulis menganggap mereka sebagai warga NU? Tentu tidak mengherankan. Dan kalau kemudian penulis tidak mendapatkan orang yang memenuhi persyaratan sebagai pejabat eksekutif untuk dicalonkan menjadi kepala daerah, herankah jika lalu penulis mengarahkan pandangannya pada kelompok anggota yang pernah menjadi eksekutif sebagai Calon Kepala Daerah (Cakada)?

Dengan demikian, penulis berharap dapat memenuhi dua kebutuhan pokok NU dewasa ini: Cakada yang pernah bekerja di lingkungan eksekutif, dan membuat NU sebagai ”milik nasional”. Herankah jika lalu terasa adanya kebutuhan untuk menerima warga NU yang tidak memiliki KATANU sebagai Cakada dari PKB di berbagai tingkatan?

Memang, keberadaan NU sebagai sesuatu yang nasional menghendaki “pengorbanan” dari kawan-kawan pengurus NU, yang merasa diri mereka dapat menjadi pejabat pemerintah atas nama NU melalui PKB. Namun jika hal itu dilakukan begitu saja, maka banyak tokoh-tokoh Cakada dari pengurus formal NU dan PKB yang akan menjerumuskan organisasi tercinta kedalam hal-hal yang tidak diinginkan hanya semata-mata karena kurangnya pengalaman dan hal ini telah terjadi. Dalam hal ini, seseorang yang memiliki kepemimpinan harus memperhatikan sebuah hal yang sangat menentukan, yaitu masa depan parpol yang dipimpinnya itu. Karena itu, keputusan yang diambil pemimpin parpol itu menjadi sesuatu yang sangat sulit dilakukan.

Muncul banyak pertanyaan dan pernyataan karena hal ini, haruskah seorang pemimpin membiarkan teman-temannya sendiri menjadi korban dari keadaan yang tidak pernah mereka buat? Bukankah jelas, bahwa selama ini NU menghadapi ketidakadilan, dalam artian orang-orang NU yang pandai dan memiliki kepemimpinan tidak memperoleh peluang untuk maju dalam jabatan, hanya karena mereka dicurigai tidak setia kepada kepentingan atasan? Karena hal itu, mereka lalu tertinggal dalam karier jabatan. Akibatnya mereka lalu tidak memperoleh kesempatan mengembangkan diri dan kemampuan mereka. Karenanya sekaranglah kesempatan terbuka untuk mengejar ketertinggalan karier tersebut. Ini adalah masalah menyedihkan yang tersisa dari masa lampau kita sendiri, sehingga kalau mereka tidak diberi kesempatan, lalu kapan lagi? 

Pantaslah lalu jika ada keinginan untuk mencari “jalan pintas” dalam karir seseorang melalui pemilihan oleh DPR masing-masing daerah, dan menjadi KADA (Kepala Daerah) secara resmi melalui pemilihan. Diharapkan, dengan cara ini ketertinggalan karir yang terjadi selama ini segera terpecahkan. Dengan demikian, kerangka harus berpengalaman pernah mengepalai salah satu bidang eksekutif sebagaimana penulis kemukakan dalam penentuan Cakada hanyalah memperpanjang “penderitaan” mereka kembali.

Terdapat dua buah pandangan yang saling bertentangan dalam hal ini: yaitu kepentingan umum mencari pejabat yang baik dan pendapat yang menginginkan segera dilakukan “rehabilitasi” para korban dari masa lampau. Manakah yang harus dimenangkan, menjadi titik sengketa yang kadang terasa sangat sensitif. 

Bagi seseorang yang harus memimpin sebuah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sebuah parpol, seperti penulis, persoalannya menjadi lebih menyakitkan. Karena yang harus “dikorbankan” adalah teman-teman dan atau keluarga sendiri. Tetapi inilah kenyataan yang harus dihadapi dengan kepala dingin, sebagai bagian dari “cobaan hidup”. Kata seorang penyair Arab, “Kutahu kebiasaan massa, jika kita dibuat gembira di satu sisi, kita juga dibuat gagal (bernasib buruk) di sisi lain” yang aslinya berbunyi “Anna khuthubaha arafansu sanjaa al-dahri idza, syurra minha janibu sa’a janibu”. Inilah yang menolong penulis dalam memimpin PKB, yaitu mengutamakan kepentingan umum rakyat dan membuat PKB menjadi parpol masa depan. Memang kedengarannya mudah, tetapi sebenarnya sulit untuk dilakukan.