Arah Dua Pola Kehidupan (2)

Sumber foto: Arah Dua Pola Kehidupan (2)

Oleh: K.H. Abdurrahman Wahid

Dalam artikel terdahulu, sudah penulis jelaskan adanya dua pola hidup yang berlawanan di pulau Jawa di masa lampau. Yang satu bertumpu pada pertanian, sedangkan yang sebuah lagi bertumpu pada arus perdagangan/niaga dengan pulau-pulau lain. Saat itu belum ada arus kebangsaan yang kuat, walaupun telah ada perasaan bahwa masing-masing kelompok masyarakat memiliki persamaan cara hidup dengan kelompok masyarakat lain di sekitarnya. Walaupun merasa terkait satu sama lain, mereka belum merasa benar-benar satu bangsa, seperti yang sekarang kita kenal dengan nama bangsa Indonesia. Kelompok masyarakat itu dahulu menyebut entitas kecil mereka dengan ‘bangsa’, sekarang disebut ‘suku bangsa’. Jika saat ini disebut suku bangsa Sunda, suku bangsa Jawa dahulu mereka  menyebut diri dan disebut orang sebagai bangsa Jawa dan bangsa Sunda.

Untuk entitas lebih besar, seperti kawasan antara dua buah lautan besar bernama ‘Nuswantara‘ akhirnya disebut sebagai Nusantara. Penamaan seperti ini, memasukkan ke dalam nama identitas antar masing-masing suku, seperti antara kelompok masyarakat Jawa, Madura, Sunda, Betawi dan Banten. Kalau komunikasi antar kelompok masyarakat tidak intensif, maka ia tidak dianggap satu kawasan -seperti dengan masyarakat Sumatra, masyarakat Banjar dan masyarakat Bali. Sedangkan masyarakat Madura yang sangat intensif hubungannya dengan suku-suku Jawa, dianggap memiliki “kebangsaan” yang sama, sehingga penduduknya juga dianggap “bangsa Jawa”.

Karena faktor-faktor geografis, maka mereka pun berbahasa lain, namun mereka tetap merasakan ‘rasa berbangsa satu” dan  membuat mereka merasa bangga disebut orang-orang Nusantara. Walaupun ada perbedaan pola hidup, setidak-tidaknya sebagian besar mereka merasa berasal dari kawasan yang sama. Seperti sebutan “orang Nusantara” yang membedakannya dari wong seberang atau orang seberang, seperti dari orang Banjar, Bugis, maupun Bali. Persamaan-persamaan fisik -sekarang dinamakan unsur ras- yang sama, belum terasa menyatukan karena pembagian sering didasarkan atas kawasan. Jadilah kita berbeda dalam kawasan, walaupun sama dalam ras: orang Jawa merasa sama dengan orang Sunda karena satu kawasan; tetapi lain dari orang Sumatera atau orang Banjar dan orang Bugis.

*****

Penyamaan seperti itu kadang sangat menggelikan, walaupun ada kalanya antara orang-orang dari kawasan yang sama faktor agama menjadi pemisah/ pembeda. Contohnya adalah “peristiwa Bubat”, yaitu ketika Prabu Siliwangi dari kalangan “orang Sunda” mengirimkan anaknya, Diah Pitaloka ke Majapahit untuk kawin dengan Prabu Hayam Wuruk dari Majapahit, yang beragama Hindu-Budha. Mahapatih Gajah Mada, yang menjadi orang kedua di Majapahit waktu itu -menurut sejarah tutur beragama Islam-, takut dari perkawinan itu akan muncul aliansi politik militer antara kaum Hindu dan kaum Hindu Budha. Karena itu ia lalu memerintahkan agar Diah Pitaloka dicegat dan dibunuh untuk mengurungkan pembentukan aliansi politik militer tersebut. Hal itu terjadi di Bubat, dan semenjak itu orang Sunda membenci Hayam Wuruk dan Gajah Mada.

Konon, sampai hari inipun tak ada jalan bernama Hayam Wuruk atau jalan Gajah Mada di tanah Sunda/Jawa Barat. Lucu bukan, orang Sunda menolak kedua orang itu padahal yang “bersalah” dalam hal ini adalah Gajah Mada saja dan Hayam Wuruk tidak ikut-ikutan merencanakan atau melaksanakan pembunuhan tersebut. Bahkan ia menjadi marah sekali hingga memecat Gajah Mada dari jabatannya dan menghukumnya, namun tidak terlaksana karena Gajah Mada melarikan ke daerah Lampung.  Saat ini di kawasan Lampung Barat terdapat kuburan yang “diklaim” sebagai kuburan Gajah Mada, karenanya dinding ruang kerja Bupati Lampung Barat, terlukis gambar Gajah Mada sedang mengucapkan Sumpah Palapa.

Cukup lucu dan tragis, bukankah sesuai dengan tradisi, masyarakat agraris di Jawa memiliki hirarki tersendiri. Seorang pembesar atau tuan tanah akan dinilai oleh kerajaan berdasarkan “wong lungguh” yang mereka perintahi. Orang yang berada dalam status itu harus menurut perintah dan kehendak tuan tanah atau pejabat tersebut. Urutan atau rangkaian status mereka disesuaikan atau diperhitungkan  berdasarkan “wong lungguh” yang mereka kuasai. Namun antara rakyat yang mereka kuasai itu dan diri mereka sendiri, ada jenjang ‘karir’ kepemimpinan yang bagi penulis sendiri tidak begitu “jelas”: lurah, kuwu, mantri, ulu (penangung jawab soal irigrasi) dan sebagainya. Penelitian lebih lanjutlah yang akan menjelaskan hal ini secara terperinci.

*****

Jelas dari keterangan di atas, tradisi susunan masyarakat agraris dalam bangsa ‘kawasan Jawa’ sudah terbentuk, dengan sangat komplek dan memiliki aturan-aturannya sendiri. Tugas utamanya adalah menyangga sistem pemerintahan agraris yang ada di dalamnya, sehingga dengan demikian tidak terjadi anarki karena tidak jelas siapa yang akan menangani pemerintahan pada tingkat di bawah raja, kecuali kalau kita ingat sebenarnya para raja di Jawa sekitar tahun itu masih memiliki wewenang absolut. Itu belum termasuk mereka yang menggajukan klaim kepemimpinan, namun oleh raja karena berbagai alasan politik di tolak.

Gambaran seperti itulah yang pada umumnya terjadi pada masyarakat-masyarakat agraris di kawasan Jawa. Dari deskripsi penulis tentang masyarakat Jawa itu, dapat kita lihat betapa statisnya Jawa. Kondisi ini mewariskan kekuasaan feodal yang bertumpu pada mata pencaharian penduduk dengan bercocok tanam/ bertani yang percaya penuh kepada “keajaiban spiritual” (yaitu merajalelanya tahayul/superstisi). Dalam keadaan seperti itu tentu kreatifitas orang berada pada tingkat sangat kecil -kalau memang ada. Bendungan untuk menahan banjir menjadi sangat sedikit, karena hanya boleh didirikan di tempat-tempat yang ‘diijinkan’ para Dewa/Tuhan melalui para danyang/penunggu tempat-tempat tersebut.

Dengan demikian, nyatalah bagi kita bahwa pola hidup agraris di topang oleh sistem kekuasaan tradisional, yang bertumpu pada superstisi (keyakinan akan keajaiban), akhirnya “dimanfaatkan” oleh para pemegang kekausaan di tiap tingkat dan akan mengakibatkan tulah/kuwalat atas para pelanggarnya. Kalau ini diyakini penduduk, maka akan sangat mudah bagi sang pejabat (dari yang terendah hingga raja) untuk membungkam kreatifitas pribadi para warga masyarakat. Salah satu justifikasi ‘pendidikan modern’ adalah menghilangkan keyakinan yang tidak berdasar pada kerangka berpikir yang sehat. Dalam hal ini memang diperlukan “pendidikan pembebasan” anak didik dari tahayul. Hal yang mudah dikatakan, namun sulit dilaksanakan, bukan?