Ras dan Diskriminasi di Negara Ini

Oleh: K.H. Abdurrahman Wahid

Dalam perjalanan ke gedung TVRI saat subuh awal Feb­ruari 2003, penulis mendengar siaran sebuah radio swasta Jakarta yang menyiarkan dialog tentang masalah ras dan diskriminasi. Karena format siarannya dialog interaktif, maka dapat dimengerti jika para pendengar melalui telepon me­ngemukakan pendapat dan pernyataan berbeda­-beda mengenai kedua hal itu. Ada yang menunjuk kepada keterangan etnografis, yang menyatakan orang­-orang di Asia Tenggara, Jepang, Korea, Tiongkok, Amerika Utara, Amerika Tengah, Amerika Selatan mempunyai penduduk asli dari ras Mongol (Mongoloid). Karena itu narasumber pada dialog itu, menolak perbedaan antara kaum asli dan kaum turunan di Indonesia. Menurutnya kita semua ber­asal dari satu turunan dan tidak ada bedanya satu dari yang lain. Maka pembagian kelompok asli dan keturunan di negeri kita ti­dak dapat diterima dari sudut pemikirannya.

Pendengar lain juga memiliki pandangan yang sama, ada yang melihat dari segi sejarah atau historis, bahwa orang yang mempunyai asal-­usul sangat berbeda secara bersama-sama men­dirikan negara ini, dengan demikian dari masa itulah harus dihi­tung titik tolak eksistensi kita sebagai bangsa. Menurut pendapat ini, kalau menggunakan ukuran tersebut kita tidak akan dapat membeda-­bedakan warga negara Indonesia yang demikian be­sar jumlahnya. Pendapat ini juga menolak pembedaan para war­ga negara kita menjadi asli dan keturunan, karena hal itu tidak berasal dari kenyataan historis tentang pembentukan bangsa ini. Menurut pendapat ini, perbedaan seperti itu terlalu dipaksakan dan tidak sesuai dengan kenyataan empirik, ini berarti penolakan atas teori perbedaan tersebut.

Seorang pendengar, bahkan menolak bahwa ada diskri­minasi golongan di negeri kita. Yang ada adalah diskriminasi perorangan atau diskriminasi oknum yang terjadi pada warga dengan ras yang berbeda. Penulis bertanya­-tanya akan hal itu, bagaimana kita menjelaskan adanya semacam kuota yang terjadi di negeri kita, seperti orang keturunan Tionghoa hanya boleh mengisi 15% kursi mahasiswa baru di sebuah Perguruan Tinggi Negeri? Juga, bagaimana menerangkan bahwa dalam seluruh jajaran TNI, hanya ada dua orang Perwira Tinggi dari ras “non pribumi”, yaitu Mayjen Purnawirawan TNI Iskandar Kamil dan Brigjen Purnawirawan TNI Teddy Yusuf? Juga pertanyaan seba­liknya, soal adanya “kuota halus” di kalangan masyarakat ketu­runan Tionghoa sendiri, mengenai sangat langkanya manager dari “orang­-orang pribumi asli” dalam perusahaan­-perusahaan besar milik mereka.

Ada juga pendengar yang menyebutkan, bahwa di masa lampau bendera Merah Putih berkibar di atas sejumlah kapal laut milik Indonesia, yang menandakan kebesaran angkatan laut kita pada masa itu. Dalam kenyataan, sebenarnya angkatan laut kita waktu itu adalah bagian dari angkatan laut Tiongkok. Jika dibandingkan dengan keadaan sekarang, seperti kekuatan ang­katan laut Australia dan Kanada, yang menjadi bagian dari se­buah dominion angkatan laut dari angkatan perang Inggris Raya (Great Britain)Jadi sebagai angkatan laut dominion, angkatan laut kita pada era tersebut adalah bagian dari sebuah angkatan laut Tiongkok. Kenyataan sejarah ini harus kita akui, jika kita ingin mendirikan/mengembangkan sebuah entitas yang besar dan jaya.

Sebelum masa ini, para warga negara keturunan Tionghoa harus mengganti namanya menjadi nama “pribumi”, tidak diper­kenankan mendirikan sekolah­-sekolah dan tidak diperbolehkan membuat surat kabar atau majalah umum berbahasa Mandarin. Terlebih parah lagi adalah mereka dilarang beragama Konghucu [1], karena keyakinan tersebut diasumsikan adalah sebuah filsafat hidup, bukannya agama. Sebagai akibat, kita memiliki peng­usaha bermata sipit yang bernama Mochammad Harun Musa. Padahal jelas sekali, dia bukan seorang muslim, atau pun bukan pula beragama Kristiani, melainkan ia “beragama” Buddha dalam kartu identitasnya.

Dalam hal keyakinan ini, kita berhadapan dengan pihak­-pihak pejabat pemerintah yang beranggapan, negara dapat me­nentukan mana agama dan mana yang bukan. Mereka sebenar­nya memiliki motif lain, seperti dahulu sejumlah perwira BAKIN (Badan Koordinasi Intelejen Negara) yang beranggapan jika war­ga “keturunan Tionghoa” dilarang beragama Khonghucu, maka para warga negara itu akan masuk ke dalam agama “resmi” yang diizinkan negara. Inilah bahaya penafsiran oleh negara, padahal sebenarnya yang menentukan sesuatu agama atau bukan, adalah pemeluknya sendiri. Karena itu, peranan negara sebaiknya diba­tasi pada pemberian bantuan belaka. Karena hal itu pulalah penulis menyanggah niatan Kapolda Jawa Tengah, yang ingin menutup Pondok Pesantren Al­-Mukmin di Ngruki, Solo. Biarkan masyarakat yang menolak peranannya dalam pembentukan sebuah negara Islam di negara ini!

Di sini harus jelas, mana yang menjadi batasan antara pe­ranan negara dan peranan masyarakat dalam menyelenggarakan kehidupan beragama. Negara hanya bersifat membantu, justru masyarakat yang harus berperan menentukan hidup matinya agama tersebut di negeri ini. Di sinilah terletak arti firman Tuhan dalam kitab suci al-Qurân: “Tak ada paksaan dalam beragama, (karena) benar­-benar telah jelas mana yang benar dan mana yang palsu (lâ ikrâha fî ad-dîn qadtabayyana ar-rusydu min al-ghayyi)” (QS. Al­-Baqarah [2]: 256). Jelas dalam ayat itu, tidak ada peranan negara sama sekali melainkan yang ada hanyalah peranan masyarakat yang menentukan mana yang benar dan mana yang palsu. Jika semua agama itu bersikap saling meng­hormati, maka setiap agama berhak hidup di negeri ini, terlepas dari senang atau tidaknya pejabat pemerintahan.

Sangat jelas dari uraian di atas, bahwa diskriminasi me­mang ada di masa lampau, tetapi sekarang harus dikikis habis. Ini kalau kita ingin memiliki negara yang kuat dan bangsa yang besar. Perbedaan di antara kita, justru harus dianggap sebagai kekayaan bangsa. Berbeda, dalam pandangan Islam, wajar terja­di dalam kehidupan bermasyarakat. Apalagi pada tingkat sebuah bangsa besar, seperti manusia Indonesia. Kitab suci al-Qurân menyebutkan: “Berpeganglah kalian kepada tali Tuhan dan se­cara keseluruhan serta jangan terpecah­-pecah dan saling berten­tangan (wa’ tashimû bi habli Allah jamî’an wa lâ tafarraqû)” (QS. Ali Imran [3]:103). Ayat kitab suci tersebut jelas membe­dakan perbedaan pendapat dengan pertentangan, yang memang nyata­-nyata dilarang.

Walau telah lewat, tulisan ini dimaksudkan sebagai hadiah Tahun Baru Imlek yang harus kita hargai, seperti hari­-hari besar agama yang lain. Tentu, hadiah berupa peletakan dasar­-dasar perbedaan di antara kita, sambil menolak pertentangan dan keterpecahbelahan di antara komponen-­komponen bangsa kita, jauh lebih berharga daripada hadiah materi. Apalagi, jika pene­rima hadiah itu telah berlimpah-limpah secara materi, sedangkan pemberi hadiah itu justru secara relatif lebih tidak berpunya. Memang mudah sekali mengatakan tidak boleh ada diskrimina­si, tetapi justru upaya mengikis habis tindakan itu memerlukan waktu, yang mungkin memerlukan masa bergenerasi dalam ke­hidupan kita sebagai bangsa. Memang selalu ada jarak waktu sangat panjang antara penetapan secara resmi dengan kenyata­an empirik dalam kehidupan. Mudah dirumuskan, namun sulit dilaksanakan.

Catatan kaki:

[1] Ajaran Konghucu atau Konfusianisme (juga: Kong Fu Tze atau Konfusius) dalam bahasa Tionghoa, istilah aslinya adalah Rujiao yang berarti agama dari orang-­orang yang lembut hati, terpelajar dan berbudi luhur. Konghucu memang bukanlah pencipta agama ini melainkan beliau hanya menyempur­nakan agama yang sudah ada jauh sebelum kelahirannya seperti apa yang be­liau sabdakan: “Aku bukanlah pencipta melainkan Aku suka akan ajaran-­ajar­an kuno tersebut”. Meskipun orang kadang mengira bahwa Konghucu adalah merupakan suatu pengajaran filsafat untuk meningkatkan moral dan menjaga etika manusia. Sebenarnya kalau orang mau memahami secara benar dan utuh tentang Ru Jiao atau Agama Konghucu, maka orang akan tahu bahwa dalam agama Konghucu (Ru Jiao) juga terdapat ritual yang harus dilakukan oleh para penganutnya. Agama Konghucu juga mengajarkan tentang bagaimana hubung­an antarsesama manusia atau disebut “Ren Dao” dan bagaimana kita melaku­kan hubungan dengan Sang Khalik/Pencipta alam semesta (Tian Dao) yang disebut dengan istilah “Tian” atau “Shang Di”. Ajaran falsafah ini diasaskan oleh Konghucu yang dilahirkan pada tahun 551 SM. Seorang yang bijak sejak masih kecil dan terkenal dengan penyebaran ilmu­-ilmu baru ketika berumur 32 tahun. Konghucu banyak menulis buku­-buku moral, sejarah, kesusasteraan dan falsafah yang banyak diikuti oleh penganut ajaran ini. Beliau meninggal dunia pada tahun 479 SM.