Agama di TV dan dalam Kehidupan

Oleh: K.H. Abdurrahman Wahid

Pada suatu hari yang cerah, penulis memasuki ruang tunggu lapangan terbang Cengkareng, jam 05.30 WIB pagi. Sambil menunggu saat penerbangan pertama ke Yogyakarta, penulis mendengarkan siaran TV di ruang tunggu itu. Seorang penceramah agama sedang menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan para pemirsa melalui telepon, ketika dihadapkan pada masalah-masalah hukum Islam (fiqh), di saat menjalankan ibadah haji. Salah seorang pemirsa menanyakan; apakah sebuah tindakan yang dilakukan jama’ah haji dapat dimasukkan dalam kategori perbuatan yang merusak ihram atau tidak.

Dalam menjawab pertanyaan tersebut, sang penceramah melakukan pembedaan, antara hal-hal yang merusak syarat-syarat ibadah haji, merusak kewajiban-kewajiban haji dan merusak ihram itu sendiri. Hal elementer seperti ini –dengan akibat hukum-hukum agama (canon law) sendiri pula yang biasa dipelajari dari kitab-kitab agama di pesantren, dijelaskan di layar televisi itu oleh sang penceramah. Ini tentu karena sang penanya diandaikan tidak tahu masalahnya, karena mereka hanya berkomunikasi melalui telepon. Sekaligus, pertanyaan itu menunjukkan perhatian sang pemirsa tersebut pada segi-segi ibadah, ketika menunaikan perjalanan ibadah haji. Mungkin itu juga disertai oleh pandangan tertentu mengenai perjalanan haji: peribadatan yang menyenangkan, menjengkelkan atau yang tidak berguna sama sekali.

Sudah tentu sang jama’ah haji memiliki wewenang bertanya tentang sesuatu hal yang oleh jama’ah lain dianggap soal kecil. Bukankah ia telah mengeluarkan biaya yang sangat besar untuk melakukan perjalanan tersebut, bahkan mungkin saja ia sampai menabung uang seumur hidup untuk itu. Karenanya, ia berhak bertanya apa saja, karena perjalanan tersebut merupakan sebuah obsesi dalam hidupnya. “Hak” ini adalah sesuatu yang sangat inherent dalam hidup sang penanya, dan sangat menyedihkan bahwa Departemen Agama Republik Indonesia (Depag-RI) yang menjadi penyelenggara ibadah haji tersebut tidak pernah mengumpulkan dan menjawab pertanyaan-pertanyaan seperti itu dalam sebuah buku yang dapat dijadikan pegangan bagi para calon jama’ah haji. Maka terpaksalah mereka bertanya melalui TV karena tidak ada saluran lain.

Ketika memasuki lapangan terbang itu, penulis juga berjumpa dengan Jajang C. Noer dan Debra Yatim, keduanya aktivis perempuan –yang juga sama-sama akan menuju Yogyakarta, untuk menayangkan film tentang perjuangan kaum perempuan di negeri kita. Tentu saja pertunjukkan film tersebut akan disertai tanya jawab antara para pemirsa dan kedua aktivis tersebut. Dan dapat diperkirakan, mereka akan berbeda mengenai tema makro yaitu tentang perjuangan menegakkan hak-hak wanita di negeri kita. Ini adalah hal yang wajar, bahkan kalau itu tidak dibicarakan, justru kita bertanya-tanya dalam hati, kedua orang aktivis itu untuk apa datang ke Yogyakarta? Kalau hanya untuk memutar film itu dapat dilakukan oleh para petugas setempat. Bahwa orang lain dapat saja menganggap pembicaraan mereka itu sesuatu yang bersifat setengah makro, karena membahas kurang lebih separuh warga masyarakat, yaitu kaum perempuan, tentu saja merupakan hal yang wajar pula.

Pembahasan baru dianggap makro ketika menyangkut pembedaan masyarakat oleh negara, karena mereka berpendapat bahwa bahasan yang tidak menyangkut struktur masyarakat, belumlah dianggap sebagai pembahasan yang serius. Bahwa pembahasan mengenai nasib perempuan, termasuk apakah poligami (beristri banyak) selayaknya dilarang atau tidak, juga menyangkut posisi dan harkat tiga milyar jiwa lebih kaum perempuan di seluruh dunia saat ini, dalam pandangan ini tidak otomatis menjadikan masalah gender sebagai masalah makro. Memang ini adalah masalah yang sangat besar dan menyangkut jumlah manusia yang sangat besar pula.

Tapi, ia tidak terkait dengan masalah struktur masyarakat. Karena itu pula ia tetap diperlakukan sebagai masalah mikro. Ditambah dengan ketidakpedulian mayoritas jumlah laki-laki dan perempuan yang tidak memperhatikan masalah ini, dengan sendirinya masalah gender ini tidak berkembang menjadi masalah struktural. Memang para aktivis di berbagai bidang di lingkungan LSM (lembaga swadaya masyarakat) dari jenis hawa, selalu meneriakkan dengan lantang bahwa masalah perempuan/gender adalah masalah struktural, tetapi tetap saja masalah itu diperlakukan dalam dunia LSM internasional dan domestik sebagai masalah non-struktural. Ini memang menyakitkan, tapi dalam kenyataan hal ini memang terjadi, dan kita tidak usah meratapinya. Perjuangan memang masih panjang, dan hal itu tidak perlu diperlakukan secara emosional.

Paham ketiga yaitu, tidak pernah mempersoalkan struktur masyarakat, dan menganggap semua struktur masyarakat yang ada dalam sejarah sebagai sesuatu yang benar. Masalah pokok yang dihadapi umat manusia, menurut pandangan ini, adalah bagaimana menegakkan keadilan dan kemakmuran yang dalam ajaran agama Islam disebut dengan istilah kesejahteraan. Jadi, menurut pandangan ini, masalah utamanya adalah penegakan hukum dan perumusan kebijakan serta pelaksanaan di bidang ekonomi, terlepas dari jenis dan watak struktur itu sendiri. Inilah pandangan yang sering disebut sebagai pandangan non-struktural, juga dikenal dengan pandangan developmentalist.

Dalam pandangan ini, Islam atau agama-agama lain dapat berperan memerangi materialisme dan sebagainya, tanpa terpengaruh oleh struktur masyarakat. Dengan demikian, masalah yang dihadapi terkait sepenuhnya dengan keahlian dan pengorganisasian sumber daya manusia yang dimiliki. Pandangan nonstruktural ini, antara lain diikuti oleh para teknokrat kita, yang selama ini menentukan kebijakan pembangunan yang kita ikuti sebagai bangsa.

Dan, ternyata para teknokrat tersebut telah menemui kegagalan, karena keadilan dan kemakmuran ternyata tidak kunjung tercapai, yang menikmati hanyalah sejumlah konglomerat belaka. Karenanya, pembahasan mengenai hubungan antara agama dan ideologi negara, sebaiknya dibatasi pada pandangan-pandangan agama yang ada mengenai struktur sosial yang adil bagi seluruh warga masyarakat, dan menuju pada kemakmuran bangsa. Pendekatan struktural ini diperlukan, karena memang semua agama menghendaki masyarakat yang adil, menuju pencapaian kemakmuran. “Baldatun tayyibatun wa rabbun ghafûr” (negara yang baik dan Tuhan yang Maha Pengampun) adalah semboyan upaya kaum muslimin dalam menciptakan masyarakat yang demikian itu, sesuai dengan ajaran Islam sendiri. Karenanya, membahas hubungan antara Islam dengan negara, dengan membahas struktur masyarakat yang hendak didirikan, adalah sesuatu yang secara inherent menyangkut keadilan, dan dengan demikian merupakan struktur masyarakat yang benar.