Arah Dua Pola Kehidupan (10)

Sumber foto: https://www.nu.or.id/fragmen/bulan-juli-saat-soekarno-dan-gus-dur-keluarkan-dekrit-presiden-MD5fk

Oleh: K.H. Abdurrahman wahid

Dalam sebuah masyarakat agraris, hanya kepemimpinan kharismatik sajalah yang dapat berkembang dengan subur. Karenanya kita saksikan munculnya kepemimpinan kharismatik bahkan pada apa yang dianggap sebagai “gerakan modern”, misalnya pada kepemimpinan Soekarno di Indonesia. Ia pun harus menggunakan peristilahan agraris untuk “membesarkan” gerakan nasionalistik yang dipimpinnya, adalah bukti yang sangat nyata akan hal itu. Itulah sebabnya ia menggunakan Marhaen, seorang tokoh ‘fiktif’ dari kalangan petani sebagai “lambang perjuangannya”. Pak Marhaen yang digambarkannya selaku rakyat petani yang didera kemiskinan dan kelaparan, sehingga kedua hal itu seolah-olah memang kodrat alam yang dianggap “lumrah”.

Itulah gambaran kongkret dari sistem masyarakat agraris yang “melekat” pada bangsa kita di bawah penjajahan Hindia-Belanda waktu itu hingga tingkatan modernitas apapun yang telah diraihnya. Ini juga terbukti dari dua contoh utama, yaitu “gerakan petani” yang dipimpin Pancho Villa di Mexico dan gerakan Mao Zedong (Mao Tse-Tung) di Tiongkok. Gerakan Villa adalah gerakan “murni Petani” yang merampas kekuasaan dari aristokrasi Mexico yang membela kaum penjajah Spanyol ketika berhadapan dengan “gerakan pembebasan” yang dilakukan oleh para petani di bawah pimpinan Pacho Villa.

Sebaliknya, gerakan Mao di Tiongkok adalah gerakan ideologis murni dalam masyarakat agraris. Sesuatu yang dicoba untuk diterapkan oleh Mao dan kawan-kawan atas kenyataan bahwa di Asia tidak ada gerakan buruh yang kuat. Karena memang masyarakat Tiongkok yang ada bukanlah masyarakat buruh/industri seperti di Eropa Barat waktu itu, melainkan yang ada hanyalah masyarakat petani/ agraris. Dengan demikian, Mao Zedong memimpin gerakan dengan melakukan revisi atas sifat-sifat masyarakat yang digambarkan oleh Friedrich Engles dan Karl Marx. Dengan menjadikan petani sebagai subtitusi bagi buruh, maka gerakan yang dipimpin Mao itu tidak dapat dikatakan sebagai “gerakan murni” para petani.

Seperti juga halnya dengan gerakan yang dipimpin Soekarno yang sepintaslalu tampak sebagai gerakan petani. Namun pada hakekatnya ia adalah gerakan ideologis yang kebetulan saja “berbaju” petani. Kalau diperhatikan dengan teliti, maka akan tampak “gerakan petani”nya itu tidak pernah dipimpin oleh seorang petani. Pandangannya tentang gerakan petani yang hakiki hanyalah bersifat “tutup” saja, sehingga tidak menimbulkan inspirasi apapun di kalangan mereka. Jadi penamaan gerakan yang dipimpin Soekarno itu sebagai gerakan kemerdekaan adalah hal yang wajar, sehingga tidak perlu dikhawatirkan dan merupakan sesuatu yang bersifat temporer belaka.

*****

Demikian pula, berbagai gerakan agama Islam yang tumbuh di negeri kita abad lalu, tidak ada satupun yang benar-benar dapat dikatakan gerakan petani murni. Kalaupun ada yang menyangkut kaum petani, seperti Pertanu (Pertanian Nahdlatul Ulama) dan STII (Sarekat Tani Islam Indonesia), ia hanyalah menjadi wahana golongan dan tidak bersifat murni gerakan petani. Demikian pula HKTI (Himpunan Kerukunan Petani Indonesia), tidak lain hanyalah politisasi kaum tani oleh pemerintahan Orde Baru. Mungkin ini adalah “panggilan sejarah”, namun dalam kenyataan semua organisasi “petani” itu tidak ada yang dapat mewakili aspirasi para petani. Bahkan BTI (Barisan Tani Indonesia) “organisasi mantel” dari PKI (Partai Komunis Indonesia) yang sangat ditakuti karena mitos tentang keutuhan organisasi dan disiplin intern-nya yang tinggi, ternyata juga bukan organisasi petani yang murni.

Dengan demikian, kesekian perkumpulan itu tidak ada yang merasa perlu untuk berhubungan erat atau organisatoris dengan pihak bisnis pertanian (agribis). Ini segera disadari sebagai kekurangan dalam pengelolaan agribis oleh perkumpulan yang seharusnya melayani para petani itu. Berbagai upaya, dari inisiatif mendirikan pasar induk hingga mewujudkan koperasi pertanian — dari BUUD (Badan Usaha Unit Desa) hingga langsung membuat koperasi petani atau KUD (Koperasi Unit Desa), kesemuanya gagal karena tidak dikelola secara bisnis melainkan secara politis. Untuk mendirikan/mengelola koperasi pertanian yang benar-benar melayani kebutuhan kongkret para petani, yang dasarnya adalah menumbuhkan kepercayaan kepada koperasi tani itu — adalah sesuatu yang sangat sulit dilakukan saat ini.

Faktor kepercayaan itu ternyata menjadi kunci bagi sebuah koperasi pertanian yang akan melayani kepentingan para petani. Hal ini berbeda sangat jauh dari apa yang terjadi di Amerika Serikat, Eropa Barat dan Jepang. Di Amerika Serikat umpamanya saja, dari deretan bank-bank pertanian yang kecil akhirnya lahir Bank of America, yang kini boleh dikata melayani kebutuhan bermacam-macam dari masyarakat secara keseluruhan, tidak hanya para petani belaka. Rabo Bank (Raiffeisen-Boerenleenbank) di negeri Belanda akhirnya menjadi gugusan sekitar dua ribu limaratus bank kecil yang bergerak dalam koperasi pertanian dan membentuk sebuah bank raksasa yang bergerak dihampir segala bidang kehidupan, dan kini menjadi bank keduapuluh besarnya di seluruh dunia. Karena itu, di dalam “mengalihkan” orientasi ekonomi kita dari pandangan agraris menjadi sesuatu yang berorientasi niaga-laut, harus terlebih dahulu dipersiapkan adanya sebuah lembaga finansial (keuangan) yang mendukungnya. Jika persyaratan ini tidak dilakukan, maka sama saja artinya dengan memindahkan “penyakit” di darat ke kehidupan niaga-laut.

Salah satu hal yang harus dibenahi adalah akibat-akibat dari hukum Islam/syariatisasi yang muncul dalam bentuk pembagian perolehan waris. Terjadi pengepingan-pengepingan yang tidak ada habis-habisnya. Hal ini telah disorot oleh Hernando de Soto dalam bukunya “The Mystery of Capital”. Karena pengepingan tanah dalam hukum waris itu mengharuskan pembedaan yang nyata antara pemilikan dan pengelolan. Maka konsep ketahanan pangan yang mengacu kepada pembentukan pengusahaan sawah terdistorsi menjadi pemilikan tanah yang terkeping-keping dalam jumlah besar yang dipunyai orang banyak sebagai pemilik (dianggap sebagai saham mereka masing-masing). Berbarengan dengan munculnya kelompok pengusaha yang tidak turut memiliki sawah-sawah tersebut, mungkin merupakan “jalan tengah”yang baik. Dengan demikian terpisahnya pemilikan dari pengelolaan, akan merupakan jawaban terhadap pertanyaan: dapatkah pertanian mereka dikelola secara profesional? Mungkin mudah untuk mengatakan, namun sulit melaksanakannya bukan?